- Menyatakan Terdakwa ? Em Fajri Bin Muhammad ?tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan sengaja tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ?, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Em Fajri Bin Muhammad dengan Pidana Penjara Selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 - (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan;
- Menetapkan Barang Bukti :
- 1 (satu) lembar Screnshot yang berisi Percakapan via Whatsapp Antara sdr Delvi Maulia Putri Dengan Terdakwa Fajri ;
- Akun Facebook Atas Nama Fajri Sr dengan URL Profile : https:/www.facebook.com/em.fajri.549/;
- Akun Facebook Atas nama Rani Che Cuex dengan URL Profile :https://www.facebook.com/rani.roheng;
- 22 (dua puluh dua) capture screenshot yang berisi percakapan via facebook antara akin facebook an. Fajri Sr dengan akun facebook an. Rani Cuex.
- 1 (satu) Unit handphone OPPO A5s Warna Hitam Emei 1 : 864798044623191 Emei 2 : 864798044623189 .
- 1 (satu) Unit Handphone Reno Warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 860577043153978 Emei 2 : 860577043153960.
- 1 (satu) sim card Telkomsel bernomor : 082377842537.
Putusan PN BANGKO Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusni Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir didalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi an. Naila Silsila Binti Japri Dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik46