- Menyatakan Terdakwa RIRIN SUJIANTI BINTI SUKARNO Alias RIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIRIN SUJIANTI BINTI SUKARNO Alias RIRIN dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti :
- Fotokopi leges bermaterai Surat Pengesahan Akta Pendirian Korporasi tanggal 5 September 2014
- Fotokopi leges bermaterai Surat Kuasa tanggal 21 Maret 2020
- Fotokopi leges bermaterai KTP atas nama RIRIN SUJIANTI dan fotokopi Surat Keputusan tanggal 01 November 2015
- Fotokopi leges bermaterai print out rekening tahapan BCA Nomor 4100085441 atas nama HARTONO
- Fotokopi leges bermaterai tanda terima tanggal 28 Desember 2019
- Fotokopi leges bermaterai Surat Somasi
- Fotokopi leges bermaterai surat jawaban somasi tanggal 19 April 2020
- Fotokopi leges bermaterai KTP atas nama H. HARTONO berikut Fotokopi persetujuan kredit atas nama HARTONO, perjanjian pengakuan hutang, tanda terima, bukti setoran, surat pernyataan, Sertifikat Hak Milik dan prima nota pinjaman
- Fotokopi leges bermaterai print out bukti M-Transfer
- Surat Pernyataan RIRIN SUJIANTI tanggal 28 Desember 2019
- Surat Pernyataan H. HARTONO tanggal 23 Desember 2019
- Fotokopi slip gaji karyawan
Putusan PN SURABAYA Nomor 376/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 376/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas Perkara. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 376/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 376/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik3316