Putusan PN TENGGARONG Nomor 2/Pid.Sus/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati D.p |
Hakim Anggota | Dessy Darmayantiari Prabowo |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Trg ???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersifat khusus, menjatuhkan putusan dalam perkara Anak : Nama : TERDAKWATempat lahir : Muara JawaUmur / tanggal lahir : 16 Tahun / 12 Juni 1998Jenis kelamin : Laki-lakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : Desa Dondong Rt.06 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Agama : IslamPekerjaan : Tidak bekerjaAnak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d tanggal 30 Januari 2015 ; 2. Perpanjangan oleh Kajari Tenggarong sejak tanggal 31 Januari 2015 s/d tanggal 04 Februari 2015 ; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 08 Februari 2015 ; 4. Majelis Hakim sejak tanggal 09 Februari 2015 s/d tanggal 18 Februari 2015 ; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Februari 2015 s/d tanggal 05 Maret 2015 ; Dipersidangan Anak didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama M. RIZAL RAMBE, SH. Advokat/Penasehat Hukum dari Pos Bankum Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 02/Pen.Pid/ 2015/PN.Trg tertanggal 12 Februari 2015 ; Dipersidangan Anak juga didampingi oleh Ibu Kandungnya, Pebimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Samarinda serta Tenaga Sosial Profesional dari Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara dan P2TP2A ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertangal 09 Februari 2015 Nomor: 02/Pen.Pid/2015/PN.Trg tentang Penunjukkan Majelis Hakim tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 09 Februari 2015 Nomor: 02/Pen.Pid/2015/PN.Trg tentang Penetapan Hari Sidang ; Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 05 Januari 2015 No.Reg.Perk: PDM-60/TNGGA/02/2015 ; Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Petugas Bapas Klas II Samarinda dan Keterangan Orang Tua Anak serta keterangan Anak yang juga meneliti barang bukti dalam persidangan perkara ini ; Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 No. Reg. Perk: PDM-60/TNGGA/02/2015 yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa FITRAH KEMAL alias FITRAH bin ZULKIFLI menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu??? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy Core warna putih disita dari FITRAH KEMAL ; Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan didepan persidangan, yang pada pokoknya menyatakan kalau Penasehat Hukum tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Fitrah Kemal dengan pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum karena sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Fitrah Kemal seharusnya dikenakan pada pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum karena sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Fitrah Kemal terbukti ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, dan memohon agar Fitrah Kemal ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi sebagaimana rekomendasi Bapas dan juga Dinas Sosial Kutai Kartanegara. Bahwa pada prinsipnya pidana penjara bagi anak adalah merupakan ultimum remidium atau alternatif terakhir dan hal tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik anak ; Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum Anak tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Tanggapan atas Pembelaan/Pledoi (Replik) Penasehat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Anak juga telah menyampaikan Jawaban atas tanggapan Penuntut Umum (Duplik) tersebut yang juga disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan atau Pledoinya ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Anak oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Dakwaan sebagai berikut : KESATU : Bahwa terdakwa FITRAH KEMAL bin ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2015, bertempat di samping Penginapan Surya Indah Desa Dondang atau Jalan Poros Kampung Dondang Rt.03 Desa Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain sekitar itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wita, petugas Satnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap 2 (dua) orang yakni sdr. ZULKIPLI alias IPPI dan sdr. JAINUDDIN alias IJAY (masing-masing perkaranya diajukan secara terpisah) atas temuan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket kecil netto 0,22 gram yang awalnya dipeagng oleh sdr. ZULKIFLI dan sempat dibuang begitu didekati oleh petugas, namun petugas sempat melihat dan setelah dicari ditemukan barang berupa 2 (dua) poket kecil sabu-sabu, dan saat diinterogasi diakui oleh ZULKIPLI dan JAINUDDI jika sabu-sabu dimaksud berasal dari Terdakwa, atas dasar itulah selanjutnya malam itu juga petugas langsung mencari terdakwa dan baru sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendapati terdakwa sedang jalan kaki di Jalan Poros Dondang Rt.03, petugas kemudian mendatangi terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah HP yang digunakan oleh terdakwa berkomunikasi dengan sdr. Zulkifli untuk transaksi sabu-sabu. Setelah dilakukan interogasi, bahwa terhadap 2 (dua) poket sabu-sabu yang disita dari tangan ZULKFLI adalah memang berasal dari Terdakwa, dimana awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wita ZULKFLI dan JAINUDDI memesan sabu-sabu kepada terdakwa seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya denga uang tersebut, terdakwa belikan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket kepada sdr. MUHAMMAD (DPO) di Desa Dondang Rt.01 dan kemudian sabu tersebut terdakwa berikan kepada JAINUDDIN dan oleh JAINUDDI dan ZULKIFLI, 1 (satu) poket sabu tersebut dipecah lagi menjadi 3 (tiga) poket kecil namun hanya tersisa 2 (dua) poket oleh karena sudah diberikan kepada sdr. IJONG (DPO). Bahwa dalam kaitannya terdakwa sebagai perantara jual beli atau menyerahkan Obat Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dimaksud tanpa ijin dari Instansi yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki keahlian untuk itu, dan berdasartkan BA Pemeriksaan Balai POM Samarinda No. Tanggal 23 Januari 2015 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif Metamfetamina yang masuk dalam Golongan I lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU :KEDUA : Bahwa terdakwa FITRAH KEMAL bin ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2015, bertempat di samping Penginapan Surya Indah Desa Dondang atau Jalan Poros Kampung Dondang Rt.03 Desa Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain sekitar itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, sebagai penyalahguna Obat Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wita, petugas Satnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap 2 (dua) orang yakni sdr. ZULKIPLI alias IPPI dan sdr. JAINUDDIN alias IJAY (masing-masing perkaranya diajukan secara terpisah) atas temuan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket kecil netto 0,22 gram yang awalnya dipeagng oleh sdr. ZULKIFLI dan sempat dibuang begitu didekati oleh petugas, namun petugas sempat melihat dan setelah dicari ditemukan barang berupa 2 (dua) poket kecil sabu-sabu, dan saat diinterogasi diakui oleh ZULKIPLI dan JAINUDDI jika sabu-sabu dimaksud berasal dari Terdakwa, atas dasar itulah selanjutnya malam itu juga petugas langsung mencari terdakwa dan baru sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendapati terdakwa sedang jalan kaki di Jalan Poros Dondang Rt.03, petugas kemudian juga mengamankan terdakwa, karena hubungan pertemanan dan terdakwa juga mengetahui dimana tempat membeli sabu sehingga terdakwa mau saja membantu membelikan sabu ke sdr. MUHAMMAD (DPO) di Desa Dondang Rt.01 sebanyak 1 (satu) poket sabu dan kemudian diberikan kepada JAINUDDIN dan oleh JAINUDDI dan ZULKIFLI, 1 (satu) poket sabu tersebut dipecah lagi menjadi 3 (tiga) poket kecil namun hanya tersisa 2 (dua) poket kecil oleh karena sudah diberikan kepada sdr. IJONG (DPO). Bahwa terdakwa sudah sekira 2 (dua) bualn terakhir suka mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara menghisap menggunakan bong dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi sekira 3 (tiga) hari sebelum penangkapan dan dalam mengkonsumsi Obat Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dimaksud, tanpa disertai resep dari Instansi yang berwenang berdasarkan Surat Keterangan dari RSJ Daerah Atma Husada Mahakam Nomor: 445/0017/RSJD AHM-MLU/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 bahwa terdakwa didiagnosa mengalami gangguan ketergantungan obat jenis sabu-sabu tahap ringan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum diatas, Anak menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari Surat Dakwaan tersebut dan Penasehat Hukum Anak tidak akan mengajukan eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut : 1. Saksi JANTO anak dari MAHONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa benar saksi kenal dengan Fitrah Kemal ketika saksi melakukan penangkapan namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya; - Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ; - Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Reskoba Polres Kutai Kartanegara ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 Wita saksi bersama rekan saksi lainnya yang bernama sdr. Samuel Manulang telah menangkap Fitrah Kemal di Jalan Poros Desa Dondang Rt.03 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ; - Bahwa kejadiannya berawal ketika pada hari Rabu tanggal 21 Januari 21 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wita saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan kalau di samping Penginapan Surya Indah Desa Dondang Kecamatan Muara Jawa sering terjadi pesta narkoba ; - Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi yang bernama sdr. Samuel Manulang datang ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor lalu disusul oleh anggota opsnal lainnya dengan menggunakan mobil ; - Bahwa sesampainya di lokasi yang dimaksud saksi bersama sdr. Samuel Manulang melakukan penyelidikan dan pengintaian ; - Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita saksi melihat ada 3 (tiga) orang yang berkumpul di samping penginapan surya tersebut ; - Bahwa kemudian saksi bersama sdr. Samuel Manulang mendekati tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor ; - Bahwa selanjutnya saksi melihat salah seorangnya melarikan diri kearah belakang penginapan sementara 2 (dua) orang tersebut dapat saksi amankan ; - Bahwa ketika ditanyakan kedua orang tersebut mengaku bernama Zulkifli dan Jainuddin ; - Bahwa sebelumnya saksi sempat melihat kalau sdr. Zulkifli sempat membuang 2 (dua) bungkus lalu saksi meminta sdr. Zulkifli untuk memungutnya kembali ; - Bahwa setelah diperlihatkan ternyata bungkusan tersebut adalah 2 (dua) poket yang diduga sabu-sabu ; - Bahwa ketika ditanyakan, sdr. Zulkifli mengakui mendapat sabu-sabu tersebut dari Fitrah Kemal yang disuruh membelikannya kepada sdr. Muhammad ; - Bahwa pada awalnya, sabu-sabu tersebut ada 3 (tiga) poket namun yang 1 (satu) poket telah diberikan kepada sdr. Ijonk yang ketika terjadi penangkapan telah melarikan diri ; - Bahwa setelah menangkap sdr. Zulkifli dan sdr. Jainuddi kemudian saksi bersama rekan saksi lainnya mencari keberadaan Fitrah Kemal ; - Bahwa sekitar pukul 23.30 Wita saksi melihat Fitrah Kemal sedang melintas di Jalan Poros Desa Dondang Rt.03 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ; - Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi lainnya langsung menangkap Fitrah Kemal lalu membawa terdakwa bersama sdr. Zulkifli dan sdr. Jainuddin beserta 2 (dua) poket yang diduga adalah sabu-sabu ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ; - Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Core warna putih adalah barang bukti yang disita ketika melakukan penangkapan terhadap Fitrah Kemal ; - Terhadap keterangan saksi tersebut, Fitrah Kemal menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; 2. Saksi SAMUEL MANULANG anak dari ABDUL MANULANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa benar saksi kenal dengan Fitrah Kemal ketika saksi melakukan penangkapan namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya; - Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ; - Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Reskoba Polres Kutai Kartanegara ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 Wita saksi bersama rekan saksi lainnya yang bernama sdr. Janto telah menangkap Fitrah Kemal di Jalan Poros Desa Dondang Rt.03 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ; - Bahwa kejadiannya berawal ketika pada hari Rabu tanggal 21 Januari 21 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wita saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan kalau di samping Penginapan Surya Indah Desa Dondang Kecamatan Muara Jawa sering terjadi pesta narkoba ; - Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi yang bernama sdr. Janto datang ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor lalu disusul oleh anggota opsnal lainnya dengan menggunakan mobil ; - Bahwa sesampainya di lokasi yang dimaksud saksi bersama sdr. Janto melakukan penyelidikan dan pengintaian ; - Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita saksi melihat ada 3 (tiga) orang yang berkumpul di samping penginapan surya indah tersebut ; - Bahwa kemudian saksi bersama sdr. Janto mendekati tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor ; - Bahwa selanjutnya saksi melihat salah seorangnya melarikan diri kearah belakang penginapan sementara 2 (dua) orang tersebut dapat saksi amankan ; - Bahwa ketika ditanyakan kedua orang tersebut mengaku bernama Zulkifli dan Jainuddin ; - Bahwa sebelumnya saksi sempat melihat kalau sdr. Zulkifli sempat mebuang 2 (dua) bungkus lalu saksi meminta sdr. Zulkifli untuk memungutnya kembali ; - Bahwa setelah diperlihatkan ternyata bungkusan tersebut adalah 2 (dua) poket yang diduga sabu-sabu ; - Bahwa ketika ditanyakan, sdr. Zulkifli mengakui mendapat sabu-sabu tersebut dari Fitrah yang disuruh membelikannya kepada sdr. Muhammad ; - Bahwa pada awalnya, sabu-sabu tersebut ada 3 (tiga) poket namun yang 1 (satu) poket telah diberikan kepada sdr. Ijonk yang ketika terjadi penangkapan telah mealrikan diri ; - Bahwa setelah menangkap sdr. Zulkifli dan sdr. Jainuddi kemudian saksi bersama rekan saksi lainnya mencari keberadaan Fitrah Kemal ; - Bahwa sekitar pukul 23.30 Wita saksi melihat Fitrah Kemal sedang melintas di Jalan Poros Desa Dondang Rt.03 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ; - Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi lainnya langsung menangkap Fitrah Kemal lalu membawa terdakwa bersama sdr. Zulkifli dan sdr. Jainuddin beserta 2 (dua) poket yang diduga adalah sabu-sabu ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ; - Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Core warna putih adalah barang bukti yang disita ketika melakukan penangkapan terhadap Fitrah Kemal ; - Terhadap keterangan saksi tersebut, Fitrah Kemal menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; 3. Saksi ZULKIFLI alias IPPI bin MAHMUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa benar saksi kenal dengan Fitrah Kemal namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya; - Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ; - Bahwa saksi bersama sdr. Jainuddin telah ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 20.00 Wita di Gang samping Penginapan Surya Indah di Kampung Dondang Desa Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara sedangkan sdr. Ijonk berhasil melarikan diri kearah belakang penginapan tersebut ; - Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi bersama sdr. Jainuddin mengantarkan 3 (tiga) poket sabu-sabu yang dipesan oleh sdr. Ijonk ke gang di samping Penginapan Surya ; - Bahwa setelah berkumpul di samping penginapan tersebut, kemudian datang anggota kepolisian ketempat tersebut dan melihat kejadian tersebut lalu sdr. Ijonk melarikan diri dengan membawa 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut yang sempat saksi serahkan kepadanya ; - Bahwa ketika itu saksi sempat membuang 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut namun oleh anggota kepolisian tersebut meminta saksi untuk mengambilnya kembali ; - Bahwa saksi mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Fitrah Kemal yang saksi suruh untuk membelikannya kepada sdr. Muhammad ; - Bahwa sebelumnya terdakwa datang ketempat saksi bekerja lalu saksi meminta Fitrah Kemal untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. Muhammad; - Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian Fitrah Kemal memberikannya kepada saksi yang oleh saksi lalu dibagi menjadi 3 (tiga) poket ; - Bahwa selanjutnya saksi memberikan 3 (tiga) poket sabu-sabu tersebut kepada sdr. Jainuddin untuk diberikan kepada sdr. Ijonk ; - Bahwa atas jasa Fitrah Kemal yang membelikan sabu-sabu tersebut, saksi tidak memberikannya apa-apa ; - Bahwa selanjutnya saksi bersama sdr. Jainuddin membawa ke-3 (tiga) poket sabu-sabu tersebut ke samping penginapan Surya Indah untuk diberikan kepada sdr. Ijonk yang memang memesannya ; - Bahwa akhirnya saksi bersama sdr. Jainuddin dan Fitrah Kemal ditangkap oleh pihak kepolisian sedangkan sdr. Ijonk dapat melarikan diri; - Terhadap keterangan saksi tersebut, Fitrah Kemal menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; 4. Saksi M. JAINUDDIN alias IJAY bin ACHMAD H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa benar saksi kenal dengan Fitrah namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya baik sedarah atau semenda maupun karena perkawinan, tidak juga bekerja kepadanya ataupun sebaliknya; - Bahwa saksi penah diperiksa di penyidik polisi dan saksi membenarkan semua keterangannya yang ada didalam BAP Penyidik tersebut ; - Bahwa saksi bersama sdr. Zulkifli telah ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2013 sekitar pukul 20.00 Wita di Gang samping Penginapan Surya Indah di Kampung Dondang Desa Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara sedangkan sdr. Ijonk berhasil melarikan diri kearah belakang penginapan tersebut ; - Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi bersama sdr. Zulkifli mengantarkan 3 (tiga) poket sabu-sabu yang dipesan oleh sdr. Ijonk ke gang di samping Penginapan Surya ; - Bahwa setelah berkumpul di samping penginapan tersebut, kemudian datang anggota kepolisian ketempat tersebut dan melihat kejadian tersebut lalu sdr. Ijonk melarikan diri dengan membawa 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut yang sempat saksi serahkan kepadanya ; - Bahwa sepengetahuan saksi, ketika itu sdr. Zulkifli sempat membuang 2 (dua) poket sabu-sabu tersebut namun oleh anggota kepolisian tersebut meminta untuk mengambilnya kembali ; - Bahwa menurut sdr. Zulkifli kalau sabu-sabu tersebut didapat dari Fitrah Kemal yang disuruh untuk membelikannya kepada sdr. Muhammad ; - Bahwa sebelumnya saksi diminta sdr. Ijonk untuk mencarikan sabu-sabu lalu saksi meminta kepada sdr. Zulkifli untuk mencarikannya ; - Bahwa kemudian sdr. Zulkifli meminta Fitrah Kemal untuk membelikan sabu-sabu seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut kepada sdr. Muhammad ; - Bahwa sepengetahuan saksi, setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian oleh sdr. Zulkifli membaginya menjadi 3 (tiga) poket dan 1 (satu) poket telah diberikan kepada sdr. Ijonk sedangkan yang 2 (dua) poket lagi disita oleh pihak kepolisian dari tangan sdr. Zulkifli ; - Terhadap keterangan saksi tersebut, Fitrah Kemal menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Fitrah Kemal memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa benar Anak pernah diperiksa di polisi dan terdakwa membenarkan semua keterangan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tersebut ; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 Wita Fitrah Kemal telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Poros Desa Dondang Rt.03 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ; - Bahwa Fitrah Kemal ditangkap oleh pihak kepolisian karena membelikan sdr. Zulkifli sabu-sabu kepad sdr. Muhammad ; - Bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu sekitar pukul 17.00 Wita Fitrah Kemal datng main ke bengkel sepeda motor tempat sdr. Zulkifli bekerja ; - Bahwa kemudian sdr. Zulkifli meminta Fitrah Kemal untuk membelikan sabu-sabu kepada sdr. Muhammad seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ; - Bahwa Fitrah Kemal mengetahui kalau sabu-sabu tersebut adalah barang terlarang dan tidak boleh diperjual belikan tanpa izin ; - Bahwa Fitra Kemal bersedia membelikan sabu-sabu tersebut karena berharap akan diajak untuk memakainya sama-sama dank arena solidaritas sebagai teman ; - Bahwa sebelumnya sdr. Zulkifli pernah meminta Fitrah Kemal untuk membelikan sabu-sabu yang kemudian digunakan bersama-sama dengan Fitrah Kemal ; - Bahwa setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket lalu Fitrah Kemal langsung memberikan kepada sdr. Zulkifli ; - Bahwa atas jasanya memberikan sabu-sabu tersebut, Fitrah Kemal tidak mendapatkan apa-apa ; - Bahwa selanjutnya Fitrah Kemal pergi dari bekel sepeda motor tempat sdr. Zulkifli bekerja tersebut menuju kerumah temannya yang lain yaitu sdr. Colbi; - Bahwa sekitar pukul 23.30 Wita ketika Fitrah Kemal sedang berjalan di Jalan Poros Desa Dondang Rt.03 Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara datang 2 (dua) orang anggota kepolisian menangkapnya ; - Bahwa menurut keterangan petugas kepolisian tersebut, Fitrah Kemal ditangkap karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu ; - Bahwa atas perbuatannya tersebut, Fitrah Kemal merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; - Bahwa ketika ditangkap, 1 (satu) Hp merk Samsung Galaxy Core warna putih milik Fitrah Kemal juga disita oleh anggota kepolisian tersebut ; - Bahwa sebelum perkara ini anak tersebut belum pernah dihukum ; Menimbang, bahwa dipersidangan Anak dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi Ade Charge ; Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Core warna putih ; Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah dimintakan penyitaan yang sah menurut hukum, maka terhadap barang bukti dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai alat bukti serta turut dipertimbangan dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memeriksa Hasil Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor: PM.01.05.1011.01.15.0003 tertanggal 27 Januari 2015 yang mengaju dan ditandatangani oleh Dra. Lisni Syarifah H.Apt., yang merupakan Manajer Teknis Pengujian Terapetik, dengan kesimpulan: contoh yang diuji berupa serbuk kristal tidak berwarna adalah positif Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap serta turut dipertimbangkan dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Anak dipersidangan yang dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ; 1. Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 Wita Fitrah Kemal telah ditangkap oleh petugas dari Reskoba Kutai Kartanegara yaitu saksi Janto dan saksi Samuel Manulang di pinggir Jalan Poros Desa Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara ; 2. Bahwa benar Fitrah Kemal ditangkap karena menjadi perantara untuk membelikan I (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan saksi Zulkifli kepada sdr. Muhammad ; 3. Bahwa benar kejadiannya berawal ketika Fitrah Kemal datang bermain ke bengkel sepeda tempat saksi Zulkifli bekerja di Desa Dondang Rt.03 Muara Jawa ; 4. Bahwa benar kemudian saksi Zulkifli meminta Fitra Kemal untuk membelikan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada sdr. Muhammad yang tinggal di Rt.01 Desa Dondang lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.700.000,- (sejuta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Fitrah Kemal ; 5. Bahwa benar setelah mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut dari sdr. Muhammad kemudian Fitrah Kemal memberikannya kembali kepada saksi Zulkifli tanpa mendapatkan imbalan apapun ; 6. Bahwa benar selanjutnya Fitrah Kemal pergi kerumah temannya yang bernama Colbi ; 7. Bahwa benar selanjutnya 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut oleh saksi Zulkifli dibagi menjadi 3 (tiga) poket, lalu bersama-sama saksi Jainuddin pergi ke samping Penginapan Surya Indah tepatnya di Jalan TB Kp. Dondang Desa Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menemui sdr. Ijonk sebagai pemesannya ; 8. Bahwa benar sesampainya di tempat yang dimaksud kemudian saksi Zulkifli dan saksi Jaunuddin memberikan 1 (poket) sabu-sabu ; 9. Bahwa benar ketika akan menyerahkan 2 (dau) poket sabu-sabu lagi kepada sdr. Ijonk, lalu datang petugas kepolisian yaitu saksi Janto dan saksi Samuel Manulang menangkap saksi Zulkifli dan saksi Jainuddin namun sdr. Ijonk dapat melarikan diri ; 10. Bahwa benar ketika ditanyakan saksi Zukifli dan saksi Jainuddin mengatakan kalau sabu-sabu tersebut diperoleh dari Fitrah Kemal ; 11. Bahwa benar akhirnya Fitra Kemal ditangkap oleh saksi Janto dan saksi Samuel Manulang ketika sedang berjalan di Jalan Poros Desa Dondang sekitar pukul 23.00 Wita ; 12. Bahwa benar selanjutnya Fitrah Kemal bersama saksi Zukifli dan saksi Jainuddin serta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut ; 13. Bahwa benar berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor: PM.01.05.1011.01.15.0003 tertanggal 27 Januari 2015 yang mengaju dan ditandatangani oleh Dra. Lisni Syarifah H.Apt., yang merupakan Manajer Teknis Pengujian Terapetik, dengan kesimpulan: contoh yang diuji berupa serbuk kristal tidak berwarna adalah positif Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; 14. Bahwa para saksi dan Fitrah Kemal membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Core warna putih adalah milik Fitrah Kemal ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan secara yuridis apakah Anak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu : KESATU : pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ATAU :KEDUA : pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ; Menimbang, bahwa sebelum sampai kepada kesimpulan tentang terbukti tidaknya pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Anak, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan meneliti apakah unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut terpenuhi oleh perbuatan Anak ; Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah didakwaan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka dalam perkara ini Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang unsur-unsurnya bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila salah satu dakwaan yang akan dipilih Majelis Hakim nanti telah memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya, begitupun sebaliknya apabila dakwaan yang dipilih Majelis Hakim terlebih dahulu untuk dipertimbangkan namun tidak terpenuhi oleh perbuatan Anak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut: 1. Setiap orang ; 2. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ; 3. percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan unsur-unsur pasal tersebut maka akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. Unsur Setiap Orang ; Menimbang, bahwa unsur ???setiap orang??? dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Anak yang bernama FITRAH KEMAL alias FITRAH bin ZULKIFLI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan Anak dipersidangan bahwa ialah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan adalah benar yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Anak, sehingga dengan demikian unsur ???setiap orang??? telah terpenuhi ; ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I ; Menimbang, bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan adalah merupan unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Anak, maka dapat dikatakan kalau unsur inipun telah terbukti ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini ; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan secara khusus Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, namun dalam jumlah terbatas, sehingga Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Narkotika tersebut ; Menimbang, bahwa dari ketentuan-ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa yang berhak atas narkotika golongan I adalah mereka yang menggunakannya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, namun dalam jumlah yang terbatas ; Menimbang, bahwa menurut Van Hattum sebagaimana dikutip P.A.F. Lamintang dalam bukunya ???Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia??? ada dua jenis melawan hukum, yaitu materiil dan formil (materielle wederrechtelijk en formele wederrechtelijk), bahwa yang dimaksud melawan hukum formil adalah bahwa suatu perbuatan disebut melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam rumusan perundang-undangan (bentuk). Sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut menurut hukum yang tertulis maupun tidak tertulis merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau yang diatur adalah akibatnya ; Menimbang, bahwa dengan demikian berkaitan dengan penggunaan Narkotika, maka suatu perbuatan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 Jo. Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di atas, sehingga dapat dikatakan kalau perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum secara formil ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian satu sama lain dan keterangan Fitrah Kemal (Anak) serta diperkuat dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 Wita Fitrah Kemal telah ditangkap oleh petugas dari Resnarkoba Kukar yaitu saksi Janto dan saksi Samuel Manulang di pinggir Jalan Poros Desa Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa benar Fitrah Kemal ditangkap karena menjadi perantara untuk membelikan I (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan saksi Zulkifli kepada sdr. Muhammad. Bahwa benar kejadiannya berawal ketika Fitrah main ke bengkel sepeda tempat saksi Zulkifli bekerja di Desa Dondang Rt.03 Muara Jawa kemudian saksi Zulkifli meminta Fitra untuk membelikan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada sdr. Muhammad yang tinggal di Rt.01 Desa Dondang lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.700.000,- (sejuta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Fitrah Kemal. Bahwa benar setelah mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut dari sdr. Muhammad kemudian Fitrah Kemal memberikannya kembali kepada saksi Zulkifli tanpa mendapatkan imbalan apapun, kemudian Fitrah Kemal pergi kerumah temannya yang bernama Colbi. Bahwa benar akhirnya Fitra Kemal ditangkap oleh saksi Janto dan saksi Samuel Manulang ketika sedang berjalan di Jalan Poros Desa Dondang sekitar pukul 23.00 Wita. Bahwa benar selanjutnya Fitrah Kemal bersama saksi Zukifli dan saksi Jainuddin serta barang buktinya dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ; Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor: PM.01.05.1011.01.15.0003 tertanggal 27 Januari 2015 yang mengaju dan ditandatangani oleh Dra. Lisni Syarifah H.Apt., yang merupakan Manajer Teknis Pengujian Terapetik, dengan kesimpulan: contoh yang diuji berupa serbuk kristal tidak berwarna adalah positif Metamfetamin yang merupakan Narkotika Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim unsur ???tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? telah terpenuhi ; ad.3. Unsur Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika ; Menimbang, bahwa unsur percobaan atau permufakatan jahat adalah merupan unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Anak, maka dapat dikatakan kalau unsur inipun telah terbukti ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar saksi Zukifli dan saksi Jainuddin bersepakat untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket dari sdr. Muhammad dengan meminta bantuan kepada Fitrah Kemal seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang ketika itu disetujui oleh Fitrah Kemal karena solidaritas teman. Bahwa benar ketika itu Fitrah Kemal berharap akan diajak untuk memakai sabu-sabu tersebut bersama-sama, karena sebelumnya Fitra Kemal disuruh oleh saksi Zulkifli untuk membelikan sabu-sabu dan akhirnya dipakai bersama-sama, sedangkan atas pembelian sabu-sabu kali ini Fitrah Kemal pun tidak mendapatkan apa-apa baik dari saksi Zulkifli ataupun dari sdr. Muhammad. Bahwa benar Fitrah Kemal mengetahui kalau sabu-sabu yang minta dibelikan oleh saksi Zulkifli adalah barang terlarang oleh undang-undang karena merupakan Narkotika, namun ketika itu Fitrah Kemal masih mau membelikan barang narkotika berupa sabu-sabu tersebut dari sdr. Muhammad untuk saksi Zulkifli ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim unsur ???Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika??? telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini telah terpenuhi, maka Anak harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ; Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pema???af maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Anak, maka sudah seharusnya Anak dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Anak masih dibawah umur, maka dalam menjatuhkan hukuman kepada Anak selain fakta-fakta yang terungkap dipersidangan juga akan dipertimbangkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan ; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Pembimbing Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Samarinda, yaitu dengan : KESIMPULAN :1. Klien diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Nerkotika. 2. Klien masih muda sehingga masih bisa dibina kea rah yang lebih baik. 3. Klien baru pertama kali terlibat tindak pidana dan telah menyesali perbuatannya. 4. Kedua orang tua masih sangguo untuk mendidik dan membimbing klien serta mengupayakan agar klien dapat melanjutkan pendidikannya. 5. Klien masih berkeinginan untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya. REKOMENDASI / SARAN :Selain merujuk dan memperhatikan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan klien, Pembimbing Kemasyarakatan Bapak Kelas II Samarinda melalui sidang TPP Bapas Klas II Samarinda, maka kami merekomendasikan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Bapak/Ibu Penuntut Umum, serta Bapak Hakim sebagai pengambil Keputusan kiranya klien atas nama FITRAH KEMAL bin ZULKIFLI, dapat di Pidana Bersyarat dengan pertimbangan: 1. Klien baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2. Pidana penjara akan berpengaruh kurang baik terhadap mental kejiwaan klien. 3. Anak selama dipidana akan kehilangan kepercayaan dirinya. 4. Orang tua masih sanggup untuk membimbing dan mendidik klien. Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberikan pendidikan agar Anak yang masih dibawah umur ini dapat diterima kelak oleh masyarakat setelah Anak selesai menjalani hukumannya tanpa mengurangi keseimbangan dalam masyarakat, maka oleh karena itu hukuman yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana tercantum didalam amar putusan ini telah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Anak ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015, meminta agar agar Fitrah Kemal atau Anak yang berkonflik dengan hukum ini agar dipidana penjara selama 4 (empat) tahun tanpa menjelaskan mengapa anak tersebut harus dipidana penjara, karena apa yang dituntut oleh Penuntut Umum tersebut bertententangan dengan apa yang telah direkomendasikan oleh Pembimbing Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Samarinda yang telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) terhadap anak tersebut ; Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Anak dalam Pembelaannya atau Pledoinya yang dibacakan secara lisan didepan persidangan, memohon agar Fitrah Kemal atau Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi karena sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Fitrah Kemal tersebut memiliki ketergantungan atas narkotika sehingga sudah seharusnya Fitrah Kemal direhabilitasi agar dapat disembuhkan dari ketergantungannya tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap perbedaan tuntutan Penuntut Umum, rekomendasi dari BAPAS serta Penasehat Hukum Anak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 166A/KMA/SKB/XII/2009, 148A/A/JA/12/2009, B/45/XII/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS-2/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009, pada Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 6 s/d Pasal 11 menegaskan bahwa prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum adalah dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, sebagaimana juga yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistenm Peradilan Pidana Anak yang tercantum didalam pasal 5 ayat (1). Yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif menurut pasal 1 angka 6 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu penyelesaian perkara dalam tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan ; Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas, didalam pasal 16 ayat (3) Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 19 Beijing Rules (Aturan Beijing) tentang Aturan Standar Minimum Persatuan Bangsa Bangsa untuk Administrasi Peradilan Anak pada pokoknya menyatakan untuk menempatkan seorang anak ke dalam lembaga pemasyarakatan haruslah merupakan upaya terakhir dan harus berlangsung sesingkat mungkin ; Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan ibu kandung anak yang berkonflik dengan hukum tersebut yang menerangkan bahwa orang tua sanggup mendidik Fitrah Kemal untuk tidak mengulangi perbuatan pidana dan lebih memberikan kasih sayang kepadanya serta akan membimbing Fitrah Kemal menjadi lebih baik dan berguna bagi dirinya sendiri dan masyarakat serta apabila telah ada biaya akan menyekolahkan Fitrah Kemal kembali ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas serta dengan memperhatikan tujuan dari keadilan restoratif dalam penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan menekankan pada pemulihan kepada keadaan semula, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Fitrah Kemal dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dengan pertimbangan bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa ketika Fitrah Kemal diminta oleh saksi Zainuddin untuk membelikan sabu-sabu kepada sdr. Muhammad, Fitrah Kemal tidak mendapatkan imbalan apa-apa dan Fitrah Kemal mau membelikannya karena perasaan solidaritas terhadap teman karena memang saksi Zainuddin dan Fitrah (ABH) telah lama berteman. Bahwa ketika itu Fitrah Kemal sempat berharap akan diajak untuk memakai sabu-sabu tersebut bersama-sama, karena Fitra memang pernah memakai sabu-sabu bersama-sama dengan saksi Zulkifli dengan menggunakan uang saksi Zulkifli namun ketika Fitrah Kemal memberikan barang berupa sabu-sabu tersebut kepada saksi Zainuddin, Fitrah Kemal tidak diajak untuk mempergunakan sabu-sabu itu bersama-sama ataupun mendapatkan imbalan, hingga akhirnya Fitrah Kemal tertangkap oleh anggota kepolisian, sehingga menurut pertimbangan Majelis Hakim dengan menempatkan Fitrah Kemal atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut didalam penjara bukanlah merupakan penyelesaian yang tepat baginya karena justru akan menjadi penghambat perkembangan diri serta mental kejiwaan anak. Dengan dipenjara anak yang berkonflik dengan hukum tersebut akan kehilangan kepercayaan diri dan si anak belum tentu menjadi orang yang lebih baik, lebih bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara sebagaimana yang dikehendaki dalam tujuan Keadilan Restoratif ; Menimbang, bahwa namun demikian untuk lebih memberikan efek jera bagi anak yang berkonflik dengan hukum tersebut agar tidak lagi melakukan tindak pidana yang lain serta agar anak lebih berhati-hati dalam pergaulan dan dalam mempersiapkan dirinya menjadi warga negara yang lebih baik, lebih bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara, maka Majelis Hakim sependapat dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS) klas II Samarinda bahwa cukup adil kiranya apabila terhadap terdakwa dijatuhkan putusan berupa pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 71 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana dengan pembinaan terhadap anak di luar lembaga pemasyarakatan ; Menimbang, bahwa menurut keterangan Tenaga Sosial Profesional dan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan kalau Dinas Sosial siap menerima Anak ini untuk dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibawah Kementrian Sosial RI, yaitu Panti Sosial Marsudi Putra ???ANTASENA??? Magelang, agar Fitrah Kemal tersebut dapat dibekali keterampilan yang dapat berguna untuk kehidupannya kelak apabila telah selesai menjalani hukumannya dan kembali ketengah-tengah masyarakat dengan masa pembinaan selama 6 (enam) bulan; Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Anak seharusnya Fitrah Kemal tersebut ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi karena sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Fitrah Kemal tersebut memiliki ketergantungan atas narkotika jenis sabu-sabu sehingga sudah seharusnya direhabilitasi agar dapat disembuhkan dari ketergantungannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim oleh karena dalam perkara ini fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Fitrah Kemal telah menjadi perantara dalam jual beli sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum diatas. Bahwa ketika Majelis Hakim menanyakan tentang penggunaan Narkotika kepada Fitrah Kemal tersebut dan didepan persidangan Fitrah Kemal menyatakan ketika dalam tahanan masih mempunyai keinginan untuk menggunakan sabu-sabu namun hilang dengan sendirinya ketika Fitrah Kemal menyiram kepalanya dengan air, sehingga menurut pertimbangan Majelis Hakim telah tepat kalau Fitrah kemal atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara ini ditempatkan di lembaga pembinaan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial, karena dengan diberikan keterampilan serta kesibukan untuk mengisi waktu luangnya diharapkan dapat menghilangkan keinginannya untuk menggunakan Narkotika kembali ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, namun oleh karena Anak akan di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibawah Kementrian Sosial RI, maka penahanan yang telah dijalani oleh Anak tidak akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan tersebut namun diperintahkan agar Anak tersebut segera dikeluarkan dari tahanan ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini, yaitu berupa: 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Core warna putih sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti tersebut tidak dipergunakan oleh anak dalam melakukan kejahatannya dan barang bukti tersebut adalah milik anak yang telah disita dari anak, maka sudah seharusnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak yaitu Fitrah Kemal alias Fitrah bin Zulkifli ; Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman serta tidak adanya permintaan Anak untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada anak akan dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap kesalahan Anak tersebut, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut : Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Anak berpotensi merusak diri sendiri maupun orang lain ; - Perbuatan Anak bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika ; Hal-hal yang meringankan :- Anak belum pernah dihukum ; - Anak masih dibawah umur dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya kelak ; - Anak bersikap sopan dipersidangan dan menyesali segala perbuatanya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali ; - Anak masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya apabila orang tuanya telah mampu membiayainya ; Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 1 angka 6, pasal 5, pasal 70 , pasal 71 dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini : MENGADILI :1. Menyatakan FITRAH KEMAL alias FITRAH bin ZULKIFLI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Anak tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Pembinaan Di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibawah Kementrian Sosial RI, yaitu Panti Sosial Marsudi Putra ???ANTASENA??? Magelang selama 6 (enam) bulan dalam pengawasan Penuntut Umum ; 3. Memerintahkan agar Anak tersebut segera dikeluarkan dari tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Core warna putih, dikembalikan kepada Fitra Kemal alias Fitrah bin Zulkifli ; 5. Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015, oleh kami: IMELDA HERAWATI D.P, SH, MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, DESSY DARMAYANTI, SH, MH., dan ARI PRABOWO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan dihadiri oleh masing-masing Hakim Anggota yang dibantu oleh MASLISYE PANDIN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut dan dengan dihadiri oleh FITRI IRA P, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong serta dihadapan Anak yang didampingi Penasehat Hukum dan Ibu Kandungnya. MAJELIS HAKIM,Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua1. ( DESSY DARMAYANTI, SH, MH. ) ( IMELDA HERAWATI D.P, SH, MH. )2. ( ARI PRABOWO, SH. )Panitera Penganti,( MARLISYE PANDIN, SH. ) |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
16