Putusan PA BANJARBARU Nomor 109/Pdt.G/2020/PA.Bjb |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2020/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Sahuri, S.sy.br Hakim Anggota M. Afif Yuniarto |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Rizqon Faghfirli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi - Menolak permohonan provisi para Penggugat; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan H. Syuaib AD. yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1977 sebagai pewaris. 3. Menetapkan ahli waris dari H. Syuaib AD. adalah sebagai berikut: 3.1. Hj. Lusye Mumuh (istri); 3.2. Farida Syuaib binti H. Syuaib AD. (anak perempuan kandung); 3.3. H. Taufik Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung); 3.4. H. Nasuha Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat I); 3.5. Drs. Firdaus bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung); 3.6. Syuhada Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat II); 4. Menetapkan Hj. Lusye Mumuh yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2016 sebagai pewaris. 5. Menetapkan ahli waris dari Hj. Lusye Mumuh adalah sebagai berikut: 5.1. Farida Syuaib binti H. Syuaib AD. (anak perempuan kandung); 5.2. H. Nasuha Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat I); 5.3. Drs. Firdaus bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung); 5.4. Syuhada Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat II); 5.5. Tomy Khadafi, S.Sos. bin H. Taufik Syuaib (cucu laki-laki, ahli waris pengganti/Turut Tergugat III); 5.6. Yudita Octavia binti H. Taufik Syuaib (cucu perempuan, ahli waris pengganti/Turut Tergugat IV); 5.7. Anisa Tasya Bella binti H. Taufik Syuaib (cucu perempuan, ahli waris pengganti/Turut Tergugat V); 6. Menetapkan harta warisan dari H. Syuaib AD. adalah seperdua bagian dari harta berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Jalan Swargaloka RT. 001 RW. 004, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dengan total luas 6452 m2 (enam ribu empat ratus lima puluh dua meter persegi), dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah Taufik Syuaib dan Tanah Yayasan Taman Kanak-kanak (TK); - Sebelah Timur : Jalan Swargaloka; - Sebelah Barat : Tanah milik Siddik Susanto; - Sebelah Selatan : Rumah warga dengan urutan Timur ke Barat, yaitu: Kaderi, Jayadi, Zaini, Misran, Sulaiman, dan Safa; 7. Menetapkan harta warisan dari Hj. Lusye Mumuh adalah seperdua bagian ditambah bagian waris Hj. Lusye Mumuh dari H. Syuaib AD. terhadap harta berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Jalan Swargaloka RT. 001 RW. 004, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dengan total luas 6452 m2 (enam ribu empat ratus lima puluh dua meter persegi), dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah Taufik Syuaib dan Tanah Yayasan Taman Kanak-kanak (TK) - Sebelah Timur : Jalan Swargaloka - Sebelah Barat : Tanah milik Siddik Susanto - Sebelah Selatan : Rumah warga dengan urutan Timur ke Barat, yaitu: Kaderi, Jayadi, Zaini, Misran, Sulaiman, dan Safa; 8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 10344 dan 10351 atas nama Drs. Firdaus, MM serta Sertifikat Hak Milik Nomor 10352 atas nama Purnamawati, S.KM., MM tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Syuaib AD. atas harta warisan sebagaimana dalam diktum 6 adalah sebagai berikut: 9.1. Hj. Lusye Mumuh (istri) memperoleh bagian 36/288; 9.2. Farida Syuaib binti H. Syuaib AD. (anak perempuan kandung) memperoleh bagian 28/288; 9.3. H. Taufik Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung) memperoleh bagian 56/288; 9.4. H. Nasuha Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat I) memperoleh bagian 56/288; 9.5. Drs Firdaus bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung) memperoleh bagian 56/288; 9.6. Syuhada Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh bagian 56/288; 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Lusye Mumuh atas harta warisan sebagaimana dalam diktum 7 adalah sebagai berikut: 10.1. Farida Syuaib binti H. Syuaib AD. (anak perempuan kandung) memperoleh bagian 4/36; 10.2. H. Nasuha Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat I) memperoleh bagian 8/36; 10.3. Drs Firdaus bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung) memperoleh bagian 8/36; 10.4. Syuhada Syuaib bin H. Syuaib AD. (anak laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh bagian 8/36; 10.5. Tomy Khadafi, S.Sos. bin H. Taufik Syuaib (cucu laki-laki, ahli waris pengganti/Turut Tergugat III) memperoleh bagian 4/36; 10.6. Yudita Octavia binti H. Taufik Syuaib (cucu perempuan, ahli waris pengganti/Turut Tergugat IV) memperoleh bagian 2/36; 10.7. Anisa Tasya Bella binti H. Taufik Syuaib (cucu perempuan, ahli waris pengganti/Turut Tergugat V) memperoleh bagian 2/36; 11. Menetapkan Drs. Firdaus Syuaib bin H. Syuaib AD. yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2019 sebagai pewaris. 12. Menetapkan ahli waris dari Drs. Firdaus Syuaib bin H. Syuaib AD. adalah sebagai berikut: 12.1. Purnamawati, SKM., MM (istri/Tergugat); 12.2. Farida Syuaib binti H. Syuaib AD. (saudara perempuan kandung); 12.3. H. Nasuha Syuaib bin H. Syuaib AD. (saudara laki-laki kandung/Penggugat I); 12.4. Syuhada Syuaib bin H. Syuaib AD. (saudara laki-laki kandung/Penggugat II); 12.5. Tomy Khadafi, S.Sos. bin H. Taufik Syuaib (keponakan laki-laki, ahli waris pengganti/Turut Tergugat III); 12.6. Yudita Octavia binti H. Taufik Syuaib (keponakan perempuan, ahli waris pengganti/Turut Tergugat IV); 12.7. Anisa Tasya Bella binti H. Taufik Syuaib (keponakan perempuan, ahli waris pengganti/Turut Tergugat V); 13. Menetapkan harta warisan dari Drs. Firdaus Syuaib bin H. Syuaib AD. adalah seperdua bagian dari harta berupa: 13.1. 11 (sebelas) buah toko permanen dan 200 (dua ratus) buah lapak yang terletak di pasar tradisional Jalan Paramuan RT. 010 RW. 003, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru; 13.2. 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen, terletak di Jalan ASABRI III No. Z-3 RT. 003 RW. 005, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2541 atas nama Firdaus Syuaib dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2540 atas nama Purnamawati Firdaus dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan ASABRI III; - Sebelah Timur : Sekolah Taman Kanak-kanak (TK); - Sebelah Barat : Rumah dengan Nomor. Z-5; - Sebelah Selatan : Rumah warga; 13.3. 1 (satu) buah rumah permanen yang berada di atas tanah Jalan Swargaloka RT. 001 RW. 004, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, sebagaimana terletak dalam obyek pada diktum 6 dan 7; 13.4. Kendaraan roda empat (mobil) merk Honda warna hitam dengan Nomor Polisi DA 1285 WG; 13.5. Kendaraan roda empat (mobil) merk Honda warna putih dengan Nomor Polisi DA 777 US; 13.6. Kendaraan roda dua merk Honda dengan Nomor Polisi DA 6330 PBF; 14. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Drs. Firdaus Syuaib bin H. Syuaib AD. atas harta warisan sebagaimana dalam diktum 13 adalah sebagai berikut: 14.1. Purnamawati, SKM., MM (istri/Tergugat) memperoleh bagian 42/168; 14.2. Farida Syuaib binti H. Syuaib AD. (saudara perempuan kandung) memperoleh bagian 18/168; 14.3. H. Nasuha Syuaib bin H. Syuaib AD. (saudara laki-laki kandung/Penggugat I) memperoleh bagian 36/168; 14.4. Syuhada Syuaib bin H. Syuaib AD. (saudara laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh bagian 36/168; 14.5. Tomy Khadafi, S.Sos. bin H. Taufik Syuaib (keponakan laki-laki, ahli waris pengganti/Turut Tergugat III) memperoleh bagian 18/168; 14.6. Yudita Octavia binti H. Taufik Syuaib (keponakan perempuan, ahli waris pengganti/Turut Tergugat IV) memperoleh bagian 9/168; 14.7. Anisa Tasya Bella binti H. Taufik Syuaib, (keponakan perempuan, ahli waris pengganti/ Turut Tergugat V, memperoleh bagian 9/168; 15. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum 9, 10 dan 14 secara natura atau secara innatura melalui penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya dibagikan kepada masing-masing ahli waris; 16. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menyerahkan bagian waris kepada para ahli waris, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 17. Menghukum para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk atas putusan perkara ini; 18. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 19. Menghukum para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing sepertiga bagian dari seluruh biaya perkara sejumlah Rp5.310.000,00 (lima juta tiga ratus sepuluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2020/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2020/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
131
49