- BAHWA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA YANG MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DITERIMA DIKARENAKAN TIDAK MENJELASKAN DENGAN DETAIL DAN JELAS KAPAN MENINGGALNYA ALI, APA PENYEBABNYA DAN APAKAH SAAT MENINGGGALNYA ADA AHLI WARIS YANG LAIN ADALAH PERTIMBANGAN YANG KELIRU, KARENA SEMUA ITU SUDAH DIJELASKAN OLEH PARA SAKSI BAHWA ALI SUDAH MENINGGAL TERLEBIH DAHULU DARI ASNAH LEBIH KURANG 25 TAHUN KARENA SAKIT BEGITU JUGA DENGAN KETERANGAN SURAT RANJI BAHWA ALMARHUM ALI TIDAK ADA MENINGGALKAN AHLI WARIS SELAIN YANG DISEBUTKAN DALAM SURAT GUGATAN;
- BAHWA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TIDAK LENGKAP KARENA PARA TERGUGAT MENDALILKAN SEBAGIAN OBJEK PERKARA A QUO ADALAH MILIK IBU PARA TERGUGAT YANG DIPEROLEH DARI HIBAH, PARA PENGGUGAT TIDAK MENGAKUI HIBAH INI DAN TETAP MENDALILKAN HARTA A QUO ADALAH HARTA WARISAN, TERHADAP MASALAH INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA;
- BAHWA PETITUM PARA PENGGUGAGT PADA BUTIR 4 JUGA DINYATAKAN TIDAK DITERIMA KARENA APA YANG DITUNTUT PADA BUTIR 2 DAN 3 TIDAK DITERIMA, SEBENARNYA TIDAK ADA ALASAN BAGI MAJELIS HAKIM UNTUK TIDAK MENERIMA PETITUM PADA BUTIR INI KARENA HANYA SEBAGIAN OBJEK YANG MASIH BERSTATUS JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK NAGARI CABANG PAINAN DAN INI AKAN TERSELESAIKAN DENGAN CARA MELUNASI SEMUA JUMLAH HUTANG;
- (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA ADALAH MILIK ALI DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAGI MILIK ASNAH BINTI PANGGAO;
- HARTA YANG MENJADI BAGIAN DARI ALI DIWARISI OLEH AHLI WARISNYA YAITU: ASNAH BINTI PANGGAO DENGAN PORSI 1/8 X (1/2 HARTA) DAN UNTUK SUMAN BIN ALI, DARMAN BIN ALI, MILUS RA BIN ALI, DARWATI BINTI ALI, SYAFRIN BIN ALI MEREKA SECARA BERSAMA TERHADAP SISA HARTA = 7/8 X (1/2 HARTA);
- HARTA YANG MENJADI BAGIAN DARI ASNAH BINTI PANGGAO + (1/8 X ) DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA SUMAN BIN ALI, DARMAN BIN ALI, MILUS RA BIN ALI, DARWATI BINTI ALI, SYAFRIN BIN ALI;
- SUMAN BIN ALI, (PENGGUGAT I) MENDAPAT 2/9 DARI SELURUH HARTA ;
- DARMAN BIN ALI, (PENGGUGAT II) MENDAPAT 2/9 DARI SELURUH HARTA ;
- MILUS RA BIN ALI, (PENGGUGAT III) MENDAPAT 2/9 DARI SELURUH HARTA;
- DARWATI BINTI ALI, (ALMARHUMAH) MENDAPAT 1/9 DARI SELURUH HARTA;
- SYAFRIN BIN ALI, (PENGGUGAT IV) MENDAPAT 2/9 DARI SELURUH HARTA;
- MPERHATIKAN, SEGALA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN HUKUM SYARA YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI;
- MENYATAKAN PERMOHONANAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 421/PDT.G/2020/PA.PN TANGGAL 28 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM ALI DENGAN ALMARHUMAH ASNAH BINTI PANGGAO :
- . SUMAN BIN ALI, (PENGGUGAT I) ;
- . DARMAN BIN ALI, (PENGGUGAT II);
- . MILUS RA BIN ALI, (PENGGUGAT III);
- . DARWATI BINTI ALI, (ALMARHUMAH) ;
- . SYAFRIN BIN ALI, (PENGGUGAT IV);
- MENETAPKAN PENGGANTI DARI ALMARHUMAH DARWATI BINTI ALI :
- . SURIATI BINTI RUSLI, (TERGUGAT I);
- . ERMAYENTI BINTI RUSLI, (TERGUGAT II);
- . USMAR BIN RUSLI, (TERGUGAT III);
- . DEDI DESWANDI BIN RUSLI (TERGUGAT IV);
- . INDRA BIN RUSLI (TERGUGAT V);
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN SAGO SALIDO, KECAMATAN IV JURAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROPINSI SUMATERA BARAT DENGAN LUAS 493 M2 YANG DIKENAL DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1050 DENGAN SURAT UKUR NOMOR 1135 TAHUN 2019 ATAS NAMA ASNAH DAN RUMAH DIATASNYA, ADALAH HARTA WARISAN DARI PEWARIS ALI DENGAN ASNAH BINTI PANGGAO;
- MENETAPKAN BAHAGIAN DARI MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALI DENGAN ASNAH BINTI PANGGAO;
- SUMAN BIN ALI, (PENGGUGAT I) 2/9 BAHAGIAN DARI HARTA PADA BUTIR 4;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA PADA BUTIR 4 DIATAS DAN APABILA PEMBAGIAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA IN NATURA, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI BERDASARKAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA PADA BUTIR 5;
- MENGHUKUM PARA PIHAK ATAU PIHAK KETIGA YANG MENGUASAI HARTA SEBAGAIMANA BUTIR 4 UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA YANG BERHAK SEBAGAIMANA BUTIR 2;
- MENYATAKAN SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK PERKARA PADA BUTIR 4 ADALAH SAH, KUAT DAN BERHARGA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TERHADAP HARTA YANG DIKENAL DENGAN SHM NO.139 GS NO.11 TANGGAL 02 JANUARI 1989 SELUAS 709 M2 TIDAK DAPAT DITERIMA/ NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA PAINAN UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN ATAS OBJEK SENGKETA BUTIR 9;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.734.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima dikarenakan tidak menjelaskan dengan detail dan jelas kapan meninggalnya Ali, apa penyebabnya dan apakah saat meningggalnya ada ahli waris yang lain adalah pertimbangan yang keliru, karena semua itu sudah dijelaskan oleh para saksi bahwa Ali sudah meninggal terlebih dahulu dari Asnah lebih kurang 25 tahun karena sakit begitu juga dengan keterangan surat ranji bahwa almarhum Ali tidak ada meninggalkan ahli waris selain yang disebutkan dalam surat gugatan;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tidak lengkap karena Para Tergugat mendalilkan sebagian objek perkara a quo adalah milik Ibu Para Tergugat yang diperoleh dari hibah, Para Penggugat tidak mengakui hibah ini dan tetap mendalilkan harta a quo adalah harta warisan, terhadap masalah ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
- Bahwa petitum Para Penggugagt pada butir 4 juga dinyatakan tidak diterima karena apa yang dituntut pada butir 2 dan 3 tidak diterima, sebenarnya tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima petitum pada butir ini karena hanya sebagian objek yang masih berstatus jaminan hak tanggungan di Bank Nagari Cabang Painan dan ini akan terselesaikan dengan cara melunasi semua jumlah hutang;
- (seperdua) dari harta bersama adalah milik Ali dan (seperdua) bagian lagi milik Asnah binti Panggao;
- Harta yang menjadi bagian dari Ali diwarisi oleh ahli warisnya yaitu: Asnah binti Panggao dengan porsi 1/8 X (1/2 harta) dan untuk Suman Bin Ali, Darman Bin Ali, Milus RA bin Ali, Darwati binti Ali, Syafrin bin Ali mereka secara bersama terhadap sisa harta = 7/8 X (1/2 harta);
- Harta yang menjadi bagian dari Asnah binti Panggao + (1/8 X ) dibagi kepada ahli warisnya Suman bin Ali, Darman bin Ali, Milus RA bin Ali, Darwati binti Ali, Syafrin bin Ali;
- Suman bin Ali, (Penggugat I) mendapat 2/9 dari seluruh harta ;
- Darman bin Ali, (Penggugat II) mendapat 2/9 dari seluruh harta ;
- Milus RA bin Ali, (Penggugat III) mendapat 2/9 dari seluruh harta;
- Darwati binti Ali, (Almarhumah) mendapat 1/9 dari seluruh harta;
- Syafrin bin Ali, (Penggugat IV) mendapat 2/9 dari seluruh harta;
- mperhatikan, segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara? yang berkaitan dengan perkara ini;
- Menyatakan permohonanan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 421/Pdt.G/2020/PA.Pn tanggal 28 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1442 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ali dengan almarhumah Asnah binti Panggao :
- . Suman bin Ali, (Penggugat I) ;
- . Darman bin Ali, (Penggugat II);
- . Milus RA bin Ali, (Penggugat III);
- . Darwati binti Ali, (almarhumah) ;
- . Syafrin bin Ali, (Penggugat IV);
- Menetapkan pengganti dari almarhumah Darwati binti Ali :
- . Suriati binti Rusli, (Tergugat I);
- . Ermayenti binti Rusli, (Tergugat II);
- . Usmar bin Rusli, (Tergugat III);
- . Dedi Deswandi bin Rusli (Tergugat IV);
- . Indra bin Rusli (Tergugat V);
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat dengan luas 493 M2 yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1050 dengan Surat Ukur Nomor 1135 tahun 2019 atas nama Asnah dan rumah diatasnya, adalah harta warisan dari pewaris Ali dengan Asnah binti Panggao;
- Menetapkan bahagian dari masing-masing ahli waris dari ALI dengan Asnah binti Panggao;
- Suman bin Ali, (Penggugat I) 2/9 bahagian dari harta pada butir 4;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta pada butir 4 diatas dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dibagi secara ?in natura,? maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi berdasarkan pembagian sebagaimana pada butir 5;
- Menghukum para pihak atau pihak ketiga yang menguasai harta sebagaimana butir 4 untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada yang berhak sebagaimana butir 2;
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap objek perkara pada butir 4 adalah sah, kuat dan berharga;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap harta yang dikenal dengan SHM No.139 GS No.11 tanggal 02 Januari 1989 seluas 709 M2 tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijke verklaard;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mengangkat sita jaminan atas objek sengketa butir 9;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.734.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PTA PADANG Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|||||
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PTA.Pdg | ||||
Tingkat Proses | Banding | ||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 8 Maret 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PTA PADANG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||
Hakim Ketua | Nuzirwan | ||||
Hakim Anggota | H. Syafri Amrul, I.brh. Sulem Ahmad | ||||
Panitera | Damris | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | P U T U S A N NOMOR 16/PDT.G/2021/PTA.PDG. ??? ???? ?????? ?????? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PERDATA PADA TINGKAT BANDING DALAM PERSIDANGAN MAJELIS TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT DALAM PERKARA KEWARISAN ANTARA : SUMAN BIN ALI, UMUR LEBIH KURANG 78 TAHUN, TEMPAT TANGGAL LAHIR SAGO, 01 JULI 1942, ALAMAT KAMPUNG KOTO BARU, NAGARI KAMBANG, KECAMATAN LENGAYANG, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN PETANI/PEKEBUN, PENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT, SEMULA PENGGUGAT I SEKARANG PEMBANDING I; DARMAN BIN ALI, UMUR LEBIH KURANG 73 TAHUN, TEMPAT TANGGAL LAHIR LABAN, 01 MARET 1947, ALAMAT LABAN SALIDO, NAGARI SALIDO, KECAMATAN IV JURAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN PETANI/PEKEBUN, PENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT, SEMULA PENGGUGAT II SEKARANG PEMBANDING II; MILUS.RA BIN ALI, UMUR LEBIH KURANG 71 TAHUN, TEMPAT TANGGAL LAHIR, PADANG, 12 JULI 1949, ALAMAT UJUNG KRAWANG RT.011/RW.005, KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG, JAKARTA TIMUR, PROVINSI DKI JAKARTA, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN WIRASWASTA, PENDIDIKAN SEKOLAH RAKYAT, BERDASARKAN SURAT KETERANGAN MEDIS OLEH PUSKEMAS PONDOK KOPI II TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2020, UNTUK KEMUDIAN DILANJUTKAN/DIGANTIKAN OLEH ANAK-ANAK ALMARHUM 1). HARNELA BINTI MILUS, R.A., TANGGAL LAHIR 18 APRIL 1972, PEKERJAAN MENGURUS RUMAH TANGGA, ALAMAT MEDAN RAYA RT/000.RW.000, KELURAHAN LUNANG, KECAMATAN LUNANG, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT 2). AGUSMAN BIN MILUS, R.A., TANGGAL LAHIR 17 AGUSTUS 1976, PEKERJAAN SWASTA, ALAMAT UJUNG KRAWANG RT.005/RW 005 KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG, KABUPATEN JAKARTA TIMUR, PROVINSI DKI JAKARTA, SEMULA PENGGUGAT III SEKARANG PEMBANDING III; SYAFRIN BIN ALI, UMUR LEBIH KURANG 63 TAHUN, TEMPAT TANGGAL LAHIR, SAGO, 01JULI 1957, ALAMAT BARU SAGO RT.000/RW.000, NAGARI SAGO SALIDO, KECAMATAN IV JURAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN KARYAWAN SWASTA, PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR, NIK.1301050107570174, SEMULA PENGGUGAT IV SEKARANG PEMBANDING IV. ---------------------------- DALAM HAL INI PENGGUGAT I S/D IV ATAU DISEBUT PARA PENGGUGAT, MEMBERIKAN KUASA KEPADA ROSITA, S.H., M.H DAN YURLI, S.H ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM YANG BERKANTOR DI JALAN JHONI ANWAR NO 22.C RT 02 RW II KELURAHAN KAMPUNG LAPAI KECAMATAN NANGGALO, KOTA PADANG, DENGAN DOMISILI ELEKTRONIK PADA ALAMAT EMAIL ROSITA.SH888@GMAIL.COM, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 28 AGUSTUS 2020, YANG TELAH TERDAFTAR DI REGISTER SURAT KUASA KHUSUS PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 059/K.KH/2020/PA.PN TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020 DAN UNTUK PENGGANTI DARI PENGGUGAT III DIKUASAKAN KEMBALI KEPADA PENERIMA KUASA YANG SAMA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 30 DESEMBER 2020, YANG TELAH TERDAFTAR DI REGISTER SURAT KUASA KHUSUS PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 1/K.KH/2021/PA.PN TANGGAL 04 JANUARI 2021 ; MELAWAN SURIATI BINTI RUSLI, UMUR LEBIH KURANG 50 TAHUN, PEKERJAAN DAGANG, AGAMA ISLAM, BERTEMPAT TINGGAL DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN SAGO, DEPAN MESJID ISLAMIC SENTER SAGO, KECAMATAN IV JURAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT, SEMULA TERGUGAT I SEKARANG TERBANDING I; ERMAYENTI BINTI RUSLI, UMUR LEBIH KURANG 46 TAHUN, PEKERJAAN GURU SMA, AGAMA ISLAM, BERTEMPAT TINGGAL PERUMNAS INDAH SAGO ASRI JALAN KAMPUS STAI SAGO, KECAMATAN IV JURAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT, SEMULA TERGUGAT II SEKARANG TERBANDING II; USMAR BIN RUSLI, UMUR LEBIH KURANG 43 TAHUN, PEKERJAAN KARYAWAN SWASTA, AGAMA ISLAM, BERTEMPAT TINGGAL DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN SALIDO (PENGINAPAN MAMA), KECAMATAN IV JURAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT, SEMULA TERGUGAT III SEKARANG TERBANDING III; DEDI DESWANDI BIN, RUSLI, UMUR LEBIH KURANG 41 TAHUN, PEKERJAAN POLRI, AGAMA ISLAM, DENGAN ALAMAT KANTOR POLSEK.NANGGALO, KOTA PADANG, PROVINSI SUMATERA BARAT, SEMULA TERGUGAT IV SEKARANG TERBANDING IV; INDRA BIN RUSLI, UMUR LEBIH KURANG 38 TAHUN, PEKERJAAN GURU HONORER, AGAMA ISLAM, DENGAN ALAMAT MAN 2 SAGO, KECAMATAN IV JURAI, KABUPATEN PESISIR SELATAN, PROVINSI SUMATERA BARAT, SEMULA TERGUGAT V SEKARANG TERBANDING V; ---------------------------- DALAM HAL INI TERGUGAT I S/D TERGUGAT V ATAU DISEBUT PARA TERGUGAT MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA ALBERTO PADMA, SH., DAN AGA HAITARI, S.H., ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM PADA KANTOR HUKUM ALBERTO PADMA, S.H & PARTNERS YANG BERALAMAT KANTOR DI KOMP. RAHAKA PARUPUK RAYA BLOK H/14 RT.005/RW.015 KELURAHAN PARUPUK TABING, KECAMATAN KOTO TANGAH, KOTA PADANG, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TERTANGGAL 08 OKTOBER 2020, DAN TERDAFTAR DALAM REGISTER SURAT KUASA KHUSUS PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR: 064/K.KH/2020/PA.PN TANGGAL 08 OKTOBER 2020 ; PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMBACA DAN MEMERIKSA SEMUA SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI; DUDUK PERKARA MENGUTIP URAIAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 421/PDT.G/2020/PA.PN TANGGAL 28 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAH YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA/ NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN SITA JAMINAN ATAS OBJEK SENGKETA BERDASARKAN BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA NOMOR 0421/PDT.G/2020/PA.PN TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 TIDAK SAH DAN BERHARGA, SEHINGGA HARUS DIANGKAT; 3. MEMERINTAH PANITERA PENGADILAN AGAMA PAINAN UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN ATAS OBJEK SENGKETA BERDASARKAN BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA NOMOR 0421/PDT.G/2020/PA.PN TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 4. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.734.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); BAHWA PADA SAAT SIDANG PENGUCAPAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN TERSEBUT DIHADIRI OLEH PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SECARA EKLEKTRONIK; MEMBACA AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA PARA PEMBANDING SECARA ELEKTRONIK KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA PAINAN PADA HARI SELASA TANGGAL 2 FEBRUARI 2021 DAN TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PARA TERBANDING OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA PAINAN SECARA ELEKTRONIK PADA HARI SELASA TANGGAL 15 FEBRUARI 2021; MEMBACA MEMORI BANDING TERSEBUT, PEMBANDING MENYAMPAIKAN KEBERATAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN A QUO ATAS ALASAN YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS PARA PENGGUGAT MOHON : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN NOMOR 421/PDT.G/2020/PA.PN; 3. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA; MEMBACA KONTRA MEMORI BANDING PARA TERBANDING TERTANGGAL 16 FEBRUARI 2021 YANG DIKIRIMKAN SECARA ELEKTRONIK KEPADA PARA PEMBANDING TANGGAL 17 FEBRUARI 2021, PADA POKOKNYA KONTRA MEMORI MENOLAK MEMORI BANDING DAN MENYAMPAIKAN BAHWA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 421/PDT.G/2020/PA.PN SUDAH TEPAT DAN BENAR SERTA MOHON UNTUK DIKUATKAN; MEMBACA RIWAYAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK BAHWA PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING TIDAK MELAKUKAN INZAGE MESKIPUN KEPADA KEDUA BELAH PIHAK TELAH DIBERITAHUKAN UNTUK MEMERIKSA BERKAS, UNTUK PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING MASING-MASING PADA HARI SENIN TANGGAL 22 FEBRUARI 2021; MEMBACA SURAT PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG NOMOR W3-A/0667/HK.05/III/2021, TANGGAL 8 MARET 2021, BAHWA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT TELAH DIDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG DENGAN NOMOR 16/PDT.G/2021/PTA.PDG. TANGGAL 8 MARET 2021; PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU BANDING DAN DENGAN CARA-CARA SEBAGAIMANA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, BERDASARKAN PASAL 199 AYAT (1) R.BG JO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 PASAL 1 AYAT (11) JIS. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 271/KMA/SK/XII/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN TINGKAT BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING MERUPAKAN PENGADILAN ULANGAN, SESUAI KETENTUAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947, DAN JUGA KAIDAH HUKUM SEBAGAIMANA TERKANDUNG DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 194 K/SIP/1975 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1043/K/SIP/1972, MAKA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG SEBAGAI PENGADILAN TINGKAT BANDING AKAN MEMERIKSA DAN MEMUTUS ULANG PERKARA A QUO SECARA KESELURUHAN; MENIMBANG, BAHWA DALAM MEMORI BANDINGNYA PARA PEMBANDING PADA POKOKNYA MERASA KEBERATAN DAN TIDAK PUAS ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA IN CASU PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN DALAM PERKARA A QUO DAN SANGAT KEBERATAN DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS YANG TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA (NO) NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DENGAN ALASAN SEBAGAIMANA DIMUAT DIATAS; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SETELAH MEMPELAJARI DAN MENELITI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING, TERUTAMA BERITA ACARA PERSIDANGAN, SALINAN RESMI PUTUSAN TINGKAT PERTAMA, MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING SERTA SURAT-SURAT LAIN YANG TERKAIT DENGAN PERKARA TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBERIKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIBAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH BERUSAHA UNTUK MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK BERPERKARA, BAIK OLEH HAKIM YANG MENYIDANGKANNYA MAUPUN MELALUI PROSES MEDIASI DENGAN MEDIATOR ZAKIYAH ULYA, S.H.I, NAMUN TERNYATA UPAYA TERSEBUT TIDAK BERHASIL. OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT UPAYA DAMAI TERSEBUT TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 154 AYAT (1) R.BG JO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2016, SEHINGGA PROSES PENYELESAIAN PERKARA SECARA LITIGATIF DAPAT DILANJUTKAN; DALAM EKSEPSI: MENIMBANG, BAHWA MENGENAI EKSEPSI PARA TERGUGAT SEBAGAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA BUKAN EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI (SEBAGAIMANA DIMAKSUD KETENTUAN PASAL 162 RBG.) AKAN TETAPI TELAH MASUK KEPADA POKOK PERKARA MAKA EKSEPSI TERSEBUT HARUS DINYATAKAN DITOLAK, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DAPAT MENYETUJUI DAN SEPENDAPAT DENGAN DASAR-DASAR URAIAN YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA UNTUK KEMUDIAN MENGAMBIL ALIH SERTA MENJADIKANNYA SEBAGAI PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT SENDIRI DENGAN DEMIKIAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI PATUT UNTUK DIPERTAHANKAN; DALAM POKOK PERKARA; MENIMBANG, BAHWA MAKSUD DAN TUJUAN PARA PENGGUGAT ADALAH SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SURAT GUGATAN TERTANGGAL 7 SEPTEMBER 2020 YANG DIDAFTARKAN DI PENGADILAN AGAMA PAINAN PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2020 DIATAS; MENIMBANG, BAHWA PARA PENGGUGAT MOHON MEREKA DITETAPKAN SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO TERMASUK PARA TERGUGAT MENGANTIKAN POSISI IBU MEREKA YANG BERNAMA DARWATI, TERHADAP GUGATAN INI DINYATAKAN TIDAK DITERIMA OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DIKARENAKAN PARA PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN DENGAN DETAIL DAN JELAS KAPAN MENINGGALNYA ALI; MENIMBANG, BAHWA DENGAN DITERANGKANNYA OLEH SEMUA PIHAK MULAI DARI PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT, PARA SAKSI BAIK YANG DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT MAUPUN OLEH SAKSI PARA TERGUGAT KESEMUANYA MENERANGKAN BAHWA ALAMARHUM ALI SUDAH MENINGGAL LEBIH DAHULU DARI ALMARHUMAH ASNAH DAN TIDAK SEORANGPUN YANG MEMBANTAH HAL ITU, DARI SEMUA KETERANGAN INI DAPAT DIYAKINI BAHWA ALI TELAH MENINGGAL DUNIA TERLEBIH DAHULU DARI ASNAH BINTI PANGGAO. ADAPUN TIDAK DITERANGKANNYA TANGGAL/BULAN DAN TAHUN KEMATIAN SECARA DETAIL TIDAKLAH MEMPENGARUHI KEPADA POKOK PERKARA SEHINGGA PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MENGENAI POIN INI TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN DAN PATUT UNTUK DIBATALKAN; MENIMBANG, BAHWA ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO KEDUANYA TELAH MENINGGAL DUNIA DAN PADA SAAT ALI MENINGGAL DUNIA TIDAK ADA MENINGGALKAN AHLI WARIS SELAIN ASNAH BINTI PANGGAO DAN ANAK-ANAK MEREKA (PARA PENGGUGAT DAN DARWATI/IBU PARA TERGUGAT) BEGITU PULA DISAAT ASNAH BINTI PANGGAO MENINGGAL DUNIA TIDAK ADA MENINGGALKAN AHLI WARIS YANG LAIN SELAIN PARA PENGGUGAT DAN DARWATI (IBU PARA TERGUGAT), MAKA BERDASARKAN PASAL 174 KOMPILASI HUKUM ISLAM DAPAT DITETAPKAN AHLI WARIS DARI ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO ADALAH PARA PENGGUGAT DAN DARWATI (IBU PARA TERGUGAT), DENGAN DEMIKIAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEPANJANG BUTIR INI DAPAT DIKABULKAN; MENIMBANG, BAHWA MENGENAI HARTA WARISAN YANG DIDALILKAN OLEH PARA PENGGUGAT BERUPA TANAH SELUAS +1200 M2 DALAM PERKARA A QUO, TERHADAP HARTA INI TELAH DIBANTAH OLEH PARA TERGUGAT BAHWA TANAH SELUAS 709 M?2; DENGAN SHM NO.139 GS NO.11 TANGGAL 02 JANUARI 1989 ATAS NAMA DARWATY (IBU DARI PARA TERGUGAT) ADALAH MILIK PARA TERGUGAT YANG DIPEROLEH DARI HIBAH OLEH ASNAH KEPADA IBU MEREKA DARWATI, SEDANGKAN SISA TANAH YANG SELEBIHNYA SELUAS 493 M2 DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 1050 TAHUN 2020 ATAS NAMA ASNAH TIDAK LAGI DITANGGAPI OLEH PARA TERGUGAT, TERHADAP GUGATAN A QUO DINYATAKAN TIDAK DITERIMA OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DIKARENAKAN TANAH DENGAN SETIFIKAT HAK MILIK NO.139 GS NO.11 TANGGAL 02 JANUARI 1989 SEDANG DIJADIKAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA BANK NAGARI CABANG PAINAN, SEDANGKAN TERHADAP TANAH DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 1050 TAHUN 2020 TERMASUK JUGA TIDAK DAPAT DITERIMA DENGAN ALASAN OBJEK PERKARA A QUO MERUPAKAN SATU KESATUAN; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP OBJEK TANAH SELUAS 709 M?2; DENGAN SHM NO.139 GS NO.11 TANGGAL 02 JANUARI 1989 TERBUKTI BAHWA HARTA A QUO BERASAL DARI HARTA BERSAMA ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO YANG DIDALILKAN BERPINDAH KEPADA DARWATI DENGAN CARA HIBAH YANG PERPINDAHANNYA DIBANTAH OLEH PARA PENGGUGAT, TERHADAP HAL INI SEHARUSNYA DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT NAMUN HAL INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN LAGI DENGAN ALASAN SEBAGAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN DIATAS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DENGAN DASAR URAIAN YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA UNTUK KEMUDIAN DIAMBIL ALIH SERTA DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT SENDIRI, DENGAN MENAMBAHKAN BAHWA HARTA A QUO ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO SEHINGGA TERMASUK DALAM KLAUSULA YANG DIMAKSUD OLEH SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 DAN TERHADAP OBJEK INI BARU AKAN DIPERTIMBANGKAN SETELAH PARA PIHAK MENGAJUKAN KEMBALI KE PENGADILAN DENGAN TERLEBIH DAHULU MENYELESAIKAN DAN MELUNASI HUTANG PADA BANK NAGARI CABANG PAINAN, OLEH KARENA ITU PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA YANG TIDAK MENERIMA GUGATAN TERHADAP HARTA YANG DIKENAL DENGAN SHM NO.139 GS NO.11 TANGGAL 02 JANUARI 1989 PATUT UNTUK DIKUATKAN, ADAPUN TERHADAP OBJEK TANAH HAK MILIK NOMOR 1050, TERURAI DALAM SURAT UKUR NO.1135 TAHUN 2019 DENGAN LUAS 493 M2 MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPUNYAI PERTIMBANGAN TERSENDIRI; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP OBJEK PERKARA TANAH SELUAS 493 M2 DAN RUMAH TUA YANG ADA DIATASNYA YANG DIKENAL DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 1050 TAHUN 2020 ATAS NAMA ASNAH TIDAK DIBANTAH OLEH PARA TERGUGAT, YANG DIKUATKAN OLEH BUKTI P.2, T.5 DAN T.6 SERTA SEMUA SAKSI BAIK YANG DIAJUKAN PARA PENGGUGAT MAUPUN PARA TERGUGAT MENERANGKAN HARTA A QUO ADALAH MILIK DARI ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO MAKA TERHADAP TANAH DAN RUMAH DIATASNYA DAPAT UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI HARTA WARISAN DARI ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO; MENIMBANG, BAHWA SEBELUM MENENTUKAN BAGIAN AHLI WARIS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PERLU TERLEBIH DAHULU MEMPERTIMBANGKAN BAHWA HARTA WARISAN ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO DIATAS MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO, NAMUN OLEH KARENA KEDUANYA SUDAH MENINGGAL DAN MENINGGALKAN AHLI WARIS ADALAH PARA PENGGUGAT DAN DARWATI (IBU PARA TERGUGAT) MAKA PERLU DIPAHAMI PEMBAGIAN WARISAN MENJADI SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA HARTA BERSAMA ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO BELUM PERNAH DIBAGI SAMPAI KEDUANYA MENINGGAL DUNIA, SEDANGKAN YANG MENJADI AHLI WARIS DARI KEDUANYA TERHADAP HARTA YANG DITETAPKAN DIATAS ADALAH ORANG YANG SAMA, DENGAN MENCERMATI HAL YANG DEMIKIAN DEMI UNTUK MENGEFEKTIFKAN PERHITUNGAN PEMBAGIAN DENGAN MERUJUK PADA AL-QURAN SURAT AN-NISA AYAT 7,11 DAN 12 DAN PASAL 176 DAN PASAL 180 KOMPILASI HUKUM ISLAM MAKA BAGIAN MASING-MASING MENJADI SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA MILUS RA BIN ALI DAN DARWATI BINTI ALI SELAKU AHLI WARIS DARI ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA UNTUK EFESIENNYA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI ALI DAN ASNAH BINTI PANGGAO KEPADA KEDUA ALMARHUM MILUS RA BIN ALI DAN DARWATI BINTI ALI, MAKA POSISI DARWATI BINTI ALI DAN MILUS RA BIN ALI DAPAT DIGANTIKAN OLEH ANAK-ANAK MEREKA, UNTUK MILUS RA BIN ALI SELAKU PENGGUGAT III DIGANTIKAN OLEH ANAKNYA HARNELA BINTI MILUS, R.A. DAN AGUSMAN BIN MILUS, R.A. SEDANGKAN DARWATI BINTI ALI DIGANTIKAN OLEH PARA TERGUGAT, SELANJUTNYA KEPADA KEDUA BELAH PIHAK PATUT UNTUK DIPERINTAHKAN MELAKSANAKAN PEMBAGIAN WARISAN TERSEBUT DAN APABILA PEMBAGIAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA IN NATURA, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, KEMUDIAN HASILNYA DIBAGI BERDASARKAN PEMBAGIAN ATAU BERDASARKAN PORSI MASING-MASING SEBAGAIMANA DITETAPKAN DIATAS DAN KEPADA PIHAK LAIN ATAU PIHAK KETIGA YANG MENGUASAI OBJEK DIPERINTAHKAN UNTUK MENGOSONGKAN HARTA A QUO ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA GUGATAN PARA PENGGUGAT DIKABULKAN UNTUK SEBAGIAN, MAKA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PENGADILAN AGAMA PAINAN TANGGAL 30 NOPEMBER 2020 TERHADAP TANAH HAK MILIK NOMOR 1050, SURAT UKUR NO.1135 TAHUN 2019 DENGAN LUAS 493 M2 HARUS DINYATAKAN SAH DAN BERHARGA, SEDANGKAN UNTUK TANAH SELUAS 709 M?2; DENGAN SHM NO.139 GS NO.11 TANGGAL 02 JANUARI 1989 DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SEHINGGA HARUS DIANGKAT; MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN PARA PENGGUGAT AGAR PERKARA INI DAPAT DI JALANKAN TERLEBIH DAHULU (UIT VOORBAAR BIJ VOORRAAD), WALAUPUN ADA BANDING DAN KASASI. BERADASARKAN PASAL 191 RBG DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2001 JO SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2000, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI TIDAK TERDAPAT ALASAN YANG SANGAT URGEN BAIK SECARA ETHOS, PATHOS DAN LOGOS MAUPUN DAMPAK SOSIALNYA SEHINGGA PUTUSAN INI MENDESAK UNTUK DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU, DENGAN DEMIKIAN GUGATAN UNTUK DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MAKA GUGATAN PARA PENGGUGAT MENGENAI HAL INI HARUS DINYATAKAN DITOLAK ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA SELURUH PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG TIDAK DIPERTIMBANGKAN LAIN DAN YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN INI DIAMBIL ALIH MENJADI PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN MENJADI BAGIAN KESATUAN DALAM PUTUSAN INI; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDINGTIDAK SEPENUHNYA SEPENDAPAT DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN A QUO, MAKA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN NOMOR 421 TANGGAL 28 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIAHHARUSLAH DIBATALKAN UNTUK KEMUDIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENGADILI SENDIRI DENGAN AMAR SEBAGAIMANA PADA DIKTUM PUTUSAN INI; MENIMBANG, BAHWA MENGENAI BIAYA PERKARA, OLEH KARENA GUGATAN IN CASU TELAH DINYATAKAN DAPAT DITERIMA SEBAGIAN YANG MAKNA FORMALNYA PARA PENGGUGAT TIDAK BERADA DALAM POSISI YANG MENANG BEGITUPUN DENGAN TERGUGAT TIDAK BERADA DALAM POSISI YANG KALAH, MAKA BERDASARKAN PASAL 192 AYAT (2) R.BG. BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.734.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) DIBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DIBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING SECARA TAGGUNG RENTENG; MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 5.2. DARMAN BIN ALI, (PENGGUGAT II) 2/9 BAHAGIAN DARI HARTA PADA BUTIR 4; 5.3.MILUS RA BIN ALI, (PENGGUGAT III) 2/9 BAHAGIAN DARI HARTA PADA BUTIR 4; 5.4. DARWATI BINTI ALI, (ALMARHUMAH) 1/9 BAHAGIAN DARI HARTA PADA BUTIR 4; 5.5. SYAFRIN BIN ALI, (PENGGUGAT IV) 2/9 BAHAGIAN DARI HARTA PADA BUTIR 4; DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM SIDANG PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG PADA HARI RABU TANGGAL 21 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RAMADHAN 1442 HIJRIAH, DENGAN DRS.NUZIRWAN, M.H.I. SEBAGAI HAKIM KETUA, DRS. H.SYAFRI AMRUL, M.H.I DAN DRS. H. SULEM AHMAD, S.H., M.A. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA YANG DITUNJUK OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING DENGAN PENETAPAN NOMOR 16/PDT.G/2021/PTA.PDG. TANGGAL 8 MARET 2021, PUTUSAN TERSEBUT PADA HARI ITU JUGA DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH KETUA MAJELIS, DENGAN DIHADIRI PARA HAKIM ANGGOTA DAN H. DAMRIS,SH SEBAGAI PANITERA PENGGANTI TANPA DIHADIRI OLEH PARA PIHAK YANG BERPERKARA; HAKIM KETUA DRS. NUZIRWAN, M.H.I.
PANITERA PENGGANTI,
DAMRIS, SH PERINCIAN BIAYA PERKARA: 1. ATK, PEMBERKASAN DLL : RP 130.000,00 2. REDAKSI : RP 10.000,00 3. MATERAI : RP 10.000,00 + JUMLAH : RP.150.000,00 |
||||
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Pdg. ??? ???? ?????? ?????? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara kewarisan antara : SUMAN Bin ALI, umur Lebih Kurang 78 tahun, Tempat tanggal lahir Sago, 01 Juli 1942, Alamat Kampung Koto Baru, Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan Sekolah Rakyat, semula Penggugat I sekarang Pembanding I; DARMAN Bin ALI, umur Lebih Kurang 73 tahun, Tempat tanggal Lahir Laban, 01 Maret 1947, Alamat Laban Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan Sekolah Rakyat, semula Penggugat II sekarang Pembanding II; MILUS.RA bin ALI, umur Lebih Kurang 71 tahun, Tempat Tanggal Lahir, Padang, 12 Juli 1949, Alamat Ujung Krawang RT.011/RW.005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Rakyat, berdasarkan Surat Keterangan Medis oleh Puskemas Pondok Kopi II telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2020, untuk kemudian dilanjutkan/digantikan oleh anak-anak almarhum 1). Harnela binti Milus, R.A., tanggal lahir 18 April 1972, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Medan Raya RT/000.RW.000, Kelurahan Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat 2). Agusman bin Milus, R.A., tanggal lahir 17 Agustus 1976, pekerjaan Swasta, alamat Ujung Krawang RT.005/RW 005 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kabupaten Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, semula Penggugat III sekarang Pembanding III; SYAFRIN bin ALI, umur Lebih Kurang 63 tahun, Tempat Tanggal Lahir, SAGO, 01Juli 1957, Alamat Baru Sago RT.000/RW.000, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan swasta, Pendidikan Sekolah Dasar, NIK.1301050107570174, semula Penggugat IV sekarang Pembanding IV. ---------------------------- Dalam hal ini Penggugat I s/d IV atau disebut Para Penggugat, memberikan kuasa kepada Rosita, S.H., M.H dan Yurli, S.H Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Jhoni Anwar No 22.C RT 02 RW II Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dengan domisili elektronik pada alamat email rosita.sh888@gmail.com, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Agustus 2020, yang telah terdaftar di Register Surat Kuasa Khusus Pengadilan Agama Painan Nomor 059/K.Kh/2020/PA.Pn Tanggal 23 September 2020 dan untuk pengganti dari Penggugat III dikuasakan kembali kepada penerima kuasa yang sama dengan surat kuasa khusus tanggal 30 Desember 2020, yang telah terdaftar di Register Surat Kuasa Khusus Pengadilan Agama Painan Nomor 1/K.Kh/2021/PA.Pn Tanggal 04 Januari 2021 ; melawan SURIATI binti RUSLI, umur Lebih Kurang 50 tahun, Pekerjaan Dagang, Agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Sago, depan Mesjid Islamic Senter Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, semula Tergugat I sekarang Terbanding I; ERMAYENTI binti RUSLI, umur Lebih Kurang 46 tahun, Pekerjaan Guru SMA, Agama Islam, bertempat tinggal Perumnas Indah Sago Asri Jalan Kampus STAI Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, semula Tergugat II sekarang Terbanding II; USMAR bin RUSLI, umur Lebih Kurang 43 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Salido (Penginapan MAMA), Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, semula Tergugat III sekarang Terbanding III; DEDI DESWANDI bin, RUSLI, umur Lebih Kurang 41 tahun, Pekerjaan POLRI, Agama Islam, dengan alamat Kantor POLSEK.NANGGALO, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, semula Tergugat IV sekarang Terbanding IV; INDRA bin RUSLI, umur Lebih Kurang 38 tahun, Pekerjaan GURU Honorer, Agama Islam, dengan alamat MAN 2 SAGO, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, semula Tergugat V sekarang Terbanding V; ---------------------------- Dalam hal ini Tergugat I s/d Tergugat V atau disebut Para Tergugat memberi Kuasa khusus kepada Alberto Padma, SH., dan Aga Haitari, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Alberto Padma, S.H & Partners yang beralamat kantor di Komp. Rahaka Parupuk Raya Blok H/14 RT.005/RW.015 Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Oktober 2020, dan terdaftar dalam Register Surat Kuasa Khusus Pengadilan Agama Painan Nomor: 064/K.Kh/2020/PA.Pn Tanggal 08 Oktober 2020 ; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca dan memeriksa semua surat yang berhubungan dengan perkara ini; DUDUK PERKARA Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 421/Pdt.G/2020/PA.Pn tanggal 28 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1442 Hijriah yang amarnya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijke verklaard gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sita jaminan atas objek sengketa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor 0421/Pdt.G/2020/PA.Pn tanggal 30 November 2020 tidak sah dan berharga, sehingga harus diangkat; 3. Memerintah Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mengangkat sita jaminan atas objek sengketa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor 0421/Pdt.G/2020/PA.Pn tanggal 30 November 2020 4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.734.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah); Bahwa pada saat sidang pengucapan Putusan Pengadilan Agama Painan tersebut dihadiri oleh Para Penggugat dan Para Tergugat secara eklektronik; Membaca Akta Permohonan Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding secara elektronik kepada Panitera Pengadilan Agama Painan pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 dan telah diberitahukan kepada Para Terbanding oleh Jurusita Pengadilan Agama Painan secara elektronik pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2021; Membaca memori banding tersebut, Pembanding menyampaikan keberatan dengan Putusan Pengadilan Agama Painan a quo atas alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Penggugat mohon : 1. Menerima permohonan banding Para Pembanding; 2. Membatalkan putusan Nomor 421/Pdt.G/2020/PA.Pn; 3. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; Membaca kontra memori banding Para Terbanding tertanggal 16 Februari 2021 yang dikirimkan secara elektronik kepada Para Pembanding tanggal 17 Februari 2021, pada pokoknya kontra memori menolak memori banding dan menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 421/Pdt.G/2020/PA.Pn sudah tepat dan benar serta mohon untuk dikuatkan; Membaca riwayat pemberitahuan secara elektronik bahwa Para Pembanding dan Para Terbanding tidak melakukan inzage meskipun kepada kedua belah pihak telah diberitahukan untuk memeriksa berkas, untuk Para Pembanding dan Para Terbanding masing-masing pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021; Membaca surat Panitera Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor W3-A/0667/HK.05/III/2021, tanggal 8 Maret 2021, bahwa permohonan banding tersebut telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Pdg. tanggal 8 Maret 2021; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Para Pembanding diajukan dalam tenggang waktu banding dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) R.Bg jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 1 ayat (11) jis. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, oleh karena itu permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat Banding; Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan tingkat banding merupakan pengadilan ulangan, sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, dan juga kaidah hukum sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 194 K/Sip/1975 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043/K/Sip/1972, maka Pengadilan Tinggi Agama Padang sebagai pengadilan tingkat banding akan memeriksa dan memutus ulang perkara a quo secara keseluruhan; Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding pada pokoknya merasa keberatan dan tidak puas atas putusan Pengadilan Tingkat pertama in casu putusan Pengadilan Agama Painan dalam perkara a quo dan sangat keberatan dengan pertimbangan majelis yang tidak menerima gugatan Para Penggugat seluruhnya (NO) Niet Ontvankelijke verklaard dengan alasan sebagaimana dimuat diatas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding, terutama berita acara persidangan, salinan resmi putusan tingkat pertama, memori banding dan kontra memori banding serta surat-surat lain yang terkait dengan perkara tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara, baik oleh hakim yang menyidangkannya maupun melalui proses mediasi dengan Mediator Zakiyah Ulya, S.H.I, namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil. Oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat upaya damai tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 154 ayat (1) R.Bg jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan; Dalam Eksepsi: Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bukan eksepsi mengenai kompetensi (sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 162 RBg.) akan tetapi telah masuk kepada pokok perkara maka eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan sependapat dengan dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk kemudian mengambil alih serta menjadikannya sebagai pertimbangan dan pendapat sendiri dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai eksepsi patut untuk dipertahankan; Dalam Pokok Perkara; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Para Penggugat adalah sebagaimana termuat dalam surat gugatan tertanggal 7 September 2020 yang didaftarkan di Pengadilan Agama Painan pada tanggal 10 September 2020 diatas; Menimbang, bahwa Para Penggugat mohon mereka ditetapkan sebagai ahli waris dari Ali dan Asnah binti Panggao termasuk Para Tergugat mengantikan posisi Ibu mereka yang bernama Darwati, terhadap gugatan ini dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama dikarenakan Para Penggugat tidak menjelaskan dengan detail dan jelas kapan meninggalnya Ali; Menimbang, bahwa dengan diterangkannya oleh semua pihak mulai dari Para Penggugat, Para Tergugat, Para Saksi baik yang diajukan oleh Para Penggugat maupun oleh saksi Para Tergugat kesemuanya menerangkan bahwa alamarhum Ali sudah meninggal lebih dahulu dari almarhumah Asnah dan tidak seorangpun yang membantah hal itu, dari semua keterangan ini dapat diyakini bahwa Ali telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Asnah binti Panggao. Adapun tidak diterangkannya tanggal/bulan dan tahun kematian secara detail tidaklah mempengaruhi kepada pokok perkara sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai poin ini tidak dapat dipertahankan dan patut untuk dibatalkan; Menimbang, bahwa Ali dan Asnah binti Panggao keduanya telah meninggal dunia dan pada saat Ali meninggal dunia tidak ada meninggalkan ahli waris selain Asnah binti Panggao dan anak-anak mereka (Para Penggugat dan Darwati/ibu Para Tergugat) begitu pula disaat Asnah binti Panggao meninggal dunia tidak ada meninggalkan ahli waris yang lain selain Para Penggugat dan Darwati (ibu Para Tergugat), maka berdasarkan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam dapat ditetapkan ahli waris dari Ali dan Asnah binti Panggao adalah Para Penggugat dan Darwati (ibu Para Tergugat), dengan demikian gugatan Para Penggugat sepanjang butir ini dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa mengenai harta warisan yang didalilkan oleh Para Penggugat berupa tanah seluas +1200 m2 dalam perkara a quo, terhadap harta ini telah dibantah oleh Para Tergugat bahwa tanah seluas 709 m?2; dengan SHM No.139 GS No.11 tanggal 02 Januari 1989 atas nama Darwaty (ibu dari Para Tergugat) adalah milik Para Tergugat yang diperoleh dari hibah oleh Asnah kepada ibu mereka Darwati, sedangkan sisa tanah yang selebihnya seluas 493 m2 dengan sertifikat Nomor 1050 tahun 2020 atas nama Asnah tidak lagi ditanggapi oleh Para Tergugat, terhadap gugatan a quo dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama dikarenakan tanah dengan setifikat hak milik No.139 GS No.11 tanggal 02 Januari 1989 sedang dijadikan jaminan Hak tanggungan pada Bank Nagari Cabang Painan, sedangkan terhadap tanah dengan sertifikat Nomor 1050 tahun 2020 termasuk juga ?tidak dapat diterima? dengan alasan objek perkara a quo merupakan satu kesatuan; Menimbang, bahwa terhadap objek tanah seluas 709 m?2; dengan SHM No.139 GS No.11 tanggal 02 Januari 1989 terbukti bahwa harta a quo berasal dari harta bersama Ali dan Asnah binti Panggao yang didalilkan berpindah kepada Darwati dengan cara hibah yang perpindahannya dibantah oleh Para Penggugat, terhadap hal ini seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut namun hal ini tidak dipertimbangkan lagi dengan alasan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk kemudian diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat sendiri, dengan menambahkan bahwa harta a quo adalah ?harta bersama? antara Ali dan Asnah binti Panggao sehingga termasuk dalam klausula yang dimaksud oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 dan terhadap objek ini baru akan dipertimbangkan setelah para pihak mengajukan kembali ke Pengadilan dengan terlebih dahulu menyelesaikan dan melunasi hutang pada Bank Nagari Cabang Painan, oleh karena itu putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang tidak menerima gugatan terhadap harta yang dikenal dengan SHM No.139 GS No.11 tanggal 02 Januari 1989 patut untuk dikuatkan, adapun terhadap objek tanah Hak Milik Nomor 1050, terurai dalam Surat Ukur No.1135 tahun 2019 dengan luas 493 M2 Majelis Hakim Tingkat Banding mempunyai pertimbangan tersendiri; Menimbang, bahwa terhadap objek perkara tanah seluas 493 M2 dan rumah tua yang ada diatasnya yang dikenal dengan sertifikat Nomor 1050 tahun 2020 atas nama Asnah tidak dibantah oleh Para Tergugat, yang dikuatkan oleh bukti P.2, T.5 dan T.6 serta semua saksi baik yang diajukan Para Penggugat maupun Para Tergugat menerangkan harta a quo adalah milik dari Ali dan Asnah binti Panggao maka terhadap tanah dan rumah diatasnya dapat untuk ditetapkan sebagai harta warisan dari Ali dan Asnah binti Panggao; Menimbang, bahwa sebelum menentukan bagian Ahli Waris, Majelis Hakim tingkat banding perlu terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa harta warisan Ali dan Asnah binti Panggao diatas merupakan harta bersama antara Ali dan Asnah binti Panggao, namun oleh karena keduanya sudah meninggal dan meninggalkan ahli waris adalah Para Penggugat dan Darwati (ibu Para Tergugat) maka perlu dipahami pembagian warisan menjadi sebagai berikut : Menimbang, bahwa oleh karena harta bersama Ali dan Asnah binti Panggao belum pernah dibagi sampai keduanya meninggal dunia, sedangkan yang menjadi ahli waris dari keduanya terhadap harta yang ditetapkan diatas adalah orang yang sama, dengan mencermati hal yang demikian demi untuk mengefektifkan perhitungan pembagian dengan merujuk pada Al-Qur?an surat An-Nisa? ayat 7,11 dan 12 dan Pasal 176 dan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam maka bagian masing-masing menjadi sebagai berikut : Menimbang, bahwa Milus RA bin Ali dan Darwati binti Ali selaku ahli waris dari Ali dan Asnah binti Panggao telah meninggal dunia, maka untuk efesiennya pembagian harta warisan dari Ali dan Asnah binti Panggao kepada kedua almarhum Milus RA bin Ali dan Darwati binti Ali, maka posisi Darwati binti Ali dan Milus RA bin Ali dapat digantikan oleh anak-anak mereka, untuk Milus RA bin Ali selaku Penggugat III digantikan oleh anaknya Harnela binti Milus, R.A. dan Agusman bin Milus, R.A. sedangkan Darwati binti Ali digantikan oleh Para Tergugat, selanjutnya kepada kedua belah pihak patut untuk diperintahkan melaksanakan pembagian warisan tersebut dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dibagi secara ?in natura,? maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi berdasarkan pembagian atau berdasarkan porsi masing-masing sebagaimana ditetapkan diatas dan kepada pihak lain atau pihak ketiga yang menguasai objek diperintahkan untuk mengosongkan harta a quo ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Painan tanggal 30 Nopember 2020 terhadap tanah Hak Milik Nomor 1050, Surat Ukur No.1135 tahun 2019 dengan luas 493 M2 harus dinyatakan sah dan berharga, sedangkan untuk tanah seluas 709 m?2; dengan SHM No.139 GS No.11 tanggal 02 Januari 1989 dinyatakan tidak sah dan tidak berharga sehingga harus diangkat; Menimbang, bahwa permohonan Para Penggugat agar perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij voorraad), walaupun ada banding dan kasasi. Beradasarkan pasal 191 Rbg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2001 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2000, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai tidak terdapat alasan yang sangat urgen baik secara ethos, pathos dan logos maupun dampak sosialnya sehingga putusan ini mendesak untuk dilaksanakan terlebih dahulu, dengan demikian gugatan untuk dilaksanakan terlebih dahulu tidak memenuhi persyaratan maka gugatan Para Penggugat mengenai hal ini harus dinyatakan ditolak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak dipertimbangkan lain dan yang tidak bertentangan dengan pertimbangan dalam putusan ini diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dan menjadi bagian kesatuan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Bandingtidak sepenuhnya sependapat dengan putusan Pengadilan Agama Painan a quo, maka putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 421 tanggal 28 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1442 Hijriahharuslah dibatalkan untuk kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri dengan amar sebagaimana pada diktum putusan ini; Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, oleh karena gugatan in casu telah dinyatakan dapat diterima sebagian yang makna formalnya Para Penggugat tidak berada dalam posisi yang menang begitupun dengan Tergugat tidak berada dalam posisi yang kalah, maka berdasarkan pasal 192 ayat (2) R.Bg. biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.734.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dibebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Para Pembanding dan Para Terbanding secara taggung renteng; MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 5.2. Darman bin Ali, (Penggugat II) 2/9 bahagian dari harta pada butir 4; 5.3.Milus RA bin Ali, (Penggugat III) 2/9 bahagian dari harta pada butir 4; 5.4. Darwati binti Ali, (almarhumah) 1/9 bahagian dari harta pada butir 4; 5.5. Syafrin bin Ali, (Penggugat IV) 2/9 bahagian dari harta pada butir 4; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1442 Hijriah, dengan Drs.Nuzirwan, M.H.I. sebagai Hakim Ketua, Drs. H.Syafri Amrul, M.H.I dan Drs. H. Sulem Ahmad, S.H., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dengan Penetapan Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Pdg. tanggal 8 Maret 2021, Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri para Hakim Anggota dan H. Damris,SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara; Hakim Ketua Drs. Nuzirwan, M.H.I.
Panitera Pengganti,
Damris, SH Perincian Biaya Perkara: 1. ATK, Pemberkasan dll : Rp 130.000,00 2. Redaksi : Rp 10.000,00 3. Materai : Rp 10.000,00 + JUMLAH : Rp.150.000,00 |
||||
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada