- Menyatakan Terdakwa I HAIRIANI binti MASERAN dan Terdakwa II AHMAD GAZALI bin ANWAR HAMIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KANDANGAN Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,64 gram berat bersih 0,41 gram; - 1 (satu) buah kantong kain warna hitam; - 1 (satu) pack plastik klip; - 1 (satu) buah kotak warna hitam; - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih No. Imei 862472032396358 dengan No Whatsapp 082231860668; - 1 (satu) buah speaker warna hitam; - 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan No Imei 869680044936036 dengan No. Whatsapp 081346004977 Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik96