- Menyatakan Terdakwa Sdr. HENDRA PRAYUDI URUSI, S.Kom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp846.897.410,00 (delapan ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Restoran sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) selang bulan Januari 2016 yang di setorkan oleh KARAOKE INUL VISTA (asli);
- 2 (dua) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Restoran sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selang bulan Februari 2016 yang di setorkan oleh KARAOKE INUL VISTA (asli);
- 2 (dua) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Restoran sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selang bulan Maret 2016 yang di setorkan oleh KARAOKE INUL VISTA (asli);
- 2 (dua) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Restoran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selang bulan April 2016 yang di setorkan oleh KARAOKE INUL VISTA (asli);
- 2 (dua) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Restoran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selang bulan Mei 2016 yang di setorkan oleh KARAOKE INUL VISTA (asli);
- 2 (dua) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Restoran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selang bulan Juli 2016 yang di setorkan oleh KARAOKE INUL VISTA (asli);
- 2 (dua) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Restoran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Pajak Hiburan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selang bulan Agustus 2016 yang di setorkan oleh KARAOKE INUL VISTA (asli);
Putusan PN PALU Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi CAKRA DWI PUTRA TALLUTONDOK, ST. 8. 1 (satu) bundel dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember Tahun 2017 yang di setorkan oleh D???CLUB KARAOKE (asli); 9. 1 (satu) bundel dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Tahun 2018 yang di setorkan oleh D???CLUB KARAOKE (asli); dikembalikan kepada saksi SAIFUL GABRIEL, SPd. I. 10. 1 (satu) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp. 39.416.280,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tertanggal 11 Desember 2017 yang di setorkan oleh CV. EROST KARYA (asli); 11. 1 (satu) lembar dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp. 39.413.280,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tertanggal 15 November 2017 yang di setorkan oleh CV. EROST KARYA (asli); 12. (satu) lembar Foto Copy dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 04 November 2016 yang di setorkan oleh CV. EROST KARYA ; 13. 1 (satu) lembar Foto Copy dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp. 18.160.000,- (delapan belas juta seratus enam belas ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017 yang di setorkan oleh CV. EROST KARYA; 14. 1 (satu) lembar Foto Copy dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) berupa Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebesar Rp. 19.520.000,- (sembilan belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017 yang di setorkan oleh CV. EROST KARYA; dikembalikan kepada saksi TRI SUTRISNO. 15. 3 (tiga) lembar dokumen berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang di setorkan oleh CV. KENCANA SUKSES MANDIRI (asli); 16. 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pajak daerah oleh CV. KENCANA SUKSES MANDIRI (asli); dikembalikan kepada saksi GATOT SUPRIYANTO. 17. 1 (satu) bundel dokumen berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) bulan Mei 2017 s/d September 2017 untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang di setorkan oleh CV. LESTARI JAYA (asli); dikembalikan kepada saksi ANTHONY S. COKROPANUS, ST. 18. 1 (satu) Lembar Formulir Kiriman Uang melalui Bank Sulteng sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada 02 Desember 2016 (asli); 19. 1 (satu) Lembar Foto Copy Bukti Storan melalui Bank Sulteng pada tanggal 15 Desember 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 20. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 799/SPM/LS/1.04.01/2016 tanggal 01 Desember 2016 sebesar Rp. 679.926.042,- (enam ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu empat puluh dua rupiah); 21. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) tanggal 15 Desember 2016 CV. ERA KONSTRUKSI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 22. 1 (satu) Bundel Foto Copy Amendemen Kontrak Nomor : 800/07/AMD.SPK/PPK/DPTRTK tanggal 24 November 2016 atas kontrak Nomor: 800/01/PPK/SP-L/DPTRTK/2016 tanggal 30 Juli 2016 dengan pekerjaan Penataan Landscape Gedung Wanita Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. ERA KONTRUKSI; 23. 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak Nomor : 800/PPK/SP-L/DPTRTK/2016 tanggal 30 Juni 2016 dengan pekerjaan Pembangunan Landscape Gedung Wanita (tahap II) Tahun Anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp. 2.372.462.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) (asli); dikembalikan kepada saksi JUNAID HASYIM. 24. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan selang Bulan Januari s/d Desember 2018 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2018; 25. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2016; 26. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2017; 27. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Hiburan selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2016; 28. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Hiburan selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2017; 29. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Hiburan selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2018; 30. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Restoran selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2016; 31. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Restoran selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2017; 32. 1 (satu) Bundel Foto Copy Buku Kas Umum Pajak Restoran selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2018; 33. 1 (satu) Bundel Foto Copy Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2016; 34. 1 (satu) Bundel Foto Copy Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2017; 35. 1 (satu) Bundel Foto Copy Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah selang Bulan Januari s/d Desember 2016 pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Banggai Tahun 2018; 36. 4 (empat) lembar Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak yang menjadi kewenangan daerah tahap I, II, III dan IV posisi September 2020 (asli); 37. 4 (empat) lembar Daftar Tunggakan Pajak yang menjadi kewenangan daerah tahap I posisi Oktober 2020 (asli); dikembalikan kepada saksi HISMA AHMAD. 38. 1 (satu) Bundel Foto Copy Peraturan Bupati Banggai Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan tata Kerja Badan Pendapatan Daerah yang di tetapkan pada Tanggal 27 Januari 2017; 39. 1 (satu) Bundel Foto Copy Peraturan Bupati Banggai Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rincian dan Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang di tetapkan pada Tanggal 08 April 2015; 40. 1 (satu) Bundel Foto Copy PERDA Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang di tetapkan pada Tanggal 27 Juli 2011; 41. 1 (satu) Bundel Foto Copy PERDA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan yang di tetapkan pada Tanggal 28 Juli 2011; 42. 1 (satu) Bundel PERDA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang di tetapkan pada Tanggal 31 Agustus 2020 (asli); dikembalikan kepada saksi NURCAHAYA NAINGOLAN. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada