- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat AKTA PENGAKUAN HUTANG Nomor 66 tertanggal 14 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H. M.Kn. ;
- Menyatakan sah dan mengikat AKTA PERJANJIAN PENGOSONGAN Nomor : 190 tanggal 30 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H. M.Kn.;
- Utara : dengan tanah MARTHEN SINLAELOE;
- Selatan : dengan tanah DRS, YUNUS LETIK ;
- Timur : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Barat : dengan JLN DALEK ESA;
- Utara : dengan tanah JALAN SETAPAK;
- Selatan : dengan tanah MELITUS ATAUPAH;
- Timur : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Barat : dengan tanah MARTHEN SINLAELOE dan MELITUS ATAUPAH ;
- Utara : dengan JALAN ;
- Selatan : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Timur : dengan JALAN ;
- Barat : dengan tanah MELITUS ATAUPAH dan DRS. YUNUS LETIK ;
- Utara : dengan tanah MARTHEN SINLAELOE;
- Selatan : dengan tanah DRS, YUNUS LETIK ;
- Timur : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Barat : dengan JLN DALEK ESA;
- Utara : dengan tanah JALAN SETAPAK;
- Selatan : dengan tanah MELITUS ATAUPAH;
- Timur : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Barat : dengan tanah MARTHEN SINLAELOE dan MELITUS ATAUPAH ;
- Utara : dengan JALAN ;
- Selatan : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Timur : dengan JALAN ;
- Barat : dengan tanah MELITUS ATAUPAH dan DRS. YUNUS LETIK ;
- Utara : dengan tanah MARTHEN SINLAELOE;
- Selatan : dengan tanah DRS, YUNUS LETIK ;
- Timur : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Barat : dengan JLN DALEK ESA;
- Utara : dengan tanah JALAN SETAPAK;
- Selatan : dengan tanah MELITUS ATAUPAH;
- Timur : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Barat : dengan tanah MARTHEN SINLAELOE dan MELITUS ATAUPAH ;
- Utara : dengan JALAN ;
- Selatan : dengan tanah MESAK ANIN ;
- Timur : dengan JALAN ;
- Barat : dengan tanah MELITUS ATAUPAH dan DRS. YUNUS LETIK ;
Putusan PN KUPANG Nomor 96/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Helena Emiliana Diaz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menyatakan sah dan mengikat : a. Akta Jual Beli Nomor : 345/2019 Tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn.,atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang (dahulu Kotamadya Kupang), Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa, Surat Ukur tanggal 15-09-1997 ( lima belas September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh ), Nomor : 1673/1997, seluas 830 m2 ( delapan ratus tiga pulu meter persegi ) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3370/Kelurahan Oesapa tercatat atas nama MALITUS ATAUPAH, SH terdapat bangunan (rumah ) berserta segala sesuatu yang ada dalam termasuk semua fasilitas yang terpasang diatasnya; dengan batas-batas sebagai berikut : b. Akta Jual Beli Nomor : 432/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. ; atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa, dalam Surat Ukur tanggal 11-02-2005 (sebelas Februari tahun dua ribu lima), Nomor :8/Oesapa/2005 seluas 1,116m2 (seribu seratus enam belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4662/Kelurahan Oesapa tercatat atas nama MELITUS ATAUPAH, SH, terdapat bangunan dan kos-kosan sebanyak 19 ( sembilan belas ) kamar beserta segala sesuatu yang ada didalam kos-kosan tersebut dan diatas tanah tersebut semua fasilitas yang terpasang diatasnya; dengan batas-batas sebagai berikut : c. Akta Jual Beli Nomor : 433/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa,dalam Surat Ukur tanggal 30-01-2008 (tiga puluh Januari tahun dua ribu delapan), Nomor 01/Oesapa/2008, seluasa 1.605 m2 (seribu enam ratus lima meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4941/Kelurahan Oesapa, tercatat atas nama MELITUS ATAUPAH,SH ; terdapat 1 (satu) buah sumur, dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi ; 6. Menyatakan Penggugat berhak atas tanah-tanah obyek sengketa dalam : a. Akta Jual Beli Nomor : 345/2019 Tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. ; atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang (dahulu Kotamadya Kupang), Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa, dalam Surat Ukur tanggal 15-09-1997 (lima belas September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor : 1673/1997, seluas 830 m2 (delapan ratus tiga pulu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3370/Kelurahan Oesapa tercatat atas nama MALITUS ATAUPAH, SH terdapat bangunan (rumah) berserta segala sesuatu yang ada dalam termasuk semua fasilitas yang terpasang diatasnya; dengan batas-batas sebagai berikut : b. Akta Jual Beli Nomor : 432/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. ; atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur,Kota Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa, sebagaimana mana lebih jelas ternyata dalam Surat Ukur tanggal 11-02-2005 (sebelas Februari tahun dua ribu lima), Nomor :8/Oesapa/2005 seluas 1,116m2 (seribu seratus enam belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4662/Kelurahan Oesapa tercatat atas nama MELITUS ATAUPAH, SH; terdapat bangunan dan kos-kosan sebanyak 19 (sembilan belas) kamar beserta segala sesuatu yang ada didalam kos-kosan tersebut dan diatas tanah tersebut semua fasilitas yang terpasang diatasnya; dengan batas-batas sebagai berikut : c. Akta Jual Beli Nomor : 433/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. ;atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa sebagaimana lebih jelas ternyata dalam Surat Ukur tanggal 30-01-2008 (tiga puluh Januari tahun dua ribu delapan), Nomor 01/Oesapa/2008, seluasa 1.605 m2 (seribu ena, ratus lima meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4941/Kelurahan Oesapa, tercatat atas nama MELITUS ATAUPAH,SH ; terdapat 1 (satu) buah sumur; dengan batas-batas sebagai berikut : 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak ketiga lainnya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat baik secara sukarela maupun melalui upaya paksa atas 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa sebagaimana termuat dalam : a. Akta Jual Beli Nomor : 345/2019 Tanggal 31 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. ; atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang (dahulu Kotamadya Kupang), Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa, dalam Surat Ukur tanggal 15-09-1997 (lima belas September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Nomor : 1673/1997, seluas 830 m2 (delapan ratus tiga pulu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3370/Kelurahan Oesapa tercatat atas nama MALITUS ATAUPAH, SH terdapat bangunan (rumah) berserta segala sesuatu yang ada dalam termasuk semua fasilitas yang terpasang diatasnya; dengan batas-batas sebagai berikut : b. Akta Jual Beli Nomor : 432/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. ; atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa, dalam Surat Ukur tanggal 11-02-2005 (sebelas Februari tahun dua ribu lima), Nomor :8/Oesapa/2005 seluas 1,116m2 (seribu seratus enam belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4662/Kelurahan Oesapa tercatat atas nama MELITUS ATAUPAH,SH; terdapat bangunan dan kos-kosan sebanyak 19 (sembilan belas) kamar beserta segala sesuatu yang ada didalam kos-kosan tersebut dan diatas tanah tersebut semua fasilitasyang terpasang diatasnya; dengan batas-batas sebagai berikut : c. Akta Jual Beli Nomor : 433/2019 Tanggal 02 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris ZANTJE MATHILDA VOSS-TOMASOWA, S.H.M.Kn. ;atas bidang tanah yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Oesapa , dalam Surat Ukur tanggal 30-01-2008 (tiga puluh Januari tahun dua ribu delapan), Nomor 01/Oesapa/2008, seluasa 1.605 m2 (seribu ena, ratus lima meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4941/Kelurahan Oesapa, tercatat atas nama MELITUS ATAUPAH,SH ; terdapat 1 (satu) buah sumur; dengan batas-batas sebagai berikut : 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.036.000,- (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada