Putusan PN TENGGARONG Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Trg |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Ari Listyawati.., Masye Kumaunang |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 27/Pdt.G./2016/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara : --------------------------------------------------------------ROBERT SIBURIAN, S.Pkp., Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Alamat : Dusun Karya Jaya RT.018 Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; --------MELAWAN1. PT. JEMBAYAN MUARA BARA GROUP beralamat di Jalan Untung Suropati komplek Mahakam Square Blok B Nomor 17-19 Samarinda c/q PT. Jembayan Muara Bara Group Site Separi di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; -----------------------------2. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA di Mabes Polri Jakarta Selatan c/q KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TIMUR di Jalan syarifuddin Yoes no.99 Balikpapan c/q KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT KUTAI KARTANEGARA di Jalan wolter Monginsidi Km.04 (Timbau) Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I; --3. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA di Jalan Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan c/q KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KALIMANTAN TIMUR di Jalan Bung Tomo Samarinda c/q KEJAKSAAN NEGERI TENGGARONG di Jalan Pesut No.1 Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II; ------------------------------------------------------------------------------------ PENGADILAN NEGERI tersebut; --------------------------------------------------------------- Setelah membaca : -----------------------------------------------------------------------1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 24 Mei 2016 Nomor : 27/Pdt.G./2016/PN.Trg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan ini; ---------------------------------------------------2. Penetapan Majelis Hakim tanggal 24 Mei 2016 Nomor : 27/Pdt.G./2016/PN.Trg. tentang penetapan hari sidang pertama perdata gugatan ini; -------------------------------------3. Surat gugatan Penggugat tertanggal 11 Mei 2016, yang terdaftar pada Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 24 Mei 2016 Nomor : 27/Pdt.G./2016/PN.Trg.; ------------------------------------------------------------------------- Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan; ---------------TENTANG DUDUK PERKARANYA----- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Mei 2016, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 24 Mei 2016 dengan Register Nomor : 27/Pdt.G./2016/PN.Trg.telah mengajukan gugatan; --------- Menimbang, bahwa gugatan Penggugat yang telah diubah, sebagai berikut : ---------1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat ada hubungan hukum mengenai kesepakatan ganti rugi tanah-tanah milik Penggugat oleh Tergugat yang terletak di Desa Mulawarman, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara tanggal 25 Maret 2013 yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat di Kantor Desa Mulawarman, yaitu Penggugat menyerahkan legalitas surat-surat tanah milik Penggugat kepada Tergugat, yang di buat dalam Nota bukti Tanda Terima Barang tanggal 25 Maret 2013, yaitu berupa : ------------1) No. 0001610 Tanah Garapan seluas 8,166 Ha tanggal 25 Maret 2013 yang terdiri dari : -------------------------------------------------------------------------------------a. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan tanggal 11-03-2013 dan Kwitansi Asli sebanyak 3 lembar; ----------------------------------------------------------------b. SPPL tanggal 11-03-2013, BA-Lapangan dan Kwitansi , Asli 3 lembar; ------------c. SKT-Biru Asli 3 lembar; -------------------------------------------------------------d. SPPL tanggal 11-03-2013 dan Berita Acara Lapangan an. Robert Siburian, 2 lembar; -----------------------------------------------------------------------------2) No. 0001611 SHM dan SPPL tanggal 25 Maret 2013 yang terdiri dari : -----------------a. SHM No. M.95; Luas 2.500 M, LBR. 14, No. Persil 109.8 Kwitansi an. Saniman, sebanyak 1 lembar; -----------------------------------------------------------------b. SHM No. M.93; LBR. 14, No. Persil 111, Luas 2.500 M an. Saniman dan Kwitansi, sebanyak 1 lembar; -----------------------------------------------------------------c. SHM No. M. 248, LBR 14. No. Persil 91 Luas 10.000 M an. Slamet Bagio dan Surat Jual Beli an. Slamet Bagio, sebanyak 1 Lembar; -----------------------------d. SHM No. M. 289, LBR. 14 No. Persil 5 Luas 10.000 M an. Dasiman dan Surat Jual Beli Tanah, sebanyak 1 Lembar; ----------------------------------------------------e. SPPL dari Desa Mulawarman, tanggal 11-03-2013 dan Berita Acara-Lapangan dan Kwitansi Pembelian Asli Rp. 60 juta an. Robert Siburian Luas 7. 500 M, sebanyak 1 lembar; -----------------------------------------------------------------3) No. 0001612 SPPLH tanggal 11 Maret 2013 yang terdiri dari : --------------------------a. SPPLH dari Desa Mulawarman dan Berita Acara Lapangan Luas 7.500 M an. Robert Siburian tanggal 11-03-2013 dan Kwitansi Asli Rp. 65.000.000,- sebanyak 1 lembar; ---------------------------------------------------------------------------b. SPPLH dari Desa Mulawrman dan Berita Acara Lapangan Luas 2.500 M an. Robert Siburian tanggal 11-03-2013 dan Kwitansi Pembelian Asli Rp. 25.000.000,- sebanyak 1 lembar; -----------------------------------------------------------------c. SPPLH dari Desa Mulawarman dan Berita Acara Lapangan Luas 2.500 M an. Robert Siburian tanggal 11-03-2013, sebanyak 1 lembar; --------------------------4) No 0001612 SPPL dan SKT dalam Map seluas 97 Ha yang terdiri dari : ----------------a. 10 Rangkap/Map dengan Bukti SPPL-Berita Acara Lapangan dan SKT-Biru Asli sebanyak 11 lembar; ----------------------------------------------------------------b. 1 Rangkap/Map PGN Bukti SPPL-BA-Lapangan, sebanyak 1 lembar; --------------2. Bahwa terhadap ganti rugi tanah Penggugat yang diuraikan pada butir 1 dan 2 di atas belum diganti rugi oleh Tergugat; -----------------------------------------------------------3. Bahwa terhadap tanah Penggugat pada butir 2 huruf c yang tidak diganti rugi oleh Tergugat tersebut, karena Tergugat beralasan bahwa Legalitas tanah SHM No. M. 248, LBR 14, No. Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio dan Surat Jual Beli an. Slamet Bagio, sebanyak 1 Lembar setelah mengecek ke Kantor Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat tanggal 25 Maret 2013 itu tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara, padahal waktu penyerahan surat-surat tanah Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 25 Maret 2013 tersebut, Penggugat sudah berpesan kepada Tergugat : ???tolong melakukan pengecekan terhadap tanah saya itu, takutnya kalau ada masalahnya hubungi saya secepatnya, mumpung saya saya masih menjabat Kepala Desa???, dan setelah Tergugat mengecek di Kantor Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara mengenai tanah SHM No. M. 248, LBR 14, No. Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio yang tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara tersebut, Tergugat menyatakan akan mengembalikannya kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------4. Bahwa akan tetapi, apa yang dinyatakan oleh Tergugat akan mengembalikan tanah SHM No. M. 248, LBR 14, No. Persil 91 Luas 10.000 M an. Slamet Bagio kepada Penggugat tidak dilaksanakan Tergugat, justru Tergugat melaporkan Penggugat kepada Turut Tergugat I mengenai Tindak Pidana menggunakan Sertifikat Palsu tersebut dengan Laporan Polisi No. LP/37/II/2014/KALTIM/Res Kukar tanggal 11 Pebruari 2014, kemudian Penggugat ditetapkan Turut Tergugat I menjadi Tersangka dan melakukan pemeriksaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penggugat selaku Tersangka tanggal 24 Juli 2014; ------5. Bahwa dengan proses Turut Tergugat I terhadap Penggugat selaku Tersangka itu, Turut Tergugat I melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap Penggugat selaku Tersangka sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------5.1. Turut Tergugat I melakukan Penahanan kepada Penggugat tanggal 24 Juli 2014 No. SP.Han/48/VII/2014/Reskrim, sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014 di Rumah Tahanan Turut Tergugat I; -------------------------------5.2. Penahanan Penggugat ditangguhkan oleh Turut Tergugat I sejak tanggal 25 Juli 2014 berdasarkan surat tertanggal 25 Juli 2014 No. SP.Han/48c/VII/2014/Reskrim; -6. Bahwa kemudian Berkas Perkara Penggugat diserahkan Turut Tergugat I selaku Penyidik kepada Turut Tergugat II selaku Penuntut Umum, selanjutnya Turut Tergugat II melakukan Penahanan kepada Penggugat tanggal 05 Nopember 2014 No. PRIN-2603/Q.4.12/Ep.2/11/2014 sejak tanggal 05 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2014, dengan jenis Penahanan Kota; ----------------------------------------7. Bahwa kemudian Berkas Perkara Penggugat dilimpahkan lagi oleh Turut Tergugat II kepada Pengadilan Negeri Tenggarong untuk dilakukan Penuntutan Turut Tergugat II kepada Penggugat, dimana dalam prosesnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan Penahanan kepada Penggugat selaku Terdakwa berdasarkan Surat Penahanan tanggal 18 Nopember 2014 No. 468/Pen.Pid.2014/PN.Trg dengan Penahanan sejak tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014 dengan jenis Penahanan Kota; --------------------------------------------------------------8. Bahwa selanjutnya terhadap Penahanan atas diri Penggugat dilakukan lagi Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 11 Desember 2014 No. 468/Pen.Pid/2014/PN.Trg sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2015, dengan jenis Penahanan Kota; -------------------------------------------9. Bahwa sebagai kelanjutan proses Perkara Pidana Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong memeriksa dan mengadilinya terdaftar Perkara Pidana No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg dengan Dakwaan Turut Tergugat II terhadap Penggugat selaku Terdakwa mengenai pemakaian Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHP; ------------------10. Bahwa akan tetapi dalam Proses Perkara Pidana Penggugat No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg yang diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Penggugat selaku Terdakwa telah mendapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg tanggal 07 Mei 2015 yang Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Robert Siburian, S.Pkp. anak dari Waldemar Siburian tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut Umum; -----------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan jaksa penuntut umum tersebut; --------------------------------------------------------------------------------3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------------------------------4. ????????????.dstnya; ---------------------------------------------------------------------------11. Bahwa terhadap Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Tenggarong No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg tanggal 07 Mei 2015 tersebut, Turut Tergugat II telah melakukan upaya hukum Kasasi, dimana Permohonan Kasasi Turut Tergugat II ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016 yang Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut : ------------------------MENGADILI :1. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong tersebut; -----------------------------------------------2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; -------------------12. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI No. 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menolak Permohonan Kasasi Turut Tergugat II, maka apa yang diproses Tutut Tergugat I dan yang dituntut oleh Turut Tergugat II terhadap Penggugat menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Turut Tergugat II dan membebaskan Penggugat selaku Terdakwa dari Dakwaan Turut Tergugat II, sebagaimana dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg tanggal 07 Mei 2015 yang diuraikan Penggugat pada butir 10 diatas; ----------------------------------------------------------------------------------------13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diuraikan Penggugat diatas yaitu Penggugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Turut Tergugat II dan membebaskan Penggugat dari dakwaan Turut Tergugat II, maka perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan tanah SHM No. M. 248, LBR 14, Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio kepada Penggugat yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat tanggal 25 Maret 2013 sampai sekarang Gugatan ini di ajukan Penggugat, bahkan tanah SHM No. M. 248, LBR 14, Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio tersebut digunakan Tergugat untuk melaporkan Penggugat ada Tindak Pidana Penggugat kepada Turut Tergugat I selaku penyidik dan dilanjutkan prosesnya kepada Turut Tergugat II selaku Penuntut Umum, sehingga Penggugat menjadi Tersangka dan Terdakwa dalam Persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam Perkara Pidana No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg yang diputus tanggal 07 Mei 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016 yang menolak Permohonan Kasasi Turut Tergugat II dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum menggelapkan tanah SHM No. M. 248, LBR 14, Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio dan mencemarkan nama baik Penggugat dengan segala akibat hukum daripadanya yang merugikan Penggugat baik kerugian materil maupun moril; -----------14. Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat tersebut Penggugat dirugikan baik kerugian materiil maupun kerugian moril, yaitu kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah tanah SHM No. M. 248, LBR 14, Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio yang tidak dikembalikan Tergugat kepada Penggugat sampai sekarang gugatan ini diajukan Penggugat dan kerugian materil mulai dari Pemeriksaan Turut Tergugat I, sebagai Tersangka, dan ditahan sejak 24 Juli 2014 s/d 12 Agustus 2014 di Rumah Tahanan Turut Tergugat I, kemudian ditahan oleh Turut Tergugat II dari tanggal 05 Nopember 2014 s/d 24 Nopember 2014 dengan jenis Penahanan Kota, dan ditahan lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 18 Nopember 2014 s/d 17 Desember 2014 dengan jenis Penahanan Kota, dan kemudian ditahan lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 18 Desember 2014 s/d 15 Pebruari 2015 dengan jenis Penahanan Kota hingga adanya pemeritahuan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong kepada Penggugat tanggal 27 April 2016, dimana selama proses Perkara Pidana Penggugat tersebut telah mengakibatkan tercemarnya nama baik Penggugat; ---------------------------------------15. Bahwa kerugian materiil Penggugat selain tidak dikembalikan Tergugat tanah SHM No. M. 248, LBR 14, No. Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio kepada Penggugat, ada kerugiaan materil Penggugat akibat dari dasar Laporan Tergugat kepada Turut Tergugat I yang menjadikan Penggugat Tersangka dan Terdakwa, kemudian Penggugat ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dalam Perkara Pidana yang diproses oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II hingga ke Mahkamah Agung RI sebagaimana di uraikan Penggugat diatas, yaitu Penggugat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong selaku Terdakwa mengakibatkan diterbitkannya SK Gubernur Kalimatan Timur kepada Penggugat selaku Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara No : 171.3-308 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Pemberhentian Sementara Penggugat selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga Penggugat tidak dapat menerima gaji sebagai anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)/ bulannya yang dihitung dari insentif gaji pokok; tunjangan-tunjangan; kunjungan-kunjungan ke daerah; studi banding kedaerah lain; insentif rapat-rapat; dsb; -------------------------------------------16. Bahwa dengan demikian jumlah kerugian materiil Penggugat diperhitungkan Penggugat sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------16.1 Harga nilai tanah SHM No. M. 248, LBR 14, No. Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat tanggal 25 Maret 2013 yang tidak dikembalikan Tergugat kepada Penggugat hingga sekarang Gugatan ini diajukan Penggugat, padahal waktu transaksi harga tanggal 25 Maret 2013 tanah yang telah bersertifikat seluas 10.000 M (1 Ha) seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), tetapi karena telah dipermasalahkan Tergugat yang janjinya akan dikembalikan kalau bermasalah tidak dikembalikan kepada Penggugat, maka harganya dituntut Penggugat 4 x Rp. 250.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah); -----------------------16.2 Ditambah lagi kerugian materil Penggugat akibat dari Laporan Tergugat atas proses hukum yang dialami Penggugat tersebut dapat diperhitungkan dari Pemeriksaan Penggugat sebagai Tersangka dan ditahan tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan sekarang (Gugatan pada bulan Mei 2016 ini diajukan Penggugat) dan diterima di Pengadilan Negeri Tenggarong dihitung sudah 22 bulan, sehingga besarnya kerugian materil yang dialami Penggugat selama dalam proses hukum tersebut adalah 22 bulan x Rp. 50.000.000,- = Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah), maka jumlah kerugian materil Penggugat seluruhnya menjadi Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah); -----------16.3 Harga nilai Tanah Garapan berdasarkan Perjanjian Pembayaran Ganti Rugi/Kompensasi Lahan, dibuat di Samarinda tanggal 07-07-2014 antara Tergugat dengan Penggugat sebagai berikut : -------------------------------------a. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 70.000 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah); ------------------------------------------b. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 3 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 40.400 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp.4.040.000.000,- (empat milyar empat puluh juta rupiah); ------------------c. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 4 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 20.000 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); --------------------------------------------d. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 20.000 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); ----------------------------------------e. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 18 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 2.500 M2 x Rp. 100 juta adalah perhektar adalah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); ------------------------------f. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara tertanggal 13 September 2012 An. Sugeng. R Luas : 20.000 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); ------g. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara tertanggal 3 Juni 2009 An. Sahrudin Luas : 11.586 M2 x Rp. 100 juta adalah Rp. 1.158.600.000,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------h. Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara tertanggal 3 Juni 2009 An. Sahrudin Luas : 19.706 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 1.970.600.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh enam ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------i. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 An. Romian EDS Luas : 20.000 M2 x Rp. 150 juta perhektar adalah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --------------------------------------------j. Sertifikat Hak Milik No. 289 An. Dasiman Luas : 10.000 M2 x Rp. 150 juta perhektar adalah Rp. 1. 500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ----k. Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 an. Robert Siburian Luas : 7.500 M2 x Rp. 150 juta adalah Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------17. Bahwa oleh karena Penggugat selaku anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara yang dipercaya masyarakat khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Tenggarong Seberang untuk menjadi wakil rakyat, maka dengan adanya Perkara Pidana No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg atas Penyidikan Turut Tergugat I dan dakwaan Turut Tergugat II selaku Penuntut Umum terhadap Penggugat selaku Terdakwa, karena adanya Laporan pemakian Surat Palsu dari Tergugat kepada Turut Tergugat I yang dilanjutkan Penuntutannya ke Pengadilan Negeri Tenggarong oleh Turut Tergugat II tersebut, nama baik atau harga diri Penggugat selaku anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara tersebut menjadi tercemar, sehingga menimbulkan kerugian moril Penggugat yang sejatinya tidak dapat dinilai dengan materi (uang), tetapi dalam perkara ini kerugian moril Penggugat menurut hukum dapat dinilai dengan kedudukan (status sosial) Penggugat di masyarakat sebagai anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara, dimana dalam Perkara ini dapat dinilai sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat; ---------------18. Bahwa atas Penyidikan Turut Tergugat I dan Penuntutan Turut Tergugat II yang merugikan Penggugat akibat tidak cermat dan tidak professionalnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menganalisa dan menerapkan hukum atas Laporan Tergugat, menjadikan Penggugat sebagai Tersangka dan Terdakwa, kemudian ditahan, dituntut, dan diadili sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) KUHAP telah dituntut ganti kerugiannya tersendiri oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam Acara Praperadilan; ---------------------------------------------------------------------------------19. Bahwa oleh karenanya, dalam perkara ini hanya Tergugat yang dituntut Penggugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) ditambah Rp 1 M (satu milliar rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) Penggugat sebagai Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara, karena akibat perbuatan Tergugat yang mengelapkan dengan tidak mengembalikan tanah SHM No. M. 248, LBR 14, No. Persil 91 Luas 10.000 M a.n. Slamet Bagio kepada Penggugat sampai sekarang gugatan ini diajukan Penggugat dan akibat Tergugat melaporkan Penggugat kepada Turut Tergugat I yang kemudian dituntut oleh Turut Tergugat II di Pengadilan Negeri Tenggarong mengakibatkan nama Penggugat sebagai Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara tercemar dan diberhentikan sementara dari Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara melalui SK Gubernur Kalimatan Timur yang diuraikan diatas; -----------------------------------------------------------------------------20. Bahwa dengan demikian, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong agar dapat kiranya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) ditambah Rp 1 M (satu milliar rupiah) dan kerugian moril Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) sebagai pertanggung jawaban hukum atas akibat perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat tersebut; -------------------------------------------21. Bahwa dengan demikian juga Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- perhari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan pembayaran kerugian Penggugat tersebut terhitung sejak Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini disampaikan kepada Tergugat; ------------------------------------------22. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong agar terhadap harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak maupun yang tidak bergerak diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag); --------------------------------------------------------------23. Bahwa Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar dapat kiranya diperintahkan untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini; ---------------------------------------24. Bahwa selanjutnya Penggugat memohon agar menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dapat kiranya menerima Gugatan Penggugat ini dengan memberikan Putusannya dalam perkara ini sebagai berikut : -----------1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat selaku Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Turut Terggugat II dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Turut Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No : 468/Pid.B/2014/PN.Trg tanggal 07 Mei 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016 yang menolak Permohonan Kasasi Turut Tergugat II yang diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatan Penyidikan Turut Tergugat I tersebut; -3. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum menggelapkan tanah SHM No. M.248, LBR 14, No. Persil 91 Luas 10.000 M2 a.n. Slamet Bagio yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat tanggal 25 Maret 2013 yang tidak dikembalikan Tergugat kepada Penggugat hingga sekarang Gugatan ini diajukan Penggugat dan telah mencemarkan nama baik Penggugat atas Laporan Tergugat ada Tindak Pidana kepada Turut Tergugat I selaku Penyidik dan dilanjutkan prosesnya kepada Turut Tergugat II selaku Penuntut Umum sehingga Penggugat menjadi Tersangka dan Terdakwa dalam Persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam Perkara Pidana No.468/Pid.B/2014/PN.Trg yang diputus tanggal 07 Mei 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016 yang menolak Permohonan Kasasi Turut Tergugat II mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materil maupun moril; -------------------------------------------------------------4. a. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 27.231.700.000,- (dua puluh tujuh milyar dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------- Harga nilai tanah SHM No. 248 Luas 10.000 M2 x Rp. 1 Juta adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); ------------------------------------------------------------------------ Kerugian materil akibat laporan Tergugat Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------ Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 70.000 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 3 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 40.400 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 4.040.000.000,- (empat milyar empat puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 4 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 20.000 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 20.000 M2 x Rp.100 juta perhektar adalah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 18 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 2.500 M2 x Rp. 100 juta adalah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------- Surat Keterangan Pengguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara tertanggal 13 September 2012 An. Sugeng R Luas : 20.000 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); -------------------------------- Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara tertanggal 3 Juni 2009 An. Sahrudin Luas : 11.586 M2 x Rp. 100 juta adalah Rp. 1.158.600.000,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah); --- Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara tertanggal 3 Juni 2009 An. Sahrudin Luas : 19.706 M2 x Rp. 100 juta perhektar adalah Rp. 1.970.600.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh enam ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------ Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 An. Romian EDS Luas : 20.000 M2 x Rp. 150 juta perhektar adalah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------ Sertipikat Hak Milik No. 289 An. Dasiman Luas 10.000 M2 x Rp. 150 juta perhektar adalah Rp. 1. 500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); -------------------------- Surat Pernyataan Penggarapan Lahan (SPPL) tertanggal 11 Maret 2013 An. Robert Siburian Luas : 7.500 M2 x Rp. 150 juta adalah Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------b. Bahwa Para Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus perkara ini dengan menggunakan jasa ahli (advokat) dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------5. Menghukum Tergugat membayar kerugian moril Penggugat selaku anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah); -----------------6. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) / perhari, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, terhitung sejak Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini disampaikan kepada Tergugat menurut hukum; ------------------------7. Menyatakan menurut hukum, bahwa peletakan sita jaminan (conservatoir beslaq) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga; ------------------------------------------------------------------------------------8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------ATAU SETIDAK-TIDAKNYA; ------------------------------------------------------------------------ Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ----------------------- Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, dipersidangan Penggugat datang menghadap Kuasanya yang bernama DR. TUMBUR OMPU SUNGGU, SH., M.Hum., MOSES ADIL OMPU SUNGGU, S.H., BENY P. LUMBANTORUAN, S.H. dan AGUSTINUS ARIF JUONO, S.H. Para Advokat/Pengacara pada Kantor Pembela dan Bantuan Hukum ???DR. TUMBUR OMPU SUNGGU, SH., M.Hum. & ASSOCIATES??? yang beralamat di Jalan A. Antasari RT.2 No.34 Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.055/AD-P/TOS/V/2016 tanggal 30 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 17-05-2016 dengan No.W18-U4/95/HK.02.1/V/2016, JONSON SIBURIAN, SH., STH., MH. Advokad pada Kantor Law Firm ???JODI??? Advokat & Legal Consultant JONSON SIBURIAN & Rekan Jalan Syarifudin Yoes RT.1 No.8 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juli 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 03-08-2016 dengan No.W18-U4/146/HK.02.1/VIII/2016, DR. TUMBUR OMPU SUNGGU, SH., M.Hum., MOSES ADIL OMPU SUNGGU, S.H., dan MARLINCE SAMUEL, S.H. Para Advokat/Pengacara pada Kantor Pembela dan Bantuan Hukum ???DR. TUMBUR OMPU SUNGGU, SH., M.Hum. & ASSOCIATES??? yang beralamat di Jalan A. Antasari RT.2 No.34 Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.133/AD-P/TOS/X/2016 tanggal 29 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 19-10-2016 dengan No.W18-U4/232/HK.02.1/X/2016, Tergugat datang menghadap kuasanya yang bernama JOHN PRICLES, S.H. dan AGUS SHALI, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 14-06-2016 dengan No.W18-U4/107/HK.02.1/VI/2016, Turut Tergugat I datang menghadap kuasanya yang bernama AKBP M. FARIDL DJAUHARI, S.H. (KASUBBID BANKUM BIDKUM POLDA KALTIM), AKP ROHMAD, SH., MH. (ADVOKAT PERTAMA 2 BIDKUM POLDA KALTIM) dan IPTU NAINURI SUHADI, SH., M.Hum (ADVOKAT PERTAMA 1 BIDKUM POLDA KALTIM) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 22-06-2016 dengan No.W18-U4/110/HK.02.1/VI/2016 dan Turut Tergugat II datang menghadap Kuasanya yang bernama HAFIDI, S.H. (Jaksa Muda), JOICE M. E. TASIAM, S.H. (Jaksa Pratama), GUNTUR EKA PERMANA, S.H. (Jaksa Pratama) dan LUQMAN EDY A., S.H. (Jaksa Pratama) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Nomor : PRINT-1535/Q.1.12/Gp.2/06/2016 tertanggal 06 Juni 2016; --------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan mediator NUR IHSAN SAHABUDDIN, S.H. yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 27/Pdt.G./2016/PN.Trg. tanggal 13 Juli 2016; ----------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena proses mediasi ternyata tidak tercapai perdamaian, selanjutnya pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Penggugat menyampaikan perbaikan gugatan, sebagaimana surat perbaikannya tertanggal 31 Agustus 2016; --------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban tertanggal 07 September 2016, yang selengkapnya sebagai berikut : -----------------DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------------------------1. Bahwa dalam Gugatannya Penggugat menggugat Tergugat dalam perkara ini dikarenakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melaporkan Penggugat di Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong sebagaimana diduga menggunakan Sertifikat palsu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/37/II/2014/KALTIM/Res Kukar tertanggal 11 Pebruari 2014; ----------------------------------------------------------2. Bahwa Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika, Jakarta 2005 hal 58-59) yang menyatakan ???Pembebasan pemidanaan atas laporan Tergugat, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi??? dan selanjutnya dikatakan : Putusan bebas tidak dapat dijadikan dasar alasan untuk menggugat Pelapor (Tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum yang diikuti dengan tuntutan ganti rugi, karena didalam Negara hukum adalah dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau yang diketahuinya, sedangkan masalah apakah tindak pidana memenuhi unsur delik merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan yang menilai. Pendapat ini dikuatkan oleh Yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 1085 K/Pdt/1984, 17-10-1985 Jo Pengadilan Tinggi Padang No. 175/1983, 4-10-1983, Pengadilan Negeri Padang No. 68/1982, 17-1-1983 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2329 K/Pdt/1985 tanggal 18 Desember 1986 yang pada intinya menegaskan : adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada Penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tindakan itu dianggap sah menurut hukum. Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Tergugat menilai Gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum, sehingga adalah hal yang wajar apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); ------3. Bahwa pada buku yang berjudul ???Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP??? karangan Yahya Harahap, SH (Sinar Grafika, Jakarta 2005 hal 39), secara umum menjelaskan untuk konteks pelaksanaan Pasal 95 (1) KUHAP yaitu tuntutan ganti rugi seharusnya diajukan kepada Negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yang pada ayat (1) yang mengatakan Pembayaraan ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Berdasarkan fakta yuridis yang diuraikan tersebut diatas, dengan digugatnya Tergugat dalam perkara ini secara nyata Gugatan Penggugat telah salah pihak (error in persona). Untuk itu, maka adalah wajar bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Batal Demi Hukum; --------------------------------------------------------------4. Bahwa pada Pasal 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yang pada ayat (1) menyatakan ???tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap???. Dalam konteks aturan tersebut, pada point 12 dinyatakan putusan bebas Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pidana No. 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016 telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijs). Dari fakta ini, maka Gugatan Penggugat yang didaftar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 24 Mei 2016 telah daluarsa, karena telah melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan (90 hari) sebagaimana aturan diatas. Oleh karenanya adalah wajar bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gugatan Penggugat batal demi hukum; ------------------------------------ Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah Tergugat uraikan tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa serta mengadili perkara ini sebelum memeriksa pokok perkara dapat kiranya mempertimbangkan sekaligus menerima Eksepsi yang dianjukan oleh Tergugat dengan memberikan amar putusan sebagai bverikut : ------------------------------------------??? Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------??? Menyatakan Pembebasan pemidanaan atas laporan Tergugat No. LP/37/II/2014/KALTIM/Res Kukar tanggal 11 Pebruari tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi; -------------------------------------------------------------------------??? Menyatakan Gugatan Penggugat telah salah menarik pihak (error in persona); -----------??? Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluarsa); ------------------------------------------??? Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI) : ---------------------------------------------------------1. Bahwa Tergugat mohon agar terhadap hal-hal yang telah Tergugat uraikan dalam bagian Eksepsi jawaban Tergugat ini, mohon dianggap termuat serta terulang kembali dalam bagian pokok perkara (Konpensi) ini sepanjang ada relevansinya; ------------------2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat Gugatannya tertanggal 24 Mei 2016 terdaftar dibawah nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Trg kecuali yang nyata-nyata Tergugat akui kebenarannya; -------------------------------------------------------------------------------3. Bahwa benar pada tanggal 25 Maret 2013 Penggugat menyerahkan surat-surat tanah kepada Tergugat bertempat dikantor Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dimaksud dalil Gugatan Penggugat pada pont 1 (satu) dengan tujuan agar surat-surat tanah tersebut diganti rugi/dibebaskan oleh Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------4. Bahwa Tergugat secara tegas menolak dan membantah dalil posita Penggugat pada poin 3 (tiga) dimana setelah menyerahkan surat-surat tanah dan menyatakan ??? tolong melakukan pengecekan terhadap tanah saya itu, takutnya kalau ada masalahnya hubungi saya secepatnya mumpung saya masih menjabat kepala Desa???, dan yang sebenarnya disampaikan Penggugat kepada Tergugat pada waktu itu adalah agar lahan tersebut dapat segera diproses secepatnya; ----------------------------------------------------------5. Bahwa setelah menerima surat-surat tanah tersebut dari Penggugat pada tangggal 25 Maret 2013, Tergugat melakukan pengecekan ke absahan sertifikat hak milik di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten KUtai Kartanegara di Tenggarong yang terdiri dari : -----------------------------------------------------------------------------------------a. SHM No. M 95. Luas 2.500 M lembar 14, No. Persil 109.8; ------------------------------b. SHM No. M 93. Luas 2.500 M lembar 14, No. Persil 111.8, atas nama Saniman; --------c. SHM No. M 283. Luas 10.000 M lembar 14, No. Persil 5, atas nama Dasiman; ----------d. SHM No. M 248. Luas 10.000 M lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamaet Bagio; --6. Bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan Tergugat dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara disampaikan untuk SHM No. M 248. Luas 10.000 M lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamaet Bagio tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong; -----------------------7. Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong tersebut, selanjutnya Tergugat memberitahukan kepada Penggugat perihal Sertifikat Hak Milik No. M 248. Luas 10.000 M lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamaet Bagio tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong dengan melayangkan surat resmi yang isinya memberitahukan salah satu dari 4 (empat) Sertifikat Hak Milik atas nama Slamaet Bagio tidak terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong; ----------------------------------------------8. Bahwa berdasarkan urian tersebut diatas Tergugat menyampaikan kepada Penggugat tidak dapat memproses ganti rugi/membebaskan lahan Sertifikat Hak Milik No. M 248. Luas 10.000 M lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamaet Bagio; ------------------------9. Bahwa Penggugat tetap memaksakan kehendaknya kepada Tergugat meminta untuk dibebaskan/Ganti rugi lahan tersebut dimaksud, walaupun sudah berkali-kali dijelaskan oleh Tergugat Sertifikat Hak Milik No. M 248. Luas 10.000 M lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamaet Bagio tidak terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong, namun Penggugat tetap berkeras dan justru tidak mau dikembalikan Sertifikat Hak Milik No. M 248. luas 10.000 M2 lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamet Bagio; -------------------------------------------------------------------------10. Bahwa karena tekanan dan pemaksaan kehendak dari Penggugat tersebut diatas, maka dengan sangat terpaksa Tergugat pada tanggal 11 Januari 2014 melaporkan Penggugat ke Polres Kutai Kartanegara dengan Laporan Polisi No. LP/37/II/2014/KALTIM/RES KUKAR mengenai dugaan perbuatan tindak Pidana menggunakan Sertifikat Palsu; ---------------11. Bahwa berdasarkan Laporan Pidana Tergugat No. LP/37/II/2014/KALTIM/RES KUKAR mengenai dugaan perbuatan tindak Pidana menggunakan Sertifikat Palsu, sudah barang tentu Sertifikat Hak Milik atas nama Slamet Bagio diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti untuk memproses laporan pidana tersebut diatas sejak tanggal 11 Januari 2014 dan berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Tenggarong No. 468/PID.B/2014/PN.TRG tertanggal 30 April 2015 pada halaman 65 sampai dengan 66 yang dalam amar putusannya berbunyi ; Mengadili pada poin empat (4) berbunyi : menetapkan barang bukti berupa satu (1) buah surat bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat atas nama Slamet Bagio, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Mulawarman, No. Reg:16033309000248 dengan luas lahan 10.000 M yang juga ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Kutai Drs. Soeparlan NIP. 010085715 di tenggarong 31 Desember 2001 dengan peta pendaftaran lembar 14 no Persil 91 dengan seri AS262998 DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK, sehingga sangat tidak beralasan apabila Penggugat mendalilkan dalam Gugatannya sampai dengan saat ini Sertifikat Hak Milik dimaksud belum dikembalikan Tergugat, sementara Penggugat mengetahui dengan pasti keberadaan Sertifikat Hak Milik No. M 248 Luas 10.000 M2 lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamet Bagio berada didalam penguasaan Kejaksaan Negeri Tenggarong; ---------------------------------------12. Bahwa adapun terkait dalil Gugatan Penggugat pada poin 16 (enam belas) secara tegas Tergugat tolak, sesuai Putusan Pidana Pengadilan Negeri Tenggarong No. 468/Pid.B/2014/PN.Trg pada halaman 56 (lima puluh enam) alenia kedua yang berbunyi ???Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Sertifikat Hak Milik No. 248 Provinsi Kalimatan Timur, Kabupaten/Kotamadya Kutai, Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa/Kelurahan Mulawarman atan nama pemegang hak Slamet Bagio dengan nomor seri AU484778 adalah akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu???; --------------------------------------------------------------------------------13. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menangani Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Tenggarong No. 468/PID.B/2014/PN.TRG tertanggal 30 April 2015 tersebut diatas pada halaman 56 (lima puluh enam) sangatlah bertentangan dengan hukum apabila Penggugat tetap menuntut kepada Tergugat untuk membebaskan/ganti rugi Sertifikat Hak Milik No. 248 atas nama Slamet Bagio yang jelas-jelas Penggugat sudah ketahui Sertifikat Hak Milik No. M 248. Luas 10.000 M lembar 14, No. Persil 91, atas nama Slamaet Bagio tersebut adalah PALSU sesuai Putusan Pidana dimaksud pada halaman 56 (lima puluh enam) dan untuk itu mohon Majelis Hakim yang menangai perkara ini untuk mencatat dan menindak Penggugat dengan menggunakan akte palsu untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat melalui gugatan Penggugat pada tanggal 24 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Tenggarong; -----------------------------------14. Bahwa pada poin 14 (empat belas) Penggugat pada pokoknya menyatakan : ?????????.. akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tergugat tersebut Penggugat dirugikan baik kerugian materil maupun moril???.dst???. Menanggapi pernyataan ini, Tergugat mengatakan bahwa pernyataan ini sangat ceroboh dan gegabah. Untuk diketahui mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara umum unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana di ungkap oleh Dr. Munir Fuady, SH.,MH.,LLM dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (PT. Citra Adi Bakti, 2005 halaman 10-14) adalah : ------------------------1. Adanya suatu perbuatan; ----------------------------------------------------------------2. Perbuatan tersebut melawan hukum; ----------------------------------------------------3. Adanya kesalahan dari Pihak Pelaku; ----------------------------------------------------4. Adanya kerugian dari korban; ------------------------------------------------------------5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian; ------------------------------Dari unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka hal apa sajakah yang telah dilakukan oleh Tergugat yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH), apakah perbuatan Tergugat melaporkan adanya suatu dugaan tindak pidana masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum?, apakah ada hubungan kausal antara kerugian Penggugat dengan perbuatan Tergugat; --------------------------15. Bahwa semua pertanyaan diatas tidak satupun terurai dan terjawab dalam surat Gugatan Penggugat, lalu apa yang mendasari Penggugat menyatakan bahwa Tergugat ??????.. akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tergugat tersebut Penggugat dirugikan baik kerugian materil maupun moril???.dst???. Berdasarkan hal diatas, maka dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat secara nyata mengandung ketidak jelasan (obscuur libel); ---16. Bahwa keseluruhan dalil-dalil dalam gugatan Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu : ---------------------------------------------------------------1. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; -2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, dengan ini Tergugat mohon agar kepada Yth. Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa serta mengadili perkara perdata Nomor : 27/Pdt.G/2016/PN.Trg, agar menerima eksepsi sekaligus Jawaban Tergugat dalam Pokok Perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------??? Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard); ------------------??? Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Tergugat tidak mempunyai dasar hukum; ----??? Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ------ Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya; --------------------------------------- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I telah memberikan jawaban tertanggal 07 September 2016, yang selengkapnya sebagai berikut : ---I. POSITA; ----------------------------------------------------------------------------------------A. Dalam Eksepsi; ----------------------------------------------------------------------------1. Gugatan tidak berdasar dan tidak jelas ( Obscuur libel); -----------------------------a. Dalam surat Gugatan tanggal 11 Mei 2016, Penggugat telah mendalilkan bahwa dasar Gugatan adalah Pasal 95 ayat (1) KUHAP, hal ini sangat keliru dan tidak berdasar, sebab proses penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan terhadap PEMOHON sesuai prosedur berdasar undang-undang yang berlaku, dan tidak ada yang keliru baik penerapan undang-undangnya maupun orangnya, hal ini didukung oleh putusan PN Tenggarong No. 648/Pid.B/2014/PN.Tgr, pada halaman 56 alenia ke dua halaman 63 pada halaman ke 63 alenia ke tiga; -----------------------------------------------------Oleh karena dasar gugatan bertentangan dengan Pasal 95 ayat (1) UURI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka gugatan harus ditolak; -----------------------b. Dalam surat gugatan tanggal 11 Mei 2016, Penggugat telah mendalilkan adanya kerugian, akan tetapi kerugiannya tidak jelas antara lain : ---------------1) Kerugian apa ?; ---------------------------------------------------------------2) Besarnya berapa ?; ------------------------------------------------------------3) Penyebabnya apa ?; ----------------------------------------------------------4) Siapa yang menyebabkan kerugian tersebut ?; ------------------------------5) Hubungan sebab akibat dengan TERGUGAT I apa ?; ------------------------6) Apa yang menjadi penyebab kerugian sebenarnya ?; ------------------------- Apakah karena Penyidikan ?; ---------------------------------------------- Apakah karena status tersangka ?; ---------------------------------------- Apakah karena penahanan ?; ---------------------------------------------- Apakah karena penuntutan; ----------------------------------------------- Apakah karena adanya surat dari DPRD ke Pemkab Kukar tentang usulan pemberhentian anggota DPRD ?; ---------------------------------- Apakah karena adanya surat dari Pemkab Kukar ke Gubernur tentang usulan pemberhentian anggota DPRD ?; ---------------------------------- Apakah karena terbitnya SK Gubernur Kaltim tentang pemberhentian ?; - Apakah karena tidak dibayar harga tanahnya oleh Tergugat ?; ----------- Apakah karena perbuatan melawan hukum (PMH) ?; --------------------- Apakah karena wan prestasi ?; -------------------------------------------- Apakah belum dikembalikannya sertifikat yang disita Tergugat I untuk barang bukti dalam perkara pidananya ?; --------------------------------Jelasnya TERGUGAT I bukan sebagai penyebab semua yang didalilkan PENGGUGAT, dan semua rangkaian tindakan penyidikan sudah prosedural dan TERGUGAT I tidak ada melanggar hak-hak PENGGUGAT selaku tersangka, dan ini sudah teruji melalui tahapan tahapan dari terbitnya P.16 s/d P.21 berkas dinyatakan lengkap dan perintah mengirim tersangka dan barang bukti; ------Oleh karena Gugatan tidak jelas (obscuur libel) dan tidak rinci maka Gugatan di tolak dan tidak dapat di terima; -----------------------------------------------2. Guagatan Error in Persona; -----------------------------------------------------------a. Bahwa Gugatan Penggugat terhadap Turut TERGUGAT I adalah salah sasaran (Error in Persona) dan tidak berdasar, dimana Gugatan Perdata seharusnya di tunjukan kepada pihak yang melakukan Perbuatan melawan hukum, sedangkan Tergugat I tidak melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; ------------------------------------------------------------------------Bahwa tindakan TERGUGAT I dalam melakukan Penyidikan terhadap PENGGUGAT, adalah karena perintah Undang-undang, sehingga tindakan hukum tersebut menjadi kewajiban untuk dilaksanakan, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 106 dan pasal 110 (4) dalam UURI No.8 tahun 1981 tentang KUHAP antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------1. Pasal 106 ???Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan???; -----2. Pasal 110 (4), ???penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik???; ----Dengan demikian Nampak jelas bahwa tindakan merupakan kewajiban undang undang dan pertanggung jawaban TERGUGAT I ketika melakukan tindakan penyidikan sudah selesai ketika di keluarkannya P.21 dan di serahkannya tersangka dan barang bukti ke JPU; -------------------------------3. Gugatan Plurium Litis Consortium; ----------------------------------------------------Sebagaimana tertulis dalam poin 5 dalam surat gugatan tanggal 11 Mei 2016, PENGGUGAT mendalilkan bahwa dasar gugatanya adalah tindakan penahanan TERGUGAT I, sedangkan dalam faktanya (de fakto maupun de Jure) dalam proses hukum tersebut Ketua Pengadilan Negeri juga melakukan penahanan dengan Surat Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 11 Desember 2014 No. 468/Pen.Pid/2014/PN.Tgr; ------------------------------------Dengan demikian apabila yang di jadikan dasar adanya penahanan dan tidak menarik Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sebagai pihak turut tergugat maka PENGGUGAT tidak fair dan sangat jelas bahwa Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium); ---------------------------------------------------------------------------Dengan tidak di tarik pihak yang juga melakukan penahanan tersebut sebagai tergugat maka gugatan tidak lengkap (Plurium Litis Consortium) dan mengakibtkan gugatan tidak memenuhi syrat formil, sehingga oleh karena itu gugatan diklasifikasikan mengandung cacat formal dan gugatan dinyatakan ditolak dan atau tidak diterima (niet ontvankelijke verklarard); ------------------------------4. Gugatan Nibis in idem; ----------------------------------------------------------------Bahwa Perkara Gugatan Ganti rugi terhadap Tergugat I ini telah dilakukan oleh yang kedua kalinya : ------------------------------------------------------------------a. Pertama dilakukan gugatan ganti rugi dengan gugatan tanggal 10 Mei 2016; ---b. Kedua dilakukan gugatan ganti rugi dengan Gugatan tanggal 11 Mei 2016; -----Bahwa kedua gugatan tersebut adalah objek dan perkaranya sama, yaitu tuntutan ganti kerugian dan objeknya juga sama yaitu di tujukan kepada Tergugat I, disamping itu yang dijadikan dasar dari kedua surat Gugatan ganti rugi tersebut adalah adanya vonis bebas, oleh karenanya Gugatan penggugat harus ditolak dan tidak diterima karena objek gugatan sama (Gugatan ni bis in idem); ----------------Dari uraian dan dalil-dalil Tergugat dalam Eksepsi tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Tenggarong berkenan memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------1. Menerima Eksepsi Tergugat keseluruhan; ---------------------------------------2. Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara keseluruhan; ---------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; -------------------4. Apabila Pengadilan Negeri di Tenggarong berpendapat lain mohon agar memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------B. Dalam Pokok Perkara; ---------------------------------------------------------------------1. Bahwa apa yang telah diuraikan dan didalilkan oleh TERGUGAT I dalam Eksepsi tersebut diatas, juga termuat dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pokok Perkara ini; ----------------------------------------------------------------2. Bahwa Tergugat I menolak semua dalil dalil Gugatan yang telah uraikan Penggugat kecuali yang telah dinyatakan dengan tegas Tergugat; ------------------3. Menanggapi dalil dalil Gugatan yang diuraikan oleh Penggugat pada point 5 sampai dengan point 9, bahwa Tergugat I menolak dalil tersebut; ------------------a. Bahwa semua perbuatan TERGUGAT I yang ditujukan kepada penggugat adalah serangkaian tindakan penyidikan yang di lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan; -------------------------------------------------b. Bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah atas perintah undang-undang oleh karenanya menjadi kewajiban bagi TERGUGAT I untuk melaksanakannya (Pasal 106 dan pasal 110 ayat (4) dalam UURI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP); ------------------------------------------------------c. Bahwa pelaksanaan tugas penyidikan tersebut tidak salah dan tidak ada unsur melawan hukum serta tidak melanggar hak-hak Tersangka (PENGGUGAT), hal tersebut sudah terbukti dan sudah teruji melalui tahapan-tahapan penelitian Jaksa Penuntut Umum dari diterbitnya P.16 s/d diterbitnya P.21, dan juga terbukti layak untuk di sidangkan; ------------------------------------------------d. Tentang tersangka, TERGUGAT I menegaskan bahwa TERGUGAT I tidak pernah menetapkan tersangka, hal ini dibuktikan tidak ada satu suratpun dalam berkas perkara adanya surat keputusan atau surat ketetapan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I tentang penetapan tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp.; ----------Perlu diketahui bahwa kriteria atau klasifikasi tersangka itu sesuai pasal 1 angka 14 UURI No.8 tahun 1981 tentang KUHAP bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; -------------------------------------Yang perlu diperhatikan dan dicermati dari kalimat kalimat dalam pasal 1 angka 14 tersebut adalah : ---------------------------------------------------------------1). Kalimat Karena perbuatannya; -----------------------------------------------2) Kalimat Karena Keadaannya; -------------------------------------------------3) Kalimat berdasarkan Bukti permulaan; ---------------------------------------4) Kalimat Patut di duga sebagai pelaku pidana; -------------------------------Bisa saja seseorang itu bukan pelaku langsung (pelaku Perbuatan), akan tetapi karena keadaannya dan di dukung dengan 2 alat bukti statusnya menjadi Tersangka, contoh kasus narkoba, ketika didapati oleh aparat, narkoba ada padanya, seseorang tersebut mengaku tidak tahu barang milik siapa dan dari mana asalnya, akan tetapi narkoba tersebut ada di dalam tas miliknya, karena keadaan itulah seseorang menjadi patut di duga sebagai orang yang membawa atau memiliki narkoba (tersangka); -----------------------------------Kapan seseorang berstatus menjadi tersangka ?; --------------------------------Seseorang berubah status menjadi tersangka, ketika seseorang tersebut berada dalam lingkup atau dalam lingkaran suatu peristiwa pidana dan dari posisi serta situasi yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut, dan dalam situasi kondisi seperti itu ditemukannya ada dua alat bukti yang sah yang mengaitkan dirinya, maka seseorang tersebut patut diduga sebagai pelaku pidana, tentunya dengan prinsip Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence); ------------------------------------------------------------------------Jadi status tersangka bukan karena Surat panggilan Tersangka, bukan juga kerena Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, akan tetapi saat ditemukan Alat Bukti, Kalau keadaan itu tidak ada kaitannya dengan PENGGUGAT dan tidak ada 2 (dua) alat bukti yang mengkaitkan dirinya maka tidak akan ada status tersangka pada PENGGUGAT; ----------------------------------------------------Jelasnya TERGUGAT I tidak pernah menetapkan tersangka ROBERT SIBURIAN, S,Pkp, akan tetapi status tersangka itu melekat pada dirinya karena adanya Perbuatannya atau Keadaan yang melingkupinya dan adanya 2 (dua) alat bukti yang mengkaitkan dirinya; --------------------------------------------------Menjadi salah kaprah kalau penyidik dikatakan menetapkan tersangka, karena sepanjang sejarah tidak pernah ada, hingga sekarang pun tidak ada satupun penyidik yang mengeluarkan surat penetapan tersangka; ----------------------Kalimat atau ucapan Penetapan tersangka itu bahasa awam dan bahasa media bukan bahasa hukum Acara Pidana; ---------------------------------------------e. Bahwa TERGUGAT I dalam hal melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas perintah undang undang yang di atur dalam UURI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------??? Pasal 7 (1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibnya mempunyai wewenang; ---------------------------------a) menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; ------------------------------------------------------------b) melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; ------------c) menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; ------------------------------------------------------------d) melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan dan penyitaan; --e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; ---------------------------f) mengambil sidik jari dan memotret seorang; ----------------------------g) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; ----------------------------------------------------------------h) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; -------------------------------------------i) mengadakan penghentian penyidikan; ----------------------------------j) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; -??? Pasal 106 ???Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan???; ---f. Bahwa Dasar dari penyidikan adanya Laporan pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini PT JEMBAYAN MUARA BARA dengan Laporan Polisi No. LP/37/II/2014/KALTIM/Res Kukar tanggal 11 Pebruari 2014, dalam penyelidikan dan penyidikan dan dijadikan berkas dan telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (TERGUGAT II), artinya kewajiban Penyidik Kepolisian Resort Kutai Kartanegara telah selesai, dengan selesainya kewajiban tersebut tugas dan tanggung jawab selanjutnya bukan tanggung jawab (TERGUGAT I) untuk melakukan penuntutan; ---------------------------------------------------g. Mengenai keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kalimatan Timur No : 171.3.308 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Pemberhentian Sementara penggugat selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan karena status tersangkannya PENGGUGAT, akan tetapi kerana usulan pihak lain; ---------------------------------------------------------Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana di atur dalam Pasal 412 ayat (1) berbunyi sbb : -------------------------------------------------???Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena???: ------------a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; -----------------------atau; --------------------------------------------------------------------------b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus; --------------------Artinya bahwa keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No : 171.3.308 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Pemberhentian Sementara terhadap Penggugat selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan karena status tersangkanya PENGGUGAT, atau akibat dari adanya Proses Penyidikan, akan tetapi karena adanya usulan dari pihak lain; -----------------------------------------------------1) Bahwa SK pemberhentian sementara bukan kepentingan penyidikan; -------2) Bahwa SK pemberhentian sementara bukan usulan TERGUGAT I; -----------3) Bahwa SK pemberhentian sementara atas usulan DPRD Kukar melalui Pemkab Kukar, bukan usulan TERGUGAT I; -----------------------------------4. Menanggapi Point 14 dalam Gugatan Penggugat sebagai berikut, bahwa Proses hukum yang dilakukan oleh tergugat, tidak ada satupun pelanggaran Perbuatan melawan hukum, kerana sejak pelaporan, penerimaan laporan, penyelidikan dan penyidikan, maupun penuntutan sampai didang pengadilan tidak ada undang-undang yang dilanggar; ------------------------------------------------------------------------------------a. Penyidik yang menerima laporan dan melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sudah sesuai dengan Pasal 106 ???Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan???; --------------b. JPU melaksanakan tugas sesuai aturan; ------------------------------------------------c. Hakim melaksanakan tugas sesuai aturan; ---------------------------------------------Masalah sidang diputus bebas, bukan berarti peristiwa itu tidak ada sama sekali, dan tidak berarti secara otomatis Serifikat Hak Milik (SHM No. M.284, LBR 14, Persil n. 91 an. SLAMET BAGIO, yang dimiliki PENGGUGAT itu syah dan terdaftar di BPN Kutai Kartanegara (Pertimbangan hukum putusan perkara pidana No. 648/Pid.B/2014/PN.Tgr halaman 56 alinea ke dua dan halaman 63 alinea ke tiga); ---------------------------------Dari uraian dalil-dalil tersebut diatas Tergugat memohon kepada yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang menyatakan dan, menghukum PENGGUGAT sebagai berikut : --------------------------------------------------------------a. Menyatakan menolak Gugatan ganti rugi PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT I secara keseluruhan; -------------------------------------------------------b. Menyatakan TERGUGAT I bukan pihak yang harus membayar ganti rugi Penggugat; c. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; -----------------------------II. PETITUM; -------------------------------------------------------------------------------------------- Dari uraian dalil dalil tersebut diatas Tergugat memohon kepada yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang menyatakan sebagai berikut : --A. DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------1. Menerima Eksepsi Tergugat keseluruhan; -----------------------------------------------2. Menolak Gugatan secara keseluruhan; ---------------------------------------------------3. Menyatakan Gugatan Ganti rugi terhadap Tergugat I salah alamat (Error in Persona) dan gugatan tidak jelas (Obscuur libel); --------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; ---------------------------5. Apabila Pengadilan Negeri di Tenggarong berpendapat lain mohon agar memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA; ------------------------------------------------------------------PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima; -------2. Menyatakan menolak gugatan ganti rugi terhadap Tergugat I secara keseluruhan; ----3. Menyatakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum; ------------------4. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------------------Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------- Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II telah memberikan jawaban tertanggal 14 September 2016, yang selengkapnya sebagai berikut : ---A. DALAM EKSEPSI; ------------------------------------------------------------------------------GUGATAN PEMOHON ADALAH GUGATAN TIDAK JELAS; ---------------------------------------- Bahwa Penggugat dalam Petitumnya telah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan bahwa Tutut Tergugat III telah melakukan Penuntutan dan Upaya Hukum di luar ketentuan perundangan undangan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat, dan oleh karena memohon kepada majelis Hakim agar Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapi konsekwensi dari Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor : 468/Pid.B/2014/PN.Trg tanggal 7 Mei 2015 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1488 K/Pid/2915 tanggal 28 Januari 2016, jelas memuat Petitum yang tidak jelas, karena secara nyata PENGGUGAT menyampaikan secara rinci tugas dan wewenang Penuntut Umum dalam melakukan kegiatan Penuntutan sebagaimana disampaikan dalam dalil Gugatannya (point 5 samapi dengan point 15) tentang beberapa tahapan dan kronologis penanganan perkara pidana yang disangkakan oleh TURUT Tergugat II dan didakwaakan melanggar pasal 263 (2) KUHP; ------------------------------------ Secara normative hukum yang ada, bahwa apa yang telah dilakukan oleh TURUT TERGUGAT II dalam penanganan perkara pidana atas nama ROBERT SIBURIAN, S.Pkp yang disangka melanggar pasal 263 (2) KUHP mulai dari kegiatan Pra Penuntutan hingga kegiatan Penuntutan di persidangan telah cermat dan Professional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yaitu : -----------------------------------------------------------------1. Undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); --------------------------------------------------------------------------2. Pasal 30 ayat (1) Undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang didalamnya mengatur tugas dan kewenangan Jaksa yang berperan selaku Penuntut Umum dalam perkara pidana; ----------------------------------------------------------------- Sehingga karenanya TURUT TERGUGAT II dalam hal ini sudah melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya selaku Penuntut Umum melakukan kegiatan penuntutan kepada PENGGUGAT berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I (Polres Kutai Kartanegara) dan sudah berdasarkan peraturan perundang undangan; ------------ Substansi Hukum diatas merupakan keseluruhan atas hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk Putusan Pengadilan, induk perundang undangan pidana materiel kita adalah Kitab Undang undang Hukum PIdana (KUHP), sedangkan perundang undangan pidana formil (Hukum acaranya) adalah Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); ------------------------------------ Bahwa berdasarkan uraian dan alasan alasan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, dimana Gugatan Pernggugat tidak jelas karena saling bertentangan, maka kami menganggap bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga dengan demikian seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DITERIMA (niet onvankelijk verkaand); -------------------------------------------------------------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA; ------------------------------------------------------------------------- Bahwa semua yang TURUT TERGUGAT II samapaikan dan kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini : -------------1. Bahwa kegiatan Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (TURUT TERGUGAT II) dalam perkara atas nama ROBERT SIBURIAN, S.Pkp yang didakwa melanggar pasal 263 (2) KUHP telah sesuai dengan aturan maupun norma hukum yang ada, mulai dari Penerimaan kegiatan hasil Penyidikan ataupun pemberkasan dari Penyidik Polres Kutai Kartanegara (TURUT TERGUGAT I) melalui kegiatan Pra Penuntutan hingga proses persidangan dan Penuntutan kepada terdakwa telah dilalui dengan benar berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku yakni : ---------a. Dalam pasal 1 butir 1 Undang undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyebutkan : Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang undang; ----------------------------------------Dalam pasal 1 butir 2 juga disebutkan : Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim; -----------------------------------------------------b. Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan pasal 1 butir 6 huruf a dan b jo pasal 13 KUHAP disebutkan bagaimana peranan Jaksa selaku Penuntut Umum dalam penegakan hukum yang tentunya hal ini berada dalam koridor tindakan Penuntutan; ---------------------------------------------------------------------------2. Bahwa Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHAP dan pasal 30 Undang undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam kegiatan Pra Penuntutan maupun kegiatan Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (TURUT TERGUGAT II) dalam penanganan perkara atas nama terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.Pkp telah dilakukan beberapa tahapan sesuai norma hukum yang ada antara lain : -------------------------------------a. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jaksa menerima pemberitahuan dari penyidik Polres Kutai Kartanegara dalam hal telah dimulai penyidikan atas suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana yang biasa disebut dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) An. Tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp; b. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) KUHAP, penyidik dalam hal telah selesai melakukan penyidikan, penyidik Polres Kutai Kartanegara telah menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum atas nama tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp. Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat (1) KUHAP segera mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut yakni : --------1. Mempelajari apakah tindak pidana yang disangkakan kepada tersangaka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp yang disangka melanggar pasal 263 (2) KUHP telah memenuhi unsur-unsur dan telah memenuhi syarat pembuktian, baik syarat formil maupun syarat materielnya; -----------------------------------------------2. Meneliti adalah apakah semua persyaratan formal telah dipenuhi penyidik dalam membuat berkas perkara, yang antara lain perihal identitas tersangka, Locus dan Tempus tindak pidana serta kelengkapan administrasi semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik pada saat penyidikan; -------------------Kegiatan mempelajari dan meneliti berkas perkara sebagaimana yang kami sebutkan diatas merupakan kegiatan Prapenuntutan, Prapenuntutan sesuai Pasal 14 huruf b KUHAP dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) serta ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP; ------------------------------------c. Bahwa sesuai ketentuan pasal 139 KUHAP, Penuntut Umum telah menentukan sikap terhadap perkara atas nama tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp dan setelah dilakukan penelitian ternyata berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil maupun materilnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan (P-21); -----------------d. Berdasarkan pasal 140 ayat (1) KUHAP, penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum pada Kejaksaan negeri Tenggarong telah membuat surat dakwaan yang akan didakwakan kepada terdakwa untuk segera melimpahkan perkara tersebut kepengadilan untuk diadili; -----------------------------------------------------------e. Bahwa setelah berkas perkara atas nama tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp dinyatakan P-21, berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, Penuntut Umum menerima penyerahan tanggung jawab atas berkas perkara, tersangka serta barang bukti. Bahwa proses serah terima tanggung jawab tersangka disini sering disebut Tahap II, diterima oleh Penuntut Umum Kejari Tenggarong pada tanggal 05 Nopember 2014. Yakni melakukan penelitian terhadap tersangka baik identitas maupun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp.; --f. Bahwa berdasarkan Pendapat Penuntut umum terhadap tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp. berdasarkan Surat perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, tersangka dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 5 Nopember 2014 s/d 24 Nopember 2014, hal ini sudah sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) KUHAP; ------------------------------------Pelaksanaan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.Pkp antara lain dilakukan sebagai berikut : -------------a. Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) KUHAP Penutut Umum melimpahkan perkara atas nama terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.Pkp ke Pengadilan Negeri Tenggarong dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan yakni melanggar pasal 263 (2) KUHP; --------------------------------------b. Berdasarkan Surat pelimpahan perkara (P-31) dan penetapan sidang oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, terdakwa dihadirkan di depan persidangan, selanjutnya Penuntut umum melakukan pembuktian atas surat dakwaan yang dibuat, yakni alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP, dalam hal ini Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.Pkp berikut saksi-saksi, ahli serta barang bukti di depan persidangan untuk dilakukan pemeriksaan, dan Penuntut Umum (Termohon II) dalam mengajukan terdakwa ke depan persidangan tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan Subyek hukumnya, yakni bahwa benar terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.Pkp (Pemohon) sebagai terdakwa dalam Perkara pidana yang didakwakan melanggar pasal 263 (2) KUHP, sebagaimana surat Dakwaan Nomor : PDM.445/TNGGA/11/2014 Tanggal 18 Nopember 2014; -------------------------------------------------------------------c. Berdasarkan pasal 182 ayat (1) huruf a, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.P.kp pada tanggal 24 Maret 2015; -----------------------------d. Bahwa atas Tuntutan terhadap terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.P.kp dan berdasarkan alat bukti yang sah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong memutuskan bahwa terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.Pkp dinyatakan tidak bersalah melakukan perbuatan pidana, dan atas putusan tersebut Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum tidak menerima, maka Penuntut Umum telah melakukan upaya hukum Kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP; --------------------------------------------- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah di gambarkan diatas, semua tindakan hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya baik dalam proses pra penuntutan maupun penuntutan terhadap terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.P.kp (Penggugat) dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang undangan yaitu melakukan tugas penuntutan berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, juga ketentuan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan dilakukan atas dasar rasa keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, penegakan hukum demi keadilan tersebut tentu juga mencakup rasa keadilan bagi terdakwa, adil bagi masyarakat dan adil di mata hukum, dengan begitu dengan sendirinya apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum juga dalam rangka penegakan hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni adanya kepastian hukum, menjembatani rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan; -----3. Bahwa terkait dengan akibat hukum yang terjadi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 468/Pid.B/2014/PN.Trg tanggal 7 Mei 2015 dan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor : 1488 K/Pid/2015 tanggal 28 Januari 2016, yang menyatakan bahwa terdakwa ROBERT SIBURIAN, S.P.kp (penggugat) tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, adalah konsekwensi hukum yang ada dan semuanya melekat didalam pertimbangan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Majelis Hakim, karena proses persidangan dan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (TERGUGAT II) adalah dalam rangka dalam penegakan hukum untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yakni adanya kepastian hukum bagi terdakwa (PENGGUGAT); Bahwa segala bentuk hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam hal ini dengan pihak PT. Jembayan Muara Bara Group (PT. JMB) hal tersebut dapat diselesaikan melalui peradilan ini sesuai perundang undangan yang berlaku; ---------4. Bahwa tindakan hukum (penanganan perkara) yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT II, terhadap PENGGUGAT yakni menerima hasil penyidikan berupa berkas perkara, melakukan penahanan kota, melimpahkan perkara ke pengadilan dan melakukan penuntutan kepada TURUT TERGUGAT II, telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang undangan dan oleh karena nya sesuai dengan Tugas dan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 1 butir 6 huruf a dan b jo pasal 13 Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalam aturan pasal 1 butir dan butir 2 Undang undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. bahwa Jaksa Penuntut umum akan menaati, menjalankan penetapan maupun Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Aturan perundang undangan yang berlaku dengan cermat dan professional; ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah TURUT TERGUGAT II kemukakan dalam jawaban / eksepsi dan dalam pokok perkara, maka sudah seharusnya permohonan PENGGUGAT dinyatakan ditolak, karena tidak berdasar dan kurang jelas; --------------------------- Maka berdasarkan urian tersebut diatas, TURUT TERGUGAT II mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : ------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------Menerima Eksepsi TURUT TERGUGAT II untuk seluruhnya; --------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------1. Menolak Permohonan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TURUT TERGUGAT II atau setidak tidaknya menyatakan permohonan PEMOHON terhadap TURUT TERGUGAT II tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); -----------------------------------------2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar baiya perkara; ------------------------------------ Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); --------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk selanjutnya antara Para Pihak terjadi jawab menjawab dimana Penggugat mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 28 September 2016 dan Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 12 Oktober 2016, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 05 Oktober 2016; --------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya Pengugat mengajukan 9 (sembilan) bukti surat, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------1. Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. : 171.3-308 Tahun 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Pemberhentian sementara Sdr. Robert Siburian dari Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, diberi tanda P-1; ----------------------------2. Fotocopy Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. : 171.2-2-2971 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 171.3-308 tanggal 19 Januari 2015 tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Robert Siburian dari Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, diberi tanda P-2; -------------------------------------3. Fotocopy Slip Gaji a.n. Robert Siburian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Bulan Agustus 2016, diberi tanda P-3; -----------------------------------------4. Fotocopy Putusan Mahkamah Agung No.1488 K/Pid/2015 a.n. Terdakwa Robert Siburian, S.Pkp anak dari Waldemar Siburian, diberi tanda P-4; --------------------------------------5. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No.468/Pid.B/2014/PN.Trg a.n. Terdakwa Robert Siburian, S.Pkp anak dari Waldemar Siburian, diberi tanda P-5; ---------6. Fotocopy Surat Jual Beli antara Slamet Bagio dengan Amat Sukardi tanggal 10 Januari 2004, diberi tanda P-6; ----------------------------------------------------------------------7. Fotocopy Surat Jual Beli Tanah Antara Amat Sukardi dengan Robert Siburian tanggal 18 Maret 2008, diberi tanda P-7; ------------------------------------------------------------8. Fotocopy Tanda Terima Barang oleh PT. Jembayan Muara Bara No.0001610 s/d 0001613 tanggal 25 Maret 2013 dari Penggugat, diberi tanda P-8; ----------------------------------9. Fotocopy Surat Permohonan segera dikembalikan sertifikat asli a.n. Slamet Bagio dari Robert Siburian tanggal 14 Juli 2014, diberi tanda P-9; ------------------------------------------ Menimbang, bahwa bukti surat P-2, P-4, P-5 dan P-8 telah diberi materai cukup dan sesuai dengan surat aslinya, sedangkan bukti surat P-1, P-3, P-6, P-7 dan P-9 telah diberi materai cukup dan merupakan fotocopy dari fotocopy; ---------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang telah memberikan keterangannya di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------SAKSI I : DARYANTO bin MUCHROJI; ------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi akan menerangkan mengenai hubungan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) dengan Penggugat mengenai legalitas tanah dan mengenai ganti rugi serta masalah Penggugat yang dinonaktifkan sehingga tidak mendapat gaji; -------------------- Bahwa Saksi mengenal Penggugat sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun; ---------------- Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Penggugat sebagai anggota Dewan Kabupaten Kutai Kartanegara; ---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dihadirkan di persidangan mengenai masalah tanah; -- Bahwa saat Penggugat diperiksa dipersidangan dalam perkara pidana Penggugat telah menjabat sebagai anggota Dewan; ---------------------------------------------------------- Bahwa perkara pidana yang dimaksud adalah masalah tanah atas nama Slamet Subagiyo yang mana berdasarkan informasi dari PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) bahwa sertifikat yang diserahkan adalah palsu; ------------------------------------------------------ Bahwa Saksi sendiri tidak pernah melihat sertifikat yang dimaksud; ------------------------- Bahwa letak tanah yang ada sertifikat yang dimaksud tersebut berada di jalan Mulawarman; --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Penggugat yang diperkarakan pidana oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); --------------------------------------------------------- Bahwa Penggugat pernah diperiksa di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri mengenai surat tersebut; --------------------------------------------------------------------- Bahwa Penggugat pernah dilakukan penahanan; -------------------------------------------- Bahwa Saksi hanya mengetahui bahwa Penggugat ditahan kemudian dikeluarkan; -------- Bahwa Saksi mengetahui dari Penggugat sendiri jika Penggugat telah keluar dari tahanan dan status penahanannya adalah tahanan luar; ---------------------------------------------- Bahwa sepengetahuan saksi setelah adanya status penahanan terhadap Penggugat tersebut status Penggugat sebagai anggota dewan saat itu dinonaktifkan dan itu saksi dapatkan dari cerita Penggugat sendiri; ------------------------------------------------------ Bahwa Saksi sendiri pernah melihat surat penonaktifan jabatan Penggugat sebagai anggota dewan; ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Saksi juga mengetahui mengenai isi dari putusan Pengadilan Negeri Tenggarong mengenai perkara pidana terhadap Penggugat; --------------------------------------------- Bahwa isi putusan perkara pidana dari Pengadilan Negeri Tenggarong menyatakan bahwa Penggugat tidak bersalah atau dibebaskan; ----------------------------------------- Bahwa Saksi juga mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Penggugat bebas dari tuntutan berdasarkan cerita Penggugat; --------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi setelah adanya putusan tersebut Penggugat diaktifkan kembali menjadi anggota dewan; ------------------------------------------------------------ Bahwa Penggugat pernah bercerita kepada Saksi yang merasa dirugikan karena adanya perkara di Pengadilan Negeri Tenggarong mengakibatkan penonaktifan Penggugat sebagai anggota dewan tersebut; ------------------------------------------------------------ Bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut dikarenakan Penggugat tidak menerima gaji sebagai anggota dewan selama perkara pidana tersebut berjalan sampai adanya putusan; ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa selain kerugian tidak diterimanya gaji Penggugat tersebut kerugian yang dirasakan oleh Penggugat juga disebabkan karena Penggugat telah banyak mengeluarkan dana pada saat Penggugat mencalonkan menjadi anggota dewan tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi masih ingat mengenai bukti surat P-1, P-2, P-4 dan P-5; ---------------------- Bahwa Saksi mendengar status tanah yang menjadi permasalahan tersebut dari Penggugat dan dari Penggugat juga Saksi mengetahui bahwa sampai dengan saat ini sertifikat tanah tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Penggugat dan tidak juga ada pembayaran dari PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) tersebut; -------------------- Bahwa berdasarkan keterangan dari Penggugat kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); --------------------------- Bahwa Penggugat tidak pernah menceritakan mengenai kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut secara rinci, Penggugat hanya mengatakan bahwa tidak menerima gaji selama berperkara pidana tersebut; ----------------------------------------------------- Bahwa Penggugat pernah bercerita kepada Saksi mengenai harga diri dari Penggugat akibat perkara pidana tersebut yang bila ditotal secara nominal uang sekitar Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua milIar rupiah); ---------------------------------------- Bahwa Penggugat ada menceritakan mengenai masalah tanah yang dialami Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) tersebut; ---------------------------------- Bahwa Penggugat merasa dirugikan akibat dari pelaporan yang dilakukan oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) dan Penggugat berpekara pidana sehingga Penggugat dinonaktif dari anggota dewan; -------------------------------------------------- Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Penggugat mendapatkan sertifikat atas nama Slamet Subagiyo tersebut; -------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana keberadaan Penggugat saat ini, sepengetahuan Saksi saat ini Penggugat masih berstatus sebagai anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten Kutai Kartanegara; ---------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi terakhir berkomunikasi dengan Penggugat sekitar setahunan yang lalu; ---------- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi DARYANTO bin MUCHROJI tersebut di atas, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan; --------------------------------------SAKSI II : JONATHAN bin NASUTION; ------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi mengenal Penggugat sejak tahun 1996; ---------------------------------------- Bahwa semula Saksi mengenal Penggugat sebagai pegawai PPL di Dinas Perkebunan; ---- Bahwa sepengetahuan Saksi ketika Penggugat menjadi anggota dewan Penggugat pernah diperiksa di persidangan berkaitan masalah tanah atau masalah legalitas tanah; --- Bahwa Saksi ada mendengar dari Penggugat adalah masalah sertifikat palsu; -------------- Bahwa Saksi tidak mengenai sertifikat tersebut atas nama siapa; ---------------------------- Bahwa Saksi hanya mengetahui letak tanah tersebut berada di Desa Mulawarman; -------- Bahwa sepengetahuan Saksi dari cerita Penggugat tersebut yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut adalah palsu adalah PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); ----------- Bahwa Saksi juga tidak mengetahui siapa pemilik dari sertifikat tersebut; ------------------- Bahwa Saksi mengetahui sertifikat yang dimaksud tersebut adalah milik Penggugat sendiri dan diketahuinya sertifikat tersebut palsu karena adanya pelaporan dari pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) karena Penggugat meminta ganti rugi terhadap sertifikat tersebut dan keterangan tersebut diperoleh Saksi dari cerita Penggugat sendiri; - Bahwa Penggugat adalah pemegang ke -3 dari sertifikat tanah tersebut; ------------------ Bahwa sepengetahuan Saksi selama proses pidana tersebut Penggugat pernah ditahan selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam namun setelah itu status penahanannya adalah tahanan luar; ---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selama proses perkara pidana tersebut, Penggugat dinonaktif menjadi anggota dewan; ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa status penahanan Penggugat menjadi penahanan luar diketahui Saksi dari cerita Penggugat sendiri; ---------------------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi pernah hadir pada saat persidangan perkara pidana Penggugat tersebut yaitu pada saat pembacaan putusan dan saat itu Saksi mengetahui bahwa Penggugat diputus bebas; -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara pidana Penggugat tersebut juga menyatakan Penggugat dibebaskan; ----------------------------- Bahwa setelah adanya putusan terhadap perkara pidana tersebut Penggugat diaktifkan kembali menjadi anggota dewan; ------------------------------------------------------------ Bahwa Penggugat pernah bercerita kepada Saksi mengenai kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat dinonaktif dari anggota dewan tersebut yaitu bahwa Penggugat tidak mendapat gaji selama kurang lebih 2 (dua) tahun karena pada saat di nonaktifkan Penggugat baru menjabat selama kurang lebih 1 (satu) bulan padahal sebelum menjadi anggota dewan Penggugat telah melepas status Pegawai Negeri Sipilnya; ----------------- Bahwa Penggugat juga bercerita kepada Saksi selain kerugian materi kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah kerugian secara moral; ------------------------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi dari cerita Penggugat sertifikat yang menjadi permasalahan antara Penggugat dan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) tersebut masih berada ditangan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) belum dikembalikan kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Penggugat tidak pernah bercerita dimana sertifikat tersebut berada hanya bercerita jika sertifikat tersebut belum dikembalikan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); ------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Penggugat juga tidak ada menyebutkan nominal kerugian yang diderita oleh Penggugat secara terperinci; ----------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) pernah melaporkan Penggugat karena masalah sertifikat palsu; ------------------------------------ Bahwa Saksi masih ingat mengenai bukti surat P-1,P-2, P-4 dan P-5; ----------------------- Bahwa kerugian yang dialami Penggugat berdasarkan cerita Penggugat selain materi juga moril; ------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Saksi mendengar bahwa tanah yang sertifikat dipermasalahkan tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan ataupun diganti rugi oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); ------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya tanah-tanah lain yang diganti rugi oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); --------------------------------------------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi ada tanah Penggugat yang lain yang telah diganti rugi oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); ----------------------------------------------------- Bahwa Saksi ada mendengar jika Penggugat akan menuntut ganti rugi kepada PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi JONATHAN bin NASUTION tersebut di atas, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan; ------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut : -------1. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah dan Tanam Tumbuh atas nama Penggugat sebesar Rp.606.160.000,00 (enam ratus enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-1; --------------------2. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-2; ---------------------------------------3. Fotocopy Surat Keterangan Penggarapan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas tanah Negara atas nama HM. ASNAWI, diberi tanda T-3; ---------------------------------4. Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Pemasangan Tanda Patok Batas dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan atas nama HM. ASNAWI, diberi tanda T-4; ---------5. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Tanah atas nama HM. ASNAWI, diberi tanda T-5; -----------------------------------------------------------------------------------------6. Fotocopy Surat Keterangan Penggarapan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas tanah Negara atas nama JIMANTO, diberi tanda T-6; -------------------------------------7. Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Pemasangan Tanda Patok Batas dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama JIMANTO, diberi tanda T-7; -------------8. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Tanah, diberi tanda T-8; ----------------------9. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.606.160.000,00 (enam ratus enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-9; -----------------------------------------------------------10. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tertanggal 04 Juli 2014, diberi tanda T-10; ----------------------------------11. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah dan Tanam Tumbuh atas nama Penggugat sebesar Rp.333.795.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), diberi tanda T-11; --------------------------------------12. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-12; --------------------------------------13. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.333.795.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-13; ----------------------------------------------14. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 04 Juli 2014, diberi tanda T-14; --------------------------------------------------------------------15. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah dan Tanam Tumbuh atas nama Penggugat sebesar Rp.419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-15; ------------------------------------16. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lahan atas nama Penggugat, diberi tanda T-16; --------------------------------------------------17. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-17; ----------------------------------------------------------------------------------------18. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 04 Juli 2014, diberi tanda T-18; --------------------------------------------------------------------19. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah dan Tanaman Tumbuh SPPL No.185/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 05 September 2013, diberi tanda T-19; --------------------------------------------20. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 05 September 2013, diberi tanda T-20; --------------------------------------------------------------------21. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-21; --------------------------------------22. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 05-09-2013, diberi tanda T-22; ---------------------------------------------------------------------------------23. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Tanah dan Tanam Tumbuh SPPL No.152/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 05 September 2013, diberi tanda T-23; -------------------------------------------24. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-24; -----25. Foto copy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-25; --------------------------------------26. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 05-09-2013, diberi tanda T-26; ---------------------------------------------------------------------------------27. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah dan Tanam Tumbuh SPPL No.146/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 05 September 2013, diberi tanda T-27; ----------------------------28. Fotocopy Dokumentasi Kepada Penggugat sebesar Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-28; ----------------------------------------------------------------------------------------29. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-29; --------------------------------------30. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 05-09-2013, diberi tanda T-30; ---------------------------------------------------------------------------------31. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah dan Tanam Tumbuh SPPL No.170/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.293.790.000,00 (dua ratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-31; -------32. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.293.790.000,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-32; ---------------------------------------------33. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-33; --------------------------------------34. Fotocopy Surat Tanda Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-34; ---------------------------------------------------------------------------------35. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.156/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-35; --36. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp. 293.790.000,00 (dua ratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-36; ---------------------------------------------37. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-37; --------------------------------------38. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-38; ---39. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.167.33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.125.958.000,00 (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-39; ---------------------------------------------------40. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.125.958.000,00 (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-40; ---------------------------------------------41. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-41; --------------------------------------42. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh sudasi Harsono tertanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-42; ---43. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.174/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.174.559.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-43; ------------------------------------44. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.174.559.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-44; ---------------------------------------------45. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-45; --------------------------------------46. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-46; --47. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.148/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.767.053.000,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tiga ribu rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 05 September 2013, diberi tanda T-47; -------------------------------------------48. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.767.053.000,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tiga ribu rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-48; ---------------------------------------------49. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-49; --------------------------------------50. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 05 September 2013, diberi tanda T-50; --------------------------------------------------------------------51. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.149/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.398.629.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-51; ------------------------------------52. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.398.629.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-52; -------------------------------------53. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-53; --------------------------------------54. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono, diberi tanda T-54; ----------------------------55. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.157/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-55; --------------56. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-56; ----------57. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-57; --------------------------------------58. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-58; ---59. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.155/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar RP.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-59; --------------60. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA , diberi tanda T-60; ----------61. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-61; --------------------------------------62. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-62; ---63. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.142/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.922.376.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-63; -----------------------------------64. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.922.376.000,00 (sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA sebesar diberi tanda T-64; -------------------------------------65. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-65; --------------------------------------66. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 19 Juni 2013, diberi tanda T-66; ---67. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.153/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.496.160.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 12 Juni 2013diberi tanda T-67; ----------------------------------------------------68. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.496.160.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-68; ---------------------------------------------69. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-69; --------------------------------------70. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-70; ---71. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.158/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.842.800.000,00 (delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-71; ------------------------------------------------------------72. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.842.800.000,00 (delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-72; ----------------------------------------------------------73. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-73; --------------------------------------74. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-74; ---75. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.159/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.496.489.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 12 Juni 2014, diberi tanda T-75; -----------------------------------76. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.496.489.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah), diberi tanda T-76; -----------------------------------------------------------------77. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-77; --------------------------------------78. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-78; ---79. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.175/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.333.795.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 04 Juni 2014, diberi tanda T-79; ---------------------------------------------------80. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.333.795.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-80; ---------------------------------------------81. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-81; --------------------------------------82. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 04 Juni 2013, diberi tanda T-82; --83. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.140/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 04 Juni 2014, diberi tanda T-83; ----------------------------------------------------------------------------------------84. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA, diberi tanda T-84; ----------------------------------------------------------------------------------------85. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-85; --------------------------------------86. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 04 Juni 2014, diberi tanda T-86; --87. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.173/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 12 Juni 2014, diberi tanda T-87; ----88. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-88; -----89. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-89; --------------------------------------90. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2014, diberi tanda T-90; ---------------------------------------------------------------------------------91. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.169/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 12 Juni 2014, diberi tanda T-91; ---------------------------------------------------------------------------------92. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-92; ---------------------------------------------------------------------------------93. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-93; --------------------------------------94. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2014, diberi tanda T-94; ---------------------------------------------------------------------------------95. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.151/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 12 Juni 2014, diberi tanda T-95; ----------------------------------------------------------------------------------------96. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA diberi tanda T-96; ----------------------------------------------------------------------------------------97. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-97; --------------------------------------98. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2014, diberi tanda T-98; ---------------------------------------------------------------------------------99. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.150/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 04 Juli 2014, diberi tanda T-99; ----------------------------------------------------------------------------------------100. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-100; -------------------------------------101. Fotocopy dokumentasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-101; ---------------------------------------------------------------------------------------102. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 04 Juli 2014, diberi tanda T-102; --------------------------------------------------------------------------------103. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No. 147/33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.606.168.000,00 (enam ratus enam juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-103; -------------------------------------------------------------------------104. Fotocopy dokumentasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.606.168.000,00 (enam ratus enam juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-104; --------------------------------------------105. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-105; -------------------------------------106. Fotocopy Surat Keterangan Penggarapan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara atas nama HM ASNAWI, diberi tanda T-106; ------------------------------107. Fotocopy Surat Pernyataan tidak sengketa dan pemasangan tanda patok batas dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan atas nama HM. ASNAWI, diberi tanda T-107; -------108. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Tanah atas nama HM. ASNAWI, diberi tanda T-108; ---------------------------------------------------------------------------------------109. Fotocopy Surat Keterangan penggarapan dan Pemilikan Bangunan/tanaman diatas Tanah Negara atas nama JIMANTO, diberi tanda T-109; ----------------------------------110. Fotocopy Surat Pernyataan tidak sengketa dan pemasangan tanda patok batas dan Berita Acara Pemeriksaan lapangan atas nama JIMANTO, diberi tanda T-110; ------------111. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 04 Juli 2014, diberi tanda T-111; ---------------------------------------------------------------------------------112. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah Sertifikat atas nama WARNO HM. M.93 Lembar 14 Persil 111 kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-112; ---------------------------------------------------------------------------------------113. Fotocopy dokumentasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-113; ----114. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-114; --------------------------------------------------------------------------------115. Fotocopy Sertifikat atas nama Warno, diberi tanda T-115; ---------------------------------116. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Tanah Sertifikat atas nama SANIMAN HM. M.95, Lembar 14. Persil 109 kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-116; ----117. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-117; ----118. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 12 Juni 2013, diberi tanda T-118; --------------------------------------------------------------------------------119. Fotocopy Sertifikat atas nama SANIMAN HM, diberi tanda T-119; ------------------------120. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.593/447/33.2009/Mul/SKPT/I/2010 atas nama Penggugat sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA tanggal 26 Nopember 2013, diberi tanda T-120; ---------------------------------------------------121. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA, diberi tanda T-121; --122. Fotocopy Surat Keterangan Penggarapan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara atas nama Penggugat, diberi tanda T-122; --------------------------------123. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Tanah atas nama Penggugat, diberi tanda T-123; ---------------------------------------------------------------------------------------124. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. ARZARA BARAINDO ENERGITAMA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 26 Nopember 2013 diberi tanda T-124; -------------------------------------------------------------------------125. Fotocopy Kwitansi Pembayaran Kompensasi Tanah SPPL No.160//33.2009/Mul/BA-SPPL/03/2013 atas nama Penggugat sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA tanggal 26 Nopember 2013 diberi tanda T-125; ------126. Fotocopy Dokumentasi Pembayaran Kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dari PT. JEMBAYAN MUARABARA diberi tanda T-126; ----------127. Fotocopy Surat Pernyataan Penggarapan Lahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas nama Penggugat, diberi tanda T-127; -------------------------------------128. Fotocopy Surat Kesepakatan antara Penggugat dengan PT. JEMBAYAN MUARABARA dalam hal ini diwakili oleh Sudasi Harsono tertanggal 26 Nopember 2013, diberi tanda T-128; ---------------------------------------------------------------------------------------129. Fotocopy Tanda Terima Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp.1.508.963.000,00 (satu milyar lima ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) oleh Penggugat tanggal 07 Juli 2014, diberi tanda T-129; --------------------------------------130. Fotocopy Bukti Kwitansi Pembayaran dari PT. JEMBAYAN MUARABARA kepada Penggugat sebesar Rp.1.508.963.000,00 (satu milyar lima ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2014, diberi tanda T-130; -------------131. Fotocopy Perjanjian Pembayaran ganti Rugi/Kompensasi Lahan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 07 Juli 2014, diberi tanda T-131; ------------------------------------- Menimbang, bahwa bukti surat T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-10, T-11, T-12, T-15, T-16, T-18, T-19, T-21, T-22, T-23, T-25, T-26, T-27, T-2, T-30, T-31, T-33, T-34, T-35, T-37, T-38, T-39, T-41, T-42, T-43, T-45, T-46, T-47, T-49, T-50, T-51, T-53, T-54, T-55, T-57, T-58, T-59, T-61, T-62, T-63, T-65, T-66, T-67, T-69, T-70, T-71, T-73, T-74, T-75, T-77, T-78, T-79, T-81, T-82, T-83, T-85, T-86, T-87, T-89, T-90, T-91, T-93, T-94, T-95, T-97, T-98, T-99, T-100, T-102, T-103, T-104, T-105, T-106, T-107, T-108, T-109, T-110, T-111, T-112, T-114, T-115, T-116, T-118, T-119, T-120, T-123, T-124, T-125, T-127, T-128, T-129, T-130 dan T-131 telah diberi materai cukup dan sesuai dengan surat aslinya, sedangkan bukti surat T-9, T-13, T-17, T-20, T-24, T-28, T-32, T-36, T-40, T-44, T-48, T-52, T-56, T-60, T-64, T-68, T-72, T-76, T-80, T-84, T-88, T-92, T-96, T-101, T-104, T-113, T-117, T-121 dan T-126 telah diberi materai cukup dan merupakan fotocopy dari fotocopy (tidak ditunjukkan aslinya); -------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil jawabannya Turut Tergugat I di depan persidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut : ---------1. Fotocopy berkas perkara Nomor : LP/37/II/2014/Kaltim/Res. Kukar Tersangka ROBERT SIBURIAN, S.Pkp., diberi tanda TT.I-1; ------------------------------------------------------2. Fotocopy Surat Pemberitahuan berkas dinyatakan sudah lengkap (P-21_ Nomor : B-1437/Q.4.12/Epp/08/2014 tanggal 20 Agustus 2014, diberi tanda TT.I-2; -----------------3. Fotocopy Register Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tanggal 05 Nopember 2014, diberi tanda TT.I-3; -------------------------------------------------------------------------4. Fotocopy Surat Perintah Penahanan Kota Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Nomor : Print-2603/Q.4.12/Ep.2/11/2014 tanggal 05 Nopember 2014, diberi tanda TT.I-4; --------------------------------------------------------------------------------------5. Fotocopy Penetapan Penahanan Kota Pengadilan An. ROBERT SIBURIAN Nomor : 468/Pen.Pid/2014/PN. Tgr tanggal 18 Nopember 2014, diberi tanda TT.I-5; --------------6. Fotocopy Penetapan Perpanjangan Penahanan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 468/Pen.Pid/2014/PN.Tgr tanggal 11 Desember 2014, diberi tanda TT.I-6; -----7. Fotocopy Surat Ketua DPRD Kutai Kartanegara ke Pemkab Kutai Kartanegara Nomor : 000.171.3/2997/Adm.Pem tanggal 16 Desember 2014 tentang Usulan Pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kutai Kartanegara, diberi tanda TT.I-7; -------------------8. Fotocopy Surat Bupati Kutai Kartanegara ke Gubernur Kaltim Nomor : 170./1898/1713/03-perunp/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Usulan Pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kutai Kartanegara, diberi tanda TT.I-8; --9. Fotocopy SK Gubernur Kaltim Nomor 1713-308 TAHUN 2015 tanggal 19 Januari 2015 tanggal 19 Januari 2015, diberi tanda TT.I-9; -----------------------------------------------10. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Perkara Pidana Nomor : 468/Pid.B/2014/PN.Trg tanggal 30 april 2015, diberi tanda TT.I-10; -----------------------11. Fotocopy Cuplikan UURI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, 1. Pasal 1 angka 10, 2. Pasal 7 ayat (1), 3. Pasal 77 huruf a, 4. Pasal 106 dan 5. Pasal 110 ayat (4), diberi tanda TT.I-11; -12. Fotocopy Cuplikan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua PP Nomor 27 Tahun 1983, 1. Pasal 11 ayat (1) dan 2. Pasal 39 B, diberi tanda TT.I-12; 13. Fotocopy Cuplikan Pasal 412 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diberi tanda TT.I-13; ---------------------------------- Menimbang, bahwa bukti surat TT.I-3, TT.I-10 dan TT.I-11 telah diberi materai cukup dan sesuai dengan surat aslinya, sedangkan bukti surat TT.I-1, TT.I-2, TT.I-4, TT.I-5, TT.I-6, TT.I-7, TT.I-8, TT.I-9, TT.I-12 dan TT.I-13 telah diberi materai cukup dan merupakan fotocopy dari fotocopy (tidak ditunjukkan aslinya); ------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat dan Turut Tergugat I juga telah mengajukan 2 (dua) Saksi yang sama yang telah memberikan keterangannya di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------SAKSI I : HENDRIK KALALEMBANG, S.H. anak dari BENYAMIN KALALEMBANG; ----------------- Bahwa Saksi bekerja di PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) sejak bulan Maret 2013 yang mana jabatan Saksi pada saat tahun 2013 adalah sebagai superintendent dan kompensasi sampai tahun 2015 selanjutnya Saksi menjabat sebagai Legal and Lander; ---- Bahwa tugasnya Saksi adalah sebagai bagian perencanaan pembebasan dimana Saksi akan mencari siapa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh pihak perusahaan, mengindetifikasi pemilik lahan tersebut dan berusaha menghubungi aparat-aparat yang mempunyai wewenang dalam melakukan pembebasan terhadap lahan yang akan dibebaskan tersebut; ------------------------------------------------------------------------- Bahwa bila lahan yang akan dibebaskan tersebut bukti kepemilikannya masih berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKP) maka akan menghubungi pihak Desa sampai dengan pihak Kecamatan tetapi bila dalam bentuk sertifikat maka akan menghubungi Badan Pertanahan Nasional setempat untuk melihat keabsahan dari sertifikat tersebut; ----------- Bahwa saat adanya kejadian mengenai permasalahan sertifikat tanah antara Penggugat dan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) tersebut Saksi telah bekerja di PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) tersebut; ----------------------------------------------- Bahwa yang berhubungan mengenai harga tanah adalah Sdr. WILLY WIYANTO dan saat itu Saksi sendiri yang mengambil sertifikat tersebut kekantor Desa karena pada saat itu Penggugat sendiri yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulawarman; --------------------- Bahwa saat pengambilan sertifikat tersebut Saksi ada bukti tanda terima dan saat itu Saksi tidak membawanya; -------------------------------------------------------------------- Bahwa seingat Saksi tanda bukti tersebut adalah berjumlah sebanyak 3 (tiga) lembar; ----- Bahwa sepengetahuan Saksi tanah yang menjadi permasalah tersebut berada di Desa Mulawarman dan mengenai luasnya Saksi tidak ingat; -------------------------------------- Bahwa bukti penyerahan dan pembayaran terhadap lahan yang diganti rugi adalah berupa kwitansi pembayaran; ---------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya telah ditentukan jumlah lahan yang akan dilakukan pembebasan dan mengenai harga ganti ruginya; --------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi mengambil dokumen dari Penggugat adalah pada tanggal 25 Maret yang mana pada saat itu hanya tinggal mengambil dokumen Penggugat; ----------------------- Bahwa tanda terima yang dibuat oleh Saksi adalah sesuai dengan format perusahaan tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada saat itu Saksi mengambil ada 4 (empat) sertifikat dan salah satunya sertifikat atas nama Slamet Subagiyo; -------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan standar operasional perusahaan bila perusahaan menerima sertifikat mengenai pembebasan tanah maka harus dicek keabsahan dan register sertifikat di Badan Pertanahan Nasional; ------------------------------------------------------------------ Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya ada 3 (tiga) yang sesuai dan ada satu yang tidak diregister yaitu atas nama Slamet Subagiyo; -------------------------------- Bahwa sebenarnya secara kasat mata telah terlihat jelas kejanggalan terhadap sertifikat yang diajukan Penggugat atas nama Slamet Subagiyo tersebut yaitu mengenai tanda tangan dan luas tanah yang dimaksud; ------------------------------------------------------ Bahwa Saksi mengetahui adanya kejanggalan terhadap luas tanah yang ada disertifikat tersebut adalah karena sebelumnya telah adanya pembebasan yang dilakukan; ----------- Bahwa ketika diketahui adanya 1 (satu) sertifikat yang tidak sah tersebut maka selanjutnya disampaikan kepada pihak Penggugat namun Penggugat tetap bersikeras bahwa sertifikat yang diserahkan tersebut adalah sertifikat yang asli; ----------------------- Bahwa saat itu PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) akan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Penggugat namun Penggugat tetap bersikeras tidak ingin sertifikat tersebut untuk dikembalikan kepada Penggugat; -------------------------------------------- Bahwa saat itu Penggugat ada melakukan pengancaman bahwa jika sertifikat tersebut dikembalikan kepada pihak Penggugat maka Penggugat ingin agar semua sertifikat yang sebelumnya telah dilakukan pembebasan juga harus dikembalikan kepada Penggugat seperti semula; -------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Penggugat juga sempat melakukan aksi demo terhadap PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) dan saat itu perusahaan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) sempat ditutup; --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa maksud Penggugat melakukan demo adalah meminta dikembalikannya atau dibayarkannya lahan yang telah digunakan oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa telah adanya bukti tertulis bahwa 1 (satu) sertifikat adalah tidak sah namun Penggugat tetap tidak mau terima mengenai masalah keabsahan sertifikat tersebut; ------ Bahwa pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) telah berusaha untuk menjelaskan permasalah tersebut kepada pihak Penggugat namun pihak Penggugat tetap bersikeras tidak mau menerimanya; --------------------------------------------------------------------- Bahwa saat itu Penggugat mengatakan ingin agar proses ganti ruginya cepat dilaksanakan dengan alasan bahwa lahan telah digunakan; --------------------------------- Bahwa proses mengecekan sertifikat tersebut pertama saat sertifikat tersebut masuk ke PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) maka diserahkan kepada bagian legal untuk dapat dilakukan pengecekan mengenai keabsahannya di Badan Pertanahan Nasional; ---- Bahwa saat dilaporkan ke Polisi pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) maka selanjutnya pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) menyerahkan semua prosesnya kepada pihak Kepolisian; ---------------------------------------------------------- Bahwa yang melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisan adalah PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) diwakili oleh Pak JIMMY JULIANTO; -------------------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi sampai saat ini sertifikat yang dimaksud belum ada dikembalikan kepada pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); ----------------------- Bahwa dasar dari pelaporan PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) terhadap Penggugat adalah adanya sertifikat palsu; --------------------------------------------------------------- Bahwa benar Saksi pernah menjadi Saksi dalam perkara pidana yang menyangkut Penggugat sebagai Terdakwanya; ------------------------------------------------------------ Bahwa Saksi membenarkan mengenai bukti surat P-5 dan P-8; ----------------------------- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai bukti surat P-9; ----------------------------------- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa status pekerjaan Penggugat pada saat proses perkara pidana tersebut; ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa prosedur pengembalian sertifikat tersebut Saksi mengetahuinya secara jelas; ------ Bahwa PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) melaporkan Penggugat dikarena Penggugat tidak mau menerima sertifikat yang diajukan tersebut adalah palsu dan tetap bersikeras meminta ganti rugi terhadap lahan disertifikat tersebut; ------------------------- Bahwa yang melaporkan Penggugat kepada pihak perusahaan adalah Pak JIMMY JULIANTO dan Saksi tidak mengetahui apakah pada saat itu ada diserahkan sertifikat tersebut sebagai bukti atau tidak; ------------------------------------------------------------ Bahwa Saksi mengerti mengenai isi putusan (ditunjukkan bukti TT.I-10 hal 56 alinea ke-2 baris ke-6); ------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa yang berusaha untuk mengembalikan sertifikat tersebut adalah Saksi sendiri dan Saksi telah berusaha untuk menghubungi Penggugat; ------------------------------------------ Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi HENDRIK KALALEMBANG, S.H. anak dari BENYAMIN KALALEMBANG tersebut di atas, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan; ---------------------------------------------------------------------------------------SAKSI II : DWI NURYANTO bin WAGIMAN; ------------------------------------------------------- Bahwa Saksi bekerja bekerja di PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) sejak tahun 2004 dimana jabatan Saksi pada tahun 2004 adalah sebagai Superior dan pada tahun 2012 Saksi menjabat sebagai tim pembebasan lahan sampai tahun 2014 selanjutnya Saksi dibagian project sampai dengan saat ini; ---------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya Penggugat ada menyampaikan memiliki beberapa lahan yang buktinya ada berupa sertifikat dan SKPT; ---------------------------------------------------- Bahwa ada dilakukan pertemuan antara Penggugat dengan pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) untuk dilakukan negosiasi yang mana pada saat negosiasi tersebut lahan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu utara Jalan Nangka, Selatan Jalan Nangka dan Sertifikat yang mana semuanya terletak di Desa Mulawarman; ---------------- Bahwa yang menerima surat???surat dari Penggugat adalah Saksi HENDRIK KALALEMBANG, SH anak dari BENYAMIN KALALEMBANG; --------------------------------- Bahwa Saksi ada melihat surat-surat yang dimaksud tetapi setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi mengetahui dari Saksi HENDRIK KALALEMBANG, SH anak dari BENYAMIN KALALEMBANG yang menyampaikan bahwa untuk utara Jalan Nangka dan selatan Jalan Nangka telah ada suratnya; ------------------------------------------------------------------ Bahwa Saksi pernah melihat sertifikat atas nama Slamet Subagiyo yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kutai Kartanegara; ---------------------------------------------- Bahwa sebelumnya Saksi ada menerima sejumlah 3 (tiga) sertifikat yang namanya sama dan telah dilakukan pengecekan di bulan Desember; --------------------------------------- Bahwa Saksi mengetahui bahwa sertifikat yang diajukan oleh Penggugat ada yang palsu dan yang mengetahui pertama kali sertifikat tersebut palsu adalah Saksi; ------------------ Bahwa Saksi ada melakukan pengecekan terhadap sertifikat atas nama Slamet Subagiyo dan sertifikat tersebut teridenfikasi sertifikat palsu; ------------------------------------------ Bahwa luas tanah yang ada disertifkat tersebut tertera 1.000 Ha yang mana seharusnya adalah sebesar seluas 7.500 m dan ketika dilakukan pengecekan ternyata memang sertifikat tersebut tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara; ---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) telah menginformasikan kepada Penggugat dan telah beberapa kali melakukan pertemuan namu pihak Penggugat tetap tidak mau menerima dan tetap memaksa PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) melakukan pembayaran terhadap sertifikat tanah tersebut; --------------------------------- Bahwa PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) telah beritikad baik memberitahukan kepada Penggugat untuk mengambil sertifikat yang dimaksud tersebut; ------------------- Bahwa PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) pernah menyurati secara resmi pihak Penggugat mengenai permasalahan sertifikat tersebut; ------------------------------------- Bahwa memang sesuai prosedur sertifikat yang akan dilakukan pembebasan terlebih dahulu diserhakan kepada pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); ---------------- Bahwa setiap penyerahan sertifikat tersebut selalu ada tanda terima dari pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); --------------------------------------------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa sertifikat atas nama Slamet Subagiyo disita oleh pihak Kepolisian namun Saksi tidak dapat memastikan; ------------------------------------- Bahwa Penggugat meminta sertifikat tersebut dikembalikan setelah adanya pelaporan yang dilakukan oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) kepihak Kepolisian; ---------- Bahwa pelaporan yang dilakukan oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) setelah adanya rapat manajemen yang dilakukan oleh PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB); --- Bahwa dasarnya pihak PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian adalah karena pihak Penggugat melakukan pengancaman kepada PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) dan mencegah sertifikat tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan kepada pihak lain; ----------------------------------------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi sertifikat tersebut awalnya milik Slamet Subagiyo yang diserahkan kepada H. Sartimin yang mana pada saat pembebasan berada ditangan Wasiran; --------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sertifikat yang diserahkan oleh Sdr. Wasiran sebanyak 3 (tiga) sertifikat tersebut ada Saksi serahkan kepada pihak Kepolisian dan yang Saksi serahkan tersebut adalah asli dan untuk sertifikat yang Penggugat serahkan atas nama Slamet Subagiyo tersebut Saksi tidak mengetahui secara pasti; --------------------------------------------------------------- Bahwa Saksi pernah menjadi Saksi dalam perkara pidana yang mana Penggugat menjadi Terdakwanya; --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sepengetahuan Saksi saat Penggugat menjadi Terdakwa dalam perkara pidana status Penggugat adalah sebagai anggota dewan; ------------------------------------------ Bahwa terhadap bukti surat P-5 Saksi membenarkan; --------------------------------------- Bahwa terhadap bukti surat P-8 Saksi membenarkan; --------------------------------------- Bahwa sertifikat asli terhadap lahan tersebut diserahkan oleh Sdr. Wasiran dan telah dibayarkan sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); -------------------- Bahwa sesuai prosedur dari PT. JEMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) setiap sertifikat yang akan dilakukan pembebasan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu; ----------------- Bahwa seingat Saksi bahwa sampai dengan saat ini Saksi tidak ada menerima sertifikat atas nama Slamet Subagiyo ataupun sertifikat 3 (tiga) yang telah Saksi serahkan tersebut dan Saksi juga tidak ada melakukan pengecekan; ----------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi DWI NURYANTO bin WAGIMAN tersebut di atas, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan; ----------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil jawabannya Turut Tergugat II di depan persidangan telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut : ---------1. Fotocopy berkas perkara Nomor : BP/63/VIII/2014/RESKRIM An. Robert Siburian, S.PKP anak dari Waldemar Siburian, diberi tanda TT.II-1; ----------------------------------------2. Fotocopy P-16 No. Print-1919/Q.4.12/EP.1/08/2014, diberi tanda TT.II -2; -----------------3. Fotocopy P-16 A No. : Print-2778/Q.4.12/EP.1/08/2014, diberi tanda TT.II-3; -------------4. Fotocopy P-21 No. : B-1437/Q.4.12/EPP/08/2014, diberi tanda TT.II-4; -------------------5. Fotocopy Surat No. : BP/63/VIII/2014/RESKRIM tanggal 05 Nopember 2014 Perihal Pengiriman Tersangka Barang Bukti , diberi tanda TT.II-5; --------------------------------6. Fotocopy Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tanggal 05 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-6; ------------------------------------------------------------------7. Fotocopy BA-18 tanggal 05 Oktober 2014, diberi tanda TT.II-7; ---------------------------8. Fotocopy BA-15 tanggal 05 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-8; ------------------------9. Fotocopy Berita Acara Pendapat tanggal 05 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-9; ------10. Fotocopy Permohonan tidak dilakukan Penahanan atau Pengalihan penahanan, 05 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-10; -------------------------------------------------11. Fotocopy Surat No. : 070/sek/pc-gerindra/kukar/IX/2014 Tentang Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, diberi tanda TT.II-11; ------------------------------------------12. Fotocopy T-7 No. print-2603/Q.4.12/EP.2/11/2014 tanggal 12 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-12; ------------------------------------------------------------------------------13. Fotocopy P-29 REG. Perkara No. : PDM-445/TINGG/11/2014 tanggal 12 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-13; -----------------------------------------------------------------------14. Fotocopy P-31 No. : B-1973/APB/11/2014 tanggal 12 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-14; -------------------------------------------------------------------------------------15. Fotocopy P-33 Tanda terima surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasa, diberi tanda TT.II-15; ------------------------------------------------------------------------------16. Fotocopy P-34 tanda terima barang bukti tanggal 18 Nopember 2014, diberi tanda TT.II-16; -------------------------------------------------------------------------------------17. Fotocopy Penetapan No. : 468/Pen.Pid/2014/PN.Trg, diberi tanda TT.II-17; --------------18. Fotocopy P-38 No.260/Q.1.2/Ep.2/2015 dan P-37 No. Sp.27/TINGGA/12/2014 An. JIMMY JULIANTO Bin MOERASAHID, dkk, diberi tanda TT.II-18; ----------------------------------19. Fotocopy P-24 Berita Acara Pendapat (hasil penelitian berkas perkara) tanggal 14 Agustus 2014, diberi tanda TT.II-19; -----------------------------------------------------20. Fotocopy eksepsi dari Penasihat Hukum 2014, diberi tanda TT.II-20; ---------------------21. Fotocopy Pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan Terdakwa Robert Siburian, S.PKP anak dari Waldemar Siburian, diberi tanda TT.II-21; ----------------------22. Fotocopy Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-445/TNGGA/11/2014, diberi tanda TT.II-22; ------------------------------------------------------------------------------------23. Fotocopy Nota Pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, diberi tanda TT.II-23; ------------------------------------------------------------------------------------24. Fotocopy Nota Pembelaan diri dari Robert Siburian, S.PKP anak dari Waldemar Siburian, diberi tanda TT.II-24; -------------------------------------------------------------25. Fotocopy Replik/jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara An. Robert Siburian, S.PKP anak dari Waldemar Siburian No. Reg. Perkara : PDM-445/TINGGA/11/2014, diberi tanda TT.II-25; 26. Fotocopy Replik/Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan/Pleidoi yang disampaikan, diberi tanda TT.II-26; --------------------------------------------------------27. Fotocopy Duplik Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik/Jawaban Jaksa Penuntut Umum tanggal 07 April 2015 terhadap Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 31 Maret 2015, diberi tanda TT.II-27; -------------------------------------------------------28. Fotocopy Duplik Robert Siburian, S.PKP anak dari Waldemar Siburian terhadap Replik/Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), diberi tanda TT.II-28; ----------------------29. Fotocopy Petikan Putusan No.468/Pid.B/2014/PN.Trg, diberi tanda TT.II-29; -------------30. Fotocopy Putusan No.468/Pid.B/2014/PN.Trg, diberi tanda TT.II-30; ---------------------31. Fotocopy Akta pemberitahuan Putusan mahkamah agung RI atas perkara No.468/Pid.B/2014/PN.Trg, diberi tanda TT.II-31; ------------------------------------------32. Fotocopy Akta Permohonan Kasasi, diberi tanda TT.II-32; --------------------------------33. Fotocopy Lembar Disposisi No. (1434) tanggal 10-05-2016 perihal perpohonan kasasi/PK dari Jaksa/pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam perkara terdakwa Robert Siburian, S.PKP anak dari Waldemar Siburian, diberi tanda TT.II-33; ------------------------------------------------------------------------------34. Fotocopy Tanda terima memori kasasi pada Jum???at tanggal 29 Mei 2015, diberi tanda TT.II-34; ------------------------------------------------------------------------------------35. Fotocopy Surat Pemberitahuan dan penyerahan kontra memori kasasi pada Kamis tanggal 11 Juni 2015, diberi tanda TT.II-35; ------------------------------------------------36. Fotocopy Kontra memori kasasi termohon kasasi terhadap memori kasasi terhadap memori kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tanggal 29 Mei 2015 atas putusan Pengadilan Negeri Tenggarong No.468/Pid.B/2014/PN.TRG tanggal 07 Mei 2015 An. Robert Siburian, S.PKP anak dari Waldemar Siburian, diberi tanda TT.II-36; ----------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa bukti surat TT.II-1, TT.II-2, TT.II-3, TT.II-4, TT.II-5, TT.II-6, TT.II-7, TT.II-8, TT.II-9, TT.II-10, TT.II-11, TT.II-12, TT.II-13, TT.II-14, TT.II-15, TT.II-16, TT.II-17, TT.II-18, TT.II-19, TT.II-20, TT.II-21, TT.II-22, TT.II-23, TT.II-24, TT.II-25, TT.II-26, TT.II-27, TT.II-28, TT.II-29, TT.II-30, TT.II-31, TT.II-32, TT.II-33, TT.II-34, TT.II-35 dan TT.II-36 telah diberi materai cukup dan merupakan fotocopy dari fotocopy (tidak ditunjukkan aslinya); --------------------------------- Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 04 Januari 2017, sedangkan Turut Tergugat II tidak mengajukan kesimpulan; ------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat di dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini; ------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan; -------------------------------------------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA----- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat dengan dasar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat karena perbuatan Tergugat yang telah membuat laporan kepada Polisi (Turut Tergugat I) dengan dasar laporan yaitu Penggugat telah melakukan tindak pidana menggunakan sertifikat palsu sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor : LP/37/II/2014/KALTIM/Res. Kukar tertanggal 11 Pebruari 2016, sehingga Penggugat menjadi Terdakwa dan menjalani masa penahanan dan diproses hukum, tetapi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat telah dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum (Turut Tergugat II); ---------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat, disamping berisi bantahan dalam pokok perkara, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II juga mengajukan eksepsi; --------------- Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan jawaban dan setelah dicermati oleh Majelis Hakim ternyata dalam jawaban tersebut telah diajukan eksepsi, oleh karena hal itu Majelis Hakim akan mempertimbangan terlebih dahulu eksepsi tersebut sebelum dipertimbangkan mengenai pokok perkaranya; ------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan poin-poin eksepsi yang diajukan oleh Tergugat sebagai berikut; ------------------------------------------------ Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat angka 1 dan 2 adalah satu rangkaian yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam Gugatannya Penggugat menggugat Tergugat dalam perkara ini dikarenakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melaporkan Penggugat di Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong sebagaimana diduga menggunakan Sertifikat palsu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/37/II/2014/KALTIM/Res Kukar tertanggal 11 Pebruari 2014 dan Putusan bebas tidak dapat dijadikan dasar alasan untuk menggugat Pelapor (Tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum yang diikuti dengan tuntutan ganti rugi, karena didalam Negara hukum adalah dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau yang diketahuinya, sedangkan masalah apakah tindak pidana memenuhi unsur delik merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan yang menilai. Pendapat ini dikuatkan oleh Yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 1085 K/Pdt/1984, 17-10-1985 Jo Pengadilan Tinggi Padang No. 175/1983, 4-10-1983, Pengadilan Negeri Padang No. 68/1982, 17-1-1983 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2329 K/Pdt/1985 tanggal 18 Desember 1986 yang pada intinya menegaskan : adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada Penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tindakan itu dianggap sah menurut hukum. Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Tergugat menilai Gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum, sehingga adalah hal yang wajar apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); ---------------- Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat angka 1 dan 2 tersebut Penggugat dalam Repliknya memberikan tanggapan yaitu bahwa Penggugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil eksepsi Tergugat, kecuali hal-hal yang diakui keberadaannya oleh Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???laporan??? dalam hukum acara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka ke-24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana;------------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dasar hukum laporan yang dibuat seseorang atas adanya peristiwa pidana diatur dalam pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.), sebagaimana dinyatakan, ???setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/ atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau penyelidik, baik lisan atau tertulis???; ---------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan, ???Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik???; ------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka ke-24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.), jo. pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.), maka Majelis Hakim menilai perbuatan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat kepada Polres Kutai Kartanegara tersebut adalah hak dan kewajiban Tergugat yang sesuai dan dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak melanggar ataupun bertentangan dengan hukum;---------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tergugat sebagai Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata;--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat atas suatu tindak pidana tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata atas laporan yang dibuatnya tersebut dan apabila ada kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat laporan Tergugat terhadapnya tersebut tidak dapat dituntut atau dibebankan kepada Tergugat sebagai Pelapor; ------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi Tergugat angka 2 tersebut beralasan hukum sehingga diterima; ----------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat angka 2 diterima maka eksepsi selebihnya dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak akan dipertimbangkan dan dikesampingkan; -----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas; -------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena dalil eksepsi Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim telah dikabulkan, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan mengenai pokok perkara, sehingga terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard); ------------------------------ Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard), maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara; ------------- Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan dalam Pasal 162 Rbg serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------??? Menerima eksepsi Tergugat; ----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------??? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard); -----??? Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.056.000,00 (dua juta lima puluh enam ribu rupiah); ----------------------------------------------------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA tanggal 17 JANUARI 2017 oleh Kami ARI PRABOWO, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, ARI LISTYAWATI, S.H. dan KEMAS REYNALD MEI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 24 JANUARI 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ARI PRABOWO, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim dengan ARI LISTYAWATI, S.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, Kuasa Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II; -------------Ketua Majelis HakimARI PRABOWO, S.H.Hakim-Hakim AnggotaARI LISTYAWATI, S.H. MASYE KUMAUNANG, S.H.Panitera PenggantiROULINA SIDEBANG, S.H.Rincian biaya :1. B. Pendaftaran : Rp. 30.000,002. B. ATK : Rp. 50.000,003. B. Panggilan : Rp. 1.945.000,004. B. Akta : Rp. 20.000,005. B. Materai : Rp. 6.000,006. B. Redaksi : Rp. 5.000,00 Rp. 2.056.000,00 dengan huruf : (dua juta lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
223
29