- Menyatakan Terdakwa ALI KELIOBAS Alias ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama ?sama dan berlanjut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI KELIOBAS Alias ALI dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa ALI KELIOBAS Alias ALI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 71.609.400. (tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 90.000.000. (sembilan puluh juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000. sebanyak 839 (lima ratus empat puluh) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000. sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) lembar.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Januari 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 28 Pebruari 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Maret 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 30 April 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Mei 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 30 Juni 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Juli 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Agustus 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 30 September 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Oktober 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 30 Nopember 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Desember 2019.
- Asli 1 (satu) lembar rekening Koran Negeri Administratif Rumadurun periode 31 Januari 2020.
- Asli 1 (satu) buku Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) kegiatan dana Desa tahap III TA 2019.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 07/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 77.520.000. (tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran upah kerja (Tukang dan pekerja).
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 08/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 64.409.000. (Enam puluh empat juta empat ratus sembilan ribu rupiah)
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 16/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 3.600.000. (Tiga juta enam ratus ribu rupiah untuk bayar transportasi peserta.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 13/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 200.000. (Dua ratus ribu rupiah untuk Biaya bayar honor tim Pelaksana Kegiatan transportasi peserta.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 14/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 3.000.000. (Tiga juta rupiah) untuk Biaya bayar honor Narasumber.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 06/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk bayar biaya operasional transportasi.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 04/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 40.000. (empat puluh ribu rupiah) untuk Biaya belanja meter ukuran kepala.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 02/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 4.800.000. (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk bayar belanja PMT bagi anak dan balita.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 01/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 6.900.000. (Enam juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya bayar insentif kader posyandu.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 03/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 990..000. (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk bayar belanja alat pengukur tinggi.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 10/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) untuk bayar penggandaan materi.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 15/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) untuk biaya operasional transportasi narasumber.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 17/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) untuk biaya operasional transportasi.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 09/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 700.000. (Tujuh ratus ratus ribu rupiah) untuk bayar belanja alat tulis kantor.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 18/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) untuk bayar biaya belanja peralatan dapur.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 11/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 2.400.000. (Dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk bayar biaya Konsumsi rapat.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 05/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 995.000. (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk bayar biaya belanja peralatan dapur.
- Asli 1 (satu) kwitansi Nomor bukti 12/DD-TAHAP III/2019 sebesar Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupah) untuk bayar biaya spanduk kegiatan.
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan Ketua BPNA sejumlah Satu juta rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Idris Rumakur Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan BPNA sejumlah Satu juta rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Nurjia Idi Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan KAUR sejumlah Satu juta Dua Ratus Ribu rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Fataha Idi Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan BPNA sejumlah Satu juta rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Aci Rumbouw Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan KAUR sejumlah Satu juta Dua Ratus Ribu rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Ali Lahmadi Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan Kepala Dusun sejumlah Satu juta rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima M. Ishak Rumakur Rumakur Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan KAUR sejumlah Satu juta dua ratus ribu rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Muhamat Sagat Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan BPNA sejumlah Satu juta rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Syamsudin Mara Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan BPNA sejumlah Satu juta rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Sidik Rumakur; Tahun 2018
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan BPNA sejumlah Satu juta rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima Ali Sagat Tahun 2018;
- 1 (satu) helai kwitansi asli pemabayaran Tunjangan KAUR sejumlah Satu juta Dua Ratus Ribu rupiah oleh Kaur Pemerintahan yang diterima M.Y. Mara Tahun 2018;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Satu Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Dua Juta Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus lima puluh empat Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Enam Ratus Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah;
- 1 (satu) helai Bukti Penyetoran Pajak Negeri Administratif Rumadurun Tanggal 24 September 2018 sejumlah Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah
- Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Aparat Desa dan BPNA.
- 1 (satu) eksemplar Asli Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 141 Tahun 2016 tanggal 16 September 2016 tentang Pemberhentian, Pengangkakatan kepala Pemerintahan Negeri Administratif dan Penjabat Kepala Pemerintahan negeri/ negeri administratif se Kabupaten Seram Bagian Timur
- 1 (satu) Eksemplar Asli Dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Negeri Administratif Rumadurun Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) Berkas Asli Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I (20%) DAN Alokasi Dana Desa Tahap I (50%) Tahun 2018
- 1 (satu) Dokumen Asli Daftar Penyaluran Dana Desa Tahap I (20%) DAN Alokasi Dana Desa Tahap I (50%) Tahun 2018
- 1 (satu) Dokumen Asli Daftar Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (50%) Tahun 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Daftar Penyaluran Dana Desa Tahap II (40%) Tahun 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Daftar Penyaluran Dana Desa Tahap III (40%) Tahun 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No SPM: 119/SPM-LS/SKPKD/2018 Tanggal 28 Juli 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No SPM: 2130/SP2D/2018 Tanggal 28 Juli 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 264/SPM-LS/SKPKD/2018 Tanggal 4 Desember 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor SPM : 3844/SPM/G/04/12/16 Tanggal 4 Desember 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 118/SPM-LS/SKPKD/2018 Tanggal 28 Juli 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No SPM: 2131/SP2D/2018 Tanggal 28 Juli 2018
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Membayar langsung (LS) Nomor SPM : 2929/SP2D/18 Tanggal 19 September 2018
- 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Rancangan Anggaran Biaya Negeri Administratif Rumadurun Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) Eksampler Asli Dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Negeri Administratif Rumadurun Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) Berkas Asli Dokumen daftar Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I (50%) Tahun 2019
- 1 (satu) Berkas Asli Dokumen daftar Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (50%) Tahun 2019
- 1 (satu) Berkas Asli Dokumen daftar Penyaluran Dana Desa Tahap I (20%) dan Tahap II (40%) Tahun 2019
- 1 (satu) Rangkap Berkas Asli Dokumen daftar Penyaluran Dana Desa Tahap III (40%) Tahun 2019
- 1 (satu) Rangkap Berkas Asli Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 213/SPM-LS/SKPKD/2019 Tanggal 25 Juli 2019
- 1 (satu) Eksampler Asli Lampiran SP2D Nomor 20197/SP2D-LS/SKPKD/2019
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No SPM: 213/SPM-LS/SKPKD/2019 Tanggal 25 Juli 2019
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 699/SPM-LS/SKPKD/2019 Tanggal 28 Desember 2019
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana No SPM: 169/SPM-LS/SKPKD/2019 Tanggal 29 Mei 2019
- 1 (satu) Rangkap Asli lampiran Surat Perintah Pencairan Dana No 150/SP2D/2019
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana No SPM: 444/SPM-LS/SKPKD/2019 Tanggal 24 Oktober 2019
- 1 (satu) Eksemplar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor : 3507/SP2D/2019 Tanggal 25 Oktober 2019
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy (Otentikasi) Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor :04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Negeri/ Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 15 Februari 2018
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy (Otentikasi) Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor :05 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Negeri/ Negeri Administratif Kabupten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy (Otentikasi) Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor :07 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Negeri/ Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 20 April 2018
- 1 (satu) Eksmpler Fotocopy (otentikasi) RAB (Rencana Anggaran Biaya) Dana Desa (DD) Negeri administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy (Otentikasi) Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor :01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pagu Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019 Tanggal 25 Maret 2019
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy (Otentikasi) Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor :02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019 tanggal 25 Maret 2019
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy (Otentikasi) Peraturan Negeri dministratif Rumadurun Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2019
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2018 ;
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2018 ;
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I (20%) Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa Tahap II (40%) Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2018
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa (DD) Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I (20%) Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Eksampler Fotocopy Laporan Realisasi Dana Desa Tahap II (40%) Negeri Administratif Rumadurun Kecamatan Wakate Tahun Anggaran 2019;
Putusan PN AMBON Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph J. Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan untuk perkara lain. 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
143
67