- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ir. H. Arief Asyrofi bin Suratman Asyrofi) untuk menikah dengan Arbiyanti Ummayah binti M. Adenan;
- Menetapkan harta berupa: 3.1. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1220 dengan ukuran luas 1.823 m2 (seribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.2. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3766 dengan ukuran luas 860 m2 (delapan ratus enam puluh meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.3. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5366 dengan ukuran luas 638 m2 (enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.4. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 08227 dengan ukuran luas 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan Petongahan, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.5. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2495 dengan ukuran luas 462 m2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.6. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 780 dengan ukuran luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.7. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4218 dengan ukuran luas 257 m2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.8. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3765 dengan ukuran luas 954 m2 (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.9. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4275 dengan ukuran luas 2.448 m2 (dua ribu empat ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.10. Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2496 dengan ukuran luas 437 m2 (empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 3.11. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan tentang kepemilikan sebidang tanah tanggal 25 April 2000, yang terletak di Sungai Kalap, RT 13, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran panjang 1.200 m, lebar 400 m dan luas 480.000 m2 (empat ratus delapan puluh ribu meter persegi), dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Setapak, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah Negara, Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah Negara; 3.12. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi atas penguasaan sebidang tanah tanggal 18 Agustus 2010, yang terletak di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 2,4 Ha (dua koma empat hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Rusmiati, Sebelah Timur: berbatasan dengan Likit Tiyau, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Madi, Sebelah Barat: berbatasan dengan Suangi Berait; 3.13. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi atas penguasaan sebidang tanah tanggal 18 Agustus 2010, yang terletak di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 5,1 Ha (lima koma satu hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Pasko, Sebelah Timur: berbatasan dengan Tugas, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Likit Tiyau, Hermansyah, Sebelah Barat: berbatasan dengan Suangi Berait; 3.14. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi atas penguasaan sebidang tanah tanggal 18 Agustus 2010, yang terletak di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 2,7 Ha (dua koma tujuh hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Rismiati, Sebelah Timur: berbatasan dengan Tugas, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Koridor lndustri, Sebelah Barat: berbatasan dengan Hermansyah (Guruh); 3.15. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 16 Agustus 2010, yang terletak di RT 02, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 2,7 Ha (dua koma tujuh hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Syah Rudi, Sebelah Timur: berbatasan dengan lrus, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Koridor lndustri; Sebelah Barat: berbatasan dengan Muna Asih; 3.16. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 16 Agustus 2010, yang terletak di RT 02, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 1,1 Ha (satu koma satu hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Pasko, Sebelah Timur: berbatasan dengan Tugas, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sri Pujiati, Sebelah Barat: berbatasan dengan Syahrial T. Madja; 3.17. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 16 Agustus 2010, yang terletak di RT 02, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 2 Ha (dua hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Pasko, Sebelah Timur: berbatasan dengan Tugas, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sri Pujiati, Sebelah Barat: berbatasan dengan Syahrial T. Madja; 3.18. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 16 Agustus 2010, yang terletak di RT 02, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 2 Ha (dua hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Pasko, Sebelah Timur: berbatasan dengan Tugas, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sri Pujiati, Sebelah Barat: berbatasan dengan Syahrial T. Madja; 3.19. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 16 Agustus 2010, yang terletak di RT 02, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 2,4 Ha (dua koma empat hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Syahrial T. Madja, Prayitno, Sebelah Timur: berbatasan dengan Sri Pujiati, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Madii, Sebelah Barat: berbatasan dengan Sungai Berait; 3.20. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Memiliki Tanah tanggal 25 Oktober 2012, yang terletak di RT 02, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 2,9 Ha (dua koma sembilan hektar) dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Rawa dan Sungai Brait; Sebelah Timur: berbatasan dengan Madi Bahrul, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Koridor PT KTH, Sebelah Barat: berbatasan dengan Duhau Tiyau; 3.21. Sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan tentang kepemilikan sebidang tanah tanggal 20 Oktober 2008, yang terletak di Jalan CPO Kalap, RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran panjang 200 m, lebar 100 m dan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), dan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Warga, Sebelah Timur: berbatasan dengan Sus, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan CPO, Sebelah Barat: berbatasan dengan Samidin; adalah harta bersama Pemohon dan Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PANGKALAN BUN Nomor 66/Pdt.G/2021/PA.PBun |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2021/PA.PBun |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Gafuri Rahman |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Rezani, Hakim Anggota Rahimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Saliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
15