- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 1/PID.TPK/2021/PT BJM |
|
Nomor | 1/PID.TPK/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Tajudin, Brerany Kiswandani |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : NEGERI BANJARMASIN NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2020/PN BJM., TANGGAL 3 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KUALIFIKASINYA PADA AMAR PUTUSAN DIGANTI DENGAN MELANGGAR PASAL YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MEJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUKIRMAN BIN DARSONO (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELANGGAR PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 AYAT (1) HURUF B JO. AYAT (2) JO. AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 64 AYAT (1) KUHPIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA SUKIRMAN BIN DARSONO (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.156.688.631,80 (SERATUS LIMA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RUPIAH DELAPAN PULUH SEN) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) NOMOR 1.20.00.00.5.1 TANGGAL 04 JANUARI 2016; 2) DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) NOMOR 4.04.01.00.5.1 TANGGAL 03 JANUARI 2017; 3) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 00345/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 02 MARET 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 0002/ SPM/1.20.00/2016; 4) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 00346/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 02 MARET 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 0003/SPM/1.20.00/2016; 5) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 01288/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 04 MEI 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00094/SPM/1.20.00/2016; 6) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 01931/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 26 JUNI 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00160/SPM/1.20.00/2016; 7) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 02365/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 24 JUNI 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00186/SPM/1.20.00/2016; 8) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 04573/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00388/SPM/1.20.00/2016; 9) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 06380/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 30 NOVEMBER 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00705/SPM/1.20.00/2016; \ 10) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 06381/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 30 NOVEMBER 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00706/SPM/1.20.00/2016; 11) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 07279/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 TANGGAL 16 DESEMBER 2016 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00794/SPM/1.20.00/2016; 12) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 01953/SP2D/2017 TANGGAL 15 JUNI 2017 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00200/SPM/2017 TANGGAL 13 JUNI 2017; 13) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 01954/SP2D/2017 TANGGAL 15 JUNI 2017 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 00200/SPM/2017 TANGGAL 13 JUNI 2017; 14) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 05724/SP2D/2017 TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 0201/SPM/2017 TANGGAL 13 NOVEMBER 2017; 15) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 07844/SP2D/2017 TANGGAL 15 DESEMBER 2017 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 01390/SPM/2017 TANGGAL 15 NOVEMBER 2017; 16) SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 07843/SP2D/2017TANGGAL 15 DESEMBER 2017 BESERTA LAMPIRAN DAN KELENGKAPANNYA BERDASARKAN SPM 01389/SPM/2017 TANGGAL 15 DESEMBER 2017; 17) FOTO COPY PETIKAN SK BUPATI BALANGAN NOMOR: 188.45/409/KUM TAHUN 2013, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2013 TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT SEMENTARA KEPALA DESA LOK HAMAWANG DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA LOK HAMAWANG TERPILIH KECAMATAN LAMPIHONG, (YANG DILEGALISIR); 180 FOTO COPY SK BUPATI BALANGAN NOMOR: 188.45/454/KUM TAHUN 2015, TANGGAL 13 OKTOBER 2015 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BENDAHARA DESA, BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA DAN KETUA RT/RW BAGI DESA DI KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2015 (YANG DILEGALISIR); 19) SK KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 01 /SK/LKH/LP/I/2016, TANGGAL 04 JANUARI 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOK HAMAWANG; 20) SK KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 05/SK/LKH/LP/III/2016, 04 MARET 2016 TANGGAL TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOK HAMAWANG; 21) SK KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 08/SK/LKH/LP/I/2016, TANGGAL 04 JANUARI 2016, TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOK HAMAWANG; 22) SK KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 10/SK/LKH/LP/I/2016, TANGGAL 04 JANUARI 2016, TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOK HAMAWANG; 23) SK KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 24/01/SK/LKH/LP/I/2015, TANGGAL 28 JANUARI 2015, TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOK HAMAWANG; 24) SK KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 24/01/SK/LKH/LP/I/2016, TANGGAL 28 JANUARI 2016, TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LOK HAMAWANG; 25) SURAT KEPUTUSAN BUPATI BALANGAN NOMOR 188.45/305/KUM TAHUN 2013 TANGGAL 26 JULI 2013 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARAHAN (LEGALISIR); 26) SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 25/SK-LKH/ LP/VI/2016 , TANGGAL 06 JUNI 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TPK TAHUN ANGGARAN 2016; 27) SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR: 26/SKLKH/ LP/I/2017, TANGGAL 06 JANUARI 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TPK TAHUN ANGGARAN 2017; 28) KEPUTUSAN KEPALA DESA LOK HAMAWANG NOMOR 011 TAHUN 2017 TANGGAL 02 JANUARI 2017 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS JAGA MALAM DESA LOK HAMAWANG KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2017; 29) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ADD TAHAP I TAHUN 2016; 30) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ADD TAHAP II TAHUN 2016; 31) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ADD TAHAP III TAHUN 2016; 32) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ADD TAHAP IV TAHUN 2016; 33) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) JUT RT. 01 TAHAP I DANA DESA TAHUN 2016; 34) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) JUT RT. 01 TAHAP II DANA DESA TAHUN 2016; 35) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ADD TAHAP I TAHUN 2017; 36) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) ADD TAHAP II TAHUN 2017; 37) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) JUT TAHAP I DANA DESA TAHUN 2016; 38) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) JUT TAHAP II DANA DESA TAHUN 2016; 39) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) JUT RT. 01 TAHAP I DANA DESA TAHUN 2017; 40) 1 (SATU) BUAH DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) JUT RT. 03 TAHAP II DANA DESA TAHUN 2017; 41) 1 (SATU) BERKAS REVEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DES) TAHUN 2016- 2019; 42) 1 (SATU) BERKAS PERATURAN DESA LOK HAMAWANG NOMOR 01 TAHUN2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016; 43) 1 (SATU) BERKAS PERATURAN DESA LOK HAMAWANG NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016, TERTANGGAL 20 JANUARI 2016; 44) 1 (SATU) BERKAS COPY RANCANGAN PERATURAN DESA LOK HAMAWANG NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 TERTANGGAL 21 OKTOBER 2016; 45) 1 (SATU) BERKAS PERATURAN DESA LOK HAMAWANG NOMOR 04 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016, TERTANGGAL 21 OKTOBER 2016; 46) 1 (SATU) BERKAS PERMOHONAN PEMBAYARAN DANA ADD TAHAP I TAHUN 2016, TANGGAL 19 APRIL 2016; 47) 1(SATU) BERKAS COPY PENYAMPAIAN BERKAS PERMINTAAN PEMBAYARAN SILPA TAHUN 2015 DAN ADD TAHAP I TAHUN 2016, TERTANGGAL 2 MEI 2016; 48) 1 (SATU) BERKAS PERMOHONAN PEMBAYARAN DANA ADD TAMBAHAN TAHUN 2016, TERTANGGAL 13 DESEMBER 2016; 49) KEPUTUSAN KEPALA DESA LOK HAMAWANG KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DES) 01 JANUARI 2017; 50) RANCANGAN PERATURAN DESA LOK HAMAWANG NOMOR 01 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017, TERTANGGAL 25 JANUARI 2017; 51) RANCANGAN PERATURAN DESA LOK HAMAWANG NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2017, TERTANGGAL 05 DESEMBER 2017; 52) 1 (SATU) BERKAS REKOMENDASI PENYALURAN DANA ADD DAN BHPRD TAHAP I TAHUN 2017, TERTANGGAL 12 JUNI 2017; 53) 1 (SATU) BERKAS REKOMENDASI PENYALURAN DANA PAGU TAMBAHAN ADD DAN BHPRD, TERTANGGAL 13 DESEMBER 2017; 54) 2 (BERKAS) BERKAS SPJ DANA DESA TH. 2017; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA LOK HAMAWANG; 55) 263 (DUA RATUS ENAM PULUH TIGA) NOTA PEMBAYARAN KEGIATAN JUTDESA LOK HAMAWANG RT. 01 TA. 2017; 56) 289 (DUA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) NOTA PEMBAYARAN KEGIATAN JUT. DESA LOK HAMAWANG RT. 03 TA. 2017; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JAILANI BIN IMBERAN; 57) 2 (DUA) LEMBAR REKENING KORAN DENGAN NO.REK: 013.03.01.03763.8 AN. DESA LOK HAMAWANG TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SITI HASANAH; 58) 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR DENGAN NOMOR POLISI DA 3926 UM, MERK YAMAHA TYPE 1PA (NEW VIXION 150), JENIS SPM R 2, MODEL RD 2 SOLO, TAHUN PEMBUATAN 2015, ISI SILINDER 150 CC, WARNA TNKB MERAH, NOMOR RANGKA MH31PA004FK814554, NOMOR MESIN 1PA-814631 BESERTA KUNCINYA; 59) 1 (SATU) LEMBAR STNK (SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN) DENGAN NAMA PEMILIK B.LUCKY SUGIARTO NOMOR REGISTRASI/ POLISI DA 3926 UM, MERK YAMAHA TYPE 1PA (NEW VIXION 150), JENIS SPM R 2, MODEL RD 2 SOLO, TAHUN PEMBUATAN 2015, ISI SILINDER 150 CC, WARNA KB MERAH, NOMOR RANGKA MH31PA004FK814554, NOMOR MESIN 1PA-81463; 60) 1 (SATU) BUAH BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION DENGAN NOMOR 61) DA 3926 UM DAN NOMOR BPKB: L-06075043 AN. B. LUCKY SUGIARTO; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) DAN DITINGKAT BANDING JUGA DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Negeri Banjarmasin Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm., tanggal 3 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penyebutan kualifikasinya pada amar putusan diganti dengan melanggar pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga amar selengkapnya mejadi berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SUKIRMAN Bin DARSONO (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b jo. ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUKIRMAN Bin DARSONO (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.156.688.631,80 (seratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah delapan puluh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.20.00.00.5.1 tanggal 04 Januari 2016; 2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 4.04.01.00.5.1 tanggal 03 Januari 2017; 3) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00345/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 02 Maret 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 0002/ SPM/1.20.00/2016; 4) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 00346/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 02 Maret 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 0003/SPM/1.20.00/2016; 5) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01288/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 04 Mei 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00094/SPM/1.20.00/2016; 6) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01931/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 26 Juni 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00160/SPM/1.20.00/2016; 7) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02365/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 24 Juni 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00186/SPM/1.20.00/2016; 8) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 04573/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 22 September 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00388/SPM/1.20.00/2016; 9) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 06380/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 30 November 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00705/SPM/1.20.00/2016; \ 10) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 06381/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 30 November 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00706/SPM/1.20.00/2016; 11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07279/SP2D/1.20.05. 02/DPPKAD/2016 tanggal 16 Desember 2016 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00794/SPM/1.20.00/2016; 12) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01953/SP2D/2017 tanggal 15 Juni 2017 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00200/SPM/2017 tanggal 13 Juni 2017; 13) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01954/SP2D/2017 tanggal 15 Juni 2017 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 00200/SPM/2017 tanggal 13 Juni 2017; 14) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05724/SP2D/2017 tanggal 15 November 2017 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 0201/SPM/2017 tanggal 13 November 2017; 15) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07844/SP2D/2017 tanggal 15 Desember 2017 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 01390/SPM/2017 tanggal 15 November 2017; 16) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07843/SP2D/2017tanggal 15 Desember 2017 beserta lampiran dan kelengkapannya berdasarkan SPM 01389/SPM/2017 tanggal 15 Desember 2017; 17) Foto Copy petikan SK Bupati Balangan Nomor: 188.45/409/Kum Tahun 2013, tanggal 19 September 2013 tentang Pemberhentian Pejabat sementara Kepala Desa Lok Hamawang dan Pengangkatan Kepala Desa Lok Hamawang Terpilih Kecamatan Lampihong, (yang dilegalisir); 180 Foto Copy SK Bupati Balangan Nomor: 188.45/454/Kum Tahun 2015, tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penghasilan tetap Dan Tunjangan Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa, Badan Permusyawarahan Desa Dan Ketua RT/RW Bagi Desa di Kabupaten Balangan Tahun 2015 (yang dilegalisir); 19) SK Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 01 /SK/LKH/LP/I/2016, tanggal 04 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lok Hamawang; 20) SK Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 05/SK/LKH/LP/III/2016, 04 Maret 2016 tanggal tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lok Hamawang; 21) SK Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 08/SK/LKH/LP/I/2016, tanggal 04 Januari 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lok Hamawang; 22) SK Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 10/SK/LKH/LP/I/2016, tanggal 04 Januari 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lok Hamawang; 23) SK Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 24/01/SK/LKH/LP/I/2015, tanggal 28 Januari 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lok Hamawang; 24) SK Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 24/01/SK/LKH/LP/I/2016, tanggal 28 Januari 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lok Hamawang; 25) Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/305/Kum Tahun 2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawarahan (Legalisir); 26) Surat Keputusan Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 25/SK-LKH/ LP/VI/2016 , tanggal 06 Juni 2016 tentang Pembentukan TPK Tahun Anggaran 2016; 27) Surat Keputusan Kepala Desa Lok Hamawang Nomor: 26/SKLKH/ LP/I/2017, tanggal 06 Januari 2017 tentang Pembentukan TPK Tahun Anggaran 2017; 28) Keputusan Kepala Desa Lok Hamawang Nomor 011 Tahun 2017 tanggal 02 Januari 2017 tentang Penunjukan Petugas Jaga Malam Desa Lok Hamawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017; 29) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap I Tahun 2016; 30) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap II Tahun 2016; 31) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap III Tahun 2016; 32) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap IV Tahun 2016; 33) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung jawaban (SPJ) JUT RT. 01 Tahap I Dana Desa Tahun 2016; 34) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung jawaban (SPJ) JUT RT. 01 Tahap II Dana Desa Tahun 2016; 35) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap I Tahun 2017; 36) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD Tahap II Tahun 2017; 37) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung jawaban (SPJ) JUT Tahap I Dana Desa Tahun 2016; 38) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung jawaban (SPJ) JUT Tahap II Dana Desa Tahun 2016; 39) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung jawaban (SPJ) JUT RT. 01 Tahap I Dana Desa Tahun 2017; 40) 1 (satu) buah Dokumen Pertanggung jawaban (SPJ) JUT RT. 03 Tahap II Dana Desa Tahun 2017; 41) 1 (satu) berkas REVEW Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-DES) Tahun 2016- 2019; 42) 1 (satu) berkas Peraturan Desa Lok Hamawang Nomor 01 Tahun2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; 43) 1 (satu) berkas Peraturan Desa Lok Hamawang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, tertanggal 20 Januari 2016; 44) 1 (satu) berkas Copy Rancangan Peraturan Desa Lok Hamawang Nomor 03 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 tertanggal 21 Oktober 2016; 45) 1 (satu) berkas Peraturan Desa Lok Hamawang Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, tertanggal 21 Oktober 2016; 46) 1 (satu) berkas Permohonan Pembayaran Dana ADD Tahap I Tahun 2016, tanggal 19 April 2016; 47) 1(satu) berkas copy Penyampaian Berkas Permintaan Pembayaran Silpa Tahun 2015 dan ADD Tahap I Tahun 2016, tertanggal 2 Mei 2016; 48) 1 (satu) berkas Permohonan Pembayaran Dana ADD Tambahan Tahun 2016, tertanggal 13 Desember 2016; 49) Keputusan Kepala Desa Lok Hamawang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tim Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DES) 01 Januari 2017; 50) Rancangan Peraturan Desa Lok Hamawang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, tertanggal 25 Januari 2017; 51) Rancangan Peraturan Desa Lok Hamawang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2017, tertanggal 05 Desember 2017; 52) 1 (satu) berkas Rekomendasi penyaluran dana ADD dan BHPRD Tahap I Tahun 2017, tertanggal 12 Juni 2017; 53) 1 (satu) berkas Rekomendasi Penyaluran Dana Pagu Tambahan ADD dan BHPRD, tertanggal 13 Desember 2017; 54) 2 (berkas) berkas SPJ Dana Desa Th. 2017; Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Lok Hamawang; 55) 263 (dua ratus enam puluh tiga) Nota Pembayaran kegiatan JUTDesa Lok Hamawang RT. 01 TA. 2017; 56) 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Nota Pembayaran kegiatan JUT. Desa Lok Hamawang RT. 03 TA. 2017; Dikembalikan kepada saksi JAILANI Bin IMBERAN; 57) 2 (dua) lembar Rekening Koran dengan No.rek: 013.03.01.03763.8 an. Desa Lok Hamawang tahun 2016 dan tahun 2017; Dikembalikan kepada saksi SITI HASANAH; 58) 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nomor Polisi DA 3926 UM, Merk Yamaha Type 1PA (New Vixion 150), Jenis SPM R 2, Model RD 2 Solo, tahun pembuatan 2015, Isi Silinder 150 CC, warna TNKB Merah, Nomor Rangka MH31PA004FK814554, Nomor Mesin 1PA-814631 beserta kuncinya; 59) 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nama Pemilik B.Lucky Sugiarto Nomor Registrasi/ Polisi DA 3926 UM, Merk Yamaha Type 1PA (New Vixion 150), Jenis SPM R 2, Model RD 2 Solo, tahun pembuatan 2015, Isi Silinder 150 CC, warna KB Merah, Nomor Rangka MH31PA004FK814554, Nomor Mesin 1PA-81463; 60) 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha VIXION dengan Nomor 61) DA 3926 UM dan nomor BPKB: L-06075043 An. B. LUCKY SUGIARTO; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara; 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp.5.000.- (lima ribu Rupiah) dan ditingkat banding juga ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.TPK/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 1/PID.TPK/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada