- Menyatakan Terdakwa ANDI HAMDANI, SE BIN H. EMO SUTARMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI HAMDANI, SE BIN H. EMO SUTARMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa ANDI HAMDANI, SE BIN H. EMO SUTARMA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 505.945.271,00 (lima ratus lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) dan jika Terdakwa ANDI HAMDANI, SE BIN H. EMO SUTARMA tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana ANDI HAMDANI, SE BIN H. EMO SUTARMA tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. APBDesa TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, Rp.1.449.180.924,- 2. Perubahan APBDesa TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, Rp.1.517.601.691,- 3. Proposal Dana Desa TA.2018 Desa Nagarajaya Kec.Panawangan Kab.Ciamis, Rp.758.528.000,- 4. Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap-I TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar Rp.151.705.600,- 5. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap-I TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar Rp.151.705.600,- 6. Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap-II TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar Rp.303.411.200,- 7. Proposal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap-I TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar 30% atau sebesar Rp.38.379.071,- 8. Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap-I TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar 30% atau sebesar Rp.38.379.071,- 9. Proposal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap-II TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar 40% atau sebesar Rp.51.172.095,- 10. Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap-II TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar 40% atau sebesar Rp.51.172.095,- 11. Proposal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap-III TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar 30% atau sebesar Rp.38.379.071,- 12. Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap-III TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis, sebesar 30% atau sebesar Rp.38.379.071,- 13. Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis TA.2018 untuk Sarana dan Prasarana sebesar Rp.15.000.000,- 14 Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat TA.2018 untuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Infrastruktur Perdesaan, sebesar Rp.115.000.000,- Dikembalikan kepada saksi Nani Suhartini, S.Pdi Binti Soedarja (alm) 15. Rekening Bank bjb atas nama Pemerintah Desa Nagarajaya Tahun 2018. 16. Catatan Rincian dan Kuitansi Pengeluaran Dana Desa Tahap-I, Dana Desa Tahap-II, Bantuan Keuangan Kab. Ciamis, Bantuan Keuangan Prov. Jabar, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan TA.2018 Desa Nagarajaya oleh Bendahara Desa Nagarajaya ER JEMBARI. Dikembalikan kepada saksi Er Jembari Bin Jamhuri. 17. Bukti penyetoran pajak dan kuitansi pengeluaran oleh Sdr. TOTO SUPRIANTO. Dikembalikan kepada saksi Toto Suprianto Bin Darwa. 18. Surat Keputusan Bupati Ciamis yang dikeluarkan Camat Panawangan Nomor : 142.42/Kpts.02-Kec/2018 tentang Tim Verifikasi Dana Desa Tingkat Kecamatan TA.2018, tanggal 12 Februari 2018. 19. Jadwal dan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Kecamatan Panawangan, terhadap Dana Desa Tahap-I 2018 Desa Nagarajaya. 20. Jadwal dan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Kecamatan Panawangan, terhadap Dana Desa Tahap-II 2018 Desa Nagarajaya. 21. Surat Keputusan Bupati Ciamis yang dikeluarkan dan ditandatangani Camat Panawangan Nomor : 141.1/Kpts-07/Kec/2018 tentang Pembentukan Tim ADD Kecamatan Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan ADD Kecamatan Panawangan Tahun 2018, tanggal 8 Maret 2018. 22. Hasil Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Kecamatan Panawangan terhadap ADD Tahap-I, II, dan III Tahun 2018 Desa Nagarajaya. 23. Jadwal dan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Kecamatan Panawangan, terhadap Bankeu Provinsi Jabar Tahun 2018 Desa Nagarajaya. 24. Surat Pemerintah Kecamatan Panawangan tentang Teguran PBB-P2 Desa Nagarajaya. Dikembalikan kepada saksi Ono Rohana, SE. MM Bin H. Sukarya. 25. Salinan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Ciamis, tanggal 24 Januari 2018, yang telah dilegalisir. 26. Surat Keputusan Bupati Ciamis yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas PMD Kab. Ciamis Nomor : 800/Kpts.045-DPMD/2018 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Teknis dan Evaluasi Dana Desa (DD) Kabupaten Ciamis TA.2018. 27. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Dinas PMD Kab. Ciamis, terhadap Pemberdayaan Masayarakat yang dibiayai Dana Desa Tahap-II TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis. 28. Surat Dinas PMD Kab. Ciamis tentang Undangan dan Pemanggilan Kepala Desa Nagarajaya untuk menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap-II TA.2018 Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis. Dikembalikan kepada saksi Aman, S.Stp, M. Si Bin Akram. 29. Salinan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengalokasian Aloaksi Dana Desa TA.2018, tanggal 16 Januari 2018, yang telah dilegalisir. 30. Salinan Surat keputusan Bupati Ciamis Nomor : 978/Kpts.203-Huk/2018, tentang Penetapan Desa Penerima Belanja Bantuan Keuangan untuk Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa dari APBD Kabupaten Ciamis TA.2018, yang telah dilegalisir. 31. Salinan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 140/Kpts.551-Huk/2018 tentang Pembentukan Tim Alokasi Dana Desa Kabupaten Ciamis TA.2018, tanggal 31 Desember 2018. 32. Salinan Laporan Hasil Monitoring/Evaluasi ADD/Bankeu Sarpras Desa Dinas PMD Kab. Ciamis Tahun 2018, yang telah dilegalisir. Dikembalikan kepada sdr. Ace Bastaman, S. Sos. M. Si Furqon Sujono melalui saksi Aman, S.Stp, M. Si Bin Akram. 33. SP2D Dana Desa Tahap-II TA.2018, dengan Nomor: 931/002630/LS/2018, tanggal 06 Agustus 2018, Desa Nagarajaya sebesar Rp.303.411.200,-(tiga ratus tiga juta empat ratus sebelas ribu dua ratus rupiah). 34. SP2D Alokasi Dana Desa Tahap-I, II, dan III TA.2018, Desa Nagarajaya. 35. SP2D Bantuan Keuangan ADD Siltap, Tunjangan BPD, Tunjangan BPJS, Tunjangan Bendahara/ Honorarium Desa, bulan Januari-Desember TA.2018, Desa Nagarajaya. 36. SP2D Bantuan Keuangan Kabupaten Ciamis unutu Sarana Prasarana Desa yang bersumber dari APBD Kab. Ciamis TA.2018, Desa Nagarajaya sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Dikembalikan kepada sdr. Yusdi Zamzam Mubarok, S. Ip Bin H. Ahmad Hidayat melalui saksi Aman, S.Stp, M. Si Bin Akram. 37. Salinan SK Bupati Ciamis Nomor : 973/Kpts.627A-Huk/2017 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB perdesaan dan Perkotaan di Kab. Ciamis Tahun 2018, tanggal 30 November 2017, bahwa penetapan PBB Desa Nagarajaya sebesar Rp.114.055.291,-, yang telah dilegalisir. 38. Salinan Data Realisasi PBB-P2 Tahun 2018, untuk Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis terealisasi sebesar Rp.69.159.119,-(enam puluh sembilan juta seratus lima puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah), yang telah dilegalisir. Dikembalikan kepada sdr. Asep Sulaeman, S. Stp. MM Bin Endan melalui saksi Aman, S.Stp, M. Si Bin Akram. 39. SP2D Bantuan Keuangan Prov. Jabar TA.2018 kepada Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis dengan SP2D Nomor : 937/228/BBK/LS/KEU, tanggal 24 Juli 2018, sebesar Rp.115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah), berikut SPM dan SPP-LS; Dikembalikan kepada sdr. Drs. Devi Indra Nur Sasona. MM. Bin RE. sutrisno (alm) melalui saksi Aman, S.Stp, M. Si Bin Akram. 40. Bukti Transfer, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis TA.2018, tanggal 25 Juli 2018, sebesar Rp.115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah). 41. Chacklist Kelengkapan Dokumen Bantuan Keuangan Kepada Desa TA.2018, tanggal 24 Juli 2018. 42. Dokumen Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan dari DPMD Prov. Jabar Nomor : 978/1874/PPD, tanggal 13 Juli 2018, berikut Permohonan Pencairan dari Pemdes Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis sebesar Rp.115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah). Dikembalikan kepada sdr. Koman, SE. M.Si Bin Tahyan melalui saksi Aman, S.Stp, M. Si Bin Akram. 43. Salinan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Pemasangan dan Penempatan Perangkat Sistem Telekomunikasi Selular dan Perangkat Pendukung antara PT. Telekomunikasi Selular dengan Pemerintah Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis Nomor : 0448/LG.05/RC-04/III/2018, tanggal 26 Maret 2018, yang telah dilegalisir. 44. Salinan Bukti Transfer PT. Telkomsel Jawa Barat dari CITIBANK ke rekening rekening BJB Cabang Kawali nomor 0043200233874 atas nama Pemerintah Desa Nagarajaya, tertanggal 30 Juli 2018, sebesar Rp.72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah), yang telah dilegalisir. 45. Salinan Bukti setor PT. Telkomsel Jawa Barat ke Kantor Pelayanan Pajak KPP WP Besar Empat, tertanggal 30 Juli 2018, sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah), yang telah dilegalisir. Dikembalikan kepada sdr. Agus Triyanto Bin Mubekti Brotosuwiryo melalui saksi Nani Suhartini, S.Pdi Binti Soedarja (alm). 46. Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor : 141.1/Kpts.405-Huk/2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, tanggal 22 Juli 2013, atas nama ANDI HAMDANI, S.E. sebagai Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun. Dikembalikan kepada terdakwa. 47. 10 (sepuluh) lembar kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Parikumbang Desa Nagarajaya kepada Sdr. ER JEMBARI selaku Kolektor Desa, dengan jumlah total sebesar Rp.22.350.000,-(dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 48. 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Parikumbang Desa Nagarajaya kepada Sdri. NANI SUHARTINI, sebesar Rp.3.481.000,-(tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi Kusnandar Bin Kodir. 49. 5 (lima) lembar kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Sindang Desa Nagarajaya kepada ER JEMBARI selaku Kolektor, dengan jumlah total sebesar Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah). 50. 6 (enam) lembar bukti transaksi setoran tunai Bank BJB untuk pembayaran PBB 2018 Dusun Sindang Desa Nagarajaya, dengan jumlah total sebesar Rp.727.851,-(tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah). Dikembalikan kepada saksi Endi Suhendi Bin Daham. 51. 1 (satu) berkas kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Ciheuleut Desa Nagarajaya kepada Sdr. ER JEMBARI selaku Kolektor, dengan jumlah total sebesar Rp.31.500.000,-(tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Sdri. NANI SUHARTINI sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada sdr. Sujani Bin Jenal melalui saksi Endi Suhendi Bin Daham. 52. 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Wangunsari Desa Nagarajaya kepada Sdr. ER JEMBARI selaku Kolektor Desa, sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), tanggal 7 Maret 2018. 53. 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Wangunsari Desa Nagarajaya kepada Sdr. ER JEMBARI selaku Kolektor Desa, sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), tanggal 28 Maret 2018. 54. 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Wangunsari Desa Nagarajaya kepada Sdr. ANDI HAMDANI selaku Kepala Desa Nagarajaya, sebesar Rp.3.800.000,-, tanggal 20 Oktober 2018. Dikembalikan kepada saksi Rojak Sudrajat Bin H. Umbing. 55. 1 (satu) berkas kuitansi penyerahan uang PBB 2018 Dusun Emblegan Desa Nagarajaya kepada Sdr. ER JEMBARI selaku Kolektor, dengan jumlah total Rp.12.100.000,-(dua belas juta seratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada sdr. Enjo Sarja Bin Atma melalui saksi Endi Suhendi Bin Daham. 56. Catatan dan Kuitansi pengeluaran uang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang diterima Sdr. ABU SUKMA PERMANA dari Kepala Desa Nagarajaya. Dikembalikan kepada saksi Abu Sukma Permana, S. Sos Bin Suwarno. 57. 22 (dua puluh dua) lembar Nota pembalian material oleh Kepala Desa Nagarajaya dengan nilai sebesar Rp.47.920.000,-(empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). 58. 5 (lima) lembar kuitansi penyerahan uang sebagai pinjaman kepada kepala Desa Nagarajaya dengan nilai Rp.92.000.000,-(sembilan puluh dua juta rupiah). 59. 14 (empat belas) lembar bukti transfer dari permintaan pinjaman Kepala Desa Nagarajaya dengan nilai sebesar Rp.65.600.000,-(enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi Sahnadi Bin Aswian. 60. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI, sebesar Rp.388.896.600,- tanggal 13 Juni 2017 dan catatan, untuk pekerjaan fisik Dana Desa Tahap-I TA.2017. 61. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.17.280.000,- tanggal 17 Juli 2017 dan catatan, untuk pekerjaan fisik Dana Desa Tahap-I TA.2017. 62. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.33.040.000,- tanggal 20 Juli 2017 dan catatan, untuk pekerjaan fisik Dana Desa Tahap-I TA.2017. 63. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.70.900.000,- tanggal 05 Juli 2017 dan catatan, untuk pekerjaan fisik bantuan kabupaten TA.2017. 64. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.54.100.000,- tanggal 07 Juli 2017 dan catatan, untuk pekerjaan fisik Bantuan Kabupaten TA.2017. 65. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 05 Desember 2017, untuk sarana prasarana desa TA.2017. 66. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.136.400.000,- tanggal 29 Mei 2017 dan catatan, untuk pekerjaan rehab balai desa TA.2017. 67. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.13.600.000,- tanggal 04 Juli 2017 dan catatan, untuk pekerjaan rehab balai desa TA.2017. 68. Kuitansi penyerahan uang dari bendahara kepada Kepala Desa Sdr. ANDI HAMDANI sebesar Rp.13.840.000,- tanggal 05 Juli 2017 dan catatan, untuk pekerjaan rehab balai desa TA.2017. Dikembalikan kepada saksi Entin Srihartini binti Eyo. 69. Uang tunai sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah). Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada