- Menyatakan Terdakwa I Bobi Irawan bin Basyarudin alias Basar dan Terdakwa II Dien Rafika bin Ramsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa:
- 1 (satu) unit mobil Feroza warna hitam nopol BG 1681 M;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo fit warna hitam berliskan hijau tanpa nopol;
- 1(satu) egrek;
- 1(satu) dodos;
- 2 (dua) tojok;
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) bilah kapak;
- 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit (yang disisihkan);
- Fotokopi dari asli Surat Jual Beli tanah antara Sali sebagai penjual dengan ayah Saksi Basyarudin alias Basar bernama Safar sebagai pembeli tertanggal 20 Maret 1980, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 1;
- Fotokopi dari print out Kliping Koran Media Online Suryapost.Co tertanggal 8 Agustus 2007, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 2;
- Fotokopi dari fotokopi Laporan Polisi : Nomor LP/B-104/X/2019/Sumsel/Res Mura tanggal 30 Oktober 2019, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 3;
- Satu keping piringan CD yang berisi rekaman suara antara Terdakwa Basyarudin dengan Aipda Darwin (Anggota Polres Musi Rawas/pihak pengamanan PT. Agro Sawit Musi Rawas), yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 4;
- Satu keping piringan DVD yang berisi rekaman video yang didalamnya ada pembicaraan kelompok masyarakat yaitu Terdakwa Basyarudin, H. Tamban Udin bin Manaf, dkk dengan perwakilan perusahaan PT. Agro Sawit Musi Rawas yaitu Safarudin als Sapok, (pengawas kebun) dan Muhammad Dasar bin Lasmo (penanggungjawab kebun) serta ada Aipda Darwin, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 5;
- Satu lembar foto/cetakan gambar pertemuan, orang-orang didalam foto tersebut adalah 1. AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P (Kapolres Musi Rawas, 2. Aipda Darwin (Anggota Polres Musi Rawas), 3. Muhammad Dasar bin Lasmo (penanggungjawab kebun PT. Agro Sawit Musi Rawas), 4. Ahui, sebagai pemilik PT. Agro Sawit Musi Rawas, 5. Adik Terdakwa Basyarudin alias Basar bernama Rizal, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 6;
- Satu keping piringan CD yang berisi bukti rekaman suara antara keluarga Terdakwa Basyarudin alias Basar dengan Pengacara Dedi Mangunsong, SH., yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 7;
- Fotokopi dari fotokopi Surat Permohonan dari Kuasa Hukum Terdakwa untuk meminta Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka kepada Kapolres Musi Rawas dari Pengacara Terdakwa, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 8;
- Fotokopi dari fotokopi Surat Permohonan dari Kuasa Hukum Terdakwa untuk meminta dilakukan Berita Acara Pemeriksaan ulang kepada Kapolres Musi Rawas, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 9;
- Fotokopi dari fotokopi Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, yang telah diberi materai secukupnya, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 10;
- Fotokopi dari Asli Foto/Gambar Patok Semen bertuliskan PT ASMR 3 4 serta Foto Bapak Haji Tambanuddin dan Bapak Haji Arifin dilokasi Kebun Sawit PT ASMR, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 11 ;
- Fotokopi dari Asli Foto/Gambar Patok Semen bertuliskan PT ASMR 1 7 dilokasi Kebun Sawit PT ASMR, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 12 ;
- Fotokopi dari Asli Foto/Gambar Patok nama Perusahaan Sektor Perkebunan yang terletak di dinding Badan Penanaman Modal & PTP Kabupaten Musi Rawas, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen di Kantor Pos, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 13 ;
- Fotokopi dari Asli Foto/Gambar Peta Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Benakat Semangus Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS ULU) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan skala 1 : 50.000, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 14 ;
- Fotokopi dari Fotokopi Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 707/KPTS/BPM-PTP/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Agro Sawit Musi Rawas, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 15 ;
- Fotokopi dari Fotokopi Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Musi Rawas Nomor : 33/KPTS/II/BPM-PTP/2016 tertanggal 28 Desember 2016, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 16 ;
- Fotokopi dari Fotokopi surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 522.338/71/2017 tertanggal 16 Mei 2017 Perihal Pemberitahuan / Peringatan yang ditujukan kepada PT Agro Sawit Musi Rawas, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 17 ;
- Fotokopi dari Fotokopi surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Nomor : 87/ KPTS / II / DPM ? PTSP / 2018 tertanggal 26 Nopember 2018 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Agro Sawit Musi Rawas, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 18 ;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat tertanggal 02 Juni 2017, yang dibuat oleh Yanto Bin Tambanuddin yang ditujukan kepada Kapolres Musi Rawas Perihal : Mohon tindakan hukum atas perambahan hutan milik usaha rakyat oleh Haki Karim alias Sengki yang mengatasnamakan PT Agro Musi Rawas, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 19 ;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat Nomor : 04/ASMR/VIII/2017 tertanggal 4 Agustus 2017 dari PT Agro Sawit Musi Rawas ditujukan kepada Tambanudin Bin Manap Perihal Pemberitahuan Pembukaan Portal, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 20 ;
- Fotokopi dari Asli Surat Dewan Pimpinan Cabang GMNI Lubuk Linggau, Musi Rawas, Muratara Nomor : 005/Eks/Gmni/MLM/X/2020 tertanggal 19 Oktober 2020, Perihal Laporan yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Cq. Komisi I dan Komisi II, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 21 ;
- Fotokopi dari Fotokopi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor : 005/396/DPRD-MURA/2020 tertanggal 01 Oktober 2020, Perihal : Undangan yang ditujukan kepada Ketua DPC GMNI Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 22;
- Fotokopi dari Asli Notulensi Rapat Fasilitasi Permintaan Audiensi DPC GMNI LubukLinggau, Musi Rawas dan Muratara Hari Senin tertanggal 03 November 2020, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 23 ;
- Fotokopi dari Fotokopi Surat Perintah Kerja Nomor : 14/SPK/TBG/IV/2016 tertanggal 13 April 2016, antara PT Agro Sawit Musi Rawas dengan Sugik, Direktur PT Agro Musi Rawas Haki Karim yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 24 ;
- Print out dari Asli Pencarian/Unduh (search/download) Data Perseoran Terbatas Agro Sawit Musi Rawas di Direktorat Jenderal AHU pada Kementerian Hukum dan HAM, yang telah diberi materai secukupnya dan telah dinazegelen, selanjutnya disebut sebagai Bukti T ? 25;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 684/Pid.B/2020/PN Llg |
|
Nomor | 684/Pid.B/2020/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulia Marhaena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Barkan Mardianto, Br Hakim Anggota Verdian Martin |
Panitera | Panitera Pengganti: Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Ditetapkan dalam perkara atas nama Basyarudin alias Basar bin Saparudin, dkk; 6. Menetapkan barang bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 684/Pid.B/2020/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 684/Pid.B/2020/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
23