- Menyatakan bahwa seluruh eksepsi Tergugat I ? Tergugat V serta Turut Tergugat III dan IV tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pewaris almarhum Salima Punina telah meninggal dunia dalam keadaan Islam karena sakit di Desa Tinelo Ayula (dahulu Desa Ayula) Kecamatan Bolango Selatan Kabupaten Bone Bolango (dahulu Kabupaten Gorontalo) pada tahun 1995 dan almarhumah Suudi telah meninggal dunia secara Islam karena sakit di di Desa Tinelo Ayula (dahulu Desa Ayula) Kecamatan Bolango Selatan Kabupaten Bone Bolango (dahulu Kabupaten Gorontalo) tahun 1963;
- Menetapkan ahli waris almarhum Salima Punina dalam perkawinanya dengan almarhumah Suudi, masing-masing :
- Hapisa Punina binti Salima Punina (almh);
- Tahir Punina bin Salima Punina (alm);
- Ishak Punina bin Salima Punina (alm).
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hapisa Punina binti Salima Punina bernama Djamin Botutihe bin Pakona Botutihe
- Menetapkan ahli waris Pengganti alm.Tahir Punina bin Salima Punina, masing-masing bernama :
- Alm. Usman Tahir bin Tahir Punina;
- Rusmin Tahir binti Tahir Punina;
- Rusnawati Tahir binti Tahir Punina.
- Menetapkan ahli waris Alm. Usman Tahir bin Tahir Punina, masing-masing bernama:
- Haryanto Tahir bin Usman Tahir
- Purnomo Tahir bin Usman Tahir
- Menetapkan ahli waris Alm. Ishak Punina bin Salima Punina, masing-masing bernama:
- Suriyati Ishak binti Ishak Punina;
- Dahlan Ishak bin Ishak Punina;
- Haidar Ishak bin Ishak Punina
- Umar Ishak bin Ishak Punina
- Menetapkan ahli waris almarhum Salima Punina dalam perkawinanya dengan almarhumah Unya Kue bernama Alm. Djalil Punina bin Salima Punina;
- Menetapkan ahli waris almarhum Djalil Punina bin Salima Punina, masing-masing bernama:
- Nori Yusuf (isteri)
- Fathan Yusuf bin Djalil Punina (anak)
- Wilan Yusuf binti Djalil punina (anak)
- Muhidin Yusuf bin Djalil Punina (anak)
- Menetapkan objek sengketa berupa sebidang tanah berukuran 22 M x 47.05 M terletak di Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango (dahulu Kabupaten Gorontalo) beserta satu buah rumah semi permanen ukuran 6 M x 13 M merupakan harta pendapatan bersama almarhum Salima Punina dengan almarhumah Suudi;
- Menetapkan seperdua bagian dari obyek sengketa tersebut milik almarhumah Suudi adalah warisan yang dapat diwarisi oleh para Penggugat dan Tergugat I, serta Turut Tergugat I sebagai ahli waris almarhumah Suudi;
- Menetapkan seperdua bagian dari obyek sengketa tersebut milik almarhum Salima Punina adalah warisan yang dapat diwarisi oleh para Penggugat dan Tergugat I ? Tergugat V, serta Turut Tergugat I, sebagai ahli waris almarhum Salima Punina;
- Menetapkan bagian masing-masing para Penggugat dan Tergugat I, serta Turut Tergugat I sebagai ahli waris almarhumah Suudi maupun bagian masing-masing para Penggugat dan Tergugat I ? Tergugat V serta Turut Tergugat I sebagai ahli waris almarhum Salima Punina, sebagai berikut :
- Alm. Salima Punina (suami) sebagai ahli waris memperoleh 1/4 = 6881280/55050240 = 0,125 = 12,5%.
- Almh. Hapisa binti Salima Punina (anak perempuan) sebagai ahli waris memperoleh 3/4 x 1/4 = 5160960/55050240 = 0,09375 = 9,375% bagian.
- Alm. Ishak bin Salima Punina (anak laki-laki) sebagai ahli waris memperoleh 3/4 x 2/4 = 10321920/55050240 = 0,1875 = 18,75% bagian.
- Anak/keturunan dari Alm. Tahir bin Salima Punina sebagai ahli waris pengganti memperoleh 3/4 x 1/4 = 5160960/55050240 = 0,09375 = 9,375% bagian, dengan pembagian :
- Anak/keturunan Alm. Usman Tahir bin Tahir Punina memperoleh 2/4 x 5160960/55050240 = 2580480/55050240 = 0,0469 = 4,69% bagian dengan pembagian :
- Hariyanto Tahir bin Usman Tahir (Penggugat III) memperoleh 2/4 x 2580480/55050240 = 1290240/55050240 = 0,0234375 = 2,344% bagian;
- Purnomo Tahir bin Usman Tahir (Penggugat IV) memperoleh 2/4 x 2580480/55050240 = 1290240/55050240 = 0,0234375 = 2,344% bagian;
- Rusmin Tahir binti Tahir Punina sebagai anak kandung memperoleh 1/4 x 5160960/55050240 = 1290240/55050240 = 0,0234375 = 2,344% bagian;
- Rusnawati Tahir binti Tahir Punina sebagai anak kandung memperoleh 1/4 x 5160960/55050240 = 1290240/55050240 = 0,0234375 = 2,344% bagian.
- Anak/keturunan Alm. Usman Tahir bin Tahir Punina memperoleh 2/4 x 5160960/55050240 = 2580480/55050240 = 0,0469 = 4,69% bagian dengan pembagian :
- Nori Yusuf (istri) (Tergugat II) memperoleh 1/8 = 1792000/55050240 = (0,3255 = 3,26%) bagian.
- Fathan Yusuf bin Djalil Punina (Tergugat III) memperoleh 2/5 x 7/8 = 5017600/55050240 = (0,9115 = 9,11 %) bagian.
- Wilan Yusuf binti Djalil Punina (Tergugat IV) memperoleh 1/5 x 7/8 = 2508800/55050240 = (0,0456 = 4,56 %) bagian.
- Muhidin Yusuf bin Djalil Punina (Tergugat V) memperoleh 2/5 x 7/8 = 5017600/55050240 = (0,9115 = 9,11 %) bagian.
- Hariyanto Tahir bin Usman Tahir (Penggugat III) memperoleh 2/4 = 2544640/55050240 = 0,046 = 4,62% bagian;
- Purnomo Tahir bin Usman Tahir (Penggugat IV) memperoleh 2/4 = 2544640/55050240 = 0,046 = 4,62% bagian;
- Rusmin Tahir binti Tahir Punina (Penggugat I) sebagai ahli waris memperoleh 1/4 = 2544640/55050240 = 0,046 = 4,62% bagian;
- Rusnawati Tahir binti Tahir Punina (Penggugat II) sebagai ahli waris memperoleh 1/4 = 2544640/55050240 = 0,046 = 4,62% bagian.
- Anak/keturunan alm. Ishak bin Salima Punina (anak laki-laki) sebagai ahli waris memperoleh 2/6 x 7/8 x 20/32 = 280/1536 = (0,182291 = 18,23 %). Jika dijumlahkan dengan bagian warisan alm. Ishak dari almh. Suudi maka jumlah warisan alm. Ishak secara keseluruhan adalah 18,23 % + 18,75% = 36,98% bagian, dengan pembagian :
- Almh. Sanu Mustapa (istri) sebagai ahli waris memperoleh 1/8 = 2544640/55050240 = 0,046 = 4,62% yang kemudian beralih menjadi milik Umar Ishak bin Ishak Punina sebagai satu-satunya ahli waris.
- Umar Ishak bin Ishak Punina (turut Tergugat) memperoleh 2/7 x 7/8 = 5089280/55050240 = 0,092 = 9,25% bagian ditambah dengan bagian warisan dari Sanu Mustapa sebesar 4,62% = 13,87% bagian.
- Suriyati Ishak binti Ishak Punina (Penggugat V) memperoleh 1/7 x 7/8 = 2544640/55050240 = 0,046 = 4,62% bagian.
- Dahlan Ishak bin Ishak Punina (Penggugat VI) memperoleh 2/7 x 7/8 = 5089280/55050240 = 0,092 = 9,25% bagian.
- Haidar Ishak bin Ishak Punina (Penggugat VII) memperoleh 2/7 x 7/8 = 5089280/55050240 = 0,092 = 9,25% bagian.
- Menghukum kepada siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk mengosongkan/menghampakan tanah obyek sengketa tersebut, termasuk membongkar bangunan rumah yang dibangun para Tergugat dengan cara paksa bila perlu dilakukan dengan bantuan Alat Keamanan Negara, selanjutnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris dan apabila pembagian secara natura tidak terlaksana, maka harta warisan dijual secara lelang di depan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan bahwa eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan PA Suwawa Nomor 255/Pdt.G/2020/PA.Sww |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2020/PA.Sww |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Suwawa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Amirudin Hinelo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunyoto, I.br Hakim Anggota Arini Indika Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 13.1 Menetapkan bagian ahli waris dari harta peninggalan Almh. Suudi sebagai berikut : 13.2. Menetapkan bagian ahli waris dari harta peninggalan Alm. Salima Punina sebagai berikut : 13.2.1 Almh. Unya Kue (istri) sebagai ahli waris memperoleh 1/8 = 6/48 x 20/32 (bagian warisan Salima Punina) = 120/1536 = 4300800 / 55050240 = (0,078125 = 7,81 %) yang kemudian beralih menjadi milik Djalil Punina bin Salima Punina sebagai satu-satunya ahli waris; 13.2.2 Anak/keturunan dari Alm. Djalil Punina bin Salima Punina sebagai ahli waris memperoleh 2/6 x 7/8 x 20/32 = 280/1536 = (0,182291 = 18,23 %) bagian ditambah bagian waris Djalil Punina dari almh. Unya Kue menjadi 7,81% + 18,23 % = 26,04 % dengan pembagian : 13.2.3 Anak/ keturunan dari Almh. Hapisa binti Salima Punina (anak perempuan) sebagai ahli waris memperoleh 1/6 x 7/8 = 5017600/55050240 = (0,0911458 = 9,12%) ditambah dengan bagian warisan almh. Hapisa dari Suudi yakni 9,375%, maka bagian warisan almh. Hapisa secara keseluruhan adalah 9,12% + 9,375% = 18,49% bagian yang kemudian beralih kepada satu-satunya ahli waris Hapisa yakni Djamin Botutihe bin Pakona Botutihe (Tergugat I); 13.2.4 Anak/ keturunan dari Alm. Tahir Punina sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/6 x 7/8 x 20/32 = 140/1536 = 5.017.600/55.050.240 = 0,0911458 = 9,12% yang jika dijumlahkan dengan bagian warisan dari almh. Suudi, maka secara keseluruhan menjadi 9,12% + 9,375% = 18,49 % bagian dengan pembagian; 13.2.4.1 Anak/ keturunan dari Usman Tahir bin Tahir Punina sebagai ahli waris memperoleh 2/4 = 5089280/55050240 = 0,092 = 9,25% dengan pembagian; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2020/PA.Sww.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2020/PA.Sww.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada