Putusan PN TENGGARONG Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari.spsi |
Panitera | A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :Nama Lengkap : TERDAKWA ;Tempat Lahir : Samarinda ;Umur/Tanggal Lahir : 17 Tahun / 16 Mei 2001 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan/Kewarnagegaraan : Indonesia ;Alamat/Tempat Tinggal : Desa Bunga Putih Rt.002 Kec.Marangkayu Kab.Kutai Kartanegara ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Pelajar ; Anak ditahan dalam tahanan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 22 April 2018 s/d tanggal 28 April 2018 ;2. Penyidik Perpanjangan Penahanan, sejak tanggal 29 April 2018 s/d tanggal 5 Mei 2018 ;3. Dikeluarkan dari Tahanan (dititipkan di Dinsos) sejak tanggal 6 Mei 2018 ;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Juli 2018 s/d tanggal 9 Juli 2018 ;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 5 Juli 2018 s/d 14 Juli 2018; 6. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 15 Juli 2018 s/d 29 Juli 2018 ; Anak didampingi oleh Penasihat Hukum M.ARAS NAI,SH.MH dari LBH MA???THUR yang berkantor di Jalan Danau Aji, Rt.029, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg tanggal 17 Juli 2018 ; Anak didampingi oleh Orang tua Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg tanggal 5 Juli 2018 tentang Penunjukan Hakim ;- Penetapan Hakim Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Trg tanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan hari sidang ;- Hasil penelitian kemasyarakatan ;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Anak TERDAKWA tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ;2. Membebaskan Anak oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Anak TERDAKWA meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Narkotika??? ; sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara dalam LPKA Tk.II Samarinda di Tenggarong selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan latihan kerja di BLK Samarinda selama 3 (tiga) bulan dan dengan perintah agar Anak tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket sabu netto 0,13 gram (disisihkan 0,02 gram untuk BPOM Samarinda) ;- 1 (satu) buah korek api gas ;- 1 (satu) pasang sepatu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Menetapkan agar Anak, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak yang pada pokoknya bahwa Penuntut Umum bertetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan :Primair : Bahwa Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL, pada hari Jum???at tanggal 20 April 2018 sekitar 14.00 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Jl. Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain sekitar itu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Anak JAENUDDIN sedang mengendarai sepeda motor membonceng Sdr. YUDA, pada saat itu terdakwa ada menyelipkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dalam sepatu sebelah kanan yang dipakainya, lalu kendaraan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Marang Kayu yang sebelumnya mendapat informasi dari warga jika di simpang 4 Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih sering terjadi transaksi Narkoba, saat itu petugas mendatangi Anak JAENUDDIN dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) poket sabu dimaksud dalam sepatu kanan, adapun Sabu-sabu tersebut diakui milik Anak JAENUDDIN yang diperoleh dengan cara membeli ke Sdr. ADAM (DPO) di Desa Bunga Jadi Marang Kayu seharga Rp. 100.000,= (seratus ribu) ;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan dari Pegadaian, Nomor : 127/10909/IV/2018 tanggal 24 April 2018, 1 (satu) poket Sabu yang disita dari Anak JAENUDDIN tersebut diketahui berat netto 0,13 gram, bahwa Anak JAENUDDIN adalah seorang pelajar sehingga tidak memiliki kaitan dengan dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan dalam membeli Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Pemeriksaan Balai POM Samarinda No. PM.01.05.1101.04.0080 tanggal 25 April 2018 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif Metamfetamin yang masuk dalam Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 ; Perbuatan Anak JAENUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Subsidiair :Bahwa Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL, pada hari Jum???at tanggal 20 April 2018 sekitar 14.00 wita atau pada waktu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Jl. Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain sekitar itu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu, perbuatan mana Anak YUDITH MAHARDIKA lakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Anak JAENUDDIN sedang mengendarai sepeda motor membonceng Sdr. YUDA, pada saat itu terdakwa ada menyelipkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dalam sepatu sebelah kanan yang dipakainya, lalu kendaraan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Marang Kayu yang sebelumnya mendapat informasi dari warga jika di simpang 4 Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih sering terjadi transaksi Narkoba, saat itu petugas mendatangi Anak JAENUDDIN dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) poket sabu dimaksud dalam sepatu kanan, adapun Sabu-sabu tersebut diakui milik Anak JAENUDDIN yang diperoleh dengan cara membeli ke Sdr. ADAM (DPO) di Desa Bunga Jadi Marang Kayu seharga Rp. 100.000,= (seratus ribu) ;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan dari Pegadaian, Nomor : 127/10909/IV/2018 tanggal 24 April 2018, 1 (satu) poket Sabu yang disita dari Anak JAENUDDIN tersebut diketahui berat netto 0,13 gram, bahwa Anak JAENUDDIN adalah seorang pelajar sehingga tidak memiliki kaitan dengan dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Pemeriksaan Balai POM Samarinda No. PM.01.05.1101.04.0080 tanggal 25 April 2018 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif Metamfetamin yang masuk dalam Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 ; Perbuatan Anak JAENUDDIN SEPARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Anak menyatakan tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah :1. Saksi TEGUH IRAWAN Bin SUWAJI keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi menerangkan terkait kejadian penangkapan Anak JAENUDDIN atas kepemilikan atau penguasaan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu ;- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 di Jl Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab Kutai Kartanegara ;- Bahwa saksi bersama tim dari Polsek Marangkayu yang saat itu mengamankan Anak JAENUDDIN ;- Bahwa pada saat kejadian, Anak JANENUDDIN sedang membonceng Anak YUDA hendak menuju ke sekolah ;- Bahwa menurut pengakuan pelaku, awalnya pelaku mengajak Anak YUDA menuju desa Bunga putih dan meminjam uang YUDA Rp. 100.000,- dan setelah itu dipakainya membeli sabu ;- Bahwa dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 1 (satu) poket dalam sepatu kanan Anak JAENUDDIN dan 1 (satu) buah korek api gas di celananya;- Bahwa menurut pengakuan Anak JAENUDDIN, dia mendapatkannya dari Sdr. ADAM di Desa Bunga Putih seharga Rp. 100.000,- ;- Bahwa dalam memiliki sabu dimaksud anak tidak memiliki ijin ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;2. Saksi SANDI PRAYOGI BIN SURIANSYAH keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi menerangkan terkait kejadian penangkapan Anak JAENUDDIN atas kepemilikan atau penguasaan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu ;- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 di Jl Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab Kutai Kartanegara ;- Bahwa saksi bersama tim dari Polsek Marangkayu yang saat itu mengamankan Anak JAENUDDIN ;- Bahwa pada saat kejadian, Anak JANENUDDIN sedang membonceng Anak YUDA hendak menuju ke sekolah ;- Bahwa menurut pengakuan pelaku, awalnya pelaku mengajak Anak YUDA menuju desa Bunga putih dan meminjam uang YUDA Rp. 100.000,- dan setelah itu dipakainya membeli sabu ;- Bahwa dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 1 (satu) poket dalam sepatu kanan Anak JAENUDDIN dan 1 (satu) buah korek api gas di celananya;- Bahwa menurut pengakuan Anak JAENUDDIN, dia mendapatkannya dari Sdr. ADAM di Desa Bunga Putih seharga Rp. 100.000,- ;- Bahwa dalam memiliki sabu dimaksud anak tidak memiliki ijin ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Anak JAENUDDIN ditangkap atas kepemilikan atau penguasaan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu ;- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 di Jl Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab Kutai Kartanegara ;- Bahwa pada saat kejadian, Anak JANENUDDIN sedang membonceng Anak YUDA hendak menuju ke sekolah ;- Bahwa awalnya pelaku mengajak Anak YUDA menuju desa Bungaputih dan meminjam uang YUDA Rp. 100.000,- dan setelah itu dipakainya membeli sabu;- Bahwa dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 1 (satu) poket dalam sepatu kanan Anak JAENUDDIN dan 1 (satu) buah korek api gas di celana ;- Bahwa Anak JAENUDDIN mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ADAM di Desa Bunga Putih seharga Rp. 100.000,- ;- Bahwa dalam memiliki sabu dimaksud pelaku tidak memiliki ijin ; Menimbang, bahwa selanjutnya semua keterangan para saksi dan Anak, orang tua, Penasehat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang secara jelas tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan maupun yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam tuntutannya, untuk menyingkat isi putusan ini dianggap telah termuat pula dalam uraian putusan ini ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket sabu netto 0,13 gram (disisihkan 0,02 gram untuk BPOM Samarinda) ;- 1 (satu) buah korek api gas ;- 1 (satu) pasang sepatu ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa : - Berita Acara Hasil Penimbangan dari Pegadaian, Nomor : 127/10909/IV/2018 tanggal 24 April 2018, 1 (satu) poket Sabu yang disita dari Anak JAENUDDIN tersebut diketahui berat netto 0,13 gram, bahwa Anak JAENUDDIN adalah seorang pelajar sehingga tidak memiliki kaitan dengan dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Pemeriksaan Balai POM Samarinda No. PM.01.05.1101.04.0080 tanggal 25 April 2018 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif Metamfetamin yang masuk dalam Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Anak JAENUDDIN ditangkap atas kepemilikan atau penguasaan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu ;- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 di Jl Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab Kutai Kartanegara ;- Bahwa pada saat kejadian, Anak JANENUDDIN sedang membonceng Anak YUDA hendak menuju ke sekolah ;- Bahwa awalnya pelaku mengajak Anak YUDA menuju desa Bungaputih dan meminjam uang YUDA Rp. 100.000,- dan setelah itu dipakainya membeli sabu;- Bahwa dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 1 (satu) poket dalam sepatu kanan Anak JAENUDDIN dan 1 (satu) buah korek api gas di celana ;- Bahwa Anak JAENUDDIN mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ADAM di Desa Bunga Putih seharga Rp. 100.000,- ;- Bahwa dalam memiliki sabu dimaksud pelaku tidak memiliki ijin ;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan dari Pegadaian, Nomor : 127/10909/IV/2018 tanggal 24 April 2018, 1 (satu) poket Sabu yang disita dari Anak JAENUDDIN tersebut diketahui berat netto 0,13 gram, bahwa Anak JAENUDDIN adalah seorang pelajar sehingga tidak memiliki kaitan dengan dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan dalam memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Pemeriksaan Balai POM Samarinda No. PM.01.05.1101.04.0080 tanggal 25 April 2018 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif Metamfetamin yang masuk dalam Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009 ; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Anak oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :Dakwaan Primair : Perbuatan Anak JAENUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Subsidair : Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dipandang terbukti berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, yaitu :Dakwaan KESATU Primair : Perbuatan Anak JAENUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Subsidair : Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan dilakukan oleh Anak, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan terlebih dahulu terbukti tidaknya dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti dilakukan oleh terdakwa maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan, apabila dakwaan Primair tidak terbukti dilakukan oleh Anak maka Anak harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya dakwaan Subsidair dilakukan oleh Anak ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan primair tersebut di atas dilakukan oleh terdakwa, akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan Anak memenuhi unsur ??? unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan pada dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsur pasalnya sebagai berikut , yaitu :1. Unsur Setiap Orang ;2. Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu ;1. Unsur ??? Setiap Orang??? ;Menimbang, bahwa perumusan unsur ??? Setiap orang ??? dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu ???setiap orang??? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya ???alasan pemaaf??? maupun ???alasan pembenar ??? atas perbuatan (pidana) yang dilakukannya ;Menimbang, Bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah terdakwa JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga berdasarkan uraian diatas, maka unsur ???Setiap Orang??? tersebut telah terpenuhi ;2. Unsur ???Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu??? ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, adalah dilakukannya suatu perbuatan baik menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu bukan menjadi kewenangannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh Fakta Hukum :- Bahwa Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL, pada hari Jum???at tanggal 20 April 2018 sekitar 14.00 wita di Jl. Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara, ditangkap atas kepemilikan atau penguasaan sabu sebanyak 1 (satu) poket, yakni Anak JAENUDDIN sedang mengendarai sepeda motor membonceng Sdr. YUDA, pada saat itu terdakwa ada menyelipkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dalam sepatu sebelah kanan yang dipakainya, lalu kendaraan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Marang Kayu yang sebelumnya mendapat informasi dari warga jika di simpang 4 Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih sering terjadi transaksi Narkoba, saat itu petugas mendatangi Anak JAENUDDIN dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) poket sabu dimaksud dalam sepatu kanan, adapun Sabu-sabu tersebut diakui milik Anak JAENUDDIN yang diperoleh dengan cara membeli ke Sdr. ADAM (DPO) di Desa Bunga Jadi Marang Kayu seharga Rp. 100.000,= (seratus ribu), bahwa maksud Anak menguasai sabu tersebut adalah karena hendak mengkonsumsi sabu dengan temannya, bukan untuk tujuan dijual demi mencari keuntungan, sehingga berdasarkan uraian diatas, maka unsur ???Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu??? tersebut telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi, sehingga dari fakta hukum yang diuraikan diatas, Majelis tidak ada menemukan fakta yang dapat membuktikan bahwa perbuatan Anak telah memenuhi secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan yang termasuk dalam salah satu perbuatan yang ditentukan dalam unsur pasal 114 ayat (1) yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur Melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perbuatan Anak tidak memenuhi salah satu unsur dari dakwaan tersebut sehingga Anak harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat subsidaritas dan telah dinyatakan dakwaan primer tidak terbukti dan oleh karnanya hakim menyatakan membebaskan anak dari Pidana Penjara, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidair, yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur Setiap Orang ;2. Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu ;Ad. 1 . Unsur Setiap Orang ; Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang adalah sebagai subjek hukum yang mampu dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian setiap orang tanpa membedakan statusnya dapat menjadi subjek hukum, yang dalam perkara ini, terdakwa JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL adalah subjek hukum yaitu orang yang dianggap mampu dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam pemeriksaan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan sepanjang persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang dapat menghapuskan sifat tindak pidana terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2. Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu, adalah dilakukannya suatu perbuatan baik memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu bukan menjadi kewenangannya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh Fakta Hukum ;Menimbang, bahwa Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL, pada hari Jum???at tanggal 20 April 2018 sekitar 14.00 wita di Jl. Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara, ditangkap atas kepemilikan atau penguasaan sabu sebanyak 1 (satu) poket, yakni Anak JAENUDDIN sedang mengendarai sepeda motor membonceng Sdr. YUDA, pada saat itu terdakwa ada menyelipkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dalam sepatu sebelah kanan yang dipakainya, lalu kendaraan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Marang Kayu yang sebelumnya mendapat informasi dari warga jika di simpang 4 Salomanis Rt.17 Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih sering terjadi transaksi Narkoba, saat itu petugas mendatangi Anak JAENUDDIN dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) poket sabu dimaksud dalam sepatu kanan, adapun Sabu-sabu tersebut diakui milik Anak JAENUDDIN yang diperoleh dengan cara membeli ke Sdr. ADAM (DPO) di Desa Bunga Jadi Marang Kayu seharga Rp. 100.000,= (seratus ribu), berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan dari Pegadaian, Nomor : 127/10909/IV/2018 tanggal 24 April 2018, 1 (satu) poket Sabu yang disita dari Anak JAENUDDIN tersebut diketahui berat netto 0,13 gram, bahwa Anak JAENUDDIN adalah seorang pelajar sehingga tidak memiliki kaitan dengan dunia obat-obatan maupun kesehatan, dan dalam membeli Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Pemeriksaan Balai POM Samarinda No. PM.01.05.1101.04.0080 tanggal 25 April 2018 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif Metamfetamin yang masuk dalam Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009, sehingga oleh karenanya unsur hukum ???Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu??? ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni Jenis Sabu-Sabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur- unsur dari Dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan,bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsider ; Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada anak, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil Penelitian Masyarakat sebagaimana diajukan oleh Bapas Samarinda Nomor register : I.B.44.04.2018 tertanggal 26 April 2018 atas nama Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL ;Menimbang, bahwa dalam Penelitian Masyarakat yang dilakukan kepada anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL memberikan rekomendasi agar anak diberikan Pidana Pembinaan dalam Lembaga dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Samarinda ;Menimbang, bahwa dalam persidangan orang tua anak memberikan pendapat sebagai berikut :- Bahwa sebagai orang tua menyadari kesalahan dari Anak ;- perbuatan Anak ini tanpa sepengahuan dan kontrol orang tua karena orang tua sudah sering menasehati Anak ;- Bahwa orang tua memohon keringanan hukuman bagi Anaknya ;- Bahwa orang tua masih sanggup untuk mendidik dan mengasuh Anak, akan mengawasi lebih intens lagi kepada Anak ;Menimbang, bahwa dari hasil Penelitian Masyarakat tersebut bila dihubungkan dengan Pendapat orang tua serta juga setelah mendengarkan pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan, maka Hakim akan menguraikan sebagai berikut :Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pasal 80 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat beberapa syarat seorang anak untuk dapat dipidana dengan Pidana Pembinaan di lembaga yaitu sebagaimana dalam ayat (2) dari pasal 80 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak dapat dijatuhi pidana pembinaan di lembaga apabila keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat, sehingga menurut Hakim perbuatan anak yang terlibat dalam Narkotika adalah perbuatan yang sangat membahayakan masyarakat karena pengaruh perbuatan pidana yang dilakukan anak sangatlah besar dan sangat mudah untuk disebarluaskan oleh pelaku baik terhadap masyarakat maupun lingkungan terdekat anak maka sepatutnya anak di jatuhi Pidana Penjara;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka macam pidana selain pidana penjara maka terhadap pelaku dikenakan pula pidana denda, namun sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk pidana denda diganti dengan pelatihan kerja ,oleh karena anak berada dalam tahanan sementara selama proses persidangan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat4 KUHAP Jo Pasal 33 (1) KUHPmaka seluruh masa tahanan yang telah di jalani Anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 193 (2) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Anak tetap berada dalam tahanan.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) poket sabu netto 0,13 gram (disisihkan 0,02 gram untuk BPOM Samarinda) ;- 1 (satu) buah korek api gas ;- 1 (satu) pasang sepatu ;barang bukti mana telah disita secara sah dan oleh karena itu menjadi barang bukti sah dalam perkara ini yang mana statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana maka anak patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada anak perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan anak tersebut ;Hal-hal yang memberatkan : - Perbuatan Anak bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika ;- Sifat dari perbuatan Anak meresahkan masyarakat ;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;- Anak sopan dan berterus terang di persidangan ;- Status terdakwa masih anak, dengan usianya yang masih muda diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari ;- Anak masih aktif sekolah di SMA I Marang Kayu Kelas 2 ;Mengingat, Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Narkotika??? Sebagaimana Dakwaan Subsidair ;4. Menjatukan pidana Anak berupa pidana penjara dalam LPKA Tk.II Samarinda di Tenggarong selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ditambah dengan latihan kerja di BLK Samarinda selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Anak JAENUDDIN SAPARI Alias ARI Bin JALIL tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket sabu netto 0,13 gram (disisihkan 0,02 gram untuk BPOM Samarinda) ;- 1 (satu) buah korek api gas ;- 1 (satu) pasang sepatu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, oleh TITIS TRI WULANDARI SH., S.Psi., M.Hum. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh A.RIZAL PAHLEVI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya dan Orang Tua Anak ; Panitera Pengganti, Hakim, A.RIZAL PAHLEVI,SH TITIS TRI WULANDARI,S.H,S.PSI MHum. |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
129
20