- MOCH. RIZKY PRATAMA, lahir di Indramayu, 04 September 1994, laki-laki, agama Islam, pekerjaan belum bekerja, alamat di Jl. Udang 4 No. 85, RT/RW: 001/005, Desa pabean Udik, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada RIA APRIYANTI, S.H., dan FERY RAMADHAN,S.H. dari kantor RA LAWFIRM yang beralamat di Griya kaliwadas Permai Blok C No.18 RT/RW 001/006 Kaliwadas Sumber, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2021, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
- SARAH AZKA SYAFANA, lahir di Indramayu, 15 Maret 2001, perempuan, agama Islam, pekerjaan pelajar, alamat di Jl. Udang 4 No. 85, RT/RW: 001/005, Desa pabean Udik, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada RIA APRIYANTI, S.H., dan FERY RAMADHAN,S.H. dari kantor RA LAWFIRM yang beralamat di Griya kaliwadas Permai Blok C No.18 RT/RW 001/006 Kaliwadas Sumber, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2021, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II
- Bahwa para Penggugat menjadi anggota koperasi simpanan Sejahtera Prima pada tanggal 14 Mei 2019;
- Bahwa Para penggugat menyimpan tabungan dalam bentuk uang di koperasi simpan pinjam Sejahtera Prima ;
- Bahwa Penggugat I menyimpan uang dalam bentuk tabungan berjangka senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215005073 dengan jatuh tempo sejak 14 Mei 2019 hingga 14 Mei 2020 dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215005070 dengan jatuh tempo sejak 13 Mei 2019 hingga 13 Mei 2020;
- Bahwa Penggugat II menyimpan uang dalam bentuk tabungan berjangka senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215104364 dengan jatuh tempo sejak 26 September 2019 hingga 26 September 2020;
- Bahwa karenanya atas surat No Sertifikat 0215005073, No Sertifikat 0215005070, dan No Sertifikat 0215104364yang dibuat secara sah, maka surat tersebut sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Vide Pasal 1338 KUHPerdata) karenanya Sertifikat tersebutadalah sah dan mengikat secara hukum.
- Bahwa awalnya para penggugat menerima bunga / jasa dari simpanannya tersebut senilai 4% (empat persen) dari simpanan setiap bulannya hingga terhenti sejak bulan April 2020;
- Bahwa untuk simpanan milik Penggugat I diperpanjang otomatis sepihak oleh Tergugat sejak tanggal 14 mei 2020 hingga 14 November 2020 dan 13 Mei 2020 hingga 13 November 2020;
- Bahwa ketika jatuh tempo simpanan berjangka para penggugat habis, para penggugat tidak bisa mengambil hak nya yaitu uang simapanannya pada koperasi tersebut dengan alasan pandemi covid 19;
- Bahwa ketika Para Penggugat mendatangai Kantor Tergugat dan bertemu dengan Kepala Cabang setempat diinfokan bahwa Tergugat akan mulai mengembalikan Simpanan Para Penggugat pada bulan Juni 2021 dengan cara dibayar bertahap hingga maksimal dalam kurun waktu 6 (enam) tahun;
- Bahwa dengan tidak dapat diambilnya kembali uang simpanan milik para Penggugat sesuai dengan jatuh tempo nya masing-masing, dengan ini Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji;
- Bahwa untuk menjamin agar proses pelaksanaan dari putusan ini nanti lebih efektif, maka kiranya beralasan hukum apabila Pengadilan Negeri Indramayu dapat meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tidak bergerak milik TERGUGAT , berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak diJl. Gatot Subroto No. 10, Kec. Karang Anyar, Indramayu;
- Bahwa karena gugatan didukung dengan bukti bukti yang otentik menurut hukum, maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada verzet/perlawanan, Banding maupun Kasasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu terhadap berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak diJl. Gatot Subroto No. 10, Kec. Karang Anyar, Indramayu;
- Menyatakan surat No Sertifikat 0215005073, No Sertifikat 0215005070, dan No Sertifikat 0215104364adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menetapkan TERGUGAT , telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Ingkar janji);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang simpanan Para Penggugat senilai total Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada verzet, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Idm dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat I dan Penggugat II sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Biaya pendaftaran : Rp 30.000,00
- Biaya Pemberkasan/ ATK : Rp 50.000,00
- PNBP Pemb Pen Dismissal : Rp. 10.000,00
- Redaksi Penetapan : Rp 10.000,00
- Materai : Rp 10.000,00 -
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Idm |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Idm DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Indramayu telah membaca gugatan pada perkara gugatan sederhana antara: Lawan Kantor Cabang Koperasi Simpanan Sejahtera Prima, Berkedudukan/beralamat kantor di Jl. Gatot Subroto No. 10, Kec. Karang Anyar, Indramayu, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Negeri Tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Menimbang bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Februari 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 27 Agustus 2020 dalam Register Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm, telah mengajukan gugatan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum apabila Penggugat mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Indramayu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut : Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Para Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat I menyimpan uang dalam bentuk tabungan berjangka senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215005073 dengan jatuh tempo sejak 14 Mei 2019 hingga 14 Mei 2020 dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215005070 dengan jatuh tempo sejak 13 Mei 2019 hingga 13 Mei 2020. Penggugat II menyimpan uang dalam bentuk tabungan berjangka senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215104364 dengan jatuh tempo sejak 26 September 2019 hingga 26 September 2020; Menimbang bahwa berdasarkan dalil tersebut terdapat dua pihak dengan peristiwa hukum yang berbeda dan kepentingan hukum yang berbeda pula yaitu yang pertama adalah Penggugat I dengan peristiwa hukum yang berbeda dan kepentingan hukum untuk Penggugat I sendiri yaitu tabungan berjangka senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215005073 dengan jatuh tempo sejak 14 Mei 2019 hingga 14 Mei 2020 dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215005070 dengan jatuh tempo sejak 13 Mei 2019 hingga 13 Mei 2020 , pihak kedua adalah Penggugat II dengan peristiwa hukum yang berbeda dan kepentingan hukum untuk Penggugat II sendiri yaitu tabungan berjangka senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) No Sertifikat 0215104364 dengan jatuh tempo sejak 26 September 2019 hingga 26 September 2020; Menimbang bahwa seharusnya Penggugat I dan Penggugat II mengajukan gugatan secara sendiri-sendiri bukan digabung menjadi satu gugatan, sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah memberikan kuasa RIA APRIYANTI, S.H., dan FERY RAMADHAN,S.H. dari kantor RA LAWFIRM yang beralamat di Griya kaliwadas Permai Blok C No.18 RT/RW 001/006 Kaliwadas Sumber, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2021 dan memilih kediaman (domisili) Hukum di kantor Kuasanya tersebut, sedangkan Tergugat berdomisili Jl. Gatot Subroto No. 10, Kec. Karang Anyar, Indramayu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Para Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat, oleh karena Penggugat I dan Penggugat II memilih domisili Hukum di kantor kuasanya di Sumber dan berbeda dengan domisili dari Tergugat yaitu di Indramayu sehingga tidak memenuhi syarat gugatan sederhana; Menimbang bahwa atas dua alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa; Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan ayat (3a), serta Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang?undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Demikianlah ditetapkan pada Senin tanggal 8 Februari 2021 oleh Yanto Ariyanto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Idm, tanggal 8Februari 2021; Panitera Pengganti, H a k i m, Karyoso, S.H. Yanto Ariyanto, S.H., M.H. Perincian biaya: Panjar biaya : Rp485.000,00 Sisa Panjar : Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada