- MENYATAKAN, PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG NOMOR 458/PDT.G/2020/PA.TMG TANGGAL 1 PEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERMOHON;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (ISDANAR BIN MUHARUN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON KONVENSI (SARTINI BINTI TRISNO ADMODJO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI (ISDANAR BIN MUHARUN) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (SARTINI BINTI TRISNO ADMODJO) SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) SELAMA 26 (DUA PULUH ENAM) BULAN SEBESAR RP 26.000.000,00 (DUA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN HARTA TERSEBUT DI BAWAH INI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI, YAITU:
- SEBIDANG TANAH LUAS 120 M2 (SERATUS DUA PULUH METER PERSEGI) TERLETAK DI DESA PLUMBON, KECAMATAN SELOPAMPANG KABUPATEN TEMANGGUNG, TERCATAT DI LETTER C DESA NO. 385 PERSIL 32 DI ATAS NAMA SUMI, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH SELATAN : SUNGAI;
- SEBELAH BARAT : ISDANAR;
- SEBELAH UTARA : PULUNG AGUNG K DAN NOVITA DEWI S;
- SEBELAH TIMUR : ADI PURWOKO;
- SEBIDANG TANAH LUAS 990 M?2; DARI LUAS TANAH 2.490 M2, TERLETAK DI DESA PLUMBON KECAMATAN SELOPAMPANG KABUPATEN TEMANGGUNG, TERCATAT DI LETTER C DESA PERSIL 6 C, ATAS NAMA MUHARUN, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH SELATAN : PARSIDI;
- SEBELAH BARAT : HENDRO SUSETYO;
- SEBELAH UTARA : PRASISDI;
- SEBELAH TIMUR : SUPREHATI;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 35 M2 (TIGA PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI RT 02 RW 02 DESA PLUMBON, KECAMATAN SELOPAMPANG KABUPATEN TEMANGGUNG, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH SELATAN : BU WIYATI;
- SEBELAH BARAT : JALAN DESA;
- SEBELAH UTARA : KARIMUN;
- SEBELAH TIMUR : MUHARUN;
- BIAYA RENOVASI RUMAH DI RT 02 RW 02 DESA PLUMBON, KECAMATAN SELOPAMPANG KABUPATEN TEMANGGUNG YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP13.727.500,00 (TIGA BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- SATU UNIT MOBIL JENIS MPNP/MINIBUS, RODA 4 (EMPAT), MEREK DAIHATSU, TIPE XENIA 1.0/F600, WARNA COKLAT MUDA METALIK, NOMER REGISTRASI AA 9048 SE, TAHUN PEMBUATAN 2004, NOMOR RANGKA: MHKFMREEJ4K008930, NOMOR MESIN: DND9925, BAHAN BAKAR: BENSIN, ISI SLILINDER 989 CC, ATAS NAMA PEMILIK KAERODIN;
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR, MEREK : HONDA, WARNA : HITAM, TYPE : H500292HI N/T, TAHUN PEMBUATAN : 2015, ISI SILINDER 150 CC, BAHAN BAKAR : BENSIN, NOMOR REGISTRASI: AA 5680 UN, ATAS NAMA PEMILIK ISDANAR;
- PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA TERDIRI DARI:
- MEJA KURSI TAMU 2 SET;
- MEJA DAN KURSI MAKAN 1 SET;
- SHOFA 1 BUAH;
- DIPAN 2 BUAH;
- ALMARI BESAR 2 BUAH;
- ALMARI TV 1 BUAH;
- KASUR 2 BUAH;
- KASUR TINGKAT 1 BUAH;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERHAK ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM 3, MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM 3 SESUAI PEMBAGIAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM 4, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL SECARA LELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA UNTUK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN BAHWA GUGATAN TERHADAP HARTA OBYEK SENGKETA III YAITU SEBIDANG TANAH SAWAH TERCATAT DI LETTER C DESA NO. 383 PERSIL 32 DL LUAS 140 M2, TERLETAK DI DESA PLUMBON KEC. SELOPAMPANG KAB. TEMANGGUNG, TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP917.000,00 (SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RIBURUPIAH);
- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor 458/Pdt.G/2020/PA.Tmg tanggal 1 Pebruari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Isdanar bin Muharun) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i kepada Termohon Konvensi (Sartini binti Trisno Admodjo) di depan sidang Pengadilan Agama Temanggung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Isdanar bin Muharun) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Sartini binti Trisno Admodjo) sebagai berikut:
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 26 (dua puluh enam) bulan sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu:
- Sebidang tanah Luas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung, tercatat di Letter C Desa No. 385 Persil 32 dI atas nama SUMI, dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan : Sungai;
- Sebelah Barat : Isdanar;
- Sebelah Utara : Pulung Agung K dan Novita Dewi S;
- Sebelah Timur : Adi Purwoko;
- Sebidang tanah luas 990 m?2; dari Luas tanah 2.490 m2, terletak di Desa Plumbon Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung, tercatat di Letter C Desa Persil 6 c, atas nama MUHARUN, dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan : Parsidi;
- Sebelah Barat : Hendro Susetyo;
- Sebelah Utara : Prasisdi;
- Sebelah Timur : Suprehati;
- Sebidang tanah seluas 35 m2 (tiga puluh lima meter persegi), terletak di RT 02 RW 02 Desa Plumbon, Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung, dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan : Bu Wiyati;
- Sebelah Barat : Jalan Desa;
- Sebelah Utara : Karimun;
- Sebelah Timur : Muharun;
- Biaya renovasi rumah di RT 02 RW 02 Desa Plumbon, Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung yang telah dikeluarkan oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp13.727.500,00 (tiga belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Satu unit Mobil Jenis MPNP/Minibus, Roda 4 (empat), Merek DAIHATSU, Tipe XENIA 1.0/F600, Warna Coklat Muda Metalik, Nomer Registrasi AA 9048 SE, Tahun Pembuatan 2004, Nomor Rangka: MHKFMREEJ4K008930, Nomor Mesin: DND9925, Bahan Bakar: Bensin, Isi Slilinder 989 cc, atas nama Pemilik KAERODIN;
- Satu Unit Sepeda Motor, Merek : Honda, Warna : Hitam, Type : H500292HI N/T, Tahun Pembuatan : 2015, Isi Silinder 150 CC, Bahan Bakar : Bensin, Nomor Registrasi: AA 5680 UN, atas nama Pemilik Isdanar;
- Perlengkapan rumah tangga terdiri dari:
- Meja Kursi Tamu 2 set;
- Meja dan Kursi Makan 1 set;
- Shofa 1 buah;
- Dipan 2 buah;
- Almari Besar 2 buah;
- Almari TV 1 buah;
- Kasur 2 buah;
- Kasur tingkat 1 buah;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas harta bersama tersebut pada diktum 3, masing-masing (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum 3 sesuai pembagian sebagaimana tersebut pada diktum 4, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa gugatan terhadap harta obyek sengketa III yaitu sebidang tanah sawah tercatat di letter C Desa No. 383 Persil 32 dl Luas 140 m2, terletak di Desa Plumbon Kec. Selopampang Kab. Temanggung, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp917.000,00 (sembilan ratus tujuh belas riburupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 109/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyharbrh. Syamsuddin |
Panitera | H. Zamzami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
25