- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris I (Hj. Fauziah) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2007
- Menyatakan Pewaris II (TGH Musa Abdillah) telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 2019;
- Menetapkan ahli waris Hj. Fauziah adalah :
- TGH Musa Abdillah (suami);
- H. Saufian Sahuri (anak laki-laki dari isteri kedua);
- M. Wildan Rahman (anak laki-laki dari isteri kedua);
- Menetapkan ahli waris TGH Musa Abdillah adalah :
- Rauhillah (anak perempuan dari isteri pertama);
- H. Rauhul Amin (anak laki-laki dari isteri pertama);
- Zanariah (anak perempuan dari isteri pertama);
- H. Saufian Sahuri (anak laki-laki dari isteri kedua);
- M. Wildan Rahman (anak laki-laki dari isteri kedua);
- Menetapkan Harta Bersama Hj. Fauziah dan TGH Musa Abdillah sebagai berikut :
- Obyek sengketa 9.1
- Obyek sengketa 9.2
- Obyek sengketa 9.3
- Obyek sengketa 9.4
- Obyek sengketa 9.5
- Obyek sengketa 9.6
- Menetapkan bagian masing-masing Pewaris terhadap harta bersama (gonogini) tersebut sebagai berikut :
- (setengah) atau 50 % bagian untuk Hj. Fauziah;
- (setengah) atau 50 % bagian untuk TGH Musa Abdillah;
- Menetapkan Pembagian 50 % atau bagian Hj. Fauziah dibagikan kepada ahli waris Hj Fauziah yaitu TGH Musa Abdillah memperoleh 1/4 bagian kemudian sisanya (ashobah) 3/4 dibagi waris kepada 2 orang anak Hj. Fauziah dan TGH Musa Abdillah, 2 anak laki-laki yaitu : H. Saufian Sahuri dan M. Wildan rahman dengan ketentuan pembagian kepada 2 orang anak laki-laki secara bersama-sama memperoleh bagian sama besar 1/2 dari 2/2
- Menetapkan Perolehan 1/4 bagian atau 12,5 % atas pembagian dari peninggalan waris Hj. Fauziah ditambahkan atau 50 % yang menjadi bagian harta bersama TGH Musa Abdillah dari hasil penjumlahan 50 % + 12,5 % = 62,5 % yang kemudian menjadi harta waris/ peninggalan TGH Musa Abdillah (pewaris 2) yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum;
- Menetapkan Pembagian 50 % atau bagian TGH Musa Abdillah ditambah 12,5 % perolehan TGH Musa Abdillah atas pembagian dari peninggalan waris Hj. Fauziah yang dibagikan kepada 3 orang anak TGH Musa Abdillah dari perkawinan dengan Hj. Jumisah (isteri pertama) yaitu Rauhillah, H. Rauhul Amin dan Zanariah dan 2 anak dari perkawinan TGH Musa Abdillah dengan isteri kedua Hj. Fauziah (isteri kedua) yaitu H. Saufian Sahuri dan M. Wildan Rahman dengan ketentuan 2 bagian anak laki-laki sama dengan 1 bagian anak perempuan (2 berbanding 1)
- Menetapkan Perolehan harta warisan H. Saufian Sahuri dan M. Wildan Rahman dari bagian Hj Fauziah atas harta bersama dengan TGH Musa Abdillah dari atau 12,5 % bagian harta TGH Musa Abdillah atas peninggalan dari Hj. Fauziah dan dari 1/2 bagian TGH Musa Abdillah atas harta bersama dengan Hj. Fauziah selanjutnya harta tersebut menjadi hak bagian H. Saufian Sahuri dan M. Wildan Rahman;
- Menetapkan Perolehan harta warisan Rauhillah, H. Rauhul Amin dan Zanariah atau 12,5 % bagian harta TGH Musa Abdillah atas peninggalan dari Hj. Fauziah dan dari 1/2 bagian TGH Musa Abdillah atas harta bersama dengan Hj. Fauziah selanjutnya harta tersebut menjadi hak bagian Rauhillah, H. Rauhul Amin dan Zanariah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris pertama (Hj. Fauziah) :
- ke 2 orang anak secara bersama-sama menjadi ashobah dan secara bersama-sama memperoleh bagian sama besar 1/2 dari 2/2
- TGH Musa Abdillah (suami) mendapat 1/4 = 1/4 x 50 % = 12,5 %
- H. Saufian Sahuri (anak laki) mendapat , 1/2 x 37,5 % = 18, 75 %
- M. Wildan Rahman (anak laki-laki) mendapat 1/2 x 37,5 % = 18,75 %
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris kedua (TGH Musa Abdillah) dengan pembagian sebagai berikut ;
- kepada 5 orang anak yang secara bersama-sama menjadi ashobah dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) :
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris TGH Musa Abdillah atas peninggalan dari pewaris Hj. Fauziah sebesar 12,5 %
- Rauhillah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/8 x 12,5%=1,5625 %
- H. Rauhul Amin (anak laki-laki dari isteri pertama) mendapat 2/8 x 12,5 %= 3,125 %
- Zanariah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/8 x 12,5 % = 1,5625 %
- H. Saufian Sahuri (anak laki-laki dari isteri kedua) mendapat 2/8 x 12,5%= 3,125 %
- M. Wildan Rahman (anak laki-laki dari isteri kedua) mendapat 2/8 x12,5%=3,125 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris TGH Musa Abdillah atas pembagiannya dari harta gonogini dengan (Hj.Fauziah) sebesar bagian;
- Rauhillah (anak perempuan isteri pertama) mendapat 1/8 x 50 % = 6,25 %
- H. Rauhul Amin (anak laki-laki isteri pertama)mendapat 2/8 x 50%=12,5 %
- Zanariah (anak perempuan isteri pertama) mendapat 1/8 x 50 % = 6,25 %
- H. Saufian Sahuri (anak laki-laki isteri kedua)mendapat 2/8 x50 %= 12,5 %
- M. Wildan Rahman(anak laki-laki isteri kedua)mendapat2/8 x 50%=12,5 %
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa 9.1 s/d 9.4 dan obyek sengketa tanah seluas 4.600 M2, obyek sengketa tanah perluasan masjid seluas 200 M2 dengan uang senilai Rp. 5.000.000,- sebagaimana diktum angka 13 s/d 16 sebagai berikut:
- H. Saufian Sahuri memperoleh 34,375 % bagian
- M. Wildan Rahman memperoleh 34,375 % bagian
- H. Rauhul Amin memperoleh 15,625 % bagian
- Rauhillah memperoleh 7,8125 % bagian
- Zanariah memperoleh 7,8125 % bagian
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas
- H. Saufian Sahuri 14.030 M2 x 34,375 % bagian = 4.822 M2
- Wildan Rahman 14.030 M2 x 34,375 % bagian = 4.822 M2
- H. Rauhul Amin 14.030 M2 x 15,625 % bagian = 2.192 M2
- Rauhillah 14.030 M2 x 7,8125 % bagian = 1.096 M2
- Zanariah 14.030 M2 x 7,8125 % bagian = 1.096 M2
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas
- H. Saufian Sahuri Rp. 630.000.000,- x 34,375 % bagian = 216.562.500,-
- M. Wildan Rahman Rp. 630.000.000,- x 34,375 % bagian = 216.562.500,-
- H. Rauhul Amin Rp. 630.000.000,- x 15,625 % bagian = 98.437.500,-
- Rauhillah Rp. 630.000.000,- x 7,8125 % bagian = 49.218.750,-
- Zanariah Rp. 630.000.000,- x 7,8125 % bagian = 49.218.750,-
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 dan 3 menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa 9.1 kedalam kekuasaan hak milik (M. Akbar) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa 9.2 seluas 2.225 M2 dari luas keseluruhan 4.450 M2 kedalam kekuasaan hak milik H. Hasan dan perbuatan Tergugat 3 menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa obyek 9.2 seluas 2.225 M2 dari luas keseluruhan 4.450 M2 kedalam kekuasaan hak milik (Yudi dan Bur) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 menjual dan mengalihkan hak atas tanah yang diatasnya berdiri 2 unit rumah obyek sengketa 9.3 kedalam kekuasaan hak milik Raminah adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 menjual dan mengalihkan obyek sengketa 9.4 1 unit mobil Inova berwarna Silver kedalam kekuasaan hak milik (Abah Kekeri) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 menjual dan mengalihkan hak atas tanah seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat kedalam kekuasaan hak milik Marzuki Azhari dan perbuatan Tergugat 1 menjual dan mengalihkan hak atas Tanah seluas 200 M2 perluasan bangunan Masjid kedalam kekuasaan hak milik Usman bin Abdillah adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan batal demi hukum hibah yang dilakukan Hj. Fauziah kepada Tergugat 2 atas tanah obyek 9.1 Sebidang tanah kebun seluas 2.490 M2 yang terletak di dusun Duman Desa, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat sebagaimana ditunjuk dengan SHM. No. 1250, Luas 2.490 M2
- Menyatakan batal demi hukum hibah yang dilakukan Hj. Fauziah kepada Tergugat 3 atas tanah obyek 9.1 Sebidang tanah kebun seluas 2.490 M2 yang terletak di dusun Duman Desa, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat sebagaimana ditunjuk dengan SHM. No. 1250, Luas 2.490 M2
- Menyatakan batal demi hukum hibah yang dilakukan TGH Musa Abdillah kepada Tergugat 1 atas tanah seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
- Menyatakan batal demi hukum hibah yang dilakukan TGH Musa Abdillah kepada Tergugat 1 atas tanah seluas 200 M2 perluasan bangunan Masjid;
- Menyatakan perbuatan hukum hibah Hj.Fauziah kepada Tergugat 2 dan Tergugat 3 atas keseluruhan bidang-bidang tanah obyek sengketa 9.1 yang selanjutnya dilakukan perubahan balik nama dan mutasi kepemilikan kedalam nama Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagaimana ditunjuk SHM. No. 1250, Luas 2.490 M2 dan SHM. No. 1251, Luas 2.490 M2 adalah hibah yang bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan perbuatan hukum hibah TGH Musa Abdillah kepada Tergugat 1 atas keseluruhan bidang tanah seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat adalah hibah yang bertentangan dengan hukum
- Menyatakan perbuatan hukum hibah TGH Musa Abdillah kepada Tergugat 1 atas bidang tanah seluas 200 M2 perluasan bangunan Masjid adalah hibah yang bertentangan dengan hukum
- Menyatakan perbuatan hukum TGH Musa Abdillah, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang membuat Surat pernyataan Hak Waris atas keseluruhan bidang-bidang tanah obyek sengketa 9.2 yang selanjutnya dilakukan perubahan balik nama dan mutasi kepemilikan kedalam nama Tergugat 2 dan Tergugat 3 sebagaimana ditunjuk SHM. No. 1026, Luas 4.450 M2 M2 adalah pernyataan Hak Waris yang bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan balik nama/ mutasi kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Hj. Fauziah menjadi atas nama Tergugat 2 dan Tergugat 3 yaitu H. Saufian Sahuri dan M. Wildan Rahman sebagaimana ditunjuk SHM No. 1250, Luas 2.490 M2 dan SHM. No. 1251, Luas 2.490 M2 , SHM. No. 1026, Luas 4.450 M2 dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 9.1 dan 9.2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 9.1 dan 9.2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Kuasa No. 29 yang dibuat Akbar di hadapan Notaris pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai legalitas dan landasan yuridis untuk mengalihkan dan melakukan pemecahan sertifikat atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 9.1 adalah Akta Kuasa yang dibuat secara melawan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Turunan-turunan dari SHM No.1250 yang menunjuk pada pemecahan atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 9.1 (T.2.16 SHM No. 02766 seluas 241 M2, T.2.17 SHM No. 02767 seluas 271 M2, T.2.18 SHM No. 02770 seluas 455 M2, T.2.19 SHM No. 02771 seluas 237 M2, atas nama H. Saufian Sahuri yang kesemuanya sertifikat tersebut berasal dari pemecahan sertifikat hak milik No. 1250 seluas 2.490 M2 adalah cacat yuridis sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Turunan-turunan dari SHM 1251 yang menunjuk pada pemecahan atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 9.1 T.2.12 SHM No.02759 seluas 341 M2, T.2.13 SHM No.02760 seluas 218 M2, T.2.14, SHM No.02761 seluas 518 M2, T.2.15 SHM No.02764 seluas 425 M2 atas nama Wildan Rahman yang kesemuanya sertifikat tersebut berasal dari pemecahan sertifikat hak milik No. 1251 seluas 2.490 M2 adalah cacat yuridis sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan M. Akbar atas tanah obyek 9.1 Sebidang tanah kebun seluas 4.980 M2 dan 5 unit rumah semi permanen yang berada di atasnya yang terletak di Dusun Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan H. Hasan, Yudi dan Bur atas tanah obyek 9.2 Sebidang tanah kebun seluas 4.450 M2 yang terletak di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 2 dengan Raminah atas obyek 9.3 berupa 2 unit rumah yang terletak di Dusun Duman Indah, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dengan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 3 dengan Abah Kekeri atas obyek 9.4 berupa 1 unit mobil Inova warna silver dengan uang sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 1 dengan Marzuki Azhari atas tanah seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 1 dengan Usman bin Abdillah atas Tanah seluas 200 M2 perluasan bangunan Masjid sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menyatakan perbuatan M. Akbar yang membeli obyek 9.1 dari Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai secara melawan hukum adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penjualan dan pengalihan yang dilakukan M. Akbar dengan cara melawan hukum, merampas hak dan merugikan orang lain atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 9.1 kepada Samsul Hadi, Najwa, H. Zain, Baidhowi, H. Bahtiar, Ahmad Yakin, Bapak Jodi, Bapak Surya, Hubaidi, Bapak Sena, ibu Sri, Anwar, Ramdhan, Siti Hajar adalah penjualan dan pengalihan yang bertentangan dengan hukum
- Menyatakan Penjualan dan pengalihan yang dilakukan H. Hasan dengan cara melawan hukum, merampas hak dan merugikan orang lain atas bidang-bidang tanah 9.2 kepada Akbar, ibu Dewi, Muzhar, H, Darwiti, ibu Ita, Zul dan Zakaria adalah penjualan dan pengalihan yang bertentangan dengan hukum
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan secara melawan hukum yang dilakukan oleh M. Akbar atas obyek sengketa 9.1 kepada Samsul Hadi, Najwa, H. Zain, Baidhowi, H. Bahtiar, Ahmad Yakin, Bapak Jodi, Bapak Surya, Hubaidi, Bapak Sena, ibu Sri, Anwar, Ramdhan, Siti Hajar
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan secara melawan hukum yang lakukan oleh H. Hasan atas obyek sengketa 9.2 kepada Akbar, ibu Dewi Muzhar, H, Darwiti, ibu ita, Zul dan Zakaria
- Menyatakan perbuatan H. Hasan, Bur dan Yudi yang membeli obyek 9.2 dari Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai secara melawan hukum adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Raminah yang membeli obyek 9.3 dari Tergugat 2 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai secara melawan hukum adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Abah Kekeri yang membeli obyek 9.4 dari Tergugat 3 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai secara melawan hukum adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Marzuki Azhari yang membeli tanah seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan itikad tidak baik dan telah menguasai secara melawan hukum adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Usman bin Abdillah yang membeli Tanah seluas 200 M2 perluasan bangunan Masjid dari Tergugat 1 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai secara melawan hukum adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum wakaf atas bidang tanah seluas 200 M2 yang digunakan untuk kepentingan perluasan bangunan Masjid yang dilakukan oleh Sriono
- Menetapkan harta berupa Tanah seluas 200 M2 perluasan bangunan Masjid sebagai tanah wakaf yang sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;
- Menetapkan (para Penggugat dan para Tergugat) sebagai ahli waris dari TGH Musa Abdillah dan Hj Fauziah adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas obyek
- Obyek sengketa 9.1
- Obyek sengketa 9.2
- Obyek sengketa 9.3
- Obyek sengketa 9.4
- Obyek sengketa 9.5
- Obyek sengketa 9.6
- Menetapkan para Penggugat dan para Tergugat berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek 9.1, obyek 9.2, obyek 9.3. obyek sengketa 9.4, Sebidang tanah kebun seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan Uang hasil penjualan Tanah seluas 200 M2 sesuai dengan hak dan kewenangan yuridis yang dimilikinya dan segala tindakan para Penggugat dan para Tergugat selaku pemilik yang sah atas obyek tanah sengketa merupakan hak sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;
- Menetapkan uang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) adalah sebagai DP Pembayaran Tergugat 1 kepada TGH musa Abdillah atas tanah seluas 12.000 M2 yang berlokasi di dusun Kebon Baru, Desa Duman, Kecamatan Lingsar;
- Menghukum kepada Tergugat 1 untuk melunasi hutang pembayaran atas tanah seluas 12.000 M2 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Usman dan Ramdan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang menjual dan mengalihkan tanah seluas 12.000 M2 yang berlokasi di Dusun Kebon Baru, Desa Duman Kecamatan Lingsar adalah penjualan yang sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Samsul Hadi, Najwa, H. Zain, Baidhowi, H. Bahtiar, Ahmad Yakin, Bapak Jodi, Bapak Surya, Hubaidi, Bapak Sena, ibu Sri, Anwar, Ramdhan, Siti Hajar yang menguasai, mendirikan, menempati dan menghuni bangunan-bangunan di atas obyek sengketa 9.1 adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Akbar, ibu Dewi Muzhar, H, Darwiti, ibu ita, Zul dan Zakaria, Yudi dan Bur yang menguasai, mendirikan, menempati dan menghuni bangunan-bangunan di atas obyek sengketa 9.2 adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menghukum kepada Samsul Hadi, Najwa, H. Zain, Baidhowi, H. Bahtiar, Ahmad Yakin, Bapak Jodi, Bapak Surya, Hubaidi, Bapak Sena ibu Sri, Anwar, Ramdhan, Siti Hajar untuk Mengosongkan, merobohkan, menghancurkan bangunan-bangunan yang berada di atas tanah sengketa 9.1 selanjutnya mengembalikan keadaan tanah dalam keadaan semula (Status A quo) dan meninggalkan obyek sengketa secara sukarela dan menyerahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat selaku pemilik sah atas tanah sengketa 9.1 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun, tanpa paksaan/ ikatan apapun dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara;
- Menghukum kepada Akbar, ibu Dewi Muzhar, H, Darwiti, ibu ita, Zul dan Zakaria untuk Mengosongkan, merobohkan, menghancurkan bangunan-bangunan yang berada di atas tanah sengketa 9.2 selanjutnya mengembalikan keadaan tanah dalam keadaan semula (Status A quo) dan meninggalkan obyek sengketa secara sukarela dan menyerahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat selaku pemilik sah atas tanah sengketa 9.2 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun, tanpa paksaan/ ikatan apapun dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara;
- Menghukum kepada Tergugat 2 untuk menyerahkan dan membagi uang sejumlah Rp. 500.000.000,- atas penjualan 2 unit rumah kepada Raminah kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d 19 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara
- Menghukum kepada Tergugat 3 untuk menyerahkan dan membagi uang sejumlah Rp. 125.000.000 atas penjualan 1 unit mobil inova warna silver kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d 19 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara
- Menghukum kepada Tergugat 1 untuk menyerahkan dan membagi uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas penjualan tanah seluas 200 M2 perluasan banguan masjid kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d 19 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara
- Menghukum dan memerintahkan kepada Raminah untuk Mengosongkan, meninggalkan bangunan-bangunan 2 unit rumah obyek 9.3, selanjutnya mengembalikan keadaan obyek 9.3 dalam keadaan semula (Status A quo) dan meninggalkan obyek sengketa 9.3 secara sukarela dan menyerahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat selaku pemilik sah atas 2 unit rumah obyek 9.3 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun, tanpa paksaan/ ikatan apapun dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Abah Kekeri menyerahkan 1 unit mobil Inova obyek 9.4 dan menyerahkan secara sukarela kepada para Penggugat dan para Tergugat selaku pemilik sah atas 1 unit mobil Inova obyek 9.4 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun, tanpa paksaan/ ikatan apapun dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara
- Menghukum dan memerintahkan Marzuki Azhari untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah kebun seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat selanjutnya mengembalikan keadaan tanah kebun seluas 4.600 M2 dalam keadaan semula (Status A quo) dan meninggalkan obyek sengketa secara sukarela dan menyerahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat selaku pemilik sah atas tanah kebun seluas 4.600 M2 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun, tanpa paksaan/ ikatan apapun dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 9.1 s/d 9.4 dan Sebidang tanah kebun seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan Uang hasil penjualan Tanah seluas 200 M2 untuk mengosongkan, meninggalkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d 19 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan Negara dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas obyek 9.1 dan 9.2
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 141/Pdt.G/2020/PA.GM |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2020/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunthi Mitasari, I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Aliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat 2 seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Sebidang tanah kebun/ pekarangan seluas 4.980 M2 dan 5 unit rumah semi permanen yang berada di atasnya yang terletak di Dusun Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas sebagai berikut: Yang dikuasai oleh Samsul Hadi, Najwa, H. Zain, Baidhowi, H. Bahtiar, Ahmad Yakin, Bapak Jodi, Bapak Surya, Hubaidi, Bapak Sena, ibu Sri, Anwar, Ramdhan, Siti Hajar Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat,seluas 4.450 M2dengan batas-batas sebagai berikut: Yang dikuasai oleh Akbar, ibu Dewi Muzhar, H. Darwiti, ibu ita, Zul, Zakaria, Yudi dan Bur 2 unitrumah terletak di Dusun Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang dikuasai oleh Raminah atau Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat 2 1 unit mobil merek Totota jenis Inova warna silver yang dikuasai oleh Abah Kekeri atau uang hasil penjualan sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh limajuta rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat 3 Sebidang tanah kebun seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang dikuasai oleh Marzuki Azhari ; Uang hasil penjualan Tanah seluas200 M2 perluasan bangunan Masjid sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat 1 ketentuan bagian Suami (TGH Musa Abdillah) karenapunya anak (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 12 dan Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam) : sehingga bagian masing-masing sebagai berikut : 5 orang anak (3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) bersama-sama menjadi ashobah,denganketentuan 2 bagian anak laki-lakisama dengan 1 bagian anakperempuan (2 berbanding 1)dengan perincian masing-masingbagian sebagai berikut : bagian atau 50 % dibagikan kepada 5 orang anak (3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) bersama-sama menjadi ahobah dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan 2: 1 (vide Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam); Tanah seluas 4.980 M2 (obyek sengketa 9.1 tanah berlokasi di Desa Duman) Tanah seluas 4.600 M2 (obyek tanah berlokasi di Dusun Longserang, Desa Langko) Tanah seluas 4.450 M2 (obyeksengketa 9.2 tanah berlokasi di Desa Sigerongan) sebagaimana diktum angka 17 sebagai berikut: Uang penjualan 2 unit Rumah senilai Rp. 500.000.000,- Uang penjualan 1 mobil inova senilai Rp. 125.000.000,- Uang penjualan tanah seluas 200 M2 senilai Rp. 5.000.000,- sebagaimana diktum angka17 sebagai berikut: Sebidang tanah kebun/ pekarangan seluas 4.980 M2 dan 5 unit rumah semi permanen yang berada di atasnya yang terletak di Dusun Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas sebagai berikut: Yang dikuasai oleh Samsul Hadi, Najwa, H. Zain, Baidhowi, H. Bahtiar, Ahmad Yakin, Bapak Jodi, Bapak Surya, Hubaidi, Bapak Sena, ibu Sri, Anwar, Ramdhan, Siti Hajar Sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat,seluas4.450 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Yang dikuasai oleh Akbar, ibu Dewi Muzhar, H, Darwiti, ibu ita, Zul, Zakaria, Yudi dan Bur 2 unit rumah terletak di Dusun Duman, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang dikuasai oleh Raminah atau Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat 2 Sebidang tanah kebun seluas 4.600 M2 yang terletak di dusun Longserang Timur, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat; Yang dikuasai olehMarzuki Azhari Uang hasil penjualan Tanah seluas200 M2 perluasan bangunan Masjid sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dikuasai oleh Tergugat 1 DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2020/PA.GM.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2020/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada