Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surisno, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Des Elina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa IDHAM HUSNI Als CAKUI Bin SYAHARUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa IDHAM HUSNI Als CAKUI Bin SYAHARUDDIN oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa IDHAM HUSNI Als CAKUI Bin SYAHARUDDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menerima hadiah atau janji karena Kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya , sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. Slip TRANSFER ANTAR REKENING ATM49501 KCP Kalianda 29-08-2017 20:14:32 Resi : 1983, Bank asal : Bank Syariah Mandiri, No Kartu 603494XX XXXX XXXX, nomor rekening 7092108737 atas nama YUNITA, transfer Rp.5.000.000,- Bank Tujuan Bank Lampung ke rekening 383.03.04.13648.9 atas nama IDHAM HUSNI. 2. 6 (enam) lembar Download E-Statemen / print uot rekening Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7092108737 atas nama YUNITA dari tanggal 06 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017. 3. 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/252/I.02/HK/2017, tanggal 15 Juni 2017, tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Kekiling Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berikut 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor : : B/252/I.02/HK/2017, tanggal 15 Juni 2017. 4. 1 (satu) lembar print out nomor rekening : 383.03.04.13648.9 atas nama IDHAM HUSNI alamat desa Kekiling nomor 102 periode 01/01/2017 sampai dengan 31/12/2017 dari PT Bank Lampung. 5. Alas hak penerima ganti rugi lahan atas nama YUNITA yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir Berita acara pelepasan hak nomor : 66.84/BA-18.01/P2T/VIII/201 atas nama YUNITA ; b. Foto copy legalisir kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor 66/84, sebesar Rp.313.336.000,- (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 21 Juli 2014 atas nama YUNITA. d. Foto copy legalisir berita acara pemeriksaan tanah dan penyataan tua-tua kampung, tanggal 21 Juli 2014, atas nama pemilik tanah YUNITA. e. Foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 21 Juli 2014 atas nama YUNITA. f. Foto copy legalisir surat keterangan waris tanggal 24 Desember 2016. g. Foto copy legalisir surat persetujuan ahli waris tanggal 24 Desember 2016. 6. Alas hak penerima ganti rugi lahan atas nama MOKO GINTA yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir Berita acara pelepasan hak nomor : 102.129/BA-18.01/P2T/VIII/2017 atas nama MOKO GINTA ; b. Foto copy legalisir kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor 102/129 sebesar Rp.628.234.000,- (enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017 c. Foto copy legalisir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 12 Agustus 2014 atas nama MOKO GINTA. d. Foto copy legalisir berita acara pemeriksaan tanah dan penyataan tua-tua kampung, tanggal 12 Agustus 2014, atas nama pemilik tanah MOKO GINTA. e. Foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 12 Desember 2014 atas nama MOKO GINTA. f. Foto copy legalisir surat keterangan kematian nomor : 469/ /VI.06.02/2016. g. Foto copy legalisir surat keterangan waris tanggal 10 Januari 2017. h. Foto copy legalisir surat persetujuan ahli waris tanggal 10 Januari 2017. 7. Alas hak penerima ganti rugi lahan atas nama SARWATI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir Berita acara pelepasan hak nomor : 36.48/BA-18.01/P2T/VIII/2017 atas nama SARWATI ; b. Foto copy legalisir kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor 36/45 sebesar Rp.736.337.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 19 Desember 2014 atas nama SARWATI. d. Foto copy legalisir berita acara pemeriksaan tanah dan penyataan tua-tua kampung, tanggal 19 Desember 2014, atas nama pemilik tanah SARWATI. e. Foto copy legalisir surat keterangan kematian nomor : 469/018/VI.06.02/2016. f. Foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 19 Desember 2014 atas nama SARWATI. g. Foto copy legalisir surat keterangan waris tanggal 24 Desember 2016. h. Foto copy legalisir surat persetujuan ahli waris tanggal 24 Desember 2016. 8. Alas hak penerima ganti rugi lahan atas nama BASRI HUSIN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir Berita acara pelepasan hak nomor : 96.119/BA-18.01/P2T/VIII/2017 atas nama BASRI. b. Foto copy legalisir kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor 96/119 sebesar Rp.718.582.000,- (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 16 Januari 2015 atas nama BASRI HUSIN. d. Foto copy legalisir berita acara pemeriksaan tanah dan penyataan tua-tua kampung, tanggal 16 Januari 2015, atas nama pemilik tanah BASRI HUSIN. e. Foto copy legalisir surat keterangan kematian nomor : 470/202/IV.06.02/2017. f. Foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 16 Januari 2015 atas nama BASRI HUSIN. g. Foto copy legalisir surat keterangan kematian nomor : 470/201/IV.06.02/2017. h. Foto copy legalisir surat keterangan ahli waris tanggal 05 Juli 2017. i. Foto copy legalisir surat persetujuan ahli waris tanggal 05 Juli 2017. 9. Alas hak penerima ganti rugi lahan atas nama RUSWATI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir Berita acara pelepasan hak nomor : 32.40/BA-18.01/P2T/VIII/2017 atas nama ROSWATI. b. Foto copy legalisir kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor 32/40 sebesar Rp.352.831.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 07 Juli 2017 atas nama RUSWATI. d. Foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 07 Juli 2017 atas nama RUSWATI. e. Foto copy legalisir surat pernyataan pemilikan tanah tanggal 07 Juli 2017 atas nama RUSWATI. f. Foto copy legalisir surat keterangan ahli waris tanggal 05 Juli 2017. g. Foto copy legalisir surat keterangan hibah atas nama RUSWATI dan atas nama ROBIAH tanggal 31 Januari 2015. 10. Alas hak penerima ganti rugi lahan atas nama MUKRI ABDUL yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir Berita acara pelepasan hak nomor : 24.27/BA-18.01/P2T/VIII/2017 atas nama MUKRI ABDUL. b. Foto copy legalisir kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor 24/27 sebesar Rp.309.322.000,- (tiga ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 17 Desember 2014 atas nama MUKRI. d. Foto copy legalisir berita acara pemeriksaan tanah dan pernyataan tua-tua kampung, tanggal 17 Desember 2014 atas nama MUKRI. e. Foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 17 Desember 2014 atas nama MUKRI. f. Foto copy legalisir surat keterangan ahli warid tanggal 05 Juli 2017. g. Foto copy legalisir surat keterangan pernyataan ahli waris, tanggal 05 Juli 2017. 11. Alas hak penerima ganti rugi lahan atas nama WIWIK GUNTARI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir kwitansi penerimaan ganti kerugian nomor 101/128 sebesar Rp.532.730.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. b. Foto copy legalisir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 13 Juli 2014 atas nama WIWIK GUNTARI. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tanah, tanggal 13 Juli 2014 atas nama WIWIK GUNTARI. d. Foto copy legalisir surat pernyataan tanggal Juli 2017 atas nama WIWIK GUNTARI. e. Foto copy legalisir surat keterangan ahli warid tanggal 05 Juli 2017. f. Foto copy legalisir surat keterangan jual beli tanggal 20 Februari 2006. g. Foto copy legalisir surat keterangan jual beli tanah tanggal 07 Februari 2005. 12. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama AMTO yang terdiri dari: a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor :4.139/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 4/139 sebesar Rp.10.761.000,- (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama AMTO, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 13. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama IDRIS yang terdiri dari: a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor :10.147/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 10/147 sebesar Rp.17.129.000,- (tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama IDRIS, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 14. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SIMIN yang terdiri dari: a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor :15.152/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 15/152 sebesar Rp.12.188.000,- (dua belas juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SIMIN, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 15. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama MASTUNI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor :43.128/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 43/218 sebesar Rp.13.288.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama MASTUNI, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 16. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SAMANI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor :49.224/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 49/224 sebesar Rp.15.210.000,- (lima belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SAMANI, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 17. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama LENI KURNIYASIH yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor :33.208/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 33/208 sebesar Rp.7.609.000,- (tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama LENI KURNIYASIH, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 18. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama TARMIZI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 9.146/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017 b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 9/146 sebesar Rp.13.506.000,- (tiga belas juta lima ratus enam ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama TARMIZI, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 19. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama UMAYAH yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 48.223/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 48/223 sebesar Rp.7.609.000,- (tujuh juta enam ratus sembilan ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama UMAYAH, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 20. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama PARMIN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 7.144/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 7/144 sebesar Rp.11.969.000,- (sebelas juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama PARMIN, tanggal 04 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 21. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SRINARTI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 108.138/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 108/138 sebesar Rp.15.372.000,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama TARMIZI, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 22. Alas hak penerima ganti rugi Warung atas nama SAINTAR yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 20.157/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 20/157 sebesar Rp.3.404.000,- (tiga juta empat ratus empat ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan warung atas nama SAINTAR, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 23. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama HARNAWATI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 41.216/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 41/216 sebesar Rp.11.138.000,- (sebelas juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama HARNAWATI, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 24. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama HAIRUL ANWAR yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 58.223/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 58/223 sebesar Rp.14.462.000,- (empat belas juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama HAIRUL ANWAR, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 25. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama RASMIN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 110.142/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 110/142, sebesar Rp.15.021.000,- (lima belas juta dua puluh satu ribu rupiah), tanggal 23 Agustus 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama RASMIN, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 26. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama MISINEM yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 32.207/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 32/207 sebesar Rp.18.424.000,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama MISINEM, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 27. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama ROHIMAYATUN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 39.214/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 39/214 sebesar Rp.17.785.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus delapn puluh lima ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama ROHIMAYATUN, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 28. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SAMUDI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 8.145/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 41/216 sebesar Rp.10.761.000,- (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SAMUDI, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 29. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SULIATI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 35.210/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 35/210, sebesar Rp.7.609.000,- (tujuh juta enam ratus sembilan ribu ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SULIATI, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 30. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SUWARDI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 17.155/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 17/155, sebesar Rp.12.628.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SUWARDI, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 31. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SOHENI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 51.226/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 51/226, sebesar Rp.17.139.000,- (tujuh belas juta seratus tiga uluh sembilan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SOHENI, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 32. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SUPARMAN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 19.156/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 19/156, sebesar Rp.18.557.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SUPARMAN, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 33. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama WAGIMIN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 45.220/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 45/220, sebesar Rp.17.785.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama WAGIMIN, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 34. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama FARLAN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 14.151/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 35/210, sebesar Rp.16.251.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama FARLAN, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 35. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama KARNILAWATI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 44.219/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 44/219, sebesar Rp.17.785.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama KARNILAWATI, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 36. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama KARTINI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 46.221/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 46/221, sebesar Rp.9.532.000,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama KARTINI, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 37. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama MUNJIAH yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 37/212, sebesar Rp.22.818.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama MUNJIAH, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 38. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama PUJI RAHAYU yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 18.155/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 18/155, sebesar Rp.9.663.000,- (sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama PUJI RAHAYU, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 39. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SUJIATI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 40.215/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 40/215, sebesar Rp.17.139.000,- (tujuh belas juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SUJIATI, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 40. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SAMAN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 52.227/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 52/227, sebesar Rp.13.288.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SAMAN, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 41. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SULI SUSANTI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 34.209/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 34/209, sebesar Rp.25.386.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SULI SUSANTI, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 42. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama KARDONO yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 13.150/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 13/150, sebesar Rp.9.553.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama KARDONO, tanggal 04 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 43. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama MAD SUKENI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 50.225/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 50/225, sebesar Rp.28.277.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama MAD SUKENI, tanggal 04 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 44. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama MUJIANTO yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 47.222/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 47/222, sebesar Rp.6.234.000,- (enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama MUJIANTO, tanggal Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 45. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SUPARMIN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 59.235/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 59/235, sebesar Rp.19.495.000,- (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan RUMAH atas nama SUPARMIN, tanggal 17Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 46. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SUPARMIN yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 60.236/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 60/236, sebesar Rp.15.210.000,- (lima belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SUPARMIN, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 47. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SUPATNO yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 6.143/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 6/143, sebesar Rp.10.761.000,- (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SUPATNO, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 48. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama HERIYANTO yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 53.228/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 53/228, sebesar Rp.25.386.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SULIATI, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 49. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama ARI WANDIRA yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 30.205/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 30/205, sebesar Rp.103.988.000,- (seratus tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan Tanam Tumbuh atas nama ARI WANDIRA, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. d. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama ARI WANDIRA, tanggal 12 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 50. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama SUYONO yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 28.203/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 28/203, sebesar Rp.13.288.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SUYONO, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 51. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama ALFA SABDA UTAMA yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 31.206/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 31/206, sebesar Rp.17.785.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama ALFA SABDA UTAMA, tanggal 13 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 52. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama JAYADI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 29.204/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 29/204, sebesar Rp.15.210.000,- (lima belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama SULIATI, tanggal 03 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 53. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama ZUL BADRI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 27.202/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 27/202, sebesar Rp.15.210.000,- (lima belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama ZUL BADRI, tanggal 05 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. 54. Alas hak penerima ganti rugi tobong bata atas nama YUGETA AFRIYANI yang terdiri dari : a. Foto copy legalisir berita acara pelepasan hak nomor : 26.201/BA-18.01/P2T/XII/2017, tanggal 12 Desember 2017. b. Foto copy legalisir Kuitansi penerimaan ganti kerugian nomor 26/201, sebesar Rp13.288.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), tanggal 12 Desember 2017. c. Foto copy legalisir surat pernyataan kepemilikan tobong bata atas nama YUGETA AFRIYANI, tanggal 26 Juli 2017 yang diketahui Kepala Desa Kekiling Sdr IDHAM HUSNI. d. Surat sanggahan dari Sdri YUGETA AFRIYANI kepada Kepala BPN Lamsel perihal tobong bata yang belum terdata, tanggal 26 Juli 2017. 55. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari : a. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan nomor : 128/Kep-18.01/IX/2017, tanggal 18 September 2017 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Kabupaten Lampung Selatan nomor 52/Kep/18.01/X/2015 tanggal01 Oktober 2015 tentang susunan keanggotaan pelaksana pengadaan tanah pembangunan tol Bakauheni ? Terbanggi Besar I (Ruas Kecamatan Penengahan STA-8,9+000 Km sampai dengan 23+000) dan Sekretariat). b. 2 (dua) lembar Foto copy legalisir Lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan nomor : 128/Kep-18.01/IX/2017, tanggal 18 September 2017, susunan kenaggotaan Pelaksana Pengadaan tanah pembanugnan jalan tol Bakauheni - Terbanggi besar. 56. 24 (dua) puluh empat lembar daftar nominatif pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni ? Terbanggi besar nomor : 78.a/Peng-18.01/III/2017, tanggal 07 Maret 2017. tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada