- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING II TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BUNTOK NOMOR 0818/PDT.G/2020/PTA.BTK TANGGAL 13 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENGADILI
- MBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP6.897.000,00 (ENAM JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding I secara formal dapat diterima;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding II tidak dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Buntok Nomor 0818/Pdt.G/2020/PTA.Btk tanggal 13 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Awal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut: MENGADILI
- mbebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp6.897.000,00 (enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 7/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Makmun |
Hakim Anggota | H. Tarsi, Ibrdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Relas Warni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BENDA BERUPA: 2.1 SEBUAH BANGUNAN RUMAH DI ATAS TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 82 TAHUN 2004 LUAS TANAH 306 M2 YANG TERLETAK DI JALAN PEMBANGUNAN RT. 008 RW. 003 PENDANG, KELURAHAN PENDANG, KECAMATAN DUSUN UTARA, KABUPATEN BARITO SELATAN, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN IRANADI; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN PEMBANGUNAN; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN ILHAM; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN YADI; 2.2 SEBUAH SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA JUPITER WARNA BIRU NOMOR POLISI KH 2345 DE,NOMOR RANGKA/NIK/VIN MH31S70016K137300 DAN NOMOR MESIN 1S7-137347; 2.3.SEBUAH SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA WARNA BIRU, NOMOR POLISI KH 6851 DG, NOMOR RANGKA/NIK/VIN MH31LB001DK072420 DAN NOMOR MESIN 1LB072473; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 DI ATAS MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN HARTA BERSAMA PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 TERSEBUT DI ATAS YANG MENJADI HAK PENGGUGAT DAN APABILA HARTA BERSAMA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL) MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 TERSEBUT DI ATAS DIJUAL LELANG YANG HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN; 5. MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG TELAH DILAKUKAN PENGADILAN AGAMA BUNTOK SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 0108/PDT.G/2020/PA.BTK TANGGAL 14 DESEMBER 2020 ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA) DI ATAS ADALAH SAH DAN BERHARGA; 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA BUNTOK UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) KHUSUS TERHADAP SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 82 TAHUN 2004 LUAS 306 M2 YANG TERLETAK DI JALAN PEMBANGUNAN RT. 008 RW. 003 PENDANG, KELURAHAN PENDANG, KECAMATAN DUSUN UTARA, KABUPATEN BARITO SELATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM BERITA ACARA SITA JAMINAN PENGADILAN AGAMA BUNTOK NOMOR 0108/PDT.G/2020/PA.BTK TANGGAL 14 DESEMBER 2020; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT PETITUM ANGKA 7 TENTANG PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD); DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BENDA BERUPA: 2.1BIAYA PEMBANGUNAN SARANG BURUNG WALET SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 2.2BIAYA RENOVASI PEMBANGUNAN RUMAH TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH); 2.3UANG HASIL PENJUALAN 1 (SATU) BUAH SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BEAT WARNA MERAH SEJUMLAH RP7.600.000,00 (TUJUH JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH); ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI; 3. MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 DI ATAS MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 DI ATAS YANG MENJADI HAK PENGGUGAT REKONVENSI; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI PETITUM ANGKA 4 GARIS DATAR (-) 5 ANGKA 1 SAMPAI DENGAN 27 BERUPA PERABOT RUMAH TANGGA, GELAS HIASAN 2 LUSIN DAN EMAS 99 SEBERAT 30 GRAM TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI VI. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta benda berupa: 2.1 Sebuah bangunan rumah di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 82 Tahun 2004 luas tanah 306 M2 yang terletak di Jalan Pembangunan RT. 008 RW. 003 Pendang, Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, dengan batas-batas: - sebelah Utara berbatasan dengan Iranadi; - sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pembangunan; - sebelah Selatan berbatasan dengan Ilham; - sebelah barat berbatasan dengan Yadi; 2.2 Sebuah sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna biru Nomor Polisi KH 2345 DE,Nomor Rangka/NIK/VIN MH31S70016K137300 dan Nomor Mesin 1S7-137347; 2.3.Sebuah sepeda motor Merek Yamaha warna biru, Nomor Polisi KH 6851 DG, Nomor Rangka/NIK/VIN MH31LB001DK072420 dan Nomor Mesin 1LB072473; Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 di atas masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) bagian harta bersama pada amar putusan angka 2 tersebut di atas yang menjadi hak Penggugat dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dalam amar putusan angka 2 tersebut di atas dijual lelang yang hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; 5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan Pengadilan Agama Buntok sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 0108/Pdt.G/2020/PA.Btk tanggal 14 Desember 2020 atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 (dua) di atas adalah sah dan berharga; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buntok untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslag) khusus terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 82 Tahun 2004 luas 306 M2 yang terletak di jalan Pembangunan RT. 008 RW. 003 Pendang, Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Buntok Nomor 0108/Pdt.G/2020/PA.Btk tanggal 14 Desember 2020; 7. Menolak gugatan Penggugat petitum angka 7 tentang putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad); DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta benda berupa: 2.1Biaya Pembangunan sarang burung walet sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 2.2Biaya renovasi pembangunan rumah Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); 2.3Uang hasil penjualan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna merah sejumlah Rp7.600.000,00 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah); Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 di atas masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 4 garis datar (-) 5 angka 1 sampai dengan 27 berupa perabot rumah tangga, gelas hiasan 2 lusin dan emas 99 seberat 30 gram tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI VI. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada