- 1 (satu) bundel dokumen KMP MUTIARA PERSADA II yang berisi:
- Surat Laut Nomor : PK.205/4530/SL-PM/DK-1 tanggal 03 September 2014;
- Surat Ukur Internasional Nomor : 584/Ab. Tanggal 04 Agustus 2014;
- Biro Klasifikasi Indonesia Dek Nomor : 026727 tanggal 26 September 2014;
- Biro Klasifikasi Indonesia Mesin Nomor : 017688 tanggal 26 September 2014;
- Sertifikasi Nasional garis Muat kapal Nomor : 010918 tanggal 26 September 2014;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : M.4/KSOP/0664/2019 tanggal 06 Juni 2019;
- Crew List tanggal 06 Juni 2019;
- Daftar Muatan Kapal tanggal 06 Juni 2019;
- Sertifikat Nasional pencegahan dan pencemaran Kapal Nomor : PK. 401/2401/SNPP/DK-17 tanggal 14 Maret 2017;
- Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Nomor: PK.001/2/17/KSOPBTN-19;
- Ijin Stasiun Radio Kapal Laut;
- Sertifikat bebas tindakan sanitasi kapal nomor : 5273254 tanggal 11 Oktober 2018;
- Sertifikat Nasional system anti tritip Nomor :PK.407/5/5/KSOP.BTN-19 tanggal 01 September 2018;
- Dokumen Keselamatan pengawakan minimum Nomor: PK.307/49/5/KSOP.BTN-18 tanggal 26 Desember 2018;
- Sertifikat Manajemen Keselamatan Nomor : AL.601/196/4/DK/2019 tanggal 14 Mei 2019;
- Sertifikat Manajemen Keselamatan Nomor : PK. 401/3786/SMC/DK-14 tanggal 05 November 2014;
- Dokumen Penyesuaian manajemen keselamatan Nomor :PK.401/2505/DOC/DK-16 tanggal 30 Maret 2016;
- Surat persetujuan pengoperasian Kapal angkutan Penyeberangan Nomor : SK.164/AP.005 DRJD/2015 tanggal 22 Januari 2015;
- 14 (empat belas) rangkap Surat Inspection Certificate dari Nomor : 228/CTP-ILR/GSP/VI/2018 sampai dengan 240 /CTP-ILR/GSP/VI/2018 dan nomor 278/CTP-ILR/GSP/VI/2018;
- 11 (Sebelas) Certificate Hydrostatic Release Unit dari Nomor : 101/HRU/GSP/VI/2018 sampai dengan 111/HRU/GSP/VI/2018;
- 1 (Satu) bundel sertificate yang terdiri dari :
- RE-Inspection Certificate Fire Extingusiher Nomor : 069/CTF-FE/GSP/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018;
- Emergency Escape Breathing Device nomor .007/CTF-EEBD/GSP/6/2018 29 Juni 2018;
- RE-Inspection Certificate CO2 Fix System nomor : 019/CTF-CO2/GSP/VI/2018 29 Juni 2018;
- Service report CO2 Fix System nomor: 19/CTF-CO2/GSP/VI/2018 29 Juni 2018;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut a.n. ADE RUSPENDI Nomor F013186 berwarna cover hijau tua;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut a.n. MUHAMMAD SHOLIKIN Nomor F120621 berwarna cover hijau tua;
- 1 (satu) buah Buku Sijil KMP MUTIARA PERSADA II berwarna cover kuning;
- 1 (satu) buah Buku Pengesahan Penggantian Nahkoda Sebagai lampiran Surat Laut berwarna cover biru Tosca yang berisi:
- Fotocopy Surat Persetujuan berlayar dari syahbandar Merak nomor: M.1/KSOP.I/0632/VI/2019 yang diterbitkan tanggal 06 juni 2019 pada pukul 17.29 Wib dan ditandatangaani oleh sdr SUHARSO.S.E.;
- Fotocopy Surat Persetujuan berlayar dari syahbandar Bakauheni nomor: 12/KM.17/AP.V/0609/VI/2019 yang diterbitkan tanggal 06 juni 2019 pada pukul 14.20 Wib dan ditandatangaani oleh sdr ELON TUA;
- Fotocopy surat daftar muatan kapal KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP tanggal 06 juni 2019 dengan jam tolak 14.20 wib.;
- Fotocopy surat daftar crew list KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP;
- Fotocopy surat daftar muatan kapal KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP tanggal 06 juni 2019 dengan jam tolak 17.33 wib;
- Fotocopy Surat Permohonan SPB dari PP ALP nomor : 17/Um-Alp/Mrk-VI/2019 tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy Surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Decleration) KMP MUTIARA PERSADA II dengan nahkoda a.n. ADE RUSPENDI tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy Daftar Pemeriksaan kelengkapan dan validitas surat dan dokumen kapal dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat daftar pelayar KM MUTIARA PERSADA dari PT ALP tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy Surat Warta Kapal dari kapal layar yang bernama MUTIARA PERSADA II tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat daftar crew list KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP;
- Fotocopy surat rekapitulasi data penumpang dan kendaraan KMP MUTIARA PERSADA II;
- Fotocopy kuitansi nomor: No.JKR-02/16.445007 untuk pembayaran PNBP jasa kenavigasian KM MUTIARA PERSADA II;
- Fotocopy Surat Permohonan SPB dari PP ALP nomor : 115/Um-Alp/Mrk-VI/2019 tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat daftar muatan kapal KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy Surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Decleration) KMP MUTIARA PERSADA II dengan nahkoda a.n. ADE RUSPENDI tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy Surat Daftar Pemeriksaan kelengkapan dan validitas surat dan dokumen kapal dalam rangka penerbitan SPB dari KM MUTIARA PERSADA II tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat daftar pelayar KM MUTIARA PERSADA dari PT ALP tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat rekapitulasi data penumpang dan kendaraan KM MUTIARA PERSADA II dengan waktu tiba Pukul 23.25 wib;
- Fotocopy surat daftar crew list KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP;
- Fotocopy Surat Persetujuan berlayar dari syahbandar Bakauheni nomor : L2/KM.17/AP.V/0642/VI/2019 yang diterbitkan tanggal 06 juni 2019 pada pukul 20.40 dan ditandatangaani oleh sdr ELON TUA;
- Fotocopy surat daftar muatan kapal KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP tanggal 06 juni 2019 dengan jam tolak 20.40 wib;
- Fotocopy surat daftar crew list KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP;
- Fotocopy surat warta kapal KM MUTIARA PERSADA II tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy kuitansi pembayaran PNBP Jasa kenavigasian KM MUTIARA PERSADA II nomor: No.JKR-02/16.445007tanggal 09 mei 2019;
- Benda-benda / dokumen-dokumen fotocopy yang dilegalisir yaitu sebagai berikut:
- Fotocopy Surat Persetujuan berlayar dari syahbandar Bakauheni yang diterbitkan tanggal 06 juni 2019 pada pukul 20.40 wib dan ditandatangaani oleh sdr ELON TUA;
- Fotocopy Surat Persetujuan berlayar nomor : M1 / KSOP.I/0632/VI/2019, dari syahbandar Merak yang diterbitkan tanggal 06 juni 2019 pada pukul 17.29 wib dan ditandatangaani oleh sdr SUHARSO,S.E.;
- Fotocopy surat daftar crew list KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP;
- Fotocopy surat daftar muatan kapal KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP tanggal 06 juni 2019 dengan waktu tolak pukul 17.29 wib;
- Fotocopy Surat Permohonan SPB dari PT ALP nomor : /OPS ? ALP /Pwk-Bkh/2019 tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy Surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Decleration) KMP MUTIARA PERSADA II dengan nahkoda a.n. ADE RUSPENDI tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal lainnya dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar KM MUTIARA PERSADA II;
- Fotocopy Surat Daftar Pemeriksaan kelengkapan dan validitas surat dan dokumen kapal dalam rangka penerbitan SPB tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat daftar muatan kapal KM MUTIARA PERSADA II;
- Fotocopy surat daftar pelayar KM MUTIARA PERSADA dari PT ALP tanggal 06 juni 2019;
- Fotocopy surat daftar crew list KM MUTIARA PERSADA II dari PT ALP;
- 1 (satu) buah Buku Harian Kapal Untuk Deck (deck log book) milik KMP MUTIARA PERSADA II berwarna cover Kuning;
- 1 (satu) buah Buku Harian Kapal Untuk Mesin (Engine Log Book) milik KMP MUTIARA PERSADA II berwarna cover Biru Telur Asin;
- 1 (satu) buah Peta laut dengan nomor Peta 71 milik KMP MUTIARA PERSADA II;
- 1 (satu) buah Peta laut dengan nomor Peta 95 milik KMP MUTIARA PERSADA II;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1311/Pid.B/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 1311/Pid.B/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efiyanto D, Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggun Arif Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD SHOLIKIN Bin SARMAN dan terdakwa II ADE RUSPENDI Bin RUSWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD SHOLIKIN Bin SARMAN dan terdakwa II ADE RUSPENDI Bin RUSWANDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada PT. ATOSIM LAMPUNG PELAYARAN; 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada