- Menyatakan terdakwa ENDAR HUSIN bin KAMALUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan KESATU PRIMAIR;
- Membebaskan terdakwa ENDAR HUSIN bin KAMALUDDIN dakwaan KESATU PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan terdakwa ENDAR HUSIN bin KAMALUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara ?bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan KESATU SUBSIDIAIR tersebut;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ENDAR HUSIN bin KAMALUDDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pidana tambahan kepada terdakwa ENDAR HUSIN bin KAMALUDIN berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.212.182.381.,- (dua ratus dua belas juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- Satu lembar kwitansi Titipan Belanja Material tanggal 5 Juli 2018.
- Satu lembar kwitansi Pembayaran Titipan 20% Alat Berat tanggal 10 Juli 2018.
- Satu buah buku berwarna coklat berisikan daftar pencairan ADD dan DD Desa Daspetah 1 yang ditulis tangan.
- Dua lembar chek Bank Bengkulu dengan Seri No.519401 dengan judul Kas Desa Daspetah.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat balasan menindaklanjuti surat permohonan Pencairan ADD/DD tahap 3 tahun 2018 yang di tanda tangani oleh Drs. Endang Sarjana kepada Perangkat Desa Daspetah Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang tanggal 26 Desember 2018.
- 1 (satu) bundel SPJ Pembukaan Badan Jalan Desa Das Petah I T.A. 2018.
- 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Pelapis Tebing dan Drainase Desa Das Petah I T.A. 2018.
- 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Jalan Telford Desa Das Petah I T.A. 2018.
- 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Jalan Plat Deuker Desa Das Petah I T.A. 2018.
- 1 (satu) bundel Administrasi Pengajuan Dana Desa Das Petah Tahap I (20%).
- 1 (satu) bundel Administrasi Pengajuan Dana Desa Das Petah Tahap II (40%).
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 02/BPD/DPT/2019 dari BPD Desa Das Petah Kecamatan Ujan Mas kepada Kepala Desa ENDAR HUSIN tanggal 25 Februari 2019
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Nomor 03/BPD/DPT/2019 dari BPD Desa Das Petah Kecamatan Ujan Mas kepada Kepala Desa ENDAR HUSIN tanggal 27 Februari 2019
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Nomor: 503/12.167/90/ DPMPTSP/2018 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Batuan kepada Ales Nopando tanggal 7 Juni 2018 beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Nomor: 503/12.167/48/ DPMPTSP/ 2018 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Batuan kepada Rustam tanggal 9 April 2019 beserta lampirannya.
- Asli satu lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran HOK Pembangunan TA. 2018.
- Asli satu lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Daspetah Tanggal 23 Agustus 2018 sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran pembangunan pamsimas.
- Asli satu lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Tanggal 30 Agustus 2018 sejumlah Rp. 16.500.990,- (enam belas juta lima ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) untuk pembayaran konsultan perencana.
- Asli satu lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Daspetah Tanggal 10 September 2018 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran belanja material pembangunan desa.
- Asli satu lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Daspetah Tanggal 10 Januari 2019 sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pelapis dan alat berat.
- Asli satu lembar kwitansi pembayaran dari Bendahara Desa Daspetah Tanggal 14 Januari 2019 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran belanja material pembangunan desa daspetah.
- Asli satu bundel rekening koran Kas Desa Daspetah yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
- Asli satu bundel rekening koran Kas Desa Daspetah yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
- Satu buah buku tulis yang berisikan catatan daftar ADD beserta pembayaran honor.
- Dua buah buku tulis PAPERLINE warna putih biru catatan HOK;
- Satu buah buku tulis PAPERLINE warna kuning daftar HOK;
- Satu buah buku tulis BLOCK NOTE warna kuning;
- Delapan belas lembar nota belanja material.
- Asli satu bundel Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA. 2018 Nomor: 5/TPK-DASPETAH I/2018, tanggal 18 Maret 2018.
- Asli empat bundel RAB dan Gambar pekerjaan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA. 2018.
- Asli Keputusan Camat Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Nomor: 04 Tahun 2018, tanggal 22 Januari 2018 tentang Penetapan Tim Pendamping Kecamatan Alokasi Dana Desa Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran.
- Asli satu lembar Surat tanggal 26 Desember 2018 yang dikeluarkan Camat Ujan Mas yang ditujukan kepada Kepala Desa, Sekdes, Ketua TPK, Bendahara Desa Daspetah yang isinya Konfirmasi Pelaksanaan DD/ADD Desa Daspetah Tahun 2018.
- Asli satu lembar Surat Pernyataan Kepala Desa, TPK, Bendahara, Sekdes yang menyatakan Sanggup menyelesaikan pelunasab fisik 100% dan SPJ ADD dan DD tahap I, tahap II dan tahap III paling lambat 31 Dese,ber 2018.
- Asli satu lembar daftar hadir tanggal 28 Desember 2018 tentang pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan fisik DD Daspetah Tahun 2018.
- Asli satu lembar daftar hadir tanggal 28 Desember 2018 tentang arahan Camat tentang progres penyelesaian kegiatan DD Daspetah Tahun 2018.
- Asli satu lembar Surat Nomor: 017/DD/UM/2018, tanggal 28 Desember 2018, perihal Usulan Rekomendasi Pencairan DD Tahap 3 yang dikeluarkan oleh Camat Ujan Mas yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang Cq. Ketua Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
- Fotocopy satu lembar Surat Pernyataan Endar Husin selaku Mantan Kepala Desa Daspetah tanggal 21 Mei 2019 yang isinya menyatakan dengan sungguh bahwa akan menyelesaikan seluruh pekerjaan sebagai Pengguna Anggaran APBDes Tahun Anggaran 2018 dengan baik sesuai Fakta Integritas yang telah ditandatangani paling lambat 15 Juni 2019.
- Fotocopy satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0108/SP2D-LS/KPH/2018, tanggal 4 April 2018 untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap I 20% berdasarkan Usulan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 24 Maret 2018 beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0418/SP2D-LS/KPH/2018, tanggal 29 Juni 2018 untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap II 40% se-Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1270/SP2D-LS/KPH/2018, tanggal 22 November 2018 untuk pembayaran Dana Desa (DD) Tahap III 40% berdasarkan Usulan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tanggal 9 November 2018 beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Nomor: 900/003/DD/PPKD/KPH/2018, Tanggal 4 April 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Kepahiang, perihal Pemindah Bukuan dari Rekening Kas PPKD ke Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Nomor: 900/020/DD/PPKD/KPH/2018, Tanggal 29 Juni 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Kepahiang, perihal Pemindah Bukuan dari Rekening Kas PPKD ke Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Nomor: 900/047/DD/PPKD/KPH/2018, Tanggal 22 November 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Kepahiang, perihal Pemindah Bukuan dari Rekening Kas PPKD ke Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Nomor: 414.2/181/C/SOSPEMDES/2018, Tanggal 24 Maret 2018, yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang c.q. Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) Desa-desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Nomor: 414.2/353/C/SOSPEMDES/2018, Tanggal 23 Juni 2018, yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang c.q. Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Desa-desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran.
- Fotocopy satu bundel Surat Nomor: 414.2/750/C/SOSPEMDES/2018, Tanggal 9 November 2018, yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang c.q. Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III Desa-desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2018 beserta lampiran.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Daspetah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Tahun 2018 tanggal 8 Desember 2017 beserta lampirannya.
- Copy legalisir Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 412.2-76 Tahun 2018 tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Desa Se-Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2018, tanggal 27 Januari 2018 beserta lampiran.
- Copy legalisir Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 474 Tahun 2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa, Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Periode 2012-2018, tanggal 29 Desember 2012.
- Satu buah buku tulis yg berisi tulisan tangan terima dana dan rincian pengeluaran;
- Dua puluh enam lembar foto kegiatan pembukaan badan jalan dan pembangunan jalan telford Desa Daspetah TA. 2018.
- Tujuh lembar rekapitulasi masalah kecamatan ujan mas tahun 2018.
- Satu bundel Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun 2018.
- Fotocopy satu eksemplar Surat Nomor: 414.2/203/C/SOSPEMDES/2018, Tanggal 7 Mei 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank BPD Cabang Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Pemblokiran Sementara Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (20%) Desa di Wilayah Kabupaten Kepahiang dari Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Asli satu lembar Surat Nomor: 414.2/364/C/SOSPEMDES/2018, Tanggal 2 Juli 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank BPD Cabang Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Pemblokiran Sementara Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Desa di Wilayah Kabupaten Kepahiang dari Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Asli satu lembar Surat Nomor: 414.2/365/C/SOSPEMDES/2018, Tanggal 2 Juli 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank BPD Cabang Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Pemblokiran Sementara Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (40%) Desa di Wilayah Kabupaten Kepahiang dari Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Empat lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Tim Pendamping Kecamatan Alokasi Dana Desa Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2018 yang di tandatangani oleh sdr Drs. Endang Sarjana pada tanggal 22 Januari 2018.
- Fotocopy legalisir satu eksemplar Surat Nomor: 414.2/695/C/ SOSPEMDES/2018, Tanggal 23 Oktober 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank BPD Cabang Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Pemblokiran Sementara Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III (40%) Desa di Wilayah Kabupaten Kepahiang dari Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Fotocopy legalisir satu eksemplar Surat Nomor: 414.2/777/C/ SOSPEMDES/ 2018, Tanggal 23 November 2018, yang ditujukan kepada Kepala Bank BPD Cabang Kepahiang, perihal Penyampaian Permohonan Pemblokiran Sementara Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Desa di Wilayah Kabupaten Kepahiang dari Rekening Kas Desa beserta lampiran.
- Fotocopy Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 141-203 Tahun 2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang Persmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Daspetah, Daspetah II, Ujan Mas Bawah, Suro Lembak, Suro Ilir, Suro Muncar, Suro Baru, Pungguk Meranti, Meranti Jaya, Bumi Sari, Cugung Lalang, Air Hitam dan Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Periode 2018-2024 beserta lampiran.
- Asli satu bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
- Asli satu buah buku cek Bank Bengkulu dengan Seri No.519431 s.d 519440 dengan judul Kas Desa Daspetah.
- Fotocopy kwitansi dari Taswin Nata tanggal 25 Januari 2019 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran jual beli tanah kamplingan perumahan ukuran 10 x 20 M terletak di Ujan Mas Bawah Dusun I Kecamatan Ujan Mas.
- Fotocopy satu lembar kwitansi dari Bapak Rusmadik tanggal 20 Januari 2019 sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran jual beli tanah kebun yang terletak diwilayah Ujan Mas Bawah.
- Fotocopy satu lembar Surat Keterangan Jual Beli sebidang tanah diwilayah Desa Ujan Mas Bawah tanggal 18 September 2015 seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Asli satu bundel Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) Dana Desa pada Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA. 2018.
- Fotocopy satu bundel Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Desa Daspetah Tahun Anggaran 2018.
- Fotocopy Kwitansi No. 08/KW-PJT/026, tanggal 10 Februari 2006 yang diterima dari Elynar, Cibubur-Cileungsi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran satu unit Used Hydraulic Excavator Komatsu Type PC 210-6 Serial 30683 beserta lampiran.
Putusan PN BENGKULU Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nich Samara, M.hbr Hakim Anggota Ansyori Syarifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Harjumi Norheppy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara IDRUS Bin JOHAN dan perkara BOBI ARDI Bin NAWAWI YUNUS; 9.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
159
93