- Menyatakan Terdakwa NUR MUHAMMAD BIN SUKIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana pada dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUR MUHAMMAD BIN SUKIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum terdakwa Terdakwa NUR MUHAMMAD BIN SUKIRAN untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp.408.428.319,00 (Empat Ratus Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Belas Rupiah) dikurangi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) sehingga terdakwa diwajibkan membayar sisa kekurangan kerugian keuangan negara sebesar Rp.368.428.319,00.(Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Belas Rupiah). Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bula;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp.368.428.319,00 .(Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Belas Rupiah), di setor ke Kas Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Copy legalisir Dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang di 195 SD Kab. Lampung Selatan dalam kegiatan pengadaan peralatan olah raga SD Pada Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan TA. 2016.
- Foto Copy legalisir Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 01/BAP/PHO/BRG/DAK/DISDIK/LS/2016, Tanggal 14 Desember 2016.
- Foto Copy legalisir Berita Acara Penerimaan Barang Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan Nomor : 01/BAP/PHO/BRG/DAK/DISDIK/LS/ 2016, Tanggal 14 Desember 2016.
- Foto Copy legalisir pernyataan tim penerima dan pemeriksa barang Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan Nomor : 01/BAP/PHO/BRG/DAK/DISDIK/LS/2016, Tanggal 14 Desember 2016 berikut Foto copy legalisir lampiran barang.
- Print out lampiran bukti cek in di Hotel Asoka Luxury.
- Print Out Log Akses Pokja a.n. MAULANA FEBRAMSYAH, S.T., M.Tpada kegiatan pengadaan peralatan olah raga SD pada Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan TA. 2016.
- Print Out Log Akses Pokja a.n. DIRGANTARA, ST.,MTpada kegiatan pengadaan peralatan olah raga SD pada Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan TA. 2016.
- Print Out Log Akses Pokja a.n. ADI SUPRIYADI, S.T., M.T pada kegiatan pengadaan peralatan olah raga SD Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan TA. 2016.
- Print Out Log Akses Pokja a.n. sdr. DEDEN RIDWANSYAH,pada kegiatan pengadaan peralatan olah raga SD pada Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan TA. 2016.
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Cek penarikan No. MMM025767, tanggal 30 - 12 - 2016, senilai Rp.1.670.000,000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Cek penarikan No. MMM025764, tanggal 18 - 11 - 2016, senilai Rp. 460.000,000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah).
- Foto Copy legalisir Dokumen Pengadaan Nomor :01/BRG-02/POKJA-DISDIK/APBDP/LS/2016, Tanggal 21 Oktober 2016 untuk pengadaan peralatan olah raga SD tersebar (195 sekolah) di Kab. Lampung Selatan.
- Foto Copy legalisir Dokumen penawaran CV. Mika Kharisma Nomor : 019/CV.MK-BDL/X/2016, Tanggal 27 Oktober 2016.
- Foto Copy legalisir Dokumen penawaran CV. Vinna Perdana Nomor : 13/VP-BDL/X-2016, Tanggal 27 Oktober 2016.
- Foto Copy legalisir Dokumen penawaran CV. Hafiz Jaya Abadi Nomor : 09-CV.HJA-BDL/X/2016, Tanggal 26 Oktober 2016.
- Foto Copy legalisir Dokumen penawaran PT. Amira Jaya Mandiri Nomor : 111/SPH/AJM/X/2016, Tanggal 27 Oktober 2016.
- Foto Copy legalisir Dokumen Summary Report kode lelang 1832217 lelang pengadaan peralatan olah raga SD Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan Anggaran Tahun 2016.
- Foto Copy legalisir Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 16 BRG-02/POKJA-DISDIK/APBDP/LS/2016.
- Foto Copy legalisir Dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) CV. Mika Kharisma.
- Print Out Log Akses Pokja a.n. A. RIVA PRASETYA UTAMA, S.Sos. pada kegiatan pengadaan peralatan olah raga SD pada Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan TA. 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat perintah pencairan No.SPM : 900/94/SPM-LS/III.01/2016, tanggal 16 November 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat perintah pencairan No.SPM : 900/106/SPM-LS/III.01/2016, tanggal 28 Desember 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat bukti pengeluaran / belanja nomor: 900/383.1/BKP-GU/DES/DISDIK/2016, tanggal 14 Desember 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat bukti pengeluaran / belanja nomor: 900/334/BKP-GU/OKT/DISDIK/2016, tanggal 27 Oktober 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat bukti pengeluaran / belanja nomor: 900/258/BKP-GU/DISDIK/2016, tanggal 29 Agustus 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat bukti pengeluaran / belanja nomor: 900/227/BKP-GU/DISDIK/2016, tanggal 29 Juni 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat bukti pengeluaran / belanja nomor: 900/155/BKP-GU/DISDIK/2016, tanggal 12 Mei 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat bukti pengeluaran / belanja nomor: 900/073/BKP/III.01/2016, tanggal 14 Maret 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen surat bukti pengeluaran / belanja nomor: 900/006/BKP/III.01/ 2016, tanggal 18 Februari 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen Pelaksana perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) tahun 2016, nomor : 1.010101168052, tanggal 12 Oktober 2016.
- Foto copy Legalisir Dokumen Tanda Terima Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2016.
- Foto Copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan Nomor : 050/453.1/III.01/2016, Tentang pembentukan tim pemeriksa dan penerima hasil pengadaan barang Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, Tanggal 9 Februari 2016.
- Foto Copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor : Pd/047/II/UP/1989, Tanggal 28 Februari 1989 (SK pengangkatan PNS).
- Foto Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.24/188/V.05/2017, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas/Eselon IV Di Lingkungan Pemerintahan Kab. Lampung Selatan, Tanggal 23 Maret 2017 (SK Jabatan).
- Foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan Nomor : 900/103/III.01/2016, Tanggal 04 Januari 2016, Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas pendidikan Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016.
- Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/KTR/BRG-02/DISDIK-APBDP/LS/2016, Tanggal 08 November 2016, Antara PPK Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan dengan CV. Mika Kharisma.
- Foto Copy legalisir Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang PAKET.BRG-02 Pengguna Anggaran Dinas pendidikan Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016, Nama Kegiatan Rehabilitasi SD, SMP dan Pengadaan Sarana Pendidikan Melalui DAK, Nama Pekerjaan Pengadaan Peralatan Olahraga SD Lokasi tersebar di Kab. Lampung Selatan.
- Foto Copy legalisir Dokumen Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus DAK Bidang Pendidikan Dasar TA. 2016.
- Foto Copy legalisir Dokumen HPS PAKET.BRG-02 Pada Dinas pendidikan Kab. Lampung Selatan, Nama Kegiatan Rehabilitasi SD, SMP dan Pengadaan Sarana Pendidikan Melalui DAK, Nama Pekerjaan Pengadaan Peralatan Olahraga SD Lokasi tersebar (195 Sekolah) di Kab. Lampung Selatan.
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir riwayat HPS Referensi Pabrikan I (CV. Terang Dian Makmur)
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir riwayat HPS Referensi Pabrikan II (CV. Sinar Kemuning).
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir riwayat HPS Referensi Pabrikan III (CV. Sirnabaya Mandiracan).
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir Rencana HPS.
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Refrensi harga CV. Terang Dian Makmur Nomor : 0191-CV.TDM/X-2016, Tanggal 13 Oktober 2016.1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Refrensi harga CV. Sirnabaya Mandiracan Nomor : 0231/SM/X/2016, Tanggal 14 Oktober 2016.
- 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Refrensi harga CV. Sinar Kemuning Nomor : 0191-CV.SK/X-2016, Tanggal 13 Oktober 2016.
- Foto Copy legalisir Dokumen Kontrak Nomor :02/KTR/BRG-01/DISDIK-DAK/2015, tanggal 28 September 2015
- Rekening Koran Bank Mandiri an. YANI SUPIYANI No.Rek. 157.00.0216838.4 Barang Bukti point 47 dikembalikan kepada YANI SUPIYANI.
- 1(satu) buah stempel CV. Sinar Kemuning
- 1 (satu) buah stempel CV. Sinarbaya Mandirancan
- 1 (satu) buah stempel CV. Mika Kharisma
- 1 (satu) buah stempel CV. Terang Dian Makmur.
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Akte Pendirian CV. Sinar Kemuning yang dikirim ke email Sdr. NUR MUHAMMAD (nur.muhammad1@gmail.com)
- RAB CV. Sinar Kemuning yang dikirim ke email Sdr. NUR MUHAMMAD (nur.muhammad1@gmail.com).
- Spesifikasi peralatan pendidikan olahraga SD yang dikirim ke email Sdr. NUR MUHAMMAD (nur.muhammad1@gmail.com).
- Catalog Alat Olah Raga CV. Sinar Kemuning yang dikirim ke email Sdr. NUR MUHAMMAD (nur.muhammad1@gmail.com).
- Undangan Pembuktian Kuaifikasi Nomor : 11/BRG-02/POKJA-DISDIK/APBDP/LS/2016, Tanggal 31 Oktober 2016 yang dikirim ke email CV. Mikha Kharisma (mikakharismayahoo.com).
- Undangan Klarifikasi Teknis Nomor : 06/BRG-02/POKJA POKJA-DISDIK/APBDP/LS/2016, Tanggal 28 Oktober 2016 yang dikirim ke email CV. Mikha Kharisma (mikakharismayahoo.com)
- 1 (satu) unit Laptop libera warna abu-abu.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surisno, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Kennedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti dari point 1 s/d 58, telah ditentukan statusnya dalam perkara saksi YUSMARDI ST bin YUSRI MUNIR (yang dilakukan penuntutannya secara terpisah); 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
32