- Menolak Eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli atau pelepasan hak atas tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit, yaitu :
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.774, dari Misni alias Kistiah kepada Lalu Supaje, tanggal 8 Agustus 2001.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.774, dari Lalu Supaje kepada Supardi, tanggal 1 November 2013.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.806, dari Sahran kepada Patmowiyono, tanggal 5 Januari 1997.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.806, dari Patmowiyono kepada Supardi, tanggal 18 November 2011.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.823, dari Subhan kepada Yusuf, tanggal 9 Oktober 2008.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.823, dari Yusuf kepada Supardi, tanggal 8 Oktober 2014.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.849, dari Sri Muliani dan Irsan Wadi (ahli waris Sahirudin) kepada Supardi, tanggal 10 November 2010.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.859, dari Amaq Kamariah kepada Amaq Basriadi, tanggal 12 Januari 1998.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.859, dari Amaq Basriadi kepada Supardi, tanggal 12 Agustus 1998.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.935, dari Amaq Mirhan kepada Mas?ud Kesat, tanggal 11 Maret 2003.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.935, dari Mas?ud Kesat kepada Supardi, tanggal 29 Januari 2013.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1020, dari Amaq Didi kepada Supardi, tanggal 7 September 2015.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1056, dari Amaq Atisah kepada Supardi, tanggal 22 September 2015.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1116, dari Haerozi (ahli waris Arifin) kepada Gimanto, tanggal 15 Mei 2004.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1116, dari Gimanto kepada Supardi, tanggal 6 April 2012.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1118, dari Samsuni kepada Supardi, tanggal 25 Maret 2007.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1125, dari Tenes kepada Supardi, tanggal 25 Maret 2007.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1141, dari Tohidi kepada Supardi, tanggal 8 Juni 2010.
- Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1248, dari Sasmito kepada Supardi, tanggal 18 Juni 1998.
- Menyatakan sah pembayaran jual beli/pelepasan hak atas tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit, yaitu :
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Lalu Supaje (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 1 November 2013, senilai Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), terletak di blok 3 kapling no.40, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.774.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Patmowiyono (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 18 November 2011, senilai Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), terletak di blok 5 kapling no.72, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.806.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Subhan (penjual) kepada Yusuf (pembeli), tanggal 13 Oktober 2008, senilai Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), terletak di blok 5 kapling no.89, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.823.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Yusuf (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 8 Oktober 2014, senilai Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), terletak di blok 5 kapling no.89, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.823.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Sri Muliani (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 10 November 2010, senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), terletak di blok 5 kapling no.20, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.849.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Amaq Basriadi (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 12 Agustus 1998, senilai Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terletak di blok 8 kapling no.142, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.859.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Mas?ud Kesat (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 29 Januari 2013, senilai Rp.95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah), terletak di blok 13 kapling no.218, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.935.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Amaq Didi (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 7 September 2015, senilai Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), terletak di blok 19 kapling no.350, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1020.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Amaq Atisah (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 22 September 2015, senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), terletak di blok 1 kapling no.2, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1056.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Haerozi (penjual) kepada Gimanto (pembeli), tanggal 15 Mei 2004, senilai Rp.14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), terletak di blok 28 kapling no.492, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1116.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Gimanto (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 23 Februari 2012, senilai Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), terletak di blok 28 kapling no.492, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1116.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Samsuni (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 25 Maret 2007, senilai Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah), terletak di blok 16 kapling no.296, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1118.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Tenes (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 25 Maret 2007, senilai Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah), terletak di blok 16 kapling no.293, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1125.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Tohidi (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 8 Juni 2008, senilai Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah), terletak di blok 22 kapling no.396, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1141.
- Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dari Sasmito (penjual) kepada Supardi (pembeli), tanggal 18 Juni 1998, senilai Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), terletak di blok 23 kapling no.419, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.1248.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa Penggugat dapat bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek sengketa, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.774, Sertifikat Hak Milik No. 806, Sertifikat Hak Milik No. 823, Sertifikat Hak Milik No.849, Sertifikat Hak Milik No.859, Sertifikat Hak Milik No.935, Sertifikat Hak Milik No.1020, Sertifikat Hak Milik No.1056, Sertifikat Hak Milik No.1116, Sertifikat Hak Milik No.1118, Sertifikat Hak Milik No.1125, Sertifikat Hak Milik No.1141 dan Sertifikat Hak Milik No.1248 pada Turut Tergugat II;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.774, Sertifikat Hak Milik No.806, Sertifikat Hak Milik No.823, Sertifikat Hak Milik No.849, Sertifikat Hak Milik No.859, Sertifikat Hak Milik No.935, Sertifikat Hak Milik No.1020, Sertifikat Hak Milik No.1056, Sertifikat Hak Milik No.1116, Sertifikat Hak Milik No.1118, Sertifikat Hak Milik No.1125, Sertifikat Hak Milik No.1141 dan Sertifikat Hak Milik No.1248;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat-sertifikat, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No.774/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Misni, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.806/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Sahran, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.823/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Subhan, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.849/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Sahirudin, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.859/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Kamariah, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.935/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Mirhan, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.1020/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Didi, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.1056/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Amaq Atisah, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.1116/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Arifin, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.1118/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Samsuni, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.1125/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Tenes, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.1141/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Tohidi, menjadi atas nama Supardi.
- Sertifikat Hak Milik No.1248/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak : Sasmito, menjadi atas nama Supardi.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.735.000,- (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Tgt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sularko, Shbr Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
99
10