Putusan PN KENDARI Nomor 110/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irmawati Abidin, Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I.DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah);- Menyatakan bahwa uang yang ditransfer Tergugat ke rekening Penggugat sebesar kurang lebih Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) adalah uang Penggugat yang pernah dipinjam Tergugat;- Menyatakan bahwa Tergugat masih memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut kepada Penggugat;- Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada tanggal 04 Juli 2019, hanyalah perjanjian proforma yang tidak sesuai dengan kenyataannya, maka Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;- Menghukum Tergugat membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara iniyang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp488.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 110/Pdt.G/2020/PN Kdi
Kasasi : 312 K/Pdt/2022
Banding : 46/PDT/2021/PT KDI
Statistik9050