- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan, bahwa Yahya Bin Sumpil telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 1990, karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Yahya bin H. Sumpil adalah sebagai berikut :
- Nur Fitriyana binti H. Djupri (ahli waris pengganti);
- Murryna Puspitasari binti H. Djupri (ahli waris pengganti);
- Azhari Yahya Bin Yahya (anak laki-laki kandung), meninggal dunia pada 17 Jli 2012 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Sohana binti Fulanah (janda);
- Deny Mulyadinata bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
- Achmad Sobri bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
- Epa Mulyani binti Azhari Yahya (anak perempuan kandung);
- Anita Nuryana binti Azhari Yahya (anak perempuan kandung);
- Adi Nurali bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
- Muhamad Fuad Nurmanjaya bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
- Ali Nurrivai bin Azhari Yahya (anak laki-laki kandung);
- H. Rojak Bin Yahya (anak laki-laki kandung), yang meninggal dunia pada 22 Desember 2004, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hasan Basri bin H. Abdul Rojak (anak laki-laki kandung);
- Hotibal Umar bin H. Abdul Rojak (anak laki-laki kandung);
- Saripah Sahara binti H. Abdul Rojak (anak perempuan kandung);
- Siti Djubaedah binti Yahya (anak perempuan kandung), yang meninggal dunia pada 10 September 1995, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Mochamad Yasin bin Fulan (duda);
- Mohamad Ali bin Mochamad Yasin (anak laki-laki kandung);
- Abu Bakar bin Mochamad Yasin (anak laki-laki kandung);
- Nanang Kosim bin Mochamad Yasin (anak laki-laki kandung);
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Pecahannya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Fatimah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kali;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Astrad;
- H. Djupri bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :
- Saifudin bin H. Djupri (ahli waris pengganti)
- Syaiful Bahri bin H. Djupri (ahli waris pengganti)
- Mohamad Ali Murtado bin H. Djupri (ahli waris pengganti)
- Nur Fitriana binti H. Djupri (ahli waris pengganti)
- Marryna Puspitasari binti H. Djupri (ahli waris pengganti)
- Azhari Yahya bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :
- Ny. Sohana (Janda) mendapat 1/8 bagian dari bagian suaminya (Azhari Yahya bin Yahya) sebesar 817,8 M2
- Deny Mulyadinata bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
- Achmad Sobri bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
- Epi Mulyani binti Azhari Yahya (cucu perempuan dari anak laki-laki).
- Adi Nurali bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
- Muhamad Fuad Nurmanjaya bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
- Ali Nurrivai bin Azhari Yahya (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
- H. Rojak bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :
- Hasan Basri bin H. Abdul Rojak (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
- Hotibul Umar bin H. Abdul Rojak (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
- Saripah Sahara binti H. Abdul Rojak (cucu perempuan dari anak laki-laki)
- Siti Djubaedah binti Yahya (anak perempuan) mendapat 1/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :
- Mochamad Yasin (duda)
- Mohammad Ali bin Mochamad Yasin (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
- Abu Bakar bin Mochamad Yasin (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
- Nanang Kosim bin Mochamad Yasin (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
- Ahmad Yani bin Yahya (anak laki-laki kandung) mendapat 2/9 bagian dari sisa tanah seluas 3.680 M2, yaitu :
- Memerintahkan kepada para Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan para Turut Tergugat III untuk membagi sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2 kepada masing-masing ahli waris almarhum Yahya bin H. Sumpil sesuai dengan diktum amar putusan angka 6 tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2 untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris almarhum Yahya bin H. Sumpil sesuai dengan diktum amar putusan angka 6 tersebut;
- Menyatakan gugatan untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelikje Verklaard);
- Menghukum kepada para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.343.000,- (Delapan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 2340/Pdt.G/2019/PA.JU |
|
Nomor | 2340/Pdt.G/2019/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muchammadun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Abdulah, Br Hakim Anggota Ahd Syarwani |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaelani Aziz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3.1. Yumenah binti Yahya (anak perempuan kandung), meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2016, meninggalkan ahli waris : 3.1.1. Muhamad Yusup bin Matsanih; 3.1.2. Adnan bin Sumanta; 3.2. Saifudin bin H. Djupri (ahli waris pengganti); 3.3. Syaiful Bahri bin H. Djupri (ahli waris pengganti); 3.4. Muhamad Ali Murtado bin H. Djupri (ahli waris penganti); 3.10. Achmad Yani Bin Yahya (anak laki-laki kandung); 4. Menetapkan bahwa almarhum Yahya bin H. Sumpil telah meninggalkan harta peninggalan berupa sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2, sebagaimana bukti Girik/C No. 618 Persil 41 S.II yang terletak di RT 03/03 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikt : 5. Menetapkan secara hukum bahwa Tergugat I (Muhamad Yusup bin Matsanih) dan Tergugat II (Adnan bin Sumanta) tidak berhak mendapatkan bagian dari sisa tanah seluas lebih kurang 3.680 M2; 6. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris almarhum Yahya bin H. Sumpil dari sisa tanah obyek sengketa seluas lebih kurang 3.680 M2 sebagai berikut : 2/9 bagian x 3.680 M2 = 817,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya menjadi 8 bagian, terdiri dari 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1, sebagai berikut : Mendapat 2/8 bagian x 817,8 M2 = 204,45 M2 Mendapat 2/8 bagian x 817,8 M2 = 204,45 M2 Mendapat 2/8 bagian x 817,8 M2 = 204,45 M2 Mendapat 1/8 bagian x 817,8 M2 = 102,22 M2 Mendapat 1/8 bagian x 817,8 M2 = 102,22 M2; 2/9 bagian x 3.680 M2 = 817,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu Ny. Sohana (Janda) mendapat 1/8 bagian, dan sisanya dibagikan kepada anak-anaknya yang terdiri dari 5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan menjadi 12 bagian, dengan perbandingan 2 : 1 antara anak laki-laki dan anak perempuan, yaitu sebagai berikut : 1/8 bagian x 817,8 M2 = 102,22 M2. Sisa dari 817,8 M2 ??? 102,22 M2 = 715,58 M2 dibagikan kepada anak-anaknya menjadi 12 bagian : Mendapat 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M2 Mendapat 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M2 Mendapat 1/12 bagian x 715,58 M2 = 59,63 M2 6.2.5. Anita Nuryana bin Azhari Yahya (cucu perempuan dari anak laki-laki). Mendapat 1/12 bagian x 715,58 M2 = 59,63 M2 Mendapat 2/12 x 715,58 M2 = 119,26 M2 Mendapan 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M2 Mendapat 2/12 bagian x 715,58 M2 = 119,26 M26. 2/9 bagian x 3.680 M2 = 817,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya menjadi 5 bagian, terdiri dari 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, dengan perbadingan 2 : 1 antara anak laki-laki dan anak perempuan, yaitu sebagai berikut : Mendapat 2/5 bagian x 817,8 M2 = 327,12 M2 Mendapat 2/5 bagian x 817,8 M2 = 327,12 M2 Mendapat 1/5 bagian x 817,8 M2 = 163,56 M2 1/9 bagian x 3.680 M2 = 408,8 M2, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari duda, dan 3 anak laki-laki, yaitu sebagai berikut : Mendapat bagian x 408,8 M2 = 102,2 M2 Sisa dari 408,8 M2 ??? 102,2 M2 = 306,6 M2 dibagikan kepada 3 anak laki-laki dengan bagian sama rata, yaitu : Mendapat 1/3 bagian x 306,6 M2 = 102,2 M2 Mendapat 1/3 bagian x 306,6 M2 = 102,2 M2 Mendapat 1/3 bagian x 306,6 M2 = 102,2 M2 2/9 bagian x 3.680 M = 817,8 M2; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada