- Menyatakan Terdakwa/ Janung Asmadi Bin Banadi (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut;
- Membebaskan Terdakwa/ Janung Asmadi Bin Banadi (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa/ Janung Asmadi Bin Banadi (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Janung Asmadi Bin Banadi (Alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 (dua) bulan kurungan;
- Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 354.848.465,- (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta benda Terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tebat Pacur Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, tanggal 14 Agustus 2017 di tanda tangani oleh Janung Asmadi selaku Kepala Desa Tebat Pacur.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tebat Pacur Nomor 16 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, tanggal 14 Agustus 2017 di tanda tangani oleh Janung Asmadi selaku Kepala Desa Tebat Pacur.
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tebat Pacur Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, tanggal 14 Agustus 2017 di tanda tangani oleh Janung Asmadi selaku Kepala Desa Tebat Pacur.
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tebat Pacur Nomor : 01 / SK / TBP/I/2017 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tebat Pacur, tanggal 01 Januari 2017 di tanda tangani oleh Janung Asmadi selaku Kepala Desa Tebat Pacur.
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2017 sebesar Rp. 459.750 atas setoran pajak makan minum kegiatan pemberdayaan karang taruna, posyandu, kelompok tani, perencanaan desa Tebat Pacur.
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2017 sebesar Rp. 592.000 atas setoran pajak galian C kegiatan Rabat Beton desa Tebat Pacur.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-01-26 13:17:17, No Resi : 38674-03/2017/801228 sebesar Rp. 12.999.091.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-01-26 13:17:37, No Resi : 38674-03/2017/801229 sebesar Rp. 683.400.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-01-26 13:17:59, No Resi : 38674-03/2017/801230 sebesar Rp. 1.324.623.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-01-26 13:18:27, No Resi : 38674-03/2017/801231 sebesar Rp. 852.627.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-01-26 13:17:42, No Resi : 38674-03/2017/801232 sebesar Rp. 166.795.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-11-03 09:49:30, No Resi : 38674-03/2017/814602 sebesar Rp. 31.197.485.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-11-03 09:47:29, No Resi : 38674-03/2017/814601 sebesar Rp. 2.557.692.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-11-03 09:46:57, No Resi : 38674-03/2017/814600 sebesar Rp. 2.447.256.
- 2 (dua) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 2017-11-03 09:46:33, No Resi : 38674-03/2017/814599 sebesar Rp. 3.086.660.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 28-12-2018 13:32:32, No Resi : 38000-35/2018/840733 sebesar Rp. 15.016.027.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 28-12-2018 13:32:41, No Resi : 38000-35/2018/840734 sebesar Rp. 750.685.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 28-12-2018 13:32:51, No Resi : 38000-35/2018/840735 sebesar Rp. 1.290.923.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 28-12-2018 13:32:58, No Resi : 38000-35/2018/840736 sebesar Rp. 1.465.374.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 11-12-2018 10:55:08, No Resi : 38674-03/2018/816956 sebesar Rp. 22.619.503.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 11-12-2018 10:56:05, No Resi : 38674-03/2018/816957 sebesar Rp. 399.680.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 11-12-2018 10:56:26, No Resi : 38674-03/2018/816958 sebesar Rp. 1.267.583.
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran pajak, tanggal : 11-12-2018 10:56:48, No Resi : 38674-03/2018/816959 sebesar Rp. 3.605.418.
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2018 sebesar Rp. 1.067.146 atas setoran pajak mineral bukan logam dan batuan untuk desa Tebat Pacur.
- 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak Daerah Tahun 2018 sebesar Rp. 531.200 atas pajak makan minum untuk desa Tebat Pacur kec. Kerkap.
- 1 (satu) Lembar Kwitasi yang bertuliskan : sabtu, 14 juli 2018, Uang sejumlah Tiga puluh juta rupiah, untuk pembayaran jalan rabat beton (pembukaan badan jalan 2018 sepanjang 5200 m), di tanda tangani an. Gafri Arafah.
- 1 (satu) Lembar Kwitasi yang bertuliskan : rabu, 18 juli 2018, Uang sejumlah Sembilan puluh juta rupiah, untuk pembayaran Pembukaan badan jalan 2018 sepanjang 5200 m, di tanda tangani an. Gafri Arafah.
- 1 (satu) Lembar Kwitasi yang bertuliskan : 01 Agustus 2018, Uang sejumlah Sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah, untuk pembayaran Pembukaan badan jalan 2018 sepanjang 5200 m, di tanda tangani an. Gafri Arafah.
- 1 (satu) Lembar Kwitasi yang bertuliskan : Tebat Pacur, 21 Mei 2018, Uang sejumlah enam puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah, untuk pembayaran Proyek sumur bor dan tungku bulat, di tanda tangani an. Herwan Fauzi.
- 1 (satu) buah Buku Keuangan Desa Tebat Pacur 2018.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan bagi Pengurus BUMDesa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Adat.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Administrasi Keuangan Berbasis Digital bagi perangkat desa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pemberdayaan PKK.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan bagi Badan Permusyawaratan Desa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pemberdayaan Perempuan.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Air Bersih Berskala Besar.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton.
- 1 Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembukaan Badan Jalan.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pemeliharaan Balai Desa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan / pengelolaan Internet Desa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2017. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pemeliharaan Sarana Ibadah.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan Poskamling.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan Plat dekker/Gorong-gorong.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan / Pengelolaan Jaringan Air dan Santasi Masyarakat.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Air Bersih Berskala Desa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembukaan Badan Jalan.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan bagi Badan Permusyawaratan Desa.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pemberdayaan PKK.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pemberdayaan Posyandu.
- 1 (satu) Bundel Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Tahun Anggaran 2018. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna.
- 1 (satu) Bundel Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) Bundel Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana, Desa Tebat Pacur Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara TA 2017, Tanggal 15 Juni 2017.
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana, Desa Tebat Pacur Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara TA 2017, Tanggal 16 Nopember 2017.
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana, Desa Tebat Pacur Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara TA 2018, Tanggal 14 Mei 2018.
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana, Desa Tebat Pacur Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara TA 2018, Tanggal 12 Juli 2018.
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana, Desa Tebat Pacur Kec. Kerkap Kab. Bengkulu Utara TA 2018, Tanggal 16 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitasi yang bertuliskan telah terima dari Janung Asmadi, Uang sejumlah Lima belas juta rupiah, Untuk pembayaran Biaya sewa alat berat buka badan jalan desa TB Pacur panjang 1 KM, tanggal 22 Juli 2017, di tanda tangani oleh Janung Asmadi.
- 1 ( satu ) lembar Nota No. 01273 tanggal 30 ? 1 ? 2017 yang bertuliskan pembelian barang di toko Modhecom Bengkulu dengan nama barang sebagai berikut : 1 ( satu ) unit Laptop merk HP Core i5 14-BP027TXPGA, 1 ( satu ) unit Printer Merk Epson Jenis L360 dan 1 ( satu ) unit Kamera Merk Sony Type 10850 seharga Rp. 12.700.000,- tanda terima ditandatangani oleh Janung Asmadi.
- 3 ( tiga ) lembar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141 / 686 / B.1 / 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 27 Juli 2016 di tanda tangani oleh MIAN selaku Bupati Bengkulu Utara.
Putusan PN BENGKULU Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nich Samara, M.hbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Harjumi Norheppy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : BB / / IX / 2020 / Reskrim tgl. 13 April 2020. Dikembalikan kepada saksi FEVI MITA NURSIDA Binti TAMSIR BB / / X / 2020 / Reskrim tgl. 14 April 2020. Dikembalikan kepada saudara PARIZAL SUKANDI, S.AP Bin SAHARUDIN BB / / X / 2020 / Reskrim Tgl. 16 April 2020. Dikembalikan kepada saudara IDIRMAN Als MAN Bin (Alm) APANDI BB / / X / 2020 / Reskrim Tgl. 27 April 2020. Dikembalikan kepada saksi KASERI Alias HERI Bin ( Alm ) PAIJO BB // X / 2020 / Reskrim Tgl. 28 April 2020. Dikembalikan kepada terdakwa JANUNG ASMADI Bin ( Alm ) BANADI 9.Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
142
66