- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Hj. Siti Sarah binti Uluan telah meninggal dunia tanggal 30 Agustus 2015 dengan meninggalkan ahli waris ;
- H. Kamsi bin Dulhasan (suami);
- Hj. Ni'mah binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Hj. Rusimah, S.Pd binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Norhelmah binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Rabiatul Adawiyah, S.Ag binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Ibnu Hajar Akbar, S.Pd bin H. Kamsi (anak laki-laki)
- Menetapkan 8 (delapan) objek harta di bawah ini adalah harta bersama antara Hj. Siti Sarah binti Uluan dengan H. Kamsi bin Dulhasan:
- Sebidang tanah dan rumah yang terletak di sebrang Masjid Nurul Hikmah RT.006, RW.003, Desa Tabu Darat Hilir, Kec.Labuan Amas Selatan, Kab.Hulu Sungai Tengah. Sertifikat Hak Milik No.00011, tanggal 13 Maret 1991, atas nama Pemegang Hak H. Kamsi bin Dulhasan, Surat Ukur No.247/1991, tanggal 4-10-1991, luas 313 M2. Berbatasan dengan :
- Sebelah Utara dengan sungai, lebar 11,66 meter;
- Sebelah Selatan dengan jalan Desa, lebar 11,14 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Hj. Danal, panjang 27,27 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah H. Abdul Manap, Panjang 27,74 meter;
- Sebidang tanah yang terletak di belakang Mesjid Nurul Hikmah (Kebun jeruk nipis, jeruk manis), Desa Tabu Darat Hilir, RT.006, RW.003, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan luas 5072 M2, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan tanah Supriadi, lebar 29,42 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah alm. H. Suhaimi (wakaf), lebar 52,15 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Hj. Johanah, panjang 119,73 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah alm. Mukmin, Asnah, dan alm. H. Suhaimi, panjang 153,23 meter;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rambai (Kebun jeruk nipis, jeruk manis), Desa Tabu Darat Hilir, RT.006, RW.003, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan luas 2445 M2;, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan tanah Amin Iskandar, panjang 72,47 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah H. Ahmad dan H. Jarkasi, panjang 69,62 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Jakaria, lebar 29,95 meter;
- Sebelah Timur dengan jalan Tani, lebar 40,76 meter;
- Sebidang tanah yang terletak di Sungai Bubus seberang jembatan (kebun jeruk nipis, jeruk manis) yang dikelola oleh Sabrah, Desa Mahang Baru, RT.001, RW.001, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan luas 5792 M2, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan Sungai Mahang, lebar 37,3 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Ahmad Mawardi, lebar 25,82 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Saberah, panjang 185,97 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Jamilah, panjang 186,21 meter;
- Sebidang tanah yang terletak di depan SDN 2 Tabu Darat Hilir (tanah pematangan) Desa Tabu Darat Hilir, RT.006, RW.003, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan luas 1208 M2, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan Jalan Desa, panjang 57,88 meter;
- Sebelah Selatan dengan Tanah Nasrudin, S. Pd, panjang 56,09 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Maryam, lebar 19,89 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Hailillah, lebar 22,59 meter;
- Sebidang tanah yang terletak di belakang Mesjid Nurul Hikmah (tanah pematangan) Desa Tabu Darat Hilir, RT.006, RW.003, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan luas 1212 M2, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan tanah Hj. Fatrah, panjang 61,79 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Supiani, panjang 60,19 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Supiani, lebar 19,78 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Nasrudin, S. Pd, lebar 20,14 meter;
- Sebidang tanah yang terletak di Hutan Rambai (Kebun Jeruk Nipis) Desa Tabu Darat Hilir, RT.006, RW.003, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan luas 2603 M2, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan tanah Muhammad Aini, lebar 27,48 meter;
- Sebelah Selatan dengan tanah Hasbullah, lebar 25,36 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Muhammad Aini, panjang 101,16 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Mansah, panjang 99,15 meter;
- Sebidang tanah yang terletak di Sungai Tabuk (tanah Persawahan) Desa Tabu Darat Hilir, RT.006, RW.003, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan luas 3114 M2, yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan tanah H. Taufiqurrahman, lebar 12,47 meter;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Tani, panjang 16,12 meter;
- Sebelah Barat dengan tanah Hj. Norjanah, lebar 250,67 meter;
- Sebelah Timur dengan tanah Muhammad Safi' i, lebar 254,72 meter;
- Menetapkan 1/2 dari objek harta sebagaimana amar putusan angka 3 adalah bagian harta bersama untuk H. Kamsi bin Dulhasan, dan 1/2 bagian sisanya adalah bagian harta bersama yang menjadi harta warisan dari Hj. Siti Sarah binti Uluan, yang dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- H. Kamsi bin Dulhasan (suami) mendapat 6/24 bagian dari harta warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan;
- Hj. Ni'mah binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat I, mendapat 3/24 bagian dari harta warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan;
- Hj. Rusimah, S.Pd binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat II, mendapat 3/24 bagian dari harta warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan;
- Norhelmah binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat III, mendapat 3/24 bagian dari harta warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan;
- Rabiatul Adawiyah,S.Ag binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat IV, mendapat 3/24 bagian dari harta warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan;
- Ibnu Hajar Akbar, S.Pd bin H. Kamsi (anak laki-laki) ??? Penggugat, mendapat 6/24 bagian dari harta warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan;
- Menyatakan H. Kamsi bin Dulhasan telah meninggal dunia tanggal 9 Mei 2019 dengan meninggalkan ahli waris ;
- Hj. Ni'mah binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Hj. Rusimah, S.Pd binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Norhelmah binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Rabiatul Adawiyah, S.Ag binti H. Kamsi (anak perempuan)
- Ibnu Hajar Akbar, S.Pd bin H. Kamsi (anak laki-laki)
- Menetapkan 1/2 (setengah) bagian harta bersama dari objek harta sebagaimana amar putusan angka 3 ditambah 6/24 bagian yang diperoleh dari warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan adalah harta peninggalan H. Kamsi bin Dulhasan;
- Menetapkan 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan H. Kamsi bin Dulhasan sebagaimana amar putusan angka 6 (enam) adalah wasiat yang harus dilaksanakan oleh para ahli waris;
- Menetapkan 2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan H. Kamsi bin Dulhasan sebagaimana amar putusan angka 6 (enam) adalah harta warisan yang dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut;
- Hj. Ni'mah binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat I, mendapat 1/6 bagian dari harta warisan H. Kamsi bin Dulhasan;
- Hj. Rusimah, S.Pd binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat II, mendapat 1/6 bagian dari harta warisan H. Kamsi bin Dulhasan;
- Norhelmah binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat III, mendapat 1/6 bagian dari harta warisan H. Kamsi bin Dulhasan;
- Rabiatul Adawiyah, S.Ag binti H. Kamsi (anak perempuan) ??? Tergugat IV, mendapat 1/6 bagian dari harta warisan H. Kamsi bin Dulhasan;
- Ibnu Hajar Akbar, S.Pd bin H. Kamsi (anak laki-laki) ??? Penggugat, mendapat 2/6 bagian dari harta warisan H. Kamsi bin Dulhasan;
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan Hj. Siti Sarah binti Uluan dan H. Kamsi bin Dulhasan kepada seluruh ahli waris yang berhak untuk menerimanya sesuai bagiannya masing-masing dengan aman tanpa syarat bila perlu dengan bantuan polisi, jika tidak bisa dibagi secara natura, maka bisa dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000,00 (enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA BARABAI Nomor 569/Pdt.G/2020/PA.Brb |
|
Nomor | 569/Pdt.G/2020/PA.Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Thaberanie, I.br Hakim Anggota Rasyid Rizani |
Panitera | Panitera Pengganti Ah. Murtadha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 569/Pdt.G/2020/PA.Brb.zip
- Download PDF
- 569/Pdt.G/2020/PA.Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
117
41