Putusan PN TENGGARONG Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Hardiansyah |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 15/Pdt.G/2020/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: PENGGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Pulau Pinang Rt. 004, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada LA ODE ALI IMRAN, S.H., MANSYUR, S.H., M.H., MAYANK RIANTI, S.H., dan MUHAMMAD ROFIQI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor ???LAW OFFICE LAM ODE ALI IMRAN, S.H. & REKAN??? yang berkantor di Jalan Barong Tongkok Rt.19 No.21, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Mei 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:TERGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Stadion, Gg. Bahagia, Rt.012, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggrong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat dan Saksi-Saksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 Mei 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 13 Mei 2020 dalam Register Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: I. POSITA1. Bahwa PENGGUGAT adalah Istri yang sah dari TERGUGAT yang telah diteguhkan dalam perkawinan di Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Pulau Pinang daerah Mahakam Utara Wilayah Kalimantan Timur Pada tanggal 22 Januari 2011 sesuai dengan Surat Nikah : 452/029/BPJ-GKII-PP/I/2011 dan telah pula tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-22012011-00001 tanggal 21 November 20018;2. Bahwa dari perkawinan, PENGGUGAT dan TERGUGAT dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama : YORDHAN VAN HOTEN yang lahir pada tanggal 11 oktober 2012 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 64.02.AL.187/IND/UMUM/X/202 yang tercatat di kantor pencatatan sipil Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa sebuah perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 1 UU RI No.1 tahun 1974 tentang perkawinan;4. Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada awalnya adalah baik sebagaimana layaknya kehidupan suami istri yang didambakan oleh semua orang yang ingin menikah atau berumahtangga termasuk PENGGUGAT dan TERGUGAT sendiri, namun setelah sekian lama pernikahan penggugat dan tergugat berlangsung tidak ada lagi kecocokan dan hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak harmonis lagi sejak tahun 2014;5. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama lagi. yang Sebelumnya tinggal serumah dengan alamat Jln. Jalan Pulau Pinang, RT 004/-, Kel/Desa Pulau Pinang, Kec. Kembang Janggut. Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;6. Bahwa hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak terjadi hubungan suami istri yang baik lagi, secara lahir dan bathin karena TERGUGAT telah pergi meninggalkan PENGGUGAT sejak 5 (lima) tahun yang lalu;7. Bahwa benar TERGUGAT sudah pergi meninggalkan rumah dengan membawa semua pakaian TERGUGAT sejak bulan Maret tahun 2015 yang lalu sehingga terhitung sudah 5 tahun berturut-turut lamanya;8. Bahwa selama TEGUGAT meninggalkan rumah kediaman bersama PENGGUGAT, TERGUGAT tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak pernah memberikan NAFKAH secara lahir maupun batin terhadap PENGGUGAT beserta anak;9. Bahwa sampai saat di ajukanya gugatan ini antara PENGGUGAT dan Tergugar kini menjalani hidup sendiri-sendiri, karena PENGGUGAT dan tergugat tidak tinggal satu rumah serta tanpa ada upaya untuk bersatu kembali layaknya suami istri yang hidup berumah tangga;10. Bahwa tujuan awal dari sebuah perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang bahagia dengan penuh cinta kasih tetapi hak tersebut tidak terwujud dalam keluarga Penggugat dan tergugat. maka tidak ada jalan lain kecuali mengajukan gugatan kepada tergugat ke pengadilan negeri tenggarong yang berwenang untuk itu agar dapat membuat suatu keputuan yang membuat putusnya perkawinan tersebut karena cerai;11. Bahwa untuk melakukan perceraian harus melakukan gugatan kepada Pengadilan (Pasal 40 UU RI No.1 Tahun 1974) dan karena domisili PENGGUGAT dan TERGUGAT berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dan beragama Kristen, maka gugatan perceraian ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Tenggarong;12. Bahwa menurut pasal 19 huruf b, PP RI No.9 tahun 1975 menyatakan bahwa Perceraian dapat terjadi dengan alasan: salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuanya, sehingga dengan dalil-dali yang di sampaikan oleh PENGGUGAT dan berhubungan dengan peraturan ini, maka gugatan Penggugat sangatlah beralasan;13. Bahwa sebagai bentuk upaya publikasi sebuah putusan pengadilan, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara a quo untuk memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan kepada pihak yang terkait lainnya;Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan PENGGUGAT tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah PENGGUGAT mengajukan Gugatan kepada TERGUGAT dan memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Tenggarong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:II. PETITUM 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menyatakan Gugatan Cerai PENGGUGAT cukup beralasan;3. Menyatakan menurut hukum bahwa antara penggugat dan Tergugat yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 22 januari 2011 tercatat dalam kutipan akta perkawinan nomor : 6402-KW-22012011-00001 yang di terbitkan oleh kantor pencatatan sipil tenggarong kabupaten kutai kartanegara yakni perkawinan antara Pebriana dan Deddy Pandapi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. menyataan hak asuh dan pemeliharaa anak penggugat dan tergugat yang bernama yordhan van hoten diserahkan di bawah pengasuh Penggugat;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Tenggarong yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik ini, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat hadir Kuasanya, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 15 Mei 2020, 29 Mei 2020, dan panggilan warta tanggal 8 Juni 2020, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang, Tergugat tidak hadir dan tidak juga menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai gugatan perceraian;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal:1. Bahwa PENGGUGAT adalah Istri yang sah dari TERGUGAT yang telah diteguhkan dalam perkawinan di Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Pulau Pinang daerah Mahakam Utara Wilayah Kalimantan Timur Pada tanggal 22 Januari 2011 sesuai dengan Surat Nikah : 452/029/BPJ-GKII-PP/I/2011 dan telah pula tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-22012011-00001 tanggal 21 November 20018;2. Bahwa dari perkawinan, PENGGUGAT dan TERGUGAT dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama : YORDHAN VAN HOTEN yang lahir pada tanggal 11 oktober 2012 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 64.02.AL.187/IND/UMUM/X/202 yang tercatat di kantor pencatatan sipil Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada awalnya adalah baik sebagaimana layaknya kehidupan suami istri yang didambakan oleh semua orang yang ingin menikah atau berumahtangga termasuk PENGGUGAT dan TERGUGAT sendiri, namun setelah sekian lama pernikahan penggugat dan tergugat berlangsung tidak ada lagi kecocokan dan hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak harmonis lagi sejak tahun 2014;4. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama lagi yang sebelumnya tinggal serumah dengan alamat Jln. Jalan Pulau Pinang, RT 004/-, Kel/Desa Pulau Pinang, Kec. Kembang Janggut. Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;5. Bahwa hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak terjadi hubungan suami istri yang baik lagi, secara lahir dan bathin karena TERGUGAT telah pergi meninggalkan PENGGUGAT sejak 5 (lima) tahun yang lalu;6. Bahwa benar TERGUGAT sudah pergi meninggalkan rumah dengan membawa semua pakaian TERGUGAT sejak bulan Maret tahun 2015 yang lalu sehingga terhitung sudah 5 tahun berturut-turut lamanya;7. Bahwa selama TEGUGAT meninggalkan rumah kediaman bersama PENGGUGAT, TERGUGAT tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak pernah memberikan NAFKAH secara lahir maupun batin terhadap PENGGUGAT beserta anak;Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai perselisihan suami-istri yang tidak ada harapan untuk berdamai;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa:1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan No.AK 9390014919 tanggal Dua Puluh Dua Januari Dua Ribu Sebelas antara DEDDY PANDAPI dengan PEBRIANA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Drs. GETSMANI ZETH, MM (Suami), selanjutnya diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan No.AK 9390014920 tanggal Dua Puluh Dua Januari Dua Ribu Sebelas antara DEDDY PANDAPI dengan PEBRIANA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Drs. GETSMANI ZETH, MM (Istri), selanjutnya diberi tanda P-2;3. Fotokopi Surat Nikah Nomor: 452/029/BPJ-GKII-PP/I/2011 tanggal 22 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Pulau Pinang Daerah Mahakam Utara Wilayah Kalimantan Timur, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 64.02.AL.187/IND/Umum/X/2012 tanggal Sembilan Belas Oktober Dua Ribu Dua Belas atas nama YORDHAN VAN HOUTEN, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Drs. GETSMANI ZETH, MM, selanjutnya diberi tanda P-4;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat P-1 sampai dengan P-4 telah diberi meterai yang cukup dan dicap pos dan telah disesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji, yaitu:1. TADIUS- Bahwa Saksi mengenal Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2011;- Bahwa dari hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat saat ini ikut dengan Penggugat;- Bahwa Keinginan bercerai terjadi karena Penggugat dan Tergugat sudah sering cek cok;- Bahwa cek cok terjadi mulai tahun 2014;- Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak tinggal satu rumah lagi sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang;- Bahwa selama Penggugat dan Tergugat tidak tinggal dalam satu rumah, tidak pernah ada komunikasi;- Bahwa selama ini Tergugat tidak pernah memberi nafkah kepada Penggugat;- Bahwa yang meninggalkan rumah adalah Tergugat;- Bahwa keluarga Tergugat pernah datang kepada Penggugat menerangkan bahwa Tergugat sudah tidak ada dikampung;- Bahwa keluarga Tergugat datang setelah Tergugat meninggalkan rumah 6 (enam) bulan;- Bahwa sekarang Tergugat sudah ada datang ke kampung;- Bahwa kepergian Tergugat dikarenakan menikah lagi di Sulawesi;- Bahwa setelah Tergugat datang Kembali ke kampung tidak ada komunikasi dengan Penggugat;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat berusia 8 (delapan) tahun;- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah berkomunikasi;- Bahwa Tergugat tidak pernah memberi nafkah Penggugat;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat saat ini diasuh oleh Penggugat;- Bahwa Penggugat bekerja sebagai Perangkat Desa;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat sering berada dengan Orang Tua Penggugat;- Bahwa Tergugat pergi, Saksi tidak tahu apa maksudnya yang pasti, yang Saksi tahu setelah cek cok, Tergugat keluar dari rumah;- Bahwa Pada saat cek cok, Saksi pernah 1 (satu) kali melihat dan permasalahannya adalah masalah Ekonomi;- Bahwa Sebelumnya Tergugat bekerja membantu usaha Orang Tua Tergugat;- Bahwa Saksi tidak tahu berapa penghasilan Tergugat;- Bahwa terakhir pada saat cek cok Penggugat dan Tergugat sama-sama memegang besi;- Bahwa setelah Tergugat meninggalkan rumah, Saksi tidak tahu apakah ada komunikasi antara Penggugat dan Tergugat untuk membicarakan mengenai rumah tangganya / pernikahannya;- Bahwa Saksi lupa sudah berapa lama Penggugat bekerja sebagai Perangkat Desa;- Bahwa Anak Penggugat dan Tergugat sekolah kelas 2 (dua) SD;- Bahwa Tergugat sudah Kembali ke Kampung dan sudah memiliki anak;- Bahwa pada saat itu pernah didamaikan pada tahun 2014;- Bahwa pada saat itu pernah mau didamaikan dihadapan pemuka agama tapi dari pihak Tergugat tidak mau datang tanpa alasan;- Bahwa kampung Istri Tergugat yang sekarang dari Toraja;- Bahwa Tergugat sudah tidak perduli lagi dengan Penggugat;2. JEBERAIL - Bahwa Saksi mengenal Penggugat dan Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2011;- Bahwa dari hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki;- Bahwa Anak Penggugat dan Tergugat saat ini ikut dengan Penggugat;- Bahwa Keinginan bercerai terjadi karena Penggugat dan Tergugat sudah sering cek cok;- Bahwa Cek cok terjadi mulai tahun 2014;- Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak tinggal satu rumah lagi sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang;- Bahwa selama Penggugat dan Tergugat tidak tinggal dalam satu rumah, tidak pernah ada komunikasi;- Bahwa Selama ini Tergugat tidak pernah memberi nafkah kepada Penggugat;- Bahwa yang meninggalkan rumah adalah Tergugat;- Bahwa keluarga Tergugat pernah datang kepada Penggugat menerangkan bahwa Tergugat sudah tidak ada dikampung;- Bahwa keluarga Tergugat datang setelah Tergugat meninggalkan rumah 6 (enam) bulan;- Bahwa sekarang Tergugat sudah ada datang ke kampung;- Bahwa kepergian Tergugat dikarenakan menikah lagi di Sulawesi;- Bahwa setelah Tergugat datang Kembali ke kampung tidak ada komunikasi dengan Penggugat;- Bahwa anak Penggugat dan Tergugat berusia 8 (delapan) tahun;- Bahwa Antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah berkomunikasi;- Bahwa Tergugat tidak pernah memberi nafkah Penggugat;- Bahwa Anak Penggugat dan Tergugat saat ini diasuh oleh Penggugat;- Bahwa Penggugat bekerja sebagai Perangkat Desa;- Bahwa Anak Penggugat dan Tergugat sering berada dengan Orang Tua Penggugat;- Bahwa Tergugat pergi, Saksi tidak tahu apa maksudnya yang pasti, yang Saksi tahu setelah cek cok, Tergugat keluar dari rumah;- Bahwa pada saat cek cok, Saksi pernah 1 (satu) kali melihat dan permasalahannya adalah masalah Ekonomi;- Bahwa sebelumnya Tergugat bekerja membantu usaha Orang Tua Tergugat;- Bahwa Saksi tidak tahu berapa penghasilan Tergugat;- Bahwa terakhir pada saat cek cok Penggugat dan Tergugat sama-sama memegang besi;- Bahwa setelah Tergugat meninggalkan rumah, Saksi tidak tahu apakah ada komunikasi antara Penggugat dan Tergugat untuk membicarakan mengenai rumah tangganya / pernikahannya;- Bahwa Saksi lupa sudah berapa lama Penggugat bekerja sebagai Perangkat Desa;- Bahwa Anak Penggugat dan Tergugat sekolah kelas 2 (dua) SD;- Bahwa Tergugat sudah Kembali ke Kampung dan sudah memiliki anak;- Bahwa pada saat itu pernah didamaikan pada tahun 2014;- Bahwa pada saat itu pernah mau didamaikan dihadapan pemuka agama tapi dari pihak Tergugat tidak mau datang tanpa alasan;- Bahwa setahu Saksi pergi dari rumah untuk menikah lagi dengan Istri yang sekarang;- Bahwa kampung Istri Tergugat yang sekarang dari Toraja;- Bahwa Tergugat sudah tidak perduli lagi dengan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu petitum ke-3 Penggugat;Menimbang, bahwa Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah mengatur secara tegas dan limitatif alasan-alasan perceraian, yang salah satunya adalah ???Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga???, dan menurut Majelis Hakim alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat telah sesuai salah satu alasan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 huruf (f), sehingga alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat dapat diterima secara formil untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah dapat dianggap telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4, serta keterangan Saksi TADIUS dan Saksi JEBERAIL didapat fakta-fakta sebagai berikut: - Bahwa PENGGUGAT adalah Istri yang sah dari TERGUGAT telah pula tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 21 November 2011;- Bahwa dari perkawinan, PENGGUGAT dan TERGUGAT dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: YORDHAN VAN HOTEN yang lahir pada tanggal 11 oktober 2012;- Bahwa hubungan antar a PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak ada lagi kecocokan dan hubungan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak harmonis lagi sejak tahun 2014;- Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak tinggal bersama lagi;- Bahwa TERGUGAT telah pergi meninggalkan PENGGUGAT sejak 5 (lima) tahun yang lalu;- Bahwa selama TEGUGAT meninggalkan rumah kediaman bersama PENGGUGAT;- Bahwa TERGUGAT tidak ada kepedulian terhadap rumah tangga dan tidak pernah memberikan NAFKAH secara lahir maupun batin terhadap PENGGUGAT beserta anak;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 19 huruf b yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Menimbang, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah tersebut, maka dalil Penggugat atas Gugatan dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai petitum ke-3 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu petitum ke-4, tentang pengasuhan anak, berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1):Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Tergugat sering Selingkuh dengan wanita lain dan saat ini Tergugat sedang menjalani masa hukuman tindak pidana pemerkosaan, selain itu saat ini anak tersebut dibawah pengasuhan Penggugat dimana Penggugat yang membiayai keperluan anak-anaknya tersebut dan Tergugat telah pergi dari rumah kurang lebih selama 5 (lima) tahun, maka Majelis Hakim menilai sudah semestinya anak hidup dalam pemeliharaan ibu, tanpa memutus kewajiban ayah, maka petitum ke-4 beralasan untuk dikabulkan sehingga anak tersebut berada di bawah pengasuhan, pemeliharaan dan penguasaan Penggugat;Menimbang, terhadap petitum ke-5, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat (17), yang pada pokoknya menyatakan:Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahanan status kewarganegaraan;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/ perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan: Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Menimbang, bahwa tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:Pasal 40 :1. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;2. Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan, yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim menilai patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutupan Akta Perceraian dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun sedang berjalan dan Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan ini untuk digunakan dalam amar putusan;Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai seluruh petitum Penggugat telah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek dan Tergugat ada di pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini;Mengingat, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 149 RBg, Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk seluruhnya;3. Menyatakan menurut hukum bahwa antara penggugat dan Tergugat yang melangsungkan perkawinan pada tanggal 22 januari 2011 tercatat dalam kutipan akta perkawinan nomor : 6402-KW-22012011-00001 yang di terbitkan oleh kantor pencatatan sipil tenggarong kabupaten kutai kartanegara yakni perkawinan antara Pebriana dan Deddy Pandapi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan menurut hukum hak asuh dan pemeliharaan anak penggugat dan tergugat yang bernama Yordhan Van Hoten diserahkan di bawah pengasuh Penggugat;5. Memerintahkan kepada Para Pihak agar melaporkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam Register yang telah disediakan untuk keperluan tersebut dan menerbitkan Akta Perceraian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020, oleh kami, KEMAS REYNALD M., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI L., S.H. dan ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 13 Mei 2020, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua,OCTO BERMANTIKO DWI L., S.H. KEMAS REYNALD M., S.H., M.H.ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti,HENDRA YAKSA KURNIAWAN, S.H. Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp 30.000,002. ATK Rp 50.000,003. Panggilan Rp 225.000,004. PNBP Rp 20.000,005. Redaksi Rp 10.000,006. Materai Rp 6.000,00 +Jumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
182
29