- Menyatakan Terdakwa PT. BOSOSI PRATAMA diwakili oleh ANDI UCI ABDUL HAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar yang dilakukan oleh badan hukum sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Dokumen Draft Pengapalan tahun 2019 PT. BOSOSI PRATAMA;
- 1 (satu) bundel Dokumen Draft Pengapalan periode bulan Januari 2020 sampai dengan tanggal 03 Maret 2020 PT. BOSOSI PRATAMA;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. BOSOSI PRATAMA tahun 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tanggara No. 540/389, tanggal 15 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara, tanggal 15 November 2019;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara, tanggal 25 November 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara;
- 1 (satu) bundel Laporan Triwulan II PT. Bososi Pratama tahun 2019, bulan Juli 2019;
- 1 (satu) unit computer merk hp tipe Intel Core i3 Inside warna putih;
- 1 (satu) lembar data base pengapalan periode 2019 & 2020, tanggal 16 Maret 2020 ditandatangan Ade Prayuda Project Manager;
- 1 (satu) Bundel data produksi PIT B-5 tahun 2019;
- 1 (satu) Bundel data produksi PIT BMC tahun 2019;
- 2 (dua) lembar Nickel Mine Project Data Sampel Mining PIT LAODE tahun 2020;
- 1 (satu) lembar Nickel Mine Project Data Sampel Mining PIT B-10 tahun 2019;
- 1 (satu) lembar Nickel Mine Project Data Sampel Mining PIT B-16 tahun 2020;
- 1 (satu) lembar data alat site morombo konawe utara ? Sulawesi tenggara periode tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020 ditandatangan Ade Prayuda Project Manager;
- 1 (satu) lembar Peta Luas Bukaan JO PPT ? Bososi Pratama Lasolo ? Konawe Utara Sulawesi Tenggara tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar data unit alat PT. SUMATERA MINING INVESTAMA;
- 1 (satu) lembar data produksi tahun 2020 PT. SUMATERA MINING INVESTAMA;
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Laporan Produksi tahun 2019 PT. SUMATERA MINING INVESTAMA;
- 2 (dua) lembar peta kemajuan tambang PT. SMI (SUMATERA MINING INVESTAMA);
- Asli 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT.Bososi Pratama Tahun 2019;
- Asli 1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT.Bososi Pratama Tahun 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nomor : 01/SPN/BP/II/2020 tanggal 14 Februari 2020 yang ditanda tangani Direktur PT. Bososi Pratama;
- 1 (satu) lembar foto copy beserta lampiran surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 540/2.707 tanggal 3 September 2018. Perihal Pengesahan KTT kelas II;
- 1 (satu) lembar foto copy beserta lampiran surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 540/1054 tanggal 26 Maret 2019 Perihal Pengesahan KTT kelas I;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor: 540/389 tanggal 15 Oktober 2019 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral beserta laporan Pengawasan Produksi, Pemasaran dan Penjualan Hasil Usaha Pertambangan di Kab. Konawe Utara;
- 1 (satu) lembar asli Daftar hadir Persentase RKAB Tahun 2019 PT. Bososi Pratama Hari Senin tanggal 28 Januari 2019 Waktu 14.00 Wita s.d selesai, tempat Aula Bahtera Mas Dinas ESDM Prov. Sultra;
- 3 (tiga) lembar asli Notulen Hasil Rapat Presentasi Renana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2020 PT. Bososi Pratama di Aula Bahtera Mas Dinas ESDM Prov. Sultra. Beserta daftar hadir rapat persentase RKAB Tahun 2020 PT. Bososi Pratama hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 jam 14.30-16.00 Wita tempat Ruang Rapat Dinas ESDM Prov Sultra;
- 1 (satu) Bendel asli surat dari Direktur PT. Bososi Pratama Nomor: 540/518 tanggal 20 Februari 2020 perihal Surat Keterangan Verifikasi Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan lampirannya;
- 1 (satu) bendel asli surat dari Direktur PT. Bososi Pratama Nomor : 540/3.918 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Surat keterangan verifikasi pengangkutan dan penjualan Mineral dan lampirannya;
- 1 (satu) bendel asli surat dari kuasa Direksi PT. Bososi Pratama Nomor: 01/SKV/BP-KMM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Permohonan surat keterangan verifikasi penjualan bijih nickel dalam negeri dan lampirannya;
- 1 (satu) bendel asli Laporan Triwulan I Januari-Maret tahun 2019 PT. Bososi Pratama;
- 1 (satu) bendel asli Laporan Triwulan II April- Juni tahun 2019 PT. Bososi Pratama;
- 1 (satu) bendel asli Laporan Triwulan III Juli-September tahun 2019 PT. Bososi Pratama;
- 3 (tiga) lembar asli Daftar Rekapitulasi Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi PT. Bososi Pratama Tahun 2019 yang dibuat Dinas ESDM Prov. Sultra;
- 5 (lima) lembar asli Daftar Pembayaran PNBP PT. Bososi Pratama Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar asli Daftar Rekapitulasi Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Tahun 2020 yang dibuat Dinas ESDM Prov. Sultra;
- 2 (dua) lembar asli Daftar Pembayaran PNBP PT. Bososi Pratama Januari s.d 17 Maret Tahun 2020;
- 1 (satu) Satu Bundel Copy legalisir Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No. Y4.3-UPP.III-WK/1456/XII/MLW-2019, tanggal 31 Desember 2019 atas nama kapal TB FITRIA DUA menggandeng TK APOLO 2702 dari Marombo ke Morowali beserta Laporan hasil verifikasi (LHV) No. LHV.KDR.1455/CS/DES/2019 (Agen Kapal PT. PUTRA HARAPAN SUKSES LINE);
- 1 (Satu) Bundel Copy Legalisir Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No. Y4.3-UPP.III-WK/487/III/MLW-2020, tanggal 12 Maret 2020 atas nama kapal TB TRANS FASIFIC 202 menggandeng BG TERANG 307 dari Morombo ke Bahodopi beserta Laporan hasil verifikasi (LHV) No. LHV.06.0213/AWP-MINERBA/III/2020 (Agen Kapal PT. ANDATU SUKSES ABADI);
- 1 (satu) Bundel copy legalisir Daftar Surat Persetujuan Berlayar PT. BOSOSI PRATAMA tahun 2019;
- 1 (satu) Bundel copy legalisir Daftar Surat Surat Persetujuan Berlayar PT. BOSOSI PRATAMA tahun 2020;
- 1 (satu) lembar Cetak Hasil : In-House Transfer tertanggal 01-Oct-2019, No. Referesni transkasi : 201910011234058673, Rekening : 1520053938888 /BOSOSI PRATAMA (UDR), Jumlah IDR 500.000.000,00, No. Rekening Tujuan 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM (IDR);
- 1 (satu) lembar Cetak Hasil : In-House Transfer tertanggal 30-Oct-2019, No. Referensi transkasi : 201910301322920133, Rekening : 1520053938888 /BOSOSI PRATAMA (UDR), Jumlah IDR 353.757.000,00, No. Rekening Tujuan 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM (IDR);
- 1 (satu) lembar Cetak Hasil : In-House Transfer tertanggal 05-Nov-2019, No. Referensi transkasi : 201911051210644335, Rekening : 1520053938888 /BOSOSI PRATAMA (UDR), Jumlah IDR 1.000.000.000,00, No. Rekening Tujuan 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM (IDR);
- 1 (satu) lembar Cetak Hasil : In-House Transfer tertanggal 10-Nov-2019, No. Referensi transkasi : 201911101630782937, Rekening : 1520053938888 /BOSOSI PRATAMA (UDR), Jumlah IDR 432.646.000,00, No. Rekening Tujuan 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM (IDR);
- 1 (satu) lembar Cetak Hasil : In-House Transfer tertanggal 21-Nov-2019, No. Referensi transkasi : 201911211309141077, Rekening : 1520053938888 /BOSOSI PRATAMA (UDR), Jumlah IDR 250.000.000,00, No. Rekening Tujuan 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM (IDR);
- 1 (satu) lembar Cetak Hasil : In-House Transfer tertanggal 26-Dec-2019, No. Referensi transkasi : 201912260804140100, Rekening : 1520053938888 /BOSOSI PRATAMA (UDR), Jumlah IDR 321.079.500,00, No. Rekening Tujuan 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM (IDR);
- 1 (satu) lembar Cetak Hasil : In-House Transfer tertanggal 01-Des-2019, No. Referensi transkasi : 201912011314022284, Rekening : 1520053938888 /BOSOSI PRATAMA (UDR), Jumlah IDR 250.000.000,00, No. Rekening Tujuan 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM (IDR);
- Copy Perjanjian Kerjasama/ Kwitansi, tanggal 2 Juli 2019, antara sdr. THOMAS dengan sdr. H. ANDI UCI ANDUL HAKIM;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Informasi Transaksi Mandari Cash Management dari PT. TAMBANG NIKEL INDONESIA kepada LAODE RIAGO berupa Royalti Tongkang sebesar Rp. 616.000.000 (enam ratus enam belas juta rupiah);
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir surat dari Direktur Utama PT. BOSOSI PRATAMA kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 081/BP/II-KDI/2020 tanggal 13 Februari 2020 perihal Permohonan Surat Verifikasi Penjualan Bijih Nikel Dalam Negeri;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir surat dari Direktur Utama PT. BOSOSI PRATAMA kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 001/SKV-BP/II/2019 tanggal 18 Februari 2020 perihal Permohonan Surat Verifikasi Penjualan Bijih Nikel Dalam Negeri;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Pengiriman barang No. : 034/BP-SKPB/I/2020 dari ANDI UCI ABDULHAKIM, SH selaku Direktur PT. Bososi Pratama kepada PT. Indonesia GHUANG CHING NICKEL AND STAINLESS STEEL INDUSTRY tanggal 22 Januari 2020 bahwa Tongkang/tugboat yang bermuatan ore nikel tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam bidang pertambangan;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Pengiriman barang No. : 003/SKPB-D/BP-BSE/III/2020 dari PT. Bososi Pratama kepada PT. Cahaya Smelter Indonesia tanggal 4 Maret 2020 bahwa Tongkang/tugboat yang bermuatan ore nikel tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam bidang pertambangan;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Tambang Nikel Indonesia Nomor : 02 tanggal 12 April 2019;
- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Kerja PT. BOSOSI PRATAMA No. 08/SPK/BP/IV/2019 tanggal 16 April 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Perjanjian Kerjasama antara PT. BOSOSI PRATAMA dan PT. TAMBANG NIKEL INDONESIA tentang Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Ore Nikel Nomor : 08/PK/BP/IV/2019 tanggal 15 April 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Kontrak kerjasama Joint Operation (JO) pengolahan Tambang Ore Nikel antara CV. JALU EMAS dengan PT. BOSOSI PRATAMA tanggal 3 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta Notaris ZULKIFLI SABKIE, SH AKTA :PERSEROAN KOMANDITER CV JALU EMAS nomor: 7 tanggal 10 mei 2006;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta Notaris MUHAMAD NOVANDI, SH., M.Kn. AKTA : pemasukan dan pengeluaran pesero serta perubahan anggaran dasar jalu emas nomor: 01 tanggal 10 April 2019;
- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat kuasa Direktur subkontraktor pekerjaan CV. JALU EMAS MUHAMMAD MARLOFIAN KHADAFI Direktur CV JALU EMAS selaku pihak I memberi kuasa kepada penerima kuasa BAHARUDIN selaku pihak ke II tanggal 10 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kwitansi dari BAHARUDIN untk pembayaran penggantian uang JO-PT. BOSOSI PRATAMA yang berlokasi di Konawe Utara Kec. Lasolo Desa Morombo Pantai sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Tanggal 9 Juni 2019;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta No.312 tanggal 27 Pebruari 2019, tentang PERJANJIAN, Notaris SUHADI, S.H. Kantor Ruko Metropolis Town Square Blok GM 6 No. 01 Modern Land Kota Tangerang;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta No.03 tanggal 02 Juli 2019, tentang NOTA KESEPAHAMAN (MoU) PERJANJIAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM PT. BOSOSI PRATAMA, Notaris SUHADI, S.H. Kantor Ruko Metropolis Town Square Blok GM 6 No. 01 Modern Land Kota Tangeran;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta No. 336 tanggal 31 Oktober 2019, tentang Perjanjian Kesepakatan Bersama Pra Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BOSOSI PRATAMA, Notaris SUHADI, S.H. Kantor Ruko Metropolis Town Square Blok GM 6 No. 01 Modern Land Kota Tangeran;
- 1(satu) bendel foto copy yang telah dilegalisirAkta No. 207 tanggal 19 Desember 2019, tentang Jual Beli Saham Tn. ANDI UCI ABDUL HAKIM ? DELFI ANDRI, Notaris SUHADI, S.H. Kantor Ruko Metropolis Town Square Blok GM 6 No. 01 Modern Land Kota Tangerang;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta No. 208 tanggal 19 Desember 2019, tentang Jual Beli Saham Tn. ANDI UCI ABDUL HAKIM ? PT. PALMINA ADHIKARYA SEJATI, Notaris SUHADI, S.H. Kantor Ruko Metropolis Town Square Blok GM 6 No. 01 Modern Land Kota Tangerang;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Akta No. 209 tanggal 19 Desember 2019, tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. BOSOSI PRATAMA, Notaris SUHADI, S.H. Kantor Ruko Metropolis Town Square Blok GM 6 No. 01 Modern Land Kota Tangerang;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat dari Kemetrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0001101, tanggal 03 Januari 2020, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BOSOSI PRATAMA;
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSERION;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 19- Des-2019, Berita dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 12.580.055.875,-, No. Rekening Tujuan 0310008788989 /PT. PALMINA ADHIKARYA SEJATI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 18 Feb-2020, Berita dari No. Rekening : 1620010301269/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 420.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 19 Feb-2020, dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 137.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 24 Feb-2020, dari No. Rekening : 1620010301269/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 106.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 27 Feb-2020, dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp 408.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 02 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp 389.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI (IDR);
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 03 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520016772744/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 364.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 03 Mar-2020, dari No. Rekening : 1620010301269/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 176.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 04 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 250.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 05 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 165.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 06 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp.102.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 11 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520087767766/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 80.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 11 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520030126904/ANDI UCI ABDUL HAKIM Jumlah Rp. 152.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 11 Mar-2020, No. Rekening : 1520010301269/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp.70.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 10 Mar-2020, dari No. Rekening : 1520010301269/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp.205.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Tanggal 12 Mar-2020, dari No. Rekening : 1620010301269/ANDI UCI ABDUL HAKIM, Jumlah Rp. 182.000.000,00, No. Rekening Tujuan 0310061679679 /PT. SAPTA JAYA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar Data Pengapalan Bulan Februari Tahun 2020 PT. Bososi Pratama;
- 1 (satu) lembar Data Pengapalan Bulan Maret Tahun 2020 PT. Bososi Pratama;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xs warna Putih Gold dengan Model Number MT9K2PA/A, Serial Number ; C39XN0KAKPG6;
- Foto Copy yang dilegalisir Akta Notaris RUPSLB PT. BOSOSI PRATAMA No. 01, tanggal 01 April 2011, Notaris Purnamawati SH, M.Kn;
- Foto Copy yang dilegalisir Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar No. 03, , tanggal 01 April 2011, Notaris Purnamawati SH, M.Kn;
- Foto Copy yang dilegalisir NPWP PT. BOSOSI PRATAMA Nomor : 02.821.480.7./80103;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kemenhumkam RI. Nomor : AHU-2243.AH.01.02. tahun 2011, tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 04 Mei 2011;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Izin Walikota Makasar No : 503/0233/SIUPB-P/13/KPAP, tanggal 13 Mei 2013 tentang Ijin Usaha Perdagangan Besar Walikota Makasar;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Ijin Gangguan Berdasarakan H.O No. 173/503/H.O/XII/2014, tanggal 10 Desember 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Izin Walikota Makasar No : 503/429/SIUPB-B/KPAP, tanggal 09 September 2008 tentang Ijin Usaha Perdagangan Besar Walikota Makasar;
- Foto Copy yang dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor : 503/0232/TDPPT-P/13/KPAP, tanggal 13 Mei 2013;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 181/503/SIUP/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Ijin Walikota Makasar Nomor : 503/265/IG-B/13/KPAP tentang Izin Gangguan Walikota Makasar, 09 September 2008;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 186/503/SITU/XII/2014, tanggal 10 Desember 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Izin Walikota Makasar Nomor : 503/0255/IG-P/KPAP tentang Izin Gangguan Walikota Makasar tanggal 13 Mei 2013;
- Foto Copy yang dilegalisir Izin Reklame Nomor : 162/503/IR/XII/2014, tanggal 10 desember 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 199 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. BOSOSI PRATAMA (KW 11 JN OP 001), tanggal 06 Juni 2011;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 58 / Tahun 2008 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT. BOSOSI PRATAMA (KW 08 OKP 028), tanggal 23 Oktober 2008;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 507 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Bupati Konawe Utara tanggal 11 September 2008;
- Foto Copy yang dilegalisir Sertifikat Clear And Clean Nomor : 62/Min/12/2012, tanggal 7 Juni 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Pembantu Asera No. Seri :DC 004194 sebesar Rp. 425.000.000, tanggal 28 Maret 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Pembantu Asera No. Seri :DC 004193 sebesar Rp. 850.000.000, tanggal 28 Maret 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 532 Tahun 2014 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Penyesuaian Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel PT. BOSOSI PRATAMA KW 11 JN OP 001 di Kecamatan Langgikimia, tanggal 15 Desember 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indoneia Nomor: SK. 1094/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/4/2016 tentang Penetapan Lokasi Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Atas Nama PT. BOSOSI PRATAMA, tanggal 01 April 2016;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 98/I/IPPKH/PMDH/2016, tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel DMP dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT. BOSOSI PRATAMA, di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Seluas 495,52 Hektar, tanggal 28 November 2016;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 533 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan Penambangan Bijih Nikel PT. BOSOSI PRATAMA KW 11 JN OP 001 di Kecamatan Langgikimia, tanggal 15 Desember 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.427/Menhut-II/2013, tanggal 12 Juni 2013;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Gubernur Sulswesi Tenggara Nomor : 522/2726, Hal : Rekomendasi Untuk Memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tanggal 08 Agustus 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Gubernur Sulswesi Tenggara Izin Prinsip Penanaman Modal Nomor : 545/1222;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 117 Tahun 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel di Langgikimia Kabupaten Konawe Utara (KW 08 OKP 028) Provinsi Sulawesi tenggara Oleh PT. BOSOSI PRATAMA, tanggal 20 Desember 2010;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Hubla, Nomor KU.207/ / /UPP.lgr-20167, perihal Tagihan Jasa Sewa Perairan Pelabuhan PT. BOSOSI PRATAMA, tanggal 23 Januari 2017;
- Foto Copy yang dilegalisir Kwitansi Nomor : - , terima dari : PT. BOSOSI PRATAMA, terbilang : tiga puluh enam juta Sembilan puluh lima ribu rupiah, tanggal 23 Januari 2017;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Menteri Perhubungan PAS BESAR tanggal 8 Oktober 2013;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Menteri Perhubungan tentang Surat Ukur International (1969) Nomor : 2333/PPm, tanggal 27 Januari 2010;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Perjanjian Penggunaan Bagian Perairan Terminal Khusus (Tersus) PT. BOSOSI PRATAMA antara Dirjen Hubla Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Langara dengan PT. BOSOSI PRATAMA Nomor : PP.002/ / /Upp Lgr- 2017;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Dirjen Hubla kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Langara Nomor : UM. 003/103/11/UPP.LGR-16, perihal : Surat Keterangan, tanggal 15 Desember 2016;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Langara Nomor : PP.005/03/01/UPP.LGR-12, Perihal : Rekomendasi Ijin Pengoperasian Terminal Khusus, tanggal 9 Agustus 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 1145 Tahun 2012 Tentang Pemberian Izin Operasi Kepada PT. BOSOSI PRATAMA, tanggal 13 Desember 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 381 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Nikel di Kecamatan Lasolo an. PT. BOSOSI PRATAMA tanggal 02 Oktober 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Dirjen Hubla Nomor : PO X 382/PP.008 tentang Pemberian Izin Pembangunan kepada PT. BOSOSI PRATAMA untuk membangu terminal khusus pertambangan nikel di Ds. Marombo, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara, tanggal 16 Juli 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 305 Tahun 2012 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Nikel PT. BOSOSI PRATAMA di Ds. Marombo, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara, tanggal 6 Maret 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Hubla Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Langara Nomor : PP. 008/133/VII/UPP.LGR-12, perihal : Izin Operasi Tersus/TUKS, tanggal 27 Juli 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 551.33/1989, perihal Operasional Terminal Khusus, tanggal 12 Juni 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka ijin lokasi an. PT. BOSOSI PRATAMA Nomor : 42/PTP-IL/VI/2012, tanggal 16 Juli 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 540/224, Perihal : Dukungan pembangunan smelter PT. BOSOSI PRATAMA, tanggal 24 April 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Minerba Nomor : 1426/30/DJB/2012, tanggal 2 Mei 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Minerba Nomor : 1427/30/DJB/2012, tanggal 2 Mei 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Minerba Nomor : 627/30/DJM/2014, tanggal 30 April 2014;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Minerba Nomor : 4126/30/DJB/2012, tanggal 27 November 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor : 1705/M-DAG/SD/11/2012, hal : perubahan masa berlaku surat persetujuan ekspor, tanggal 14 November 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri tentang Pengakuan Sebagai Eksportir terdaftarv produk pertambangan nomor : 64/DAGLU/ET-Tambang/7/2012, tanggal 06 Juli 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Bupati Konawe Utara Nomor : 647/708, perihal : Dukungan dan persetujuan prinsip rencana pembangunan smelter, tanggal 30 April 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 536 Tahun 2013 tentang pemberian izin lokasi pembangunan smelter di kec. Lasolo an. PT. BOSOSI PRATAMA, tanggal 06 November 2013;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Badan Pertanahan Nasional Nomor : 025/100.1/ 11/III/2012, perihal : pengurusan hak atas tanah pada wilayah izin usaha pertambangan, tanggal 30 Maret 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Bupati Konawe Utara Nomor : 591/460, perihal : pengurusan ha katas tanah di wilayah izin usaha pertambangan, tanggal 20 Maret 2012;
- Foto Copy yang dilegalisir Akta Pendirian PT. BOSOSI PRATAMA Nomor : 04, tanggal 29 Agustus 2008, Notaris Purnamawati SH, M.Kn;
- Foto Copy yang dilegalisir Perjanjian Kerja sama Penambangan Pengangkutan dan Penjualan di Wilayah IUP OP dan CNC PT. Bososi Pratama antara PT. BOSOSI PRATAMA dengan PT. PERTAMBANGAN Nikel Nusantara, Nomor : 12/JO/BP-PNN/X/2018, tanggal 17 Oktober 2018;
- Foto Copy yang dilegalisir Perjanjian Kerja sama Penambangan Pengangkutan dan Penjualan Ore Nikel PT. BOSOSI PRATAMA dengan PT. Tambang Nikel Indonesia Nomor : 08/PK/BP/IV/2019, tanggal 15 April 2019;
- Foto Copy yang dilegalisir Surat Perjanjian Joint Operation (JO) Pengolahan Tambang Ore Nikel antara PT. Bososi Pratama dengan CV. Jalu Mas, tanggal 3 Mei 2019;
- Foto Copy yang dilegalisir Perjanjian Kerja sama Yang antara sdr. H. Andi Uci Abdul Hakim dengan Thomas, tanggal 2 Juli 2019;
Putusan PN UNAAHA Nomor 158/Pid.B/LH/2020/PN Unh |
|
Nomor | 158/Pid.B/LH/2020/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febrian Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela.br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajriansyah Permana Tallama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Bososi Pratama; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/LH/2020/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
1228
1953