Putusan PTA KUPANG Nomor 1/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Achmad Hanifah |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, Brh. Dudung |
Panitera | Khaeruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PEMBANDING II DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUPANG NOMOR 76/PDT.G/2020/PA.KP TANGGAL 16 NOVEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 1 RABIUL AKHIR 1442 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI A. DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA : 2.1. BENDA BERGERAK BERUPA : 2.1.1. MOBIL YANG BERMEREK PAJERO DENGAN NOMOR POLISI DH 1984 AE YANG SAAT INI BERADA DI BAWAH PENGUASAAN TERGUGAT; 2.1.2. MOBIL YANG BERMEREK KATIVA DENGAN NOMOR POLISI DH 1111 WW YANG BERADA PADA PENGUASAAN PENGGUGAT; 2.1.3. MOBIL YANG BERMEREK INNOVA DENGAN NOMOR POLISI AG 1910 RP YANG BERADA DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 DENGAN BAGIAN SEPERTI DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN MELALUI LELANG DENGAN BANTUAN KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING; 5. TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA; B. DALAM INTERVENSI: 1. DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT INTERVENSI I DAN TERGUGAT INTERVENSI II; 2. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA : 2.1 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 575 M2 YANG DI ATASNYA BERDIRI 1 (SATU) UNIT BANGUNAN PERMANEN DI JALAN R. W. MONGINSIDI I, RT. 019, RW. 004, KELURAHAN PASIR PANJANG, KECAMATAN KOTA LAMA, KOTA KUPANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN : TANAH PEMDA; - SELATAN BERBATASAN DENGAN : JALAN RAYA; - BARAT BERBATASAN DENGAN : TANAH PEMDA; - TIMUR BERBATASAN DENGAN : TANAH PEMDA; 2.2 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 1.000 M2 YANG TERLETAK DI DEPAN TOKO SUKA ROTI, JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN, RT. 015, RW. 004, KEL. KAYU PUTIH, KEC. OEBOBO, KOTA KUPANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN : IBU HJ. SAHARIA ABDULLAH; - SELATAN BERBATASAN DENGAN : TANAH KELUARGA NDEO; - BARAT BERBATASAN DENGAN : STIKOM UYELINDO; - TIMUR BERBATASAN DENGAN : JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN; 2.3 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 1.000 M2 YANG TERLETAK DI JALAN PIET A. TALLO, RT. 003, RW. 004, KEL. KELAPA LIMA, KEC. KELAPA LIMA, KOTA KUPANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN : JALAN RAYA PIET A.TALLO; - SELATAN BERBATASAN DENGAN : TANAH KELUARGA KONAY; - BARAT BERBATASAN DENGAN : TANAH KELUARGA KONAY; - TIMUR BERBATASAN DENGAN : TANAH KELUARGA KONAY; ADALAH HARTA BERSAMA TERGUGAT INTERVENSI I, TERGUGAT INTERVENSI II DAN PENGGUGAT INTERVENSI; 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING, PENGGUGAT INTERVENSI 1/3 BAGIAN, TERGUGAT INTERVENSI I 1/3 BAGIAN DAN TERGUGAT INTERVENSI II 1/3 BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT INTERVENSI, TERGUGAT INTERVENSI I DAN TERGUGAT INTERVENSI II UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 DENGAN BAGIAN SEPERTI DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN MELALUI LELANG DENGAN BANTUAN KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT INTERVENSI, TERGUGAT INTERVENSI I DAN TERGUGAT INTERVENSI II SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 3; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK SELAINNYA; C. DALAM KONVENSI DAN INTERVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN PENGGUGAT INTEVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 291.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kupang Nomor 76/Pdt.G/2020/PA.KP tanggal 16 November 2020 Masehi bertepatan tanggal 1 Rabiul Akhir 1442 Hijriah; MENGADILI SENDIRI A. Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1. Benda bergerak berupa : 2.1.1. Mobil yang bermerek Pajero dengan Nomor Polisi DH 1984 AE yang saat ini berada di bawah penguasaan Tergugat; 2.1.2. Mobil yang bermerek Kativa dengan Nomor Polisi DH 1111 WW yang berada pada penguasaan Penggugat; 2.1.3. Mobil yang bermerek Innova dengan Nomor Polisi AG 1910 RP yang berada dalam penguasaan Penggugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama pada diktum angka 2 dengan bagian seperti diktum angka 3 di atas secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing; 5. Tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selainnya; B. Dalam Intervensi: 1. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II; 2. Dalam Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1 1 (satu) bidang tanah seluas 575 M2 yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanen di Jalan R. W. Monginsidi I, RT. 019, RW. 004, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan : Tanah Pemda; - Selatan berbatasan dengan : Jalan Raya; - Barat berbatasan dengan : Tanah Pemda; - Timur berbatasan dengan : Tanah Pemda; 2.2 1 (satu) bidang tanah seluas 1.000 M2 yang terletak di depan Toko Suka Roti, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT. 015, RW. 004, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan : Ibu Hj. Saharia Abdullah; - Selatan berbatasan dengan : Tanah Keluarga Ndeo; - Barat berbatasan dengan : STIKOM Uyelindo; - Timur berbatasan dengan : Jalan Perintis Kemerdekaan; 2.3 1 (satu) bidang tanah seluas 1.000 M2 yang terletak di Jalan Piet A. Tallo, RT. 003, RW. 004, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan : Jalan Raya Piet A.Tallo; - Selatan berbatasan dengan : Tanah Keluarga Konay; - Barat berbatasan dengan : Tanah Keluarga Konay; - Timur berbatasan dengan : Tanah Keluarga Konay; Adalah Harta bersama Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II dan Penggugat Intervensi; 3. Menetapkan bagian masing-masing, Penggugat Intervensi 1/3 bagian, Tergugat Intervensi I 1/3 bagian dan Tergugat Intervensi II 1/3 bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat Intervensi, Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II untuk melaksanakan pembagian harta bersama pada diktum angka 2 dengan bagian seperti diktum angka 3 di atas secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Intervensi, Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II sesuai bagian masing-masing sebagaimana dalam diktum angka 3; 5. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selainnya; C. Dalam Konvensi dan Intervensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi dan Penggugat Intevensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; III. Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
305
145