- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Ronald Saragih yang meninggal pada tanggal 22 Februari 2020 adalah:
- Lia Aprilia Saragih binti Ronald Saragih (Penggugat II), adalah anak perempuan dari almarhum Ronald saragih;
- Desi Nurfitriani Saragih binti Ronald Saragih (Penggugat III), adalah anak perempuan dari almarhum Ronald saragih;
- Rini Lamulita Saragih binti Ronald Saragih (Tergugat I), adalah anak perempuan dari almarhum Ronald saragih;
- Rika Lamulita Saragih binti Ronald Saragih (Tergugat II), adalah anak perempuan dari almarhum Ronald saragih;
- Rima Lamulita Saragih binti Ronald Saragih (Tergugat III), adalah anak perempuan dari almarhum Ronald saragih;
- Rocky Lamulita Saragih bin Ronald Saragih (Tergugat IV), adalah anak laki-laki dari almarhum Ronald saragih;
- Mega Novaria Lamulita Saragih binti Ronald Saragih (Tergugat V), adalah anak perempuan dari almarhum Ronald saragih;
- Menetapkan harta bersama Ronald Saragih dengan Djuita sebagai berikut:
- Menetapkan:
- bagian harta milik Ronald saragih (diktum 3)
- 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01133 atas nama Ronald Saragih Tanggal 18 Desember 2012 seluas 1.754 M2 yang terletak di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- 1 (satu) bidang tanah yang diperoleh pada tahun 2010 dengan alas hak kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 01163 atas nama Rockiy L. Saragih tanggal 18 Desember 2012 seluas 4.139 M2 yang terletak di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara, Kbupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Hasil penjualan Sebidang tanah beserta bangunanya yaitu 1 (satu) unit rumah yang dibeli pada tahun 2011 dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 593.2/KD-TGR/79/IV/2011 tanggal 19 April 2011 atas nama Rini Lamulita Saragih luas 100 M2 yang terletak di Jalan Desa Tegalrejo, RT.011/002, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Sebidang tanah (kavlingan) yang dibeli pada tahun 2012 dengan alas kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 593/029/SPPT-SC/III/2012 atas nama Ronald Saragih Tanggal 16 Maret 2012 yang terletak di Jl. Gang, RT.07, RW.03, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan;
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 590/48/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/49/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/50/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/51/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/52/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/53/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/54/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/55/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/56/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/57/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor: 590/58/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/59/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/60/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/61/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/62/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/63/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/64/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor 590/65/Slr-2005/2017 atas nama Ronald Saragih Tanggal 10 April 2017 yang terletak di RT.007, Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
- 1 (satu) unit sepeda motor trail Kawasaki dengan nomor polisi DA 5242 GE dengan Nomor BPKB : K-05570966 atas nama Ronald Saragih;
- Hasil sawit plasma di Desa Mandala, Kecamatan Serongga, Kabupaten Kotabaru yang dikelola oleh KUD Gajah Mada sebesar Rp. 280.496.000,-
- Hasil sawit plasma di Desa Karang Mulya Anglai, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu yang dikelola oleh KUD Tuwuh Sari sebesar Rp. 133.016.210,-
- Menetapkan Penggugat I (Isnawati) memperoleh bagian dari harta waris Ronald Saragih sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 melalui Lembaga Wasiat Wajibah sebesar 1/3 Bagian;
- Menetapkan Para Penggugat dan Para Tergugat berhak mendapatkan bagian dari harta waris Ronald Saragih sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 dengan perincian bagian masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat II (Lia Aprilia Saragih/Anak) : Asabah 1/12
- Penggugat III (Desi Nurfitriani Saragih/Anak : Asabah 1/12
- Tergugat I (Rini Lamulita Saragih/Anak) : Asabah 1/12
- Tergugat II (Rika Lamulita Saragih/Anak)/Anak) : Asabah 1/12
- Tergugat III (Rima Lamulita Saragih/Anak) : Asabah 1/12
- Tergugat IV (Rocky Lamulita Saragih/Anak) : Asabah 1/12
- Tergugat V (Mega Novaria Lamulita Saragih/Anak) : Asabah 1/12
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melakukan pembagian waris dan wasiat wajibah (diktum 4) kepada Isnawati (diktum 5) dan kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing (diktum 6) secara natura, jika tidak dapat dibagi maka dijual lelang secara umum melalui KPKNL yang hasilnya dibagi sesuai dengan amar putusan ini;
- Menyatakan
- Menyatakan gugatan Penggugat selainnya ditolak;
Putusan PA KOTABARU Nomor 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Riduan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhar Nur Fajar Alam, Br Hakim Anggota Imaduddin Sakagama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridhiaweniaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 3.1 sebidang tanah yang dibeli tahun 1995 dengan alas hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02 atas nama Ronald Saragih seluas 4.499 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Serdang, RT.8, Desa Maniang (sekarang termasuk Desa Salino), Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas ? batas tanah sesuai dengan yang terdapat dalam sertifikat dengan surat ukur nomor : 01/P&PT/1998; bagian dari harta tersebut milik Ronald Saragih dan bagian harta milik Djuita Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran : 200 meter Sebelah timur dengan ukuran : 135 meter Sebelah selatan dengan ukuran : 200 meter Sebelah barat dengan ukuran : 135 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Syahril Sebelah timur berbatasan dengan : Jl. Gunung Aru Sebelah selatan berbatasan dengan : Jl. Kebun Sawit Sebelah barat berbatasan dengan : Ahmad Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 50 meter Sebelah timur dengan ukuran: 115 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 70 meter Sebelah barat dengan ukuran: 115 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Sungai Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Ronald Saragih Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 200 meter Sebelah timur dengan ukuran: 100 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 200 meter Sebelah barat dengan ukuran: 100 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai kecil Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 275 meter Sebelah timur dengan ukuran: 58,30 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 275 meter Sebelah barat dengan ukuran: 58,30 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai kecil Sebelah selatan berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 275 meter Sebelah timur dengan ukuran: 58,30 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 275 meter Sebelah barat dengan ukuran: 58,30 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai kecil Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 275 meter Sebelah timur dengan ukuran: 58,30 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 275 meter Sebelah barat dengan ukuran: 58,30 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Sungai kecil Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 100 meter Sebelah timur dengan ukuran: 100 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 100 meter Sebelah barat dengan ukuran: 100 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah selatan berbatasan dengan:Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan :Sungai kecil Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 100 meter Sebelah timur dengan ukuran: 100 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 100 meter Sebelah barat dengan ukuran: 100 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai kecil Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 87,5 meter Sebelah timur dengan ukuran: 178 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 125 meter Sebelah barat dengan ukuran: 195 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Ronald Saragih Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 87,5 meter Sebelah timur dengan ukuran: 160 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 125 meter Sebelah barat dengan ukuran: 178 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Ronald Saragih Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 200 meter Sebelah timur dengan ukuran: 100 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 200 meter Sebelah barat dengan ukuran: 100 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Jl. Kelapa Sawit Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Ronald Saragih Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 350 meter Sebelah timur dengan ukuran: 50 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 350 meter Sebelah barat dengan ukuran: 50 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Jl. Kelapa Sawit Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 350 meter Sebelah timur dengan ukuran: 50 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 350 meter Sebelah barat dengan ukuran: 50 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Jl. Kelapa sawit Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 350 meter Sebelah timur dengan ukuran: 50 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 350 meter Sebelah barat dengan ukuran: 50 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan :Jl. Kelapa sawit Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 350 meter Sebelah timur dengan ukuran: 50 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 350 meter Sebelah barat dengan ukuran: 50 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan :Jl. Kelapa sawit Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Sungai Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 130 meter Sebelah timur dengan ukuran: 160 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 140 meter Sebelah barat dengan ukuran: 80 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah timur berbatasan dengan : Jl. Kelapa sawit Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Ronald Saragih Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 170 meter Sebelah timur dengan ukuran: 200 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 150 meter Sebelah barat dengan ukuran: 155 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Jl. Gunung aru Sebelah timur berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Ronald Saragih Dengan ukuran tanah : Sebelah utara dengan ukuran: 200 meter Sebelah timur dengan ukuran: 100 meter Sebelah selatan dengan ukuran: 100 meter Sebelah barat dengan ukuran: 125 meter Dengan batas-batas tanah : Sebelah utara berbatasan dengan : Jl. Gunung aru Sebelah timur berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebelah selatan berbatasan dengan: Ronald Saragih Sebelah barat berbatasan dengan : Ronald Saragih Sebagai harta waris dari Ronald Saragih setelah dikurangi hutang di bank BRI Cabang Kotabaru sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); Asal Masalah: 12 8.1 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri 1 (satu) unit bangun rumah permanen dengan alas hak kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2803 atas nama Ronald Saragih luas 390 m2 yang terletak di Jalan M.Alwi Gang.Tambak 2, RT.12, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan; 8.2 Sebidang tanah / lahan perkebunan sawit secara bertahap seluas 4 Ha yang terletak di Desa Sengayam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan; 8.3 Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Kel. Kerasaan ? I, Kec. Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara seluas : 2.184 M2; 8.4 Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Kel. Kerasaan ? I, Kec. Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kavling; 8.5 1 (satu) unit rumah bawah atas nama Ronald Saragih yang terletak di Jalan Senayan Bawah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur; 8.6 1 (satu) unit rumah atas nama Ronald Saragih yang terletak di Jalan Senayan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur; 8.7 1 (satu) unit rumah atas nama Ronald Saragih yang terletak di Jalan Senayan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur; 8.8 26 (dua puluh enam) unit bidang tanah perkebunan sawit yang dikelola oleh KUD Gajah Mada yang terletak di Desa Mandala, Kecamatan Serongga, Kabupaten Kotabaru; 8.9 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri 1 (satu) unit bangun rumah permanen yang terletak di Jalan Kebun Karet Komplek Lotus Regency D25, RT. 019, RW. 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan; 8.10 1 (satu) unit mobil Innova Putih dengan Nomor Polisi DA 1320 T; 8.11 3 (tiga) unit sepeda motor atas nama alm. Ayah Kandung Para Tergugat yaitu : 1 (satu) Honda Vario dan 2 (dua) Honda scoopy; 8.12 tanah pertanian dipergunakan untuk perkebunan sawit plasma seluas : 17,5 hektar dikelola oleh KUD Tuwuh Sari yang berkantor di Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan; 8.13 Hasil Sawit di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru sejumlah Rp.38.200.000,- Sebagai harta waris Ronald Saragih dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 14.358.000,- (empat belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb.zip
- Download PDF
- 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada