- Menyatakan terdakwa Drs. AMIN PAKAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Drs. AMIN PAKAYA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp232.808.021,00 (dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu dua puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah surat perjanjian (Kontrak) Nomor: 01/KONTRAK/P2PT/DKP-BB/V/2013, tanggal 14 Mei 2013 untuk pengadaan kapal ikan 5 GT.
Putusan PN GORONTALO Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, Br Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Surat perjanjian nomor : 01/SP-KNSLTN PRCNA/P2PT/DKP-BB/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan Perikanan Tangkap. 3. Surat perjanjian nomor : 01/SP-KNSLTN PENGAWAS/P2PT/DKP-BB/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 untuk pekerjaan Konsultan Pengawasan Perikanan Tangkap. 4. 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013, Nomor DPA SKPD 2.05.01.21.06.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.465.909.091,00 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal Pengadaan Kapal Ikan 5GT (DAK) sebesar Rp1.193.181.818,18). 5. 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013, Nomor DPA SKPD 2.05.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp433.102.273,00 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal Pengadaan Kapal Ikan 5GT (Pendamping DAK) sebesar Rp119.318.181,82. 6. 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 Nomor DPPA SKPD 2.05.01.01.21.06.5.2 dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.564.157.272,18 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal pengadaan kapal 5GT (DAK) sebesar Rp1.020.784.545,18. 7. 1 (satu) buah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013, Nomor DPA SKPD 2.05.01.01.21.05.5.2 tanggal 2 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp397.772.091,82 (termasuk didalamnya anggaran Belanja Modal Pengadaan Kapal Ikan 5GT (Pendamping DAK) sebesar Rp102.078.454,80. 8. 1 (satu) buah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.33/MEN/2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013, tanggal 27 Desember 2012. 9. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas Pengadaan Kapal Ikan 5 GT. 10. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 107/BAPB/20511/2013 tanggal 11 Desember 2013, beserta lampirannya. 11. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02874/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 27 Mei 2013 untuk pembayaran uang muka 30% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 306.235.364,00. 12. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02875/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 27 Mei 2013 untuk pembayaran uang muka 30% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 30.623.537,00. 13. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04619/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk pembayaran termin I fisik 65% realisasi 58% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 285.896.672,00. 14. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04620/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 29 Juli 2013 untuk pembayaran termin I fisik 65% realisasi 58% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 28.581.967,00. 15. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08882/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 17 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAK) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 428.729.509,00. 16. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08883/SP2D-BL/20511/2013 tanggal 17 Desember 2013 untuk pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Ikan 5 GT (DAU) kepada Roni Abdul Kadir/CV. Cahaya Tirta (No Rekening: 007.02.11.001054-1 pada Bank Sulut Cabang Limboto) sebesar Rp 42.872.950,00. 17. 1 (satu) buah fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 35.b/SK/DKP-BB/X/TAHUN 2013, tanggal 1 Oktober 2013 tentang Perubahan Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 18. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 60.a/KEP/BUP.BB/117/2013 tentang Penunjukan Petugas Pengurus/Penyimpan Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013. 19. 1 (satu) buah fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 15/SK/DKP-BB/VI/TAHUN 2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang Penggantian Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya. 20. 1 (satu) buah fotocopy Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor :821.3/SK/BUP-BB/004/I/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tanggal 22 Januari 2013. 21. 1 (satu) buah fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor :125/SK/DKP-BB/XII/TAHUN 2013, tanggal 03 Desember 2013 tentang Penetapan Lokasi dan Penerima Paket Bantuan Yang Berasal Dari Dana DAK dan DAU Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. 22. 1 (satu) buah Proposal Permohonan Bantuan Alat Penangkap Ikan Modern Kelompok Pantai Star Desa Bilungala Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango tanggal 20 Oktober 2013. 23. 1 (satu) buah Proposal Permohonan Fasilitas Nelayan Sarana Perikanan Kapal Penangkap Ikan Tuna, Desa Cendana Putih Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango provinsi Gorontalo T.A 2013/2014 tanggal 12 November 2013. 24. 1 (satu) buah Proposal Kelompok Usaha Bersama ?Tuna Baru? Desa Mamungaa Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun 2013 tanggal 01 Juli 2013. 25. 1 (satu) buah Proposal Kelompok Nelayan ?Berjuang? Desa Tamboo Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013. 26. 1 (satu) buah Proposal Kelompok Nelayan ?Tuna Balap? Desa Maungaa Timur Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 tanggal 26 September 2013. 27. 1 (satu) buah Proposal Kelompok Usaha Bersama ?Arung Saudra? Desa Laut Biru Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Juli 2013. 28. 1 (satu) buah Surat Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ?Tanjung Mootawa? Desa Mootawa Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango Nomor : 01/TM-DMW-BB/VII-2013 perihal Proposal Bantuan Kapal Faiber Class Penampung Ikan Tuna Tahun 2013 tanpa tanggal bulan Juli tahun 2013. 29. 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-01/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/01/II/2014, tanggal 15 Februari 2014. 30. 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-02/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/02/II/2014, tanggal 15 Februari 2014. 31. 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-03/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/03/II/2014, tanggal 15 Februari 2014. 32. 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-04/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/04/II/2014, tanggal 15 Februari 2014. 33. 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-05/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/05/II/2014, tanggal 15 Februari 2014. 34. 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-06/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/06/II/2014, tanggal 15 Februari 2014. 35. 1 (satu) buah Berita Acara Serah Terima Paket Sarana Perikanan Tangkap Nomor :523/DKP-BB/BAST-07/II/2014, tanggal 15 Februari 2014 beserta lampirannya dan Surat Perjanjian Pengelolaan Paket Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Nomor : 532/DKP-BBSP2/07/II/2014, tanggal 15 Februari 2014. 36. 7 (tujuh) buah Surat Pernyataan Kelengkapan dan Kondisi Barang Paket Sarana Perikanan Tangkap 1 unit Kapal Penangkap Ikan 5GT pada 7 Kub Penerima Barang tanggal 2 September 2016. 37. 1 (Satu) buah fotocopy Kwitansi dari Bapak RONI ABD. KADIR kepada SELVY ALI untuk pembayaran perbaikan Kapal Penangkap Ikan (7 Unit) T.A. 2013, sebesar Rp. 30 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 05 Agustus 2015. 38. 1 (Satu) buah Kwitansi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango kepada ARIYANTO HALADA, untuk pembayaran perbaikan kapal 5 GT 2 unit sebagai pelaksanaan Surat Perjanjian RONI ABD. KADIR, tanggal 07 Januari 2015, sebesar Rp. 30 (tiga puluh juta rupiah), tanggal 05 Agustus 2015. 39. 1 (satu) bundle bukti pengeluaran dari CV. Cahaya Tirta untuk perbaikan kapal 5 GT. 40. Dokumen-dokumen/ surat yang berhubungan dengan penanganan perkara tindakpidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan kapal ikan 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. 41. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/BUP-BB/SK/267/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang pengangkatan Ir. Syaiful Umar, M.MP sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango; 42. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.4/SK/BUP-BB /08/2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang pengangkatan Ir. Joize Sutrisno sebagai Kasi Bina Mutu Pengelolaan Hasil dan Informasi Pasar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Bolango; 43. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/SK/BUP-BB/065/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang pengangkatan Drs. H. Amin Pakaya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Bone Bolango; 44. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/SK/BUP-BB/065/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang pengangkatan Ir. Syaiful Umar, M.MP sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango; 45. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.4/SK/BUP-BB/07/II/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang pengangkatan Ir. Joize Sutrisno sebagai Kasie Sarana dan Prasarana Budidaya Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Bone Bolango; 46. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 821.2/SK/BUP-BB/161/XI/2014 tanggal 04 November 2014 tentang pengangkatan Ir. Syaiful Umar sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Kabupaten Bone Bolango; 47. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Gto tanggal 23 Januari 2017 atas nama terdakwa Roni Abdul Kadir; 48. 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Ahli dari Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Gorontalo atas nama Das?in; 49. 1 (satu) Salinan Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo An. Terdakwa Ir. Joize Sutrisno Nomor : 3/Pid.sus-TPK/2019/PN.Gto Tanggal 13 Mei 2019; 50. 1 (satu) Salinan Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Gorontalo An. Terdakwa Ir. Joize Sutrisno Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO Tanggal 02 Juli 2019; 51. 1 (satu) Foto copy petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3118 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 18 November 2019 atas nama Ir. Joize Sutrisno; 52. Aksesoris kapal penangkap ikan 5 GT yakni: tong air 4 buah, tong minyak 5 buah, pelampung silinder 5 buah, life bouy 10 buah, life jacket 15 buah, alat pemadan kebakaran 4 buah, jantra 3 buah, mesin genset 3 unit, pompa air/alkon 3 unit; 53. Aksesoris kapal penangkap ikan 5 GT yakni: pompa celup DC 4 buah, senter kedap air 2 buah, GPS Fish Finder 5 buah, teropong binokular 4 buah, kompas 6 buah. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. 9. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada