- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian
- Memberi izin kepada Pemohon (Jakpar Bin Atan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap diri Termohon (Asni Marni Binti Usman) didepan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;
- Menepakan harta bersama Pemohon dan Termohon berupa:
- tanah seluas 10.000 M2 ( 1 Hektar) yang terletak di jalan pagar seberang Ferry Penyebarangan Sintong) Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, bukti tersebut dibuat dibuat karena tanah tersebut belum memiliki alas hak dengan batas-batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Iri;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Harahap;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Obot;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harahap;
- Tanah di Jalan Putri Hijau Km. 03 Rt 01 Rw 02 Dusun Pematang Kulin Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah perumahan seluas 512 meter2 dengan batas-batas nya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Rusli : Ukuran20 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mushola : Ukuran20 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alwi :Ukuran25,6M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurjanah; :Ukuran25,6M
- Tanah dengan Luas: 241, 5 M2. Alamat. Jl. Latifa Hanum RT. 03 /RW. 02, Dusun Pusako, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten, Rokan Hilir-Riau, dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas H. Nukman Ishak :Ukuran16,5M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Damsir ; : Ukuran18 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rahmat; : Ukuran14 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sabri Sofyan; : Ukuran14 M;
- Tanah 623 M2, di Desa/ Kelurahan Sintong Bakti, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir-Riau Alamat. Jl. Latifa Hanum RT. 03 /RW. 02, Dusun Pusako, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten, Rokan Hilir-Riau;
- Dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Almi; : 12 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gg Cendana; : 12 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasrul; : 52 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Zuhri; : 52 M
- Sebidang tanah untuk perumahan seluas 575 M2, berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah permanen ukuran 7 Meter x 9 Meter, terletak di Jalan Pembangunan RT. 02 RW. 001, Dusun Libuai, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darmawi/Martini;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ira;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsuar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mardiana;
- Sebidang tanah untuk perumahan seluas 363 M2 (ukuran 33 Meter x 11 Meter), berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah semi permanen ukuran 5 Meter x 10 Meter dan 1 (satu) rumah toko (ruko) ukuran 5 Meter x 19 Meter, terletak di Jalan Bumi Hijau (Simpang Jalan Pembangunan) RT. 005 RW. 001 Dusun Libuai, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, sebagaimana Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Register Camat Tanah Putih (Suryadi, S.E) Nomor : 111/SKGR/TP/2017 tertanggal 11 Januari 2017, terdaftar Atas Nama Asni Marni (Termohon), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Samsuri/Farida;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pembangunan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsuri;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Putri Hijau;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX Tahun 2018, Warna Merah, BM 4437 WZ, STNK An. Jakpar (Pemohon);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki KLX Tahun 2017, Warna Hijau, BM 6132 WZ, STNK An. Ijan;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2015, Warna Putih, BM 2691 WO, STNK An. Junaidi;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2020, Warna Merah, BM 2719 XX, STNK An. Asni Marni;
- 1 unit Mesin Genset Kecil Merk Global;
- Peralatan Rumah Tangga (1 unit Kulkas Merk LG, 1 unit Mesin Cuci Merk LG, 1 unit Speaker Merk XX, 1 unit Speaker Merk Sonny, 1 unit Lemari 2 Pintu, 1 unit Lemari 3 Pintu, 1 unit Lemari TV, 1 unit Lemari Makan Kaca dan 1 unit Lemari Makan Kayu)
- Menetapkan bagian Pemohon dari harta bersama Pemohon dan Termohon berupa:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Iri;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Harahap;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Obot;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harahap;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Rusli : Ukuran20 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mushola : Ukuran20 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alwi :Ukuran25,6M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nurjanah; :Ukuran25,6M
- Sebelah Utara berbatas H. Nukman Ishak :Ukuran16,5M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Damsir ; : Ukuran18 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rahmat; : Ukuran14 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sabri Sofyan; : Ukuran14 M;
- Dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Almi; : 12 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gg Cendana; : 12 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Nasrul; : 52 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Zuhri; : 52 M
- Menetapkan bagian Termohon dari harta bersama Pemohon dan Termohon berupa:
- Sebidang tanah untuk perumahan seluas 575 M2, berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah permanen ukuran 7 Meter x 9 Meter, terletak di Jalan Pembangunan RT. 02 RW. 001, Dusun Libuai, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darmawi/Martini;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ira;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsuar;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mardiana;
- ;-
- Sebidang tanah untuk perumahan seluas 363 M2 (ukuran 33 Meter x 11 Meter), berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah semi permanen ukuran 5 Meter x 10 Meter dan 1 (satu) rumah toko (ruko) ukuran 5 Meter x 19 Meter, terletak di Jalan Bumi Hijau (Simpang Jalan Pembangunan) RT. 005 RW. 001 Dusun Libuai, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, sebagaimana Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Register Camat Tanah Putih (Suryadi, S.E) Nomor : 111/SKGR/TP/2017 tertanggal 11 Januari 2017, terdaftar Atas Nama Asni Marni (Termohon), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Samsuri/Farida;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pembangunan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsuri;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Putri Hijau;
- ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter MX Tahun 2018, Warna Merah, BM 4437 WZ, STNK An. Jakpar (Pemohon);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki KLX Tahun 2017, Warna Hijau, BM 6132 WZ, STNK An. Ijan;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2015, Warna Putih, BM 2691 WO, STNK An. Junaidi;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2020, Warna Merah, BM 2719 XX, STNK An. Asni Marni;
- 1 unit Mesin Genset Kecil Merk Global;
- Peralatan Rumah Tangga (1 unit Kulkas Merk LG, 1 unit Mesin Cuci Merk LG, 1 unit Speaker Merk XX, 1 unit Speaker Merk Sonny, 1 unit Lemari 2 Pintu, 1 unit Lemari 3 Pintu, 1 unit Lemari TV, 1 unit Lemari Makan Kaca dan 1 unit Lemari Makan Kayu)
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menyerahkan objek harta bersama yang telah ditetapkan sebagaimana telah ditetapkan pada amar putusan nomor 4 dan nomor 5 di atas;
- Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvesi sebagian;
- Menetapakan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat rekonvensi /Termohon Konvensi, yang bernama:
- Mhd. Afrian Bin Jakpar, Tempat Tanggal Lahir, Sintong 29 Januari 2005, Umur, 15 Tahun, Jenis Kelamin, Laki-Laki, Agama, Islam, Pekerjaan, Belum Bekerja, Tempat Tinggal ikut Orang tua;
- Deon Folta Bin Jakpar, Tempat Tanggal Lahir, Sintong 08 Juni 2006, Umur, 14 Tahun, Jenis Kelamin, Laki-Laki, Agama, Islam, Pekerjaan, Belum Bekerja, Tempat Tinggal ikut Orang tua;
- Latifa Zaira Annafar Binti Jakpar, Tempat Tanggal Lahir, Tanah Putih 15 Mei 2018, Umur, 3 Tahun, Jenis Kelamin, Perempuan, Agama, Islam, Pekerjaan, Belum Bekerja, Tempat Tinggal ikut Orang tua;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 630/Pdt.G/2020/PA.Utj |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 630/Pdt.G/2020/PA.Utj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Talak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Putra Irwansyah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Wahid Pangaji, S.sy., I.br Hakim Anggota Rizal Sidiq Amin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Helmi, Cendra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
4.1. tanah seluas 10.000 M2 ( 1 Hektar) yang terletak di jalan pagar seberang Ferry Penyebarangan Sintong) Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, bukti tersebut dibuat dibuat karena tanah tersebut belum memiliki alas hak dengan batas-batas sebagi berikut:
4.2. Tanah di Jalan Putri Hijau Km. 03 Rt 01 Rw 02 Dusun Pematang Kulin Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berupa tanah perumahan seluas 512 meter2 dengan batas-batas nya sebagai berikut: 4.3. Tanah dengan Luas: 241, 5 M2. Alamat. Jl. Latifa Hanum RT. 03 /RW. 02, Dusun Pusako, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten, Rokan Hilir-Riau, dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut; 4.4. Tanah 623 M2, di Desa/ Kelurahan Sintong Bakti, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir-Riau Alamat. Jl. Latifa Hanum RT. 03 /RW. 02, Dusun Pusako, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten, Rokan Hilir-Riau; 4.5. 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki KLX Tahun 2017, Warna Hijau, BM 6132 WZ, STNK An. Ijan;
II.DALAM REKONVENSI; dengan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi (Jakpar bin Atan) untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anak tersebut; 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 630/Pdt.G/2020/PA.Utj.zip
- Download PDF
- 630/Pdt.G/2020/PA.Utj.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada