-
Dalam Konvensi
-
Mengabulkan gugatan Penggugat;
-
Menetapkan harta-harta yang berupa :
-
Sebidang tanah seluas + 335,50 M2 (tiga ratus tiga puluh lima koma lima puluh meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) Unit rumah Permanen ukuran 11 x 14 Meter yang terdiri dari 3 (tiga) kamar Tidur, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu) ruang makan, 1 (satu) ruang TV, 1 (satu) dapur dan 2 (dua) kamar mandi. yang terletak di Dusun Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura, dengan batas serta ukurannya sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Tanah Negara (Rawa), ukuran : 15,40 Meter;
-
Selatan berbatas dengan Jalan Umum Desa Pantai Cermin ukuran 16,43 Meter;
-
Barat berbatas dengan tanah Azmal ukuran : 23,80 Meter;
-
Timur berbatas dengan tanah Beni Iswadi ukuran : 25,20 Meter;
-
Perabotan dan peralatan rumah tangga, antara lain :
-
-
1 (satu) set Kursi sofa yang dibeli seharga Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);
-
1 (satu) set Meja Makan yang dibeli seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
-
1 (satu) lemari pakaian yang dibeli seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
-
1 (satu) lemari hias yang dibeli seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
-
1 (satu) unit Televisi 39 inchi yang dibeliseharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah);
-
1 (satu) unit meja Televisi yang dibeli seharga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
-
1 (satu) unit Kulkas dua pintu yang dibeliseharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
-
1 (satu) unit AC merk Samsung yang dibeliseharga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
-
1 (satu) set Kursi Jepara Kayu yang dibeliRp. 2,000,000,-(dua juta rupiah);
-
1 (satu) unit Kursi goyang jepara kayu yang dibeli Rp. 2,000,000,- (dua juta rupiah);
-
Tikar Ambal Rp. 8,000,000,- (delapan juta rupiah);
-
1 (satu) set kursi teras Rp.2,000,000,- (dua juta rupiah);
-
Sebidang tanah sawah dan sebagiannya tanah darat seluas + 9106 M2 (Sembilan ribu seratus enam meter persegi) dan di atasnya ada tanaman Kelapa Sawit dan bangunan Depot minyak (Petromini) yang berlokasi di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Tanah HERI, ukuran : 22 Meter;
-
Selatan berbatas dengan Tanah JALAN UMUM ukuran : 36 Meter;
-
Barat berbatas dengan Tanah IWAN ukuran : 318 Meter;
-
Timur berbatas dengan tanah M.YUSUF ukuran : 314 Meter;
-
Sebidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang berlokasi di pinggir jalan di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan yang bagian depanya permanen namun bagian belakang semi permanen ukuran bangunan 6 x 12 Meter dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Pasar Umum ukuran : 6 Meter;
-
Selatan berbatas dengan tanah Sadirah ukuran : 6 Meter;
-
Timur berbatas dengan tanah Sadirah ukuran : 14 Meter;
-
Barat berbatas dengan tanah Amran ukuran : 14 Meter;
-
Sebidang tanah darat seluas + 3760 M2 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang berlokasi di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, yang di atasnya ditanami pohon Kelapa Sawit dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Tanah KHAIRIJA, ukuran: 77,50 dan 73,40 meter;
-
Selatan berbatas dengan Tanah ADI S ukuran: 124 meter;
-
Barat berbatas dengan tanah UMI ukuran : 4,15 meter;
-
Timur berbatas dengan tanah HUSAINI ukuran: 36 meter;
-
Sebidang tanah darat seluas + 12,117 M2 (dua belas ribu seratus tujuh belas meter persegi) yang berlokasi di Dusun Mergat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, yang diatasnya ditanami Pohon Kelapa Sawit dan Pohon Kelapa dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Tanah SUFRIJAL, ukuran : 94/60 M;
-
Selatan berbatas dengan Tanah Sungai Mati ukuran : 79 M;
-
Barat berbatas dengan tanah MUJITO ukuran : 103 M;
-
Timur berbatas dengan tanah SARINI ukuran : 109 M;
-
Sebidang tanah darat yang berlokasi di Dusun Teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Tanah Amir Hasan/jln.Ladang, ukuran: 80,5/50 M;
-
Timur berbatas dengan Sei Mati ukuran : 78,50 M;
-
Selatan berbatas dengan tanah AMRAN/NORMA ukuran :20,60/7/115 M;
-
Barat berbatas dengan tanah HUSIN ukuran : 37/28,60 M;
-
Sebidang tanah darat seluas + 1811,25 M2 (seribu delapan ratus sebelas koma dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Dusun Teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Timur berbatas dengan tanah M.TENANG ukuran : 17,5 M;
-
Barat berbatas dengan JALAN UMUM ukuran : 17,5 M;
-
Selatan berbatas dengan Tanah SENI ukuran : 99 M;
-
Utara berbatas dengan Tanah SAPINAH, ukuran : 108 M;
-
Sebidang tanah darat seluas + 1645,90 M2 (seribu enam ratus empat puluh lima koma sembilan puluh meter persegi) yang berlokasi di Dusun Teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Tanah KASMIARJO, ukuran : 120 M;
-
Selatan berbatas dengan Tanah BANUN ukuran : 111 M;
-
Barat berbatas dengan PARIT JALAN UMUM ukuran : 15,50 M;
-
Timur berbatas dengan tanah M.TENANG ukuran : 13 M;
-
Sebidang tanah darat yang berlokasi di Dusun Teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, dengan ukuran sebagai berikut :
-
-
Utara berbatas dengan Tanah THALIB, ukuran : 93 M;
-
Selatan berbatas dengan Tanah TUKIJAH ukuran : 116 M;
-
Barat berbatas dengan tanah BUTET ukuran : 50 M;
-
Timur berbatas dengan tanah IAY/IMAY ukuran : 33,40 M;
-
1 (satu) unit bangunan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terletak di Jln. Terusan, Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura dengan nilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
-
1 (satu) unit Sepeda MotorKawasaki Ninja Warior 250 cc, tahun perakitan 2019 warna hitam, + Rp.65.000,000,- (enam puluh lima juta rupiah);
-
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru, tahun perakitan 2009, Nomor Polisi BK 3870 LO;
-
1 (satu) unit Sepeda MotorHonda Supra X warna hitam, tahun perakitan 2004, Nomor Polisi BK 5380 PP;
-
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Kijang Antik tahun 1960 warna merah;
-
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Cup Tahun perakitan 1970, warna merah;
-
1 (satu) unit Sepeda ontel antik merk Ferari warna biru muda;
-
1 (satu) unit Sepeda Gunung warna biru muda;
-
Uang tabungan haji atas nama Maisarah di Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah Stabat sejak tahun 2015 sebesar Rp.26.000,000,- (dua puluh enam juta rupiah);
-
Uang tabungan haji atas nama Rama Candra di Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah Stabat sejak tahun 2015 sebesar Rp.26.000,000,- (dua puluh enam juta rupiah);
-
-
Satu unit Toko Pakaian yang terletak di Jalan Langkat simpang Gang Miskin, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat beserta isi Toko Pakaian bermerek diperkirakan + Rp.200,000,000,- (dua ratus juta rupiah);
-
Sebidang tanah yang berukuran 6 x 20 M2 (enam kali dua puluh meter persegi) beserta rumah permanen yang terletak di atasnya yang berlokasi di Jalan Langkat Gang Surau, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
-
Menetapkan harta-harta berupa :
-
Satu buah gelang Emas seberat 36,8 gram sesuai yang dibeli dari Toko Mas Sinar Jaya tertanggal 18 September 2008 seharga Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah);
-
Satu buah Cincin Emas seberat 15 gram yang dibeli dari Toko Mas Sinar Jaya tertanggal 5 Desember 2007 seharga Rp.6.450.000 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
-
Satu buah Gelang Emas seberat 86,7 gram yang dibeli dari Toko Mas Sinar Jaya tertanggal 10 Juni 2009 seharga Rp.32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-
-
Menetapkan harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) tersebut dibagi dua, dengan ketentuan (seperdua) bagian menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat Rekonvensi;
-
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) tersebut sesuai dengan bagian pada diktum angka 3 (tiga) tersebut secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat setelah dikeluarkan biaya lelang, pajak dan tagihan lainnya;
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
-
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
-
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 1801/Pdt.G/2020/PA.Stb |
|
Nomor | 1801/Pdt.G/2020/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Sakwanah |
Hakim Anggota | M.ag, Hakim Anggota H. Mawardi Lingga, Br Hakim Anggota Dra. Rita Nurtini |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Asran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) tersebut dibagi dua dengan ketentuan (seperdua) bagian menjadi milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) tersebut sesuai dengan bagian pada diktum angka 3 (tiga) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat setelah dikeluarkan biaya lelang, pajak dan tagihan lainnya; 5.-- Menyatakan dua objek sengketa sebagaimana tersebut pada posita gugatan angka 6 poin 6.10, 6.11 dan 6.22 serta petitum angka 2 poin 2.10, 2.11 dan 2.22 yaitu : dicabut oleh Penggugat; B. Dalam Rekonvensi adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1801/Pdt.G/2020/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 1801/Pdt.G/2020/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada