Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Tgt |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sularko, Shbr Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah jual beli atau pelepasan hak atas tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit, yaitu: a. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Suliliran Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1814 atas nama DASIM, dari SUSANTO (ahli waris DASIM) kepada BARDI SUPRIYANTO tanggal 17 Januari 2007. b. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Suliliran Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1814 atas nama DASIM, dari BARDI SUPRIYANTO kepada SUPARDI tanggal 15 Januari 2012. c. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.808 atas nama AMAQ MUHTAR, dari AMAQ MUHTAR kepada LALU MAHRIP tanggal 11 Maret 2003. d. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.808 atas nama AMAQ MUHTAR, dari BAIQ NURMIN (ahli waris/janda dari LALU MAHRIP) kepada SUPARDI tanggal 08 Oktober 2014. e. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.809 atas nama MUHIRUDIN, dari MUHIRUDIN kepada LALU MAHRIP tanggal 12 Mei 1995. f. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.809 atas nama MUHIRUDIN, dari BAIQ NURMIN (ahli waris/janda dari LALU MAHRIP) kepada SUPARDI tanggal 17 Agustus 2007. g. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.816 atas nama ARIPIN, dari ARIPIN kepada LALU MAHRIP tanggal 09 Oktober 2008. h. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.816 atas nama ARIPIN, dari BAIQ NURMIN (ahli waris/janda dari LALU MAHRIP) kepada SUPARDI tanggal 08 Oktober 2014. i. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.817 atas nama AMAQ MAISUN, dari INAK MAISUN dan SUPRIADI (ahli waris/janda dan anak dari AMAQ MAISUN) kepada BUDI UTOMO tanggal 12 Februari 2008. j. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.817 atas nama AMAQ MAISUN, dari BUDI UTOMO kepada SUPARDI tanggal 31 Maret 2009. k. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.819 atas nama HARUN, dari HARUN alias NURDIN HARUN kepada NURMIN alias BAIQ NURMIN tanggal 31 Januari 2007. l. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.819 atas nama HARUN, dari BAIQ NURMIN kepada SUPARDI tanggal 17 Agustus 2007. m. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.820 atas nama AMAQ HASAN, dari AMAQ HASAN kepada SAJIDIN tanggal 11 November 1997. n. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.820 atas nama AMAQ HASAN, dari SAJIDIN kepada SUPARDI tanggal 01 November 2013. o. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.857 atas nama ZAKARIA, dari ZAKARIA kepada SUPARDI tanggal 08 Oktober 2014. p. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.923 atas nama MUKIM, dari SUMADI (ahli waris dari alm. MUKIM) kepada SAMSUL HAKIM tanggal 2 Maret 2008. q. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.923 atas nama MUKIM, dari SAMSUL HAKIM kepada SUPARDI tanggal 7 November 2008. r. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.945 atas nama AMAQ HILMIAH alias HERMAN, dari AMAQ HILMIAH alias HERMAN kepada SUPARDI tanggal 08 Oktober 2014. s. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.967 atas nama LALU ABDUL RAHIM, dari LALU ABDUL RAHIM alias ABDURRAHIM kepada SUPARDI tanggal 31 Desember 2010. t. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.999 atas nama KARMAWAN, dari KARMAWAN kepada SUPARDI tanggal 08 Oktober 2014. u. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1029 atas nama SEMPEK, dari DAHLIA (ahli waris/janda dari SEMPEK) kepada SUPARDI tanggal 10 November 2010. v. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1299 atas nama FERY ANSYAR, dari FERY ANSYAR kepada BADARUDDIN tanggal 5 Januari 2008. w. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1299 atas nama FERY ANSYAR, dari BADARUDDIN kepada RUMNI tanggal 23 Mei 2008. x. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1345 atas nama WALNI, dari WALNI kepada BADARUDDIN tanggal 5 Januari 2008. y. Surat Pelepasan Hak Kebun Kelapa Sawit di Desa Laburan Baru seluas 2 hektar, sesuai Sertifikat Hak Milik No.1345 atas nama WALNI, dari BADARUDDIN kepada RUMNI tanggal 23 Mei 2008. 3. Menyatakan sah pembayaran jual beli/pelepasan hak atas tanah yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit, yaitu: a. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.1814/Desa Suliliran Baru atas nama DASIM, BARDI SUPRIYANTO telah membayar lunas kepada SUSANTO (ahli waris DASIM) sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) pada tanggal 17 Januari 2007. b. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.1814/Desa Suliliran Baru atas nama DASIM, SUPARDI telah membayar lunas kepada BARDI SUPRIYANTO sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 1 Januari 2012. c. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.808/Desa Laburan Baru atas nama AMAQ MUHTAR, LALU MAHRIP telah membayar lunas kepada AMAQ MUHTAR sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) pada tanggal 11 Maret 2003. d. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.808/Desa Laburan Baru atas nama AMAQ MUHTAR, SUPARDI telah membayar lunas kepada BAIQ NURMIN (ahli waris/janda dari LALU MAHRIP) sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada tanggal 08 Oktober 2014. e. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.809/Desa Laburan Baru atas nama MUHIRUDIN, LALU MAHRIP telah membayar lunas kepada MUHIRUDIN sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Juli 1997. f. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.809/Desa Laburan Baru atas nama MUHIRUDIN, SUPARDI telah membayar lunas kepada BAIQ NURMIN (ahli waris/janda dari LALU MAHRIP) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2007. g. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.816/Desa Laburan Baru atas nama ARIPIN, LALU MAHRIP telah membayar lunas kepada ARIPIN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2008. h. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.816/Desa Laburan Baru atas nama ARIPIN, SUPARDI telah membayar lunas kepada BAIQ NURMIN (ahli waris/janda dari LALU MAHRIP) sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada tanggal 08 Oktober 2014. i. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.817/Desa Laburan Baru atas nama AMAQ MAISUN, BUDI UTOMO telah membayar lunas kepada INAK MAISUM (ahli waris/janda dari AMAQ MAISUN) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Februari 2008. j. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.817/Desa Laburan Baru atas nama AMAQ MAISUN, SUPARDI telah membayar lunas kepada BUDI UTOMO sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Maret 2009. k. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.819/Desa Laburan Baru atas nama HARUN, BAIQ NURMIN telah membayar lunas kepada HARUN alias NURDIN HARUN sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Januari 2007. l. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.819/Desa Laburan Baru atas nama HARUN, SUPARDI telah membayar lunas kepada BAIQ NURMIN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2007 m. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.820/Desa Laburan Baru atas nama AMAQ HASAN, SAJIDIN telah membayar lunas kepada AMAQ HASAN sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 November 1997. n. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.820/Desa Laburan Baru atas nama AMAQ HASAN, SUPARDI telah membayar lunas kepada SAJIDIN sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 1 November 2013. o. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.857/Desa Laburan Baru atas nama ZAKARIA, SUPARDI telah membayar lunas kepada ZAKARIA sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Oktober 2014. p. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.923/Desa Laburan Baru atas nama MUKIM, SAMSUL HAKIM telah membayar lunas kepada SUMADI (ahli waris dari alm. MUKIM) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Maret 2008. q. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.923/Desa Laburan Baru atas nama MUKIM, SUPARDI telah membayar lunas kepada SAMSUL HAKIM sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 7 November 2008. r. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.945/Desa Laburan Baru atas nama AMAQ HILMIAH alias HERMAN, SUPARDI telah membayar lunas kepada AMAQ HILMIAH alias HERMAN sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Oktober 2014. s. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.967/Desa Laburan Baru atas nama LALU ABDUL RAHIM, SUPARDI telah membayar lunas kepada LALU ABDUL RAHIM alias ABDURRAHIM sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 1 Januari 2011. t. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.999/Desa Laburan Baru atas nama KARMAWAN, SUPARDI telah membayar lunas kepada KARMAWAN sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Oktober 2014. u. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.1029/Desa Laburan Baru atas nama SEMPEK, SUPARDI telah membayar lunas kepada DAHLIA (ahli waris/janda dari SEMPEK) sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 10 November 2010. v. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.1299/Desa Laburan Baru atas nama FERY ANSYAR, BADARUDDIN telah membayar kepada FERY ANSYAR sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2008. w. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.1299/Desa Laburan Baru atas nama FERY ANSYAR, RUMNI telah membayar lunas kepada BADARUDDIN sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Mei 2008. x. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.1345/Desa Laburan Baru atas nama WALNI, BADARUDDIN telah membayar lunas kepada WALNI sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2008. y. Kwitansi pembayaran jual beli kebun kelapa sawit seluas 2 ha (dua hektar) dengan alas hak SHM No.1345/Desa Laburan Baru atas nama WALNI, RUMNI telah membayar lunas kepada BADARUDDIN sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Mei 2008. 4. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat XXVI telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat I dan Tergugat XXVII sampai dengan Tergugat XXIX telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat II; 5. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagai pembeli yang beriktikad baik; 6. Menyatakan bahwa Para Penggugat bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Para Tergugat selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Para Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.1814/Desa Suliliran Baru, Sertifikat Hak Milik No.808/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.809/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.816/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.817/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.819/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.820/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.857/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.923/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.945/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.967/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.999/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.1029/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.1299/Desa Laburan Baru dan Sertifikat Hak Milik No.1345/Desa Laburan Baru, di instansi Turut Tergugat III. 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.1814/Desa Suliliran Baru, Sertifikat Hak Milik No.808/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.809/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.816/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.817/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.819/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.820/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.857/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.923/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.945/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.967/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.999/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.1029/Desa Laburan Baru, Sertifikat Hak Milik No.1299/Desa Laburan Baru dan Sertifikat Hak Milik No.1345/Desa Laburan Baru, atas dasar putusan pengadilan; 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat-sertifikat, yaitu: a. Sertifikat Hak Milik No.1814/Desa Suliliran Baru, dari nama pemegang hak Dasim, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. b. Sertifikat Hak Milik No.808/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Amaq Muhtar, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. c. Sertifikat Hak Milik No.809/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Muhirudin, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. d. Sertifikat Hak Milik No.816/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Aripin, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. e. Sertifikat Hak Milik No.817/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Amaq Maisun, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. f. Sertifikat Hak Milik No.819/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Harun, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. g. Sertifikat Hak Milik No.820/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Amaq Hasan, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. h. Sertifikat Hak Milik No.857/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Zakaria, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. i. Sertifikat Hak Milik No.923/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Mukim, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. j. Sertifikat Hak Milik No.945/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Amaq Hilmiah/Herman, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. k. Sertifikat Hak Milik No.967/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Lalu Abdul Rahim, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. l. Sertifikat Hak Milik No.999/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Karmawan, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. m. Sertifikat Hak Milik No.1029/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Sempek, menjadi atas nama Supardi atau Rumni. n. Sertifikat Hak Milik No.1299/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Fery Ansyar, menjadi atas nama Rumni. o. Sertifikat Hak Milik No.1345/Desa Laburan Baru, dari nama pemegang hak Walni, menjadi atas nama Rumni. 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp18.135.000,00 (delapan belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
12