- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RAHA NOMOR : 167/PID.SUS/2020/PN RAH TANGGAL 11 FEBRUARI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PEMBUKTIAN UNSUR KEDUA DAN KETIGA SEBAGAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN DI ATAS, SERTA LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RAMADIO, S.E TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN JIKA ANTARA PERBUATAN, MESKIPUN MASING-MASING MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN, ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN KOTA DAN TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA KAIN PANJANG WARNA HITAM YANG TERDAPAT GARIS HIJAU DAN MERAH YANG ROBEK PADA BAGIAN KAKI SEBELAH KIRI.
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM YANG BAGIAN DEPANNYA TERDAPAT MOTIF GAMBAR ORANG DENGAN TULISAN CRWNDUSN
- 1 (SATU) LEMBAR BH WARNA UNGU DENGAN MOTIF BUNGA-BUNGA
- 1 (SATU) LEMBAR MINISET KAIN WARNA PINK YANG BAGIAN DEPANNYA TERDAPAT TULISAN ELLI TEPARIS
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM KAIN WARNA MERAH MUDA DENGAN MOTIF BERGARIS PUTIH DAN MERAH MUDA TUA
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA JEANS PANJANG WARNA HITAM YANG TERDAPAT ROBEK PADA BAGIAN LUTUT KIRI DAN KANAN DAN ROBEK PADA BAGIAN PAHA SEBELAH KIRI
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM YANG BAGIAN DEPANNYA TERDAPAT MOTIF LORENG DAN TULISAN BLACK VIPERU-S-AARMY 1989
- 1 (SATU) PASANG SEPATU BERWARNA MERAH YANG MASING-MASING TERDAPAT MOTIF GARIS HITAM PADA BAGIAN SAMPINGNYA BERMERK ADIDAS
- 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO TIPE 1606 DENGAN NOMOR IMEI 1 : 866845033403750 DAN IMEI 2 : 866845033403743
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM TELKOMSEL DENGAN NOMOR : 085314953289
- 1(SATU) BUAH AKUN FACEBOOK DENGAN NAMA PROFIL EDI VITRIA AMBAR ALIAS EDI VITRIA AMBAR SYGQ DAN ID PROFIL FACEBOOK HTTPS : // WWW.FACEBOOK.COM/EDI VITRIA AMBAR ALIAS DITA.SYGQ DENGAN EMAIL FACEBOOK : 082291988498 , YANG KATA SANDINYA TELAH DIUBAH OLEH PENYIDIK
- 1 (SATU) LEMBAR KAIN WARNA COKLAT DENGAN MOTIF BUNGA BERWARNA WARNI
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO WARNA MERAH TIPE CPH 1923, NOMOR IMEI1 : 863488042569734, IMEI2 : 863488042569725
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM TELKOMSEL DENGAN NOMOR : 082290241938
- 1 (SATU) BUAH KARTU SIM TELKOMSEL DENGAN NOMOR : 082271225093
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MEREK NOKIA CODE : 23NKL74ID10 DENGAN NOMOR IMEI 1 : 357701100425950 DAN NOMOR IMEI 2 : 357701100475955
- 1 (SATU) BUAH KARTU TELKOMSEL DENGAN NOMOR KARTU SIM 085242013130, DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR MERK HONDA TIPE CB125R DENGAN NOMOR POLISI DT BERWARNA PUTIH, DIKEMBALIKAN KEPADA ALI WARDANA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA-IXION WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI B-3360TUN,DIKEMBALIKAN KEPADA UMAR BIN LA USU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO A39 DENGAN NOMOR MODEL CPH1605, NOMOR IMEI 1 : 862049032113874 DAN NOMOR IMEI 2 : 862049032113866
- 1 (SATU) BUAH KARTU TELKOMSEL DENGAN NOMOR KARTU SIM 085395825662, DIKEMBALIKAN KEPADA LA ODE ABDUL ARABSYAH;
- 1 (SATU) BUAH HANDHPONE MEREK AL.DO BERWARNA HITAM POLOS DILENGKAPI KARTU MEMORI 4 GB DAN KARTU SIM 081355506803 DENGAN NOMOR IME 1: 355893082773549; NOMOR IMEI 2:355893082877035, DIKEMBALIKAN KEPADA EDDY BIN LA BUDU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA UNGU TUA DENGAN CASING KARET WARNA HITAM, DIKEMBALIKAN KEPADA FITRIA ALIAS FITRA BIN UMAR ADI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor : 167/Pid.Sus/2020/PN Rah tanggal 11 Februari 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pembuktian unsur kedua dan ketiga sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, serta lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ramadio, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Tahanan Kota dan Tahanan Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar celana kain panjang warna hitam yang terdapat Garis Hijau dan Merah yang robek pada bagian kaki sebelah kiri.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya terdapat motif gambar orang dengan tulisan crwndusn
- 1 (Satu) lembar BH warna ungu dengan motif Bunga-bunga
- 1 (Satu) lembar Miniset kain warna Pink yang bagian depannya terdapat tulisan ELLI TEPARIS
- 1 (Satu) lembar Celana dalam kain warna Merah Muda dengan motif bergaris putih dan merah muda tua
- 1 (Satu) lembar celana Jeans panjang warna Hitam yang terdapat robek pada bagian lutut kiri Dan kanan dan robek pada bagian paha sebelah kiri
- 1 (Satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bagian depannya terdapat motif loreng dan tulisan BLACK VIPERU-S-AARMY 1989
- 1 (Satu) Pasang sepatu berwarna merah yang masing-masing terdapat motif Garis Hitam pada bagian sampingnya bermerk ADIDAS
- 1 (satu) Unit Hp Merk VIVO Tipe 1606 dengan Nomor IMEI 1 : 866845033403750 dan IMEI 2 : 866845033403743
- 1 (satu) buah Kartu SIM Telkomsel dengan nomor : 085314953289
- 1(satu) buah Akun Facebook dengan Nama Profil ? EDI VITRIA AMBAR Alias EDI VITRIA AMBAR Sygq ? dan ID Profil Facebook https : // www.facebook.com/EDI VITRIA AMBAR Alias DITA.sygq dengan Email Facebook : 082291988498 , yang kata sandinya telah diubah oleh penyidik
- 1 (satu) lembar kain warna Coklat dengan motif Bunga berwarna warni
- 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO warna merah Tipe CPH 1923, Nomor IMEI1 : 863488042569734, IMEI2 : 863488042569725
- 1 (satu) buah Kartu SIM Telkomsel dengan nomor : 082290241938
- 1 (satu) buah Kartu SIM Telkomsel dengan nomor : 082271225093
- 1 (satu) Unit Hand phone merek Nokia code : 23NKL74ID10 dengan nomor IMEI 1 : 357701100425950 dan nomor IMEI 2 : 357701100475955
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan Nomor kartu sim 085242013130, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit motor merk HONDA tipe CB125R dengan nomor polisi DT berwarna putih, dikembalikan kepada Ali Wardana;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA-IXION warna hitam dengan nomor polisi B-3360TUN,dikembalikan kepada Umar Bin La Usu;
- 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A39 Dengan nomor Model CPH1605, Nomor IMEI 1 : 862049032113874 dan nomor IMEI 2 : 862049032113866
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan Nomor kartu sim 085395825662, dikembalikan kepada La Ode Abdul Arabsyah;
- 1 (satu) buah handhpone MEREK AL.DO berwarna hitam polos dilengkapi kartu memori 4 GB dan kartu sim 081355506803 Dengan Nomor IME 1: 355893082773549; Nomor IMEI 2:355893082877035, dikembalikan kepada Eddy Bin La Budu;
- 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo warna Ungu tua dengan casing karet warna hitam, dikembalikan kepada Fitria Alias Fitra Bin Umar Adi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT KENDARI Nomor 21/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Hakim Anggota | I Gede Suarsana, Bragus Setiawan |
Panitera | I Made Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA EDI VITRIA AMBAR ALIAS DITA BINTI EDDY. |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada Edi Vitria Ambar Alias Dita Binti Eddy. |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
86