- Menyatakan Terdakwa AMRI YANTO Bin ABDULLAH (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMRI YANTO Bin ABDULLAH (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp398.599.800,-(tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Syari?at Islam dan Pendidikan Dayah Kab. Aceh Tengah, tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) bundle rekening Koran No. Rekening : 05001021204669, An. Dinas Syari?at Islam dan Pendidikan Dayah Kab. Aceh Tengah, Periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Asli Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0001/SP2D-UP/2019, tanggal 15 Januari 2019; Sebesar Rp. 500.000.000;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor : 900/675/BPKK/2018 Tanggal 28 Desember 2019 tentang Penunjukan/Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Surat asli Teguran Nomor : 451/42/DSI-PD, tanggal 21 Februari 2020 An. Amri Yanto;
- 1 (satu) buah Surat asli Pernyataan Nomor : 451/32/DSI-PD/2020; Tanggal 06 Februari 2020;
- 1 (satu) bundle asli Buku Kas Umum Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Periode Januari 2019 s/d Desember 2019;
- 1 (satu) buah Surat asli Perintah Pencairan Dana (SP2D) Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah, tanggal 15 Oktober 2019, Nomor SPM: 19/SPM-GU/40151/2019 Tanggal 08 Oktober 2019, sebesar Rp. 448.682.300,-
- 1 (satu) buah Surat foto copy Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Nomor: 451/06.2/DSI-PD/2019 Tanggal 10 Januari 2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Personil Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi Kegiatan Dilingkungan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Pembayaran Nomor : 562/BK-GU/40151/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Honorarium Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi ?Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-Kelompok Pengajian/Majelis Taklim? Bulan Mei s/d September 2019 Sebesar Rp. 8.000.000;
- 1 (satu) buah Surat foto copy Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Nomor: 451/102/DSI-PD/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Personil Tim Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Peningkatan Dan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Pembayaran Honorarium Personil Tim Monitoring dan Evaluasi ?Kegiatan Oeningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian / Majelis Taklim? Bulan April s/d Juni 2019 Nomor : 563/BK-GU/40151/2019 tanggal 02 Oktober 2019 Sebesar Rp. 4.224.000;
- 1 (satu) buah Surat asli Keputusan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Nomor : 451/165.3/DSI-PD/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Petugas Suvervisor TPA/TKA Kabupaten Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 565/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Tanda Terima Honorarium Petugas Suvervisor TKA/TPA/TQA Kecamatan Kegiatan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Se Kab. Aceh Tengah Bulan Januari s/d Juni 2019 Tahun anggaran 2019 Sebesar Rp. 8.400.000;
- 1 (satu) buah Surat asli Keputusan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Nomor: 451/165.2/DSI-PD/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus LPPTKA dan BKPRMI Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 566/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Pembayaran Honorarium Pengurus LPPTKA-BKPRMI Kab. Aceh Tengah Kegiatan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/ majelis Taklim Bulan Januari s/d Juni 2019 Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp.12.499.800;
- 1 (satu) buah Surat asli Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Nomor: 451/165.4/DSI-PD?2019 Tentang Penunjukan/penetapan Ustadz/ AH TPA/TKA/ Kegiatan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 567/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA/ Kecamatan Bies Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/ Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Junuari s/d Juni 2019 Sebesar Rp.18.900.000;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 568/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Silih Nara Kegiatan Peningkatan Dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari s/d Juni 2019 Sebesar Rp. 52.200.000;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 569/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Bebesen Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari s/d Juni 2019 Sebesar Rp. 36.900.000;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 570/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Bintang Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari s/d Juni 2019 Sebesar Rp.25.500.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 571/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Kebayakan periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Kebayakan Sebesar Rp. 27.000.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 572/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Kute Panang periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Kute Panang Sebesar Rp. 20.700.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 573/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Celala periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Celala Sebesar Rp. 30.000.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 574/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Pegasing periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Pegasing Sebesar Rp. 36.900.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 575/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Atu Lintang periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Atu Lintang Sebesar Rp. 19.200.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 576/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Linge periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Linge Sebesar Rp. 14.700.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 577/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Jagong periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Jagong Sebsear Rp. 30.000.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 578/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Lut Tawar periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Lut Tawar Sebesar Rp.19.200.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 579/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Rusip periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Rusip Sebesar Rp. 20.100.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Nomor: 580/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Ketol periode Januari s/d Juni 2019 beserta lampiran nama ustadz dan ustadzah di TPA/TKA Kecamatan Ketol Sebesar Rp. 26.400.000;
- 1 (satu) buah asli Rincian Kartu Kendali Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan Kredit Anggaran Sebesar Rp. 841.924.000 Pada Tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) buah Surat foto copy Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Berserta Lampiran Nomor:451/06.2/DSI-PD/2019 Tanggal 10 Januari 2019 Tentang Penunjukan/ Penetapan Personil Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi Kegiatan Dilingkungan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 899/BK-GU/40151/2019 Tanggal 02 Januari 2019 Tentang Pembayaran Honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi ?Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian / Majelis Taklim? Sebesar Rp. 1.480.000;
- 1 (satu) buah Surat foto copy Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Berserta Lampiran Nomor:451/102/DSI-PD/2019 Tanggal 29 Maret 2019 Tentang Penunjukan/ Penetapan Personil Tim Monotoring dan Evaluasi Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian / Majelis Taklim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 900/BK-GU/40151/2019 Tanggal 02 Desember 2019 Tentang Pembyaran Honorarium Personil Tim Monitoring dan Evaluasi ?Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian / Majelis Taklim Bulan Oktober s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 3.774.279;
- 1 (satu) buah Surat asli Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Berserta Lampiran Nomor:451/165.3/DSI-PD/2019 Tanggal 28 Mei 2019 Tentang Penunjukan/ Penetapan Petugas Suvervisor TPA/TKA Kabupaten Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 901/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Tanda Terima Petugas Suvervisor TPA/TKA /TQA Kecamatan Kegiatan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Se Kabupaten Aceh Tengah Bulan Juli s/d Desember 2019 Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 8.400.000;
- 1 (satu) buah Surat asli Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Berserta Lampiran Nomor:451/165.2/DSI-PD/2019 Tanggal 28 Mei 2019 Tentang Penunjukan/ Penetapan Pengurus LPPTKA dan BKPRMI Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah Kwitansi asli Nomor: 902/BK-GU/40151/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Pembyaran Honorarium Pengurus LPPTKA-BKPRMI Kabupaten Aceh Tengah Kegiatan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Bulan Juli s/d Desember 2019 Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 12.031.059;
- 1 (satu) buah Surat foto copy Keputusan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Berserta Lampiran Nomor:451/165.4/DSI-PD/2019 Tanggal 28 Mei 2019 Tentang Penunjukan/ Penetapan Ustadz/AH TPA/TKA Kegiatan Pembinaan Terhadap Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab.Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 903/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Bies Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 ;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 904/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Silih Nara Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 52.200.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 905/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Bebesen Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 36.900.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 906/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Bintang Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 25.500.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 907/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Kebayakan Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 27.000.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 908/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Kute Panang Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 20.700.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 909/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Celala Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 30.000.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 910/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Pegasing Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 36.900.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 911/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Atu Lintang Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 19.200.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 912/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Linge Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 14.700.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 913/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Jagong Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 30.000.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 914/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Lut Tawar Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 19.200.000;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 915/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Rusip Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 20.100.000;-;
- 1 (satu) bundle kwitansi asli Beserta Lampiran Nomor: 916/BK-GU/40151/DSI-PD/2019 Tanggal 25 November 2019 Tentang Honorarium Ustadz/Ustadzah TPA/TKA Kecamatan Ketol Kegiatan Peningkatan dan Pembinaan Kelompok-kelompok Pengajian/Majelis Taklim Tahun Anggaran 2019 Bulan Juli s/d Desember 2019 Sebesar Rp. 26.400.000;
- 1 (satu) bundle asli Laporan Bulanan Penggunaan Anggaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel SPJ asli Penggunaan Anggaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah DPPA asli Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel SP2D/SPJ asli No. 26 Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Tahun 2019, Beserta Dokumen Pelengkapnya;
- 6 (enam) Lembar Foto Copy Rincian Pengeluaran Tanpa Pos/Anggaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019;
- Sebidang tanah dengan luas 2.073 M2 (Dua Ribu Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi) beserta tanam tumbuh diatasnya, yang beralamat di Desa Kala Nareh Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah beserta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00113 atas nama AMRI YANTO;
- Sebidang tanah seluar 144 M2 (Seratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) beralamat di Desa Jurusen Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, atas nama Pembeli Amri Yanto, beserta 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Akta Jual Beli No : 308/PGS 2014. Hari Kamis tanggal 13-03-2014, An. Samsul Bahri (Penjual/ Pihak Pertama) dan Amri Yanto (Pembeli/ Pihak Kedua);
- Tanah beserta Bangunan yang terletak di Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah dan 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Jual Beli tanggal 28 Juli 2015 antara Hasan Husin ( Ceh Win Kul) selaku Pihak Pertama dengan Sarmiati (Istri Amri Yanto) sebagai Pihak Kedua).
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 813/227/BKPP/2010 tanggal 30 Maret 2009;
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 813/133/BKPP/2009 tanggal 26 Juli 2010;
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Petikan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 823/18/BKPSDM/2017 tanggal 13 Februari 2017.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwar, Hakim Anggota Eti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah; Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
150
35