- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKADANA NOMOR 0789/PDT.G/2020/ PA. SDN TANGGAL 16 DESEMBER 2020, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 JUMADIL AWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA SELENGKAP NYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUPRIN BIN SABTU) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (HERNANI BINTI NURSYAHDI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SUKADANA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP8.591.000,00 (DELAPAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIA);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 0789/Pdt.G/2020/ PA. Sdn tanggal 16 Desember 2020, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil awal 1442 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan, sehingga selengkap nya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suprin Bin Sabtu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hernani Binti Nursyahdi) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp8.591.000,00 (delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupia);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0015/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0015/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | Damsyi, Brh. Sahrudin |
Panitera | H. Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA : 2.1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATAS TANAH PEKARANGAN MILIK TERGUGAT REKONVENSI. DENGAN LUAS BANGUNAN RUMAH PERMANEN 166,9 M2 (SERATUS ENAM PULUH ENAM KOMA SEMBILAN METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN III, DESA SUMUR BANDUNG, KECAMATAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH BARAT : JALAN DESA SEBELAH UTARA : HASBI SEBELAH TIMUR : ABAS/MUSHOLA SEBELAH SELATAN : SITI; 2.2(SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF B GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 4917,09 M2 (EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS KOMA NOL SEMBILAN METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VI, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN : MAT YANI SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN : SUKRI SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN : MAT PIAH SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN : MAT YANI; 2.3. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF C GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 2204 M2 (DUA RIBU DUA RATUS EMPAT METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VI,DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : TANAH MILIK KHOIRUDIN SEBELAH TIMUR : TANAH MILKI JAWA SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK KADIR (ALM) SEBELAH UTARA : TANAH MILIK RUDI CIK NING; 2.4. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF D GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 9780,98 M2 (SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH KOMA SEMBILAN DELAPAN METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN V, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS OBJEK SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN : BOHARI / BUN SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN : SALIH / JINEM SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN : SAM KRIO SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN : RAM / SALIRO; 2.5 (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF E GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 2766,29 M2 (DUA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM KOMA DUA SEMBILAN METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VI, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS OBJEK SEBAGAI BERIKUT SEBELAH UTARA : IDOY TEWONG/ROHIDI SEBELAH SELATAN :RUNAY SEBELAH BARAT : SAIR/PARAMITA SEBELAH TIMUR : MAT YANI; 2.6 (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF F GUGATAN REKONVENSI) DENGAN UKURAN 35 METER X 79 METER, LUAS 2765 M2 (DUA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN II, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAM DENGAN BATAS-BATAS OBJEK SEBAGAI BERIKUT SEBELAH UTARA : TANAH MILIK BERANEK/TABRANI SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK PN USMAN SEBELAH BARAT : TANAH MILIK TAUFIK SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK ABAS; 2.7 (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF G GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 5110,36 M2 (LIMA RIBU SERATUS SEPULUH KOMA TIGA ENAM METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VI, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH MILIK ALAMSAH SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK NATA SEBELAH BARAT : TANAH MILIK PANDEK (EFENDI) SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK SAMURI; 2.8 (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN DENGAN LUAS 12130,25 M2 (DUA BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH KOMA DUA LIMA METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN V, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN SUHAR SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN KAYU CUPUT SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN SENIN/SERUNAI SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN SELAMAT MUDISAK; 2.9 (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF I GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 4877,64 M2 (EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH KOMA ENAM EMPAT METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN III, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TAMRIN SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAL TOGEL SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN SUHAI SEBELAH SELATAN :BERBATASAN DENGAN TAN MALAKA; 2.10 (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF K GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 5950 M2 (LIMA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN II, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN BUSTOMI SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN ASON, AIJAH SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JABAR SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN ASON AIJAH; 2.11. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF L GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 3846,78 M2 (TIGA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ENAM KOMA TUJUH DELAPAN METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN I, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN RADIN AYAM POTONG SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN ASMUNIK SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN SUDIN SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN DARWIS; 2.12. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF M GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 2586,92 M2 (DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM KOMA SEMBILAN DUA METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN II, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH TIMUR : PARDI (DAHULU JABARDIN) SEBELAH BARAT : RASYID SEBELAH SELATAN : KHOIRUL MINAK MADU SEBELAH UTARA : ZAINUDIN; 2.13. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF N GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 3988,08M2 (TIGA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN KOMA NOL DELAPAN METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VI, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN SAPARUDIN/JALAN SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN HENDRA SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN SENIN/BINEM SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN MAT/PIAH, SARIAH/TANIS; 2.14. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF O GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 7943,5 M2 (TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TIGA KOMA LIMA METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VI, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN MISRAK SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN YAM/JUWITA SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN HERI/TIKA SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN ANDERLAK 2.15. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN DENGAN LUAS 1666 M2 (SERIBU ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN V, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH TIMUR : MUTIAH SEBELAH BARAT : MIDAWATI SEBELAH SELATAN : SUPRIN SEBELAH UTARA : SENIMAR; 2.16. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF Q GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 4020 M2 (EMPAT RIBU DUA PULUH METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN V, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN RAM/SELIBO/ROMLI SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN SAL/MASMUNAH/SUL BARI SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN USIN/DAM SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN SAKBAN/RADEN; 2.17. (SATU) BIDANG TANAH PERKEBUNAN (OBJEK HURUF S GUGATAN REKONVENSI) DENGAN LUAS 4728,12 M2 (EMPAT RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DELAPAN KOMA DUA BELAS METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DUSUN VI, DESA MARINGGAI, KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, PROVINSI LAMPUNG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN SULAIMAN SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN MANSAH SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN SUBAN SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN ROMLI; 2.18. (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK MEGA PRO, DENGAN NOMOR POLISI BE 3085 NQ; 2.19. (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR (OBJEK HURUF U GUGATAN REKONVENSI) MERK HONDA BEAT, TYPE X1B02N04L0 A/T, TAHUN PEMBUATAN 2015, DENGAN NOMOR POLISI BE 6914 PX, NOMOR RANGKA MH1JFP118FK990616 DAN NOMOR MESIN JFP1E-1981986, WARNA PUTIH MERAH,ATAS NAMA HERNANI SEBAGAI HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT MASING-MASING BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM DALAM REKONVENSI NOMOR 2 (2.1 SAMPAI 2.19) DI ATAS; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN HAK PENGGUGATREKONVENS ISESUAI HAK BAGIANNYA SEBAGAIMANA DIKTUM DALAM REKONVENSI NOMOR 3 DI ATAS, APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DINILAI DENGAN UANG ATAU DIJUAL ATAU DILELANG DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DANTERGUGAT REKONVENSI SESUAI PUTUSAN INI; 4. MENETAPKAN PEMBERIAN EMAS 24 KARAT SEBERAT 80 GRAM DARI PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ADALAH SEBAGAI MUTAH UNTUK TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAINNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1 (satu) unit Bangunan Rumah Permanen di atas tanah pekarangan milik Tergugat Rekonvensi. Dengan luas bangunan rumah permanen 166,9 m2 (seratus enam puluh enam koma sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun III, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas: Sebelah Barat : Jalan Desa Sebelah Utara : Hasbi Sebelah Timur : Abas/Mushola Sebelah Selatan : Siti; 2.2(satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf b gugatan rekonvensi) dengan luas 4917,09 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh belas koma nol sembilan meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas: Sebelah Barat berbatas dengan : Mat Yani Sebelah Timur berbatas dengan : Sukri Sebelah Utara berbatas dengan : Mat Piah Sebelah Selatan berbatas dengan : Mat Yani; 2.3. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf c gugatan rekonvensi) dengan luas 2204 m2 (dua ribu dua ratus empat meter persegi), yang terletak di Dusun VI,Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : tanah milik Khoirudin Sebelah Timur : tanah milki Jawa Sebelah Selatan : tanah milik kadir (alm) Sebelah Utara : tanah milik Rudi Cik Ning; 2.4. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf d gugatan rekonvensi) dengan luas 9780,98 m2 (sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh koma sembilan delapan meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas objek sebagai berikut: Sebelah Barat berbatas dengan : Bohari / Bun Sebelah Timur berbatas dengan : Salih / Jinem Sebelah Utara berbatas dengan : Sam Krio Sebelah Selatan berbatas dengan : Ram / Saliro; 2.5 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf e gugatan rekonvensi) dengan luas 2766,29 m2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh enam koma dua sembilan meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas objek sebagai berikut Sebelah Utara : Idoy Tewong/Rohidi Sebelah Selatan :Runay Sebelah Barat : Sair/paramita Sebelah Timur : Mat yani; 2.6 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf f gugatan rekonvensi) dengan ukuran 35 meter x 79 meter, luas 2765 m2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), yang terletak di Dusun II, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lam dengan batas-batas objek sebagai berikut Sebelah Utara : tanah milik Beranek/Tabrani Sebelah Selatan : tanah milik PN Usman Sebelah Barat : tanah milik Taufik Sebelah Timur : tanah milik Abas; 2.7 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf g gugatan rekonvensi) dengan luas 5110,36 m2 (lima ribu seratus sepuluh koma tiga enam meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : tanah milik Alamsah Sebelah Selatan : tanah milik Nata Sebelah Barat : tanah milik Pandek (Efendi) Sebelah Timur : tanah milik Samuri; 2.8 (satu) bidang tanah perkebunan dengan luas 12130,25 m2 (dua belas ribu seratus tiga puluh koma dua lima meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Suhar Sebelah Timur : berbatasan dengan Kayu Cuput Sebelah Utara : berbatasan dengan Senin/Serunai Sebelah Selatan : berbatasan dengan Selamat Mudisak; 2.9 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf i gugatan rekonvensi) dengan luas 4877,64 m2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma enam empat meter persegi), yang terletak di Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Tamrin Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalal Togel Sebelah Utara : berbatasan dengan Suhai Sebelah Selatan :berbatasan dengan Tan Malaka; 2.10 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf k gugatan rekonvensi) dengan luas 5950 m2 (lima ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Dusun II, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Bustomi Sebelah Timur : berbatasan dengan Ason, Aijah Sebelah Utara : berbatasan dengan Jabar Sebelah Selatan : berbatasan dengan Ason Aijah; 2.11. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf l gugatan rekonvensi) dengan luas 3846,78 m2 (tiga ribu delapan ratus empat puluh enam koma tujuh delapan meter persegi), yang terletak di Dusun I, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Radin ayam potong Sebelah Timur : berbatasan dengan Asmunik Sebelah Utara : berbatasan dengan Sudin Sebelah Selatan : berbatasan dengan Darwis; 2.12. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf m gugatan rekonvensi) dengan luas 2586,92 m2 (dua ribu lima ratus delapan puluh enam koma sembilan dua meter persegi), yang terletak di Dusun II, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Pardi (dahulu Jabardin) Sebelah Barat : Rasyid Sebelah Selatan : Khoirul Minak Madu Sebelah Utara : Zainudin; 2.13. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf n gugatan rekonvensi) dengan luas 3988,08m2 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma nol delapan meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Saparudin/jalan Sebelah Timur : berbatasan dengan Hendra Sebelah Utara : berbatasan dengan Senin/binem Sebelah Selatan : berbatasan dengan mat/piah, Sariah/Tanis; 2.14. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf o gugatan rekonvensi) dengan luas 7943,5 m2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma lima meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Misrak Sebelah Timur : berbatasan dengan Yam/Juwita Sebelah Utara : berbatasan dengan Heri/Tika Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Anderlak 2.15. (satu) bidang tanah perkebunan dengan luas 1666 m2 (seribu enam ratus enam puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Mutiah Sebelah Barat : Midawati Sebelah Selatan : Suprin Sebelah Utara : Senimar; 2.16. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf q gugatan rekonvensi) dengan luas 4020 m2 (empat ribu dua puluh meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Ram/selibo/Romli Sebelah Timur : berbatasan dengan Sal/Masmunah/Sul Bari Sebelah Utara : berbatasan dengan Usin/Dam Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sakban/Raden; 2.17. (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf s gugatan rekonvensi) dengan luas 4728,12 m2 (empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan koma dua belas meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Sulaiman Sebelah Timur : berbatasan dengan Mansah Sebelah Utara : berbatasan dengan Suban Sebelah Selatan : berbatasan dengan Romli; 2.18. (satu) unit sepeda motor merk Mega Pro, dengan Nomor Polisi BE 3085 NQ; 2.19. (satu) unit sepeda motor (objek huruf u gugatan rekonvensi) merk Honda Beat, type X1B02N04L0 A/T, tahun pembuatan 2015, dengan Nomor Polisi BE 6914 PX, Nomor Rangka MH1JFP118FK990616 dan Nomor Mesin JFP1E-1981986, Warna Putih Merah,atas nama Hernani sebagai harta bersama milik Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum Dalam Rekonvensi nomor 2 (2.1 sampai 2.19) di atas; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak PenggugatRekonvens isesuai hak bagiannya sebagaimana diktum dalam rekonvensi nomor 3 di atas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi sesuai putusan ini; 4. Menetapkan pemberian emas 24 karat seberat 80 gram dari Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebagai mut?ah untuk Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0015/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 0015/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada