- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 544/PDT.G/2020/PA.JS TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SHAFAR 1442 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 544/Pdt.G/2020/PA.JS tanggal 30 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Shafar 1442 Hijriah yang dimohonkan banding;
Putusan PTA JAKARTA Nomor 30/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Abd. Rohim |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. A. Salmiah, Muchtarom |
Panitera | Adri Syarifuddin Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PEWARIS (UMIYATI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN BINTI WONGSOWIDJOJO) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 MARET 2013 DI JAKARTA ; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI UMIYATI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN BINTI WONGSOWIDJOJO ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 3.1. HUMARDHANI WIRYAWAN BIN SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK LAKI-LAKI); 3.2. DRA. NOVITA RETNO PARDHANI BINTI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK PEREMPUAN); 3.3. RADEN BEB SUPARMO, S.H. BIN SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK LAKI-LAKI); 3.4. YURI PARMIONO, S.H. (ALM) BIN SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK LAKI-LAKI); 3.5. AGUNG IRIANTI, S.E. BINTI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK PEREMPUAN); 3.6. DIAH PARMIATI BINTI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK PEREMPUAN); 4. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI YURI PARMIONO, S.H. BIN SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 06 OKTOBER 2013 ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 4.1. DITHARINI TJAHYA WARDANI BINTI IR. BAMBANG WAHYU W. (ISTRI); 4.2. PARMUDITHO WAHYUDHANA WISMOYO BIN YURI PARMIONO, S.H., (ANAK LAKI-LAKI) ; 4.3. PUTRI ZAHIRAH PARDITHIA BINTI YURI PARMIONO, S.H. (ANAK PEREMPUAN); DAN 4.4. PANDU HADYAN PARDITHIO BIN YURI PARMIONO, S.H. (ANAK LAKI-LAKI); 5. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN/WARISAN UMIYATI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN BINTI WONGSOWIDJOJO ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 5.1. SEBIDANG TANAH SELUAS 474 M2 YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN TERLETAK DI KOMPLEK PONDOK INDAH SEKTOR I BLOK UM/KAV.38, JALAN PONDOK HIJAU II, KELURAHAN PONDOK PINANG, KECAMATAN KEBAYORAN LAMA, KOTA JAKARTA SELATAN, DENGAN NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK: 2499, ATAS NAMA: NYONYA UMIYATI SUPARDAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : RUMAH BAPAK JULLAN NO. 26 SEBELAH TIMUR : JALAN PONDOK HIJAU II SEBELAH BARAT : RUMAH BAPAK TJOE HENDARMIN A NO. 40 SEBELAH SELATAN : JALAN PONDOK HIJAU III 5.2. SEBIDANG TANAH SELUAS 555 M2 YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN TERLETAK DI JALAN DEPERDAG I BLOK H 6 RT. 007 RW. 004 KELURAHAN GANDARIA UTARA, KECAMATAN KEBAYORAN BARU, KOTA JAKARTA SELATAN, DENGAN NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK: 1637, ATAS NAMA: UMIYATI SUPARDAN, HUMARDHANI WIRYAWAN, TINI SUDIATUN, BEB SUPARMO, NOVITA RETNO PARDHANI, YURI PARMOINO, AGUNG IRIANTI DAN DIAH PARMIATI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : JALAN DEPERDAG I SEBELAH TIMUR : RUKO PEMPEK-PEMPEK 161 SEBELAH BARAT : RUMAH BAPAK SARWONO OETOMO NO. H-7A SEBELAH SELATAN : RUMAH BAPAK SITOMPUL NO.H-3D DAN RUMAH BPK. AHMAD NO.H-3A 5.3. SEBIDANG TANAH SELUAS 599 M2 YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN PURI PESANGGRAHAN I NT. 07 PERUMAHAN BUKIT CINERE INDAH RT. 04 RW. 014 KELURAHAN CINERE, KECAMATAN LIMO, KOTA DEPOK, DENGAN NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK NO: 3275, ATAS NAMA: NY. UMIYATI SUPARDHAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : JL. PURI PESANGGRAHAN I SEBELAH TIMUR : RUMAH BAPAK MOH. HEIKAL NO.5 SEBELAH BARAT : RUMAH BAPAK ANTHONY BUDI NO. 9 SEBELAH SELATAN : RUMAH BAPAK EDDY NO. 6 5.4. SEBIDANG TANAH SELUAS 971 M2 YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN TERLETAK DI JALAN RAYA DARMO NO.17 RT.05 RW.06 KELURAHAN KEPUTRAN, KECAMATAN TEGALSARI ,KOTA SURABAYA, DENGAN NOMOR SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 40, ATAS NAMA SUPARDHAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : RUMAH BAPAK SOEPARNO NO. 15 SEBELAH TIMUR : RUMAH BAPAK HARIADI NO. 22 SEBELAH BARAT : JALAN RAYA DARMO SEBELAH SELATAN : RUMAH BAPAK ABDULLAH NO. 19 6. MENETAPKAN BAGIAN HAK WARIS MASING-MASING AHLI WARIS DARI UMIYATI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN BINTI WONGSOWIDJOJO ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 6.1. HUMARDHANI WIRYAWAN BIN SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 34/162 BAGIAN = 34 BAGIAN; 6.2. DRA. NOVITA RETNO PARDHANI BINTI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 17/162 BAGIAN = 17 BAGIAN; 6.3. RADEN BEB SUPARMO, SH BIN SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 34/162 BAGIAN = 34 BAGIAN; 6.4. AGUNG IRIANTI, SE BINTI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 17/162 BAGIAN = 17 BAGIAN; 6.5. DIAH PARMIATI BINTI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 17/162 BAGIAN = 17 BAGIAN; 6.6. YURI PARMIONO, SH. (ALM) BIN SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN (ANAK LAKI-LAKI), MENDAPAT 34 BAGIAN, DALAM HAL INI BAGIANNYA DITERIMAKAN KEPADA AHLI WARISNYA, YAITU : 6.6.1. DITHARINI TJAHYA WARDANI BINTI IR. BAMBANG WAHYU W (ISTERI); 6.6.2. PARMUDITHO WAHYUDHANA WISMOYO BIN YURI PARMIONO, S.H., (ANAK LAKI-LAKI); 6.6.3. PUTRI ZAHIRAH PARDITHIA BINTI YURI PARMIONO, S.H., (ANAK PEREMPUAN); 6.6.4. PANDU HADYAN PARDITHIO BIN YURI PARMIONO, S.H., (ANAK LAKI-LAKI); 7. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING DAN TERGUGAT/ PEMBANDING YANG MENGUASAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS (UMIYATI SUPARDHAN ALIAS SOEPARDAN BINTI WONGSOWIDJOJO) ATAU MENGUASAI UANG SEWA DARI HARTA SENGKETA MILIK PEWARIS TERSEBUT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN YANG MENJADI HAK PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 6 (ENAM) DI ATAS SECARA NATURA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBERIKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS, SETELAH DIKELUARKAN WASIAT WAJIBAH SEBESAR 9 BAGIAN UNTUK DIBERIKAN KEPADA TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING (TINI SUDIATUN BINTI SUPARDAN); 8. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI; 9. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING DAN TERGUGAT/ PEMBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI BAIK DI TINGKAT PERTAMA MAUPUN DI TINGKAT BANDING. DI TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP2.491.000,- (DUA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH), SEDANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 10. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan Pewaris (Umiyati Supardhan alias Soepardan binti Wongsowidjojo) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2013 di Jakarta ; 3. Menetapkan ahli waris dari Umiyati Supardhan alias Soepardan binti Wongsowidjojo adalah sebagai berikut : 3.1. Humardhani Wiryawan bin Supardhan alias Soepardan (anak laki-laki); 3.2. Dra. Novita Retno Pardhani binti Supardhan alias Soepardan (anak perempuan); 3.3. Raden Beb Suparmo, S.H. bin Supardhan alias Soepardan (anak laki-laki); 3.4. Yuri Parmiono, S.H. (alm) bin Supardhan alias Soepardan (anak laki-laki); 3.5. Agung Irianti, S.E. binti Supardhan alias Soepardan (anak perempuan); 3.6. Diah Parmiati binti Supardhan Alias Soepardan (anak perempuan); 4. Menetapkan ahli waris dari Yuri Parmiono, S.H. bin Supardhan alias Soepardan yang meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2013 adalah sebagai berikut : 4.1. Ditharini Tjahya Wardani binti Ir. Bambang Wahyu W. (istri); 4.2. Parmuditho Wahyudhana Wismoyo bin Yuri Parmiono, S.H., (anak laki-laki) ; 4.3. Putri Zahirah Pardithia binti Yuri Parmiono, S.H. (anak perempuan); dan 4.4. Pandu Hadyan Pardithio bin Yuri Parmiono, S.H. (anak laki-laki); 5. Menetapkan harta peninggalan/warisan Umiyati Supardhan alias Soepardan binti Wongsowidjojo adalah sebagai berikut : 5.1. Sebidang tanah seluas 474 M2 yang di atasnya berdiri bangunan terletak di Komplek Pondok Indah Sektor I Blok UM/Kav.38, Jalan Pondok Hijau II, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 2499, atas nama: Nyonya Umiyati Supardan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Bapak Jullan No. 26 Sebelah Timur : Jalan Pondok Hijau II Sebelah Barat : Rumah Bapak Tjoe Hendarmin A No. 40 Sebelah Selatan : Jalan Pondok Hijau III 5.2. Sebidang tanah seluas 555 M2 yang di atasnya berdiri bangunan terletak di Jalan Deperdag I Blok H 6 RT. 007 RW. 004 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik: 1637, atas nama: Umiyati Supardan, Humardhani Wiryawan, Tini Sudiatun, beb Suparmo, Novita Retno Pardhani, Yuri Parmoino, Agung Irianti dan Diah Parmiati, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Deperdag I Sebelah Timur : Ruko Pempek-Pempek 161 Sebelah Barat : Rumah Bapak Sarwono Oetomo No. H-7A Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sitompul No.H-3D dan Rumah Bpk. Ahmad No.H-3A 5.3. Sebidang tanah seluas 599 M2 yang di atasnya berdiri bangunan yang terletak di Jalan Puri Pesanggrahan I NT. 07 Perumahan Bukit Cinere Indah RT. 04 RW. 014 Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No: 3275, atas nama: Ny. Umiyati Supardhan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jl. Puri Pesanggrahan I Sebelah Timur : Rumah Bapak Moh. Heikal No.5 Sebelah Barat : Rumah Bapak Anthony Budi No. 9 Sebelah Selatan : Rumah Bapak Eddy No. 6 5.4. Sebidang tanah seluas 971 M2 yang di atasnya berdiri bangunan terletak di Jalan Raya Darmo No.17 RT.05 RW.06 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari ,Kota Surabaya, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 40, atas nama Supardhan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Bapak Soeparno No. 15 Sebelah Timur : Rumah Bapak Hariadi No. 22 Sebelah Barat : Jalan Raya Darmo Sebelah Selatan : Rumah Bapak Abdullah No. 19 6. Menetapkan bagian hak waris masing-masing ahli waris dari Umiyati Supardhan alias Soepardan binti Wongsowidjojo adalah sebagai berikut : 6.1. Humardhani Wiryawan bin Supardhan alias Soepardan (anak laki-laki) mendapat 34/162 bagian = 34 bagian; 6.2. Dra. Novita Retno Pardhani binti Supardhan alias Soepardan (anak perempuan) mendapat 17/162 bagian = 17 bagian; 6.3. Raden Beb Suparmo, SH bin Supardhan alias Soepardan (anak laki-laki) mendapat 34/162 bagian = 34 bagian; 6.4. Agung Irianti, SE binti Supardhan alias Soepardan (anak perempuan) mendapat 17/162 bagian = 17 bagian; 6.5. Diah Parmiati binti Supardhan alias Soepardan (anak perempuan) mendapat 17/162 bagian = 17 bagian; 6.6. Yuri Parmiono, SH. (alm) bin Supardhan alias Soepardan (anak laki-laki), mendapat 34 bagian, dalam hal ini bagiannya diterimakan kepada ahli warisnya, yaitu : 6.6.1. Ditharini Tjahya Wardani binti Ir. Bambang Wahyu W (isteri); 6.6.2. Parmuditho Wahyudhana Wismoyo bin Yuri Parmiono, S.H., (anak laki-laki); 6.6.3. Putri Zahirah Pardithia binti Yuri Parmiono, S.H., (anak perempuan); 6.6.4. Pandu Hadyan Pardithio bin Yuri Parmiono, S.H., (anak laki-laki); 7. Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding dan Tergugat/ Pembanding yang menguasai harta peninggalan Pewaris (Umiyati Supardhan alias Soepardan binti Wongsowidjojo) atau menguasai uang sewa dari harta sengketa milik Pewaris tersebut untuk membagi dan menyerahkan bagian yang menjadi hak Para Penggugat/Para Terbanding dan Tergugat/Pembanding sebagaimana diktum angka 6 (enam) di atas secara natura, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diberikan kepada semua Ahli Waris, setelah dikeluarkan wasiat wajibah sebesar 9 bagian untuk diberikan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding (Tini Sudiatun binti Supardan); 8. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding dan Tergugat/ Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Di tingkat pertama sebesar Rp2.491.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sedang di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada