- RUMAH TANGGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SUDAH TIDAK HARMONIS LAGI, SERING TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DISEBABKAN:
- Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang disebabkan:
Putusan PTA BANTEN Nomor 25/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Tubagus Suhaimi Hadi |
Hakim Anggota | Chotman Jauhari, M.hbrhj. A. Muliany Hasyim |
Panitera | M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING DALAM PERKARA INI ADALAH SEBAGAI PIHAK TERGUGAT DALAM PERSIDANGAN TINGKAT PERTAMA, OLEH KARENA ITU BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA JO. PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA PEMBANDING ADALAH PIHAK YANG MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING TELAH MEMBERI KUASA KEPADA SUDRAJAT, S.H., ADVOKAT/PENGACARA YANG BERKANTOR DI JALAN MAYOR WIDAGDO NOMOR 9 B (LENTRENG) BELAKANG BANK BPR BERKAH, KELURAHAN KABAYAN, KECAMATAN PANDEGLANG, KABUPATEN PANDEGLANG, BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 23 FEBRUARI 2021 YANG TELAH DIDAFTAR DALAM REGISTER KUASA NOMOR 30/ADV/1392/PDT.G/2020/PA.PDG., TANGGAL 23 FEBRUARI 2021; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TELAH MEMERIKSA KELENGKAPAN ADMINISTRASI KUASA HUKUM PEMBANDING, TERNYATA TELAH MELAMPIRKAN POTO COPY BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH DAN KARTU TANDA PENGENAL ANGGOTA (KTPA) YANG MASIH BERLAKU, DENGAN DEMIKIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI BAHWA SUDRAJAT, S.H., ADVOKAT TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK MEWAKILI PEMBANDING DALAM PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA KUASA HUKUM PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING PADA TANGGAL 23 FEBRUARI 2021, DAN PADA SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR 1392/PDT.G/2020/PA.PDG., TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH PARA PIHAK HADIR DI PERSIDANGAN, DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN BANDING A QUO MASIH DALAM TENGGAT WAKTU BANDING DAN TELAH DIAJUKAN MENURUT TATA CARA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU KHUSUSNYA PASAL 7 AYAT (1), PASAL 10 DAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA AGAR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN YANG JUGA SEBAGAI JUDEX FACTI DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL, MAKA DIPANDANG PERLU MEMERIKSA ULANG TENTANG APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG YANG DIMINTAKAN BANDING INI, KEMUDIAN DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS ULANG PADA TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMBACA DENGAN SEKSAMA BERITA ACARA SIDANG DAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DALAM PERKARA A QUO DENGAN SEGALA PERTIMBANGAN HUKUM YANG TELAH DIURAIKAN DIDALAMNYA SERTA MEMBACA BERKAS PERKARA BANDING DALAM PERKARA A QUO, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENYATAKAN TIDAK SEPENUHNYA SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN YANG DIJATUHKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PENDAPATNYA SEKALIGUS MEMPERTIMBANGKAN MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING; DALAM EKSEPSI MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING KEBERATAN TENTANG IDENTITAS TERGUGAT/PEMBANDING, YAITU NAMA TERGUGAT ADALAH KABUR, TERGUGAT/ PEMBANDING MENDALILKAN GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL SEHINGGA DIKWALIFISIR SEBAGAI CACAT FORMIL; MENIMBANG, BAHWA NAMA TERGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM SURAT GUGATAN ADALAH TIDAK SAMA DENGAN BUKTI DIRI TERGUGAT/PEMBANDING (VIDE T.1), NAMA TERGUGAT/PEMBANDING ADALAH MJ RAMA VARDANA SEDANG DALAM GUGATAN PENGGUGAT TERCANTUM NAMA TERGUGAT MZ RAMA YARDANA, YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA YANG BERDASARKAN DARI PENJELASAN PENGGUGAT BAHWA NAMA TERTULIS MJ RAMA VARDANA ATAU MZ RAMA YARDANA ADALAH NAMA DARI SATU ORANG YANG SAMA YAITU TERGUGAT DALAM TINGKAT PERTAMA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN P.2 YAITU KUTIPAN AKTA NIKAH ATAS NAMA TERGUGAT/PEMBANDING ADALAH MZ RAMA YARDANA BIN H.M. SANUSI YANG SESUAI DALAM SURAT GUGATAN, DAN PADA P.2 TERSEBUT TERGUGAT/PEMBANDING TERLIBAT LANGSUNG, YAITU SEBAGAI SUAMI DARI SEORANG PEREMPUAN YANG BERNAMA IYAH HUMAEROH BINTI E. HANAPI (ISTERI/PENGGUGAT) YANG DIAKUI OLEH TERGUGAT/PEMBANDING. DAN SELAMA INI TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK MEMPERSOALKAN NAMA TERSEBUT. SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA BERDASARKAN P.2 DIHUBUNGKAN DENGAN T.1, NAMA TERGUGAT/PEMBANDING YAITU NAMA YANG BERBEDA DARI SATU ORANG YANG SAMA SEHINGGA NAMA TERGUGAT/PEMBANDING DALAM PERKARA A QUO ADALAH MZ RAMA YARDANA ALIAS MJ RAMA VARDANA, SEHINGGA APA YANG DIDALILKAN TERGUGAT/PEBANDING YANG MENGKWALIFISIR IDENTITAS TERGUGAT CATAT FORMIL ADALAH TIDAK TERBUKTI, OLEH KARENA ITU EKSEPSI TERGUGAT TERSEBUT HARUS DITOLAK. DALAM POKOK PERKARA MENIMBANG, BAHWA APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DALAM EKSESPSI TERMASUK PULA PERTIMBANGAN DALAM POKOK PERKARA; MENIMBANG BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPERTIMBANGKAN TERLEBIH DAHULU NAMA PEMBANDING DALAM KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR 901/15/XII/2006 TANGGAL 15 DESEMBER 2006 TERCATAT SUAMI/TERGUGAT/ PEMBANDING BERNAMA MZ RAMA YARDANA BIN H.M. SANUSI DAN PEMBANDING MEMPERMASALAHKAN DENGAN MENDALILKAN BUKAN NAMANYA; MENIMBANG, PERLU MENGETENGAHKAN KETENTUAN PERKAWINAN YANG DAPAT DIBATALKAN ANTARA LAIN DENGAN ALASAN BAHWA PEKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN TERNYATA ADA SALAH SANGKA, MAKA HAL TERSEBUT TELAH DIATUR DALAM PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PASAL 76 KOMPILASI HUKUM ISLAM: PASAL 27 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN JO. PASAL 76 KOMPILASI HUKUM ISLAM BERBUNYI: AYAT (1) SEORANG SUAMI ATAU ISTERI DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN APABILA PERKAWINAN DILANGSUNGKAN DI BAWAH ANCAMAN YANG MELANGGAR HUKUM. AYAT (2) SEORANG SUAMI ATAU ISTERI DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN APABILA PADA WAKTU BERLANGSUNGNYA PERKAWINAN TERJADI SALAH SANGKA MENGENAI DIRI SUAMI ATAU ISTERI. AYAT(3) APABILA ANCAMAN TELAH BERHENTI, ATAU YANG BERSALAH SANGKA ITU MENYADARI KEADAANNYA, DAN DALAM JANGKA WAKTU 6 (ENAM) BULAN SETELAH ITU MASIH TETAP HIDUP SEBAGAI SUAMI ISTERI, DAN TIDAK MEMPERGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN, MAKA HAKNYA GUGUR. MENIMBANG, BAHWA PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 27 APRIL 1999, YANG DICATAT OLEH PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PANDEGLANG, KABUPATEN PANDEGLANG SEBAGAIMANA TERNYATA DARI KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR: 901/15/XII/2006 TANGGAL 15 DESEMBER 2006, DAN PEMBANDING MEPERMASALAHKAN NAMANYA PADA SAAT MENGAJUKAN BANDING, MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 27 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN PASAL 76 KOMPILASAI HUKUM ISLAM, DIHUBUNGKAN DENGAN BUKTI P.2 DIKETAHUI JARAK WAKTUNYA MELEBIHI 6 (ENAM) BULAN BAHKAN TELAH DIKARUNIAI 3 (TIGA) ORANG ANAK, SEHINGGA NAMA YANG TERCANTUM DALAM BUKU NIKAH TERSEBUT ADALAH BENAR NAMA TERGUGAT/PEMBANDING (SEBAGAI SUAMI), MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBERIKAN PERTIMBANGAN MENGENAI NAMA TERGUGAT/PEMBANDING DALAM TINGKAT BANDING DENGAN BERDASARKAN NAMA YANG TERCANTUM PADA P.2 DAN PADA T.1 ATAS NAMA TERGUGAT/PEMBANDING SEHINGGA DALAM PERKARA INI PEMBANDING DALAM IDENTITAS BERNAMA MJ RAMA VARDANA ALIAS MZ RAMA YARDANA BIN H. M. SANUSI; MENIMBANG, BAHWA PERKARA INI ADALAH CERAI GUGAT, DAN PENGGUGAT MENDALILKAN: A. TERGUGAT TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH SECARA LAYAK KEPADA PENGGUGAT SEBAB TERGUGAT TIDAK BEKERJA; B. TERGUGAT MEMILIKI SIFAT TEMPRAMENTAL, SUKA BERKATA KASAR SERTA RINGAN TANGAN KEPADA PENGGUGAT DAN ANAK-ANAK; C. TERGUGAT BERSELINGKUH DENGAN PEREMPUAN LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PENGGUGAT; 2. BAHWA PUNCAK KERETAKAN HUBUNGAN RUMAH TANGGA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TERSEBUT TERJADI PADA BULAN SEPTEMBER 2020, YANG AKIBATNYA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH PISAH RUMAH DAN YANG MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN BERSAMA ADALAH PENGGUGAT; 3. BAHWA PIHAK KELUARGA DARI PENGGUGAT DAN ORANG YANG DEKAT DENGAN TERGUGAT TELAH BERUSAHA MENDAMAIKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT AKAN TETAPI TIDAK BERHASIL; MENIMBANG, BAHWA YANG MENJADI POKOK MASALAH DALAM PERKARA A QUO ADALAH: APAKAH ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SECARA TERUS MENERUS SEHINGGA TIDAK ADA HARAPAN LAGI UNTUK HIDUP RUKUN KEMBALI DALAM RUMAH TANGGANYA; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH BERUSAHA UNTUK MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK BERPERKARA BAIK OLEH MAJELIS HAKIM SENDIRI MAUPUN MELALUI PROSES MEDIASI DENGAN MEDIATOR NIHAYATUL ISTIQOMAH, S.H.I., M.H., NAMUN UPAYA PERDAMAIAN TERSEBUT TERNYATA TIDAK BERHASIL. OLEH KARENA ITU, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT UPAYA PERDAMAIAN TERSEBUT TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 130 AYAT (1) HIR JIS PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 JO PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO PASAL 31 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSES MEDIASI DI PENGADILAN, SEHINGGA PROSES PENYELESAIAN PERKARA SECARA LITIGASI DAPAT DILANJUTKAN; MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT DALAM JAWABANNYA MENGAKUI ADALAH BENAR TERGUGAT DAN PENGGUGAT TELAH MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN PADA TANGGAL 27 APRIL 1999 DENGAN BUKTI KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR 901/15/XII/2006 TANGGAL 15 DESEMBER 2006, DAN TELAH DIKARUNIAI ANAK TIGA ORANG DAN TERAKHIR PENGGUGAT DAN TERGUGAT TINGGAL BERSAMA DI RUMAH MILIK BERSAMA, DAN PULA MENGAKUI ADANYA KERETAKAN DALAM RUMAH TANGGANYA, TERGUGAT MEMBENARKAN TELAH PISAH TEMPAT TINGGAL SELAMA TIGA (3) BULAN, PADA TANGGAL 10 OKTOBER 2020 PENGGUGAT PERGI MENINGGALKAN RUMAH SAMPAI SEKARANG TANPA SEIJIN TERGUGAT DAN PENGGUGAT MEMBAWA BEBERAPA POTONG PAKAIAN DAN DUA BUKU AKTA NIKAH MILIK TERGUGAT DAN PENGGUGAT; MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS POSITA ANGKA 4 TENTANG ALASAN SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DEMIKIAN PULA MEMBANTAH POSITA ANGKA 6, BAHWA TIDAK BENAR KELUARGA PENGGUGAT TELAH BERUSAHA MENDAMAIKAN PERSELISIHAN INI ANTARA TERGUGAT DENGAN PENGGUGAT. YANG SELANJUTNYA TERGUGAT MOHON AGAR MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA A QUO MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT MENOLAK SEBAHAGIAN DALIL GUGATAN PENGGUGAT, OLEH KARENANYA KEWAJIBAN PENGGUGAT UNTUK MEMBUKTIKAN DALIL-DALIL GUGATANNYA DAN TERGUGAT DIBEBANI PULA UNTUK MEMBUKTIKAN DALIL-DALIL BANTAHANNYA; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MEMPERTIMBANGKAN DALIL-DALIL GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING YANG DIBANTAH DAN SEHUBUNGAN DENGAN DALIL BANTAHAN TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MEMBERIKAN BEBAN PEMBUKTIAN KEPADA PARA PIHAK YAITU DENGAN MEMBERI KESEMPATAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBUKTIKAN KEBENARAN DALIL-DALIL GUGATANNYA, SELANJUTNYA KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBUKTIKAN KEBENARAN DALIL-DALIL BANTAHANNYA; MENIMBANG, BAHWA UNTUK MENGUATKAN DALIL-DALIL GUGATANNYA PENGGUGAT/ TERBANDING TELAH MENGAJUKAN BUKTI SURAT DENGAN KODE P.1 DAN P.2 SERTA 4 (EMPAT) ORANG SAKSI DARI KELUARGA/ORANG YANG DEKAT DENGAN PENGGUGAT/TERBANDING YANG BERNAMA IROH MAESYAROH BINTI E HANAPI, ULUNG RUHIYAT BIN E HANAPI, ABENG SUHERMAN BIN IGUN DAN ITOH MASYITOH BINTI E HANAPI YANG TELAH MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN KETERANGAN YANG BERSESUAIAN DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI; MENIMBANG, BAHWA BUKTI P.1 DAN P.2 TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM PUTUSAN TINGKAT PERTAMA PADA HALAMAN 21 - 22, SELANJUTNYA DIAMBIL ALIH SEBAGAI PENDAPAT SENDIRI MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA KETERANGAN PARA SAKSI DARI PENGGUGAT/TERBANDING YANG BERSESUAIAN YANG MENERANGKAN PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/ PEMBANDING SERING BERTENGKAR DAN TELAH PISAH TEMPAT TINGGAL SERTA TELAH BERUSAHA MENDAMAIKAN AKAN TETAPI TIDAK BERHASIL; MENIMBANG, BAHWA MESKIPUN PARA SAKSI DARI PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK MELIHAT SECARA LANGSUNG TERJADINYA PERTENGKARAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TENTANG RUMAH TANGGA KEDUANYA, AKAN TETAPI PARA SAKSI MENGETAHUI PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH PISAH TEMPAT TINGGAL SEJAK 2 BULAN YANG LALU HINGGA SEKARANG, MAKA KETERANGAN PARA SAKSI TERSEBUT TERDAPAT INDIKASI BAHWA SEBELUM PISAH TEMPAT TINGGAL TELAH TERJADI KEMELUT DALAM RUMAH TANGGANYA YANG SEJALAN DENGAN PENGAKUAN TERGUGAT/PEMBANDING SEJAK TANGGAL 10 OKTOBER 2020 SAMPAI SEKARANG TELAH PISAH TEMPAT TINGGAL, PENGGUGAT/TERBANDING TELAH MENINGGALKAN TEMPAT KEDIAMAN BERSAMA TANPA IZIN TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN MEMBAWA BEBERAPA POTONG PAKAIAN DAN DUA BUKU AKTA NIKAH MILIK PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING, HAL INI SEJALAN PULA DENGAN KAIDAH HUKUM DALAM YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 299K/AG/2003 TANGGAL 8 JUNI 2005 YANG MENEGASKAN BAHWA: KETERANGAN DUA ORANG SAKSI DALAM SENGKETA PERCERAIAN YANG HANYA MENERANGKAN SUATU AKIBAT HUKUM (RECHTS BEVOLG) MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SEBAGAI DALIL PEMBUKTIAN, DAN KETERANGAN PARA SAKSI YANG BERSESUAIAN PULA YAITU TELAH BERUSAHA MENDAMAIKAN AKAN TETAPI TIDAK BERHASIL, HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA RUMAH TANGGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SUDAH PECAH BROKEN MARRIAGE, SEHINGGA TIDAK ADA HARAPAN LAGI UNTUK KEMBALI HIDUP RUKUN, HAL TERSEBUT SEJALAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 379K/AG/1995 TANGGAL 22 MARET 1997 YANG MENGANDUNG KAEDAH HUKUM BAHWA DENGAN BERPISAHNYA SALAH SATU PIHAK DARI RUMAH YANG SELAMA INI MENJADI TEMPAT TINGGAL BERSAMA DAN TIDAK MAU KEMBALI SEPERTI SEMULA, BERARTI TELAH TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEDEMIKIAN RUPA ANTARA KEDUANYA, SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN ALASAN PERCERAIAN SEBAGAIMANA DIKEHENDAKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TELAH TERPENUHI DALAM KASUS INI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT, SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD PASAL 22 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975; MENIMBANG, BAHWA DALAM PERKARA A QUO MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK MEMPERSOALKAN SIAPA YANG SALAH ATAU YANG MENJADI PENYEBAB TERJADINYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN, TETAPI SEMATA-MATA DITUJUKAN KEPADA PERKAWINAN ITU SENDIRI, APAKAH MASIH ADA HARAPAN UNTUK KEMBALI RUKUN ATAU TIDAK, HAL INI SEJALAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 38K/AG/1990 TANGGAL 5 OKTOBER 1991 YANG KAEDAH HUKUMNYA MENYATAKAN BAHWA MAHKAMAH AGUNG BERPENDAPAT KALAU YUDEX FACTIE BERPENDAPAT ALASAN PERCERAIAN MENURUT PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TELAH TERBUKTI, MAKA HAL ITU SEMATA-MATA DITUJUKAN KEPADA PERKAWINAN ITU SENDIRI TANPA MEMPERSOALKAN SIAPA YANG SALAH DALAM HAL TERJADINYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS DAN TIDAK ADA HARAPAN RUKUN LAGI DALAM RUMAH TANGGA; MENIMBANG BAHWA TERGUGAT/PEMBANDING MENGAJUKAN BUKTI TERTULIS DENGAN KODE T.1 DAN T.2, SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPERTIMBANGKANNYA; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN T.1 SEBAGAIMANA DIURAIKAN PADA HALAMAN 23 PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO YANG MENYATAKAN T.1 TIDAK ADA ASLINYA, MAKA BUKTI TERSEBUT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, , SEDANG DALAM BERITA ACARA SIDANG TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 HALAMAN 57 BERBUNYI: 1. FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK ATAS NAMA TERGUGAT , BUKTI TERSEBUT TELAH DIPERIKSA OLEH MAJELIS HAKIM, DICOCOKKAN DENGAN ASLINYA YANG TERNYATA SESUAI DAN TELAH DINAZEGELEN, KEMUDIAN DIBERI KODE BUKTI (T.1). DIBERI TANGGAL DAN FARAF OLEH KETUA MAJELIS. DENGAN DEMIKIAN BUKTI T.1 TELAH MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DAN BERDASARKAN BUKTI T.1 TERBUKTI TERGUGAT/PEMBANDING TERCATAT BERNAMA MJ RAMA VARDANA DAN DIHUBUNGKAN DENGAN BUKTI P.2 JUGA BERNAMA MZ RAMA YARDANA YAITU DENGAN NAMA YANG BERBEDA TETAPI UNTUK SATU ORANG YANG SAMA, MAKA NAMA TERGUGAT/PEMBANDING DALAM PERKARA A QUO ADALAH MJ RAMA VARDANA ALIAS MZ RAMA YARDANA. MENIMBANG, BAHWA BUKTI T.2 BERUPA SURAT KETERANGAN NIKAH TIDAK TERCATAT YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT BERWENANG DIHUBUNGKAN DENGAN BUKTI P.2 YAITU BUKU KUTIPAN AKTA NIKAH YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG, BUKTI P.2 TERSEBUT SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA IKATAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) KOMPILASI HUKUM ISLAM, SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA BUKTI T.2 TIDAK SERTA MERTA DAPAT MELUMPUHKAN BUKTI P.2. MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI BAHWA PENGGUGAT/TERBANDING TELAH DAPAT MEMBUKTIKAN DALIL-DALIL GUGATANNYA SEDANG BUKTI TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT MELUMPUHKAN ATAU MEMATAHKAN ALAT-ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA DARI PEMBUKTIAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA FAKTA YANG DITEMUKAN BAHWA RUMAH TANGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH SULIT DIDAMAIKAN UNTUK HIDUP RUKUN KEMBALI SEBAGAIMANA LAYAKNYA SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA, HAL MANA SEJALAN DENGAN KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 273 K/AG/1998 TANGGAL 17 MARET 1999, YANG MENEGASKAN BAHWA :CEKCOK, HIDUP BERPISAH TIDAK DALAM SATU TEMPAT KEDIAMAN BERSAMA, SALAH SATU PIHAK TIDAK BERNIAT UNTUK MENERUSKAN KEHIDUPAN BERSAMA DENGAN PIHAK LAIN, MERUPAKAN FAKTA YANG CUKUP SESUAI ALASAN PERCERAIAN PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG?UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974; MENIMBANG, BAHWA DARI APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING ADALAH TERBUKTI BAHWA PERKAWINAN PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SUDAH TIDAK ADA HARAPAN AKAN HIDUP RUKUN LAGI SERTA KEDUANYA SUDAH TIDAK DAPAT MEWUJUDKAN TUJUAN PERKAWINAN SEBAGAIMANA DIKEHENDAKI OLEH AL QURAN SURAT AL-RUM AYAT 21: ?????? ???????? ???? ?????? ?????? ???? ???????????? ?????????? ???????????? ????????? ???????? ?????????? ????????? ?????????? ? ????? ??? ??????? ???????? ???????? ?????????????? ARTINYA: DAN DI ANTARA TANDA-TANDA KEKUASAAN-NYA IALAH DIA MENCIPTAKAN UNTUKMU ISTRI-ISTRI DARI JENISMU SENDIRI, SUPAYA KAMU CENDERUNG DAN MERASA TENTERAM KEPADANYA, DAN DIJADIKAN-NYA DIANTARAMU RASA KASIH DAN SAYANG. SESUNGGUHNYA PADA YANG DEMIKIAN ITU BENAR-BENAR TERDAPAT TANDA-TANDA BAGI KAUM YANG BERFIKIR; MENIMBANG, BAHWA DALAM KEADAAN YANG DEMIKIAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PERKAWINAN TERSEBUT APABILA TETAP DIPERTAHANKAN AKAN LEBIH BESAR MADLARATNYA DARIPADA MANFAATNYA, SEBALIKNYA JIKA TERJADI PERCERAIAN AKAN MELEPASKAN KEDUANYA DARI BEBAN PSIKIS ATAUPUN BEBAN LAINNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD OLEH PASAL 5 HURUF (B) DAN (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, OLEH KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA GUGATAN PENGGUGAT TELAH CUKUP ALASAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD KETENTUAN PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO. PASAL 116 HURUF (F) KOMPILASI HUKUM ISLAM, MAKA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PERKARA A QUO DAPAT DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA KARENA PERKARA INI TERMASUK DALAM BIDANG PERKAWINAN, MAKA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA BIAYA PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkara ini adalah sebagai pihak Tergugat dalam persidangan Tingkat Pertama, oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Pembanding adalah pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan banding dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa Pembanding telah memberi kuasa kepada Sudrajat, S.H., Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Mayor Widagdo Nomor 9 B (Lentreng) belakang Bank BPR Berkah, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2021 yang telah didaftar dalam Register Kuasa Nomor 30/ADV/1392/Pdt.G/2020/PA.Pdg., tanggal 23 Februari 2021; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum Pembanding, ternyata telah melampirkan poto copy Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Kartu Tanda Pengenal Anggota (KTPA) yang masih berlaku, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa Sudrajat, S.H., advokat telah memenuhi syarat untuk mewakili Pembanding dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 23 Februari 2021, dan pada sidang pembacaan putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 1392/Pdt.G/2020/PA.Pdg., tanggal 11 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah para pihak hadir di persidangan, dengan demikian permohonan banding a quo masih dalam tenggat waktu banding dan telah diajukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh karena itu permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; Menimbang, bahwa agar Pengadilan Tinggi Agama Banten yang juga sebagai judex facti dapat memberikan putusan yang benar dan adil, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Pandeglang yang dimintakan banding ini, kemudian dipertimbangkan dan diputus ulang pada tingkat banding; Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama Berita Acara Sidang dan Putusan Tingkat Pertama dalam perkara a quo dengan segala pertimbangan hukum yang telah diuraikan didalamnya serta membaca berkas perkara banding dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya sekaligus mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Pembanding; Dalam Eksepsi Menimbang, bahwa Pembanding keberatan tentang identitas Tergugat/Pembanding, yaitu nama Tergugat adalah kabur, Tergugat/ Pembanding mendalilkan gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sehingga dikwalifisir sebagai cacat formil; Menimbang, bahwa nama Tergugat sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan adalah tidak sama dengan bukti diri Tergugat/Pembanding (vide T.1), nama Tergugat/Pembanding adalah MJ Rama Vardana sedang dalam gugatan Penggugat tercantum nama Tergugat MZ Rama Yardana, yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan dari penjelasan Penggugat bahwa nama tertulis MJ Rama Vardana atau MZ Rama Yardana adalah nama dari satu orang yang sama yaitu Tergugat dalam tingkat pertama; Menimbang, bahwa berdasarkan P.2 yaitu Kutipan Akta Nikah atas nama Tergugat/Pembanding adalah MZ Rama Yardana bin H.M. Sanusi yang sesuai dalam surat gugatan, dan pada P.2 tersebut Tergugat/Pembanding terlibat langsung, yaitu sebagai suami dari seorang perempuan yang bernama Iyah Humaeroh binti E. Hanapi (isteri/Penggugat) yang diakui oleh Tergugat/Pembanding. Dan selama ini Tergugat/Pembanding tidak mempersoalkan nama tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa berdasarkan P.2 dihubungkan dengan T.1, nama Tergugat/Pembanding yaitu nama yang berbeda dari satu orang yang sama sehingga nama Tergugat/Pembanding dalam perkara a quo adalah MZ Rama Yardana alias MJ Rama Vardana, sehingga apa yang didalilkan Tergugat/Pebanding yang mengkwalifisir identitas Tergugat catat formil adalah tidak terbukti, oleh karena itu eksepsi Tergugat tersebut harus ditolak. Dalam Pokok Perkara Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam eksespsi termasuk pula pertimbangan dalam pokok perkara; Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan terlebih dahulu nama Pembanding dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 901/15/XII/2006 tanggal 15 Desember 2006 tercatat suami/Tergugat/ Pembanding bernama MZ Rama Yardana bin H.M. Sanusi dan Pembanding mempermasalahkan dengan mendalilkan bukan namanya; Menimbang, perlu mengetengahkan ketentuan perkawinan yang dapat dibatalkan antara lain dengan alasan bahwa pekawinan yang dilangsungkan ternyata ada salah sangka, maka hal tersebut telah diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam: Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam berbunyi: Ayat (1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Ayat (2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Ayat(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Menimbang, bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dilaksanakan pada tanggal 27 April 1999, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah Nomor: 901/15/XII/2006 tanggal 15 Desember 2006, dan Pembanding mepermasalahkan namanya pada saat mengajukan banding, Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 76 Kompilasai Hukum Islam, dihubungkan dengan bukti P.2 diketahui jarak waktunya melebihi 6 (enam) bulan bahkan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, sehingga nama yang tercantum dalam buku nikah tersebut adalah benar nama Tergugat/Pembanding (sebagai suami), Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan mengenai nama Tergugat/Pembanding dalam tingkat banding dengan berdasarkan nama yang tercantum pada P.2 dan pada T.1 atas nama Tergugat/Pembanding sehingga dalam perkara ini Pembanding dalam identitas bernama MJ Rama Vardana alias MZ Rama Yardana bin H. M. Sanusi; Menimbang, bahwa perkara ini adalah Cerai Gugat, dan Penggugat mendalilkan: a. Tergugat tidak memberikan nafkah secara layak kepada Penggugat sebab Tergugat tidak bekerja; b. Tergugat memiliki sifat tempramental, suka berkata kasar serta ringan tangan kepada Penggugat dan anak-anak; c. Tergugat berselingkuh dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan Penggugat; 2. Bahwa puncak keretakan hubungan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi pada bulan September 2020, yang akibatnya antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah dan yang meninggalkan tempat kediaman bersama adalah Penggugat; 3. Bahwa pihak keluarga dari Penggugat dan orang yang dekat dengan Tergugat telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo adalah: apakah antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangganya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara baik oleh Majelis Hakim sendiri maupun melalui proses mediasi dengan mediator Nihayatul Istiqomah, S.H.I., M.H., namun upaya perdamaian tersebut ternyata tidak berhasil. Oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat upaya perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jis Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses mediasi di Pengadilan, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigasi dapat dilanjutkan; Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mengakui adalah benar Tergugat dan Penggugat telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 April 1999 dengan bukti Kutipan Akta Nikah Nomor 901/15/XII/2006 tanggal 15 Desember 2006, dan telah dikaruniai anak tiga orang dan terakhir Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah milik bersama, dan pula mengakui adanya keretakan dalam rumah tangganya, Tergugat membenarkan telah pisah tempat tinggal selama tiga (3) bulan, pada tanggal 10 Oktober 2020 Penggugat pergi meninggalkan rumah sampai sekarang tanpa seijin Tergugat dan Penggugat membawa beberapa potong pakaian dan dua buku Akta Nikah milik Tergugat dan Penggugat; Menimbang, bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita angka 4 tentang alasan sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran demikian pula membantah posita angka 6, bahwa tidak benar keluarga Penggugat telah berusaha mendamaikan perselisihan ini antara Tergugat dengan Penggugat. Yang selanjutnya Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa Tergugat menolak sebahagian dalil gugatan Penggugat, oleh karenanya kewajiban Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat dibebani pula untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dalil-dalil gugatan Penggugat/Terbanding yang dibantah dan sehubungan dengan dalil bantahan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan beban pembuktian kepada para pihak yaitu dengan memberi kesempatan kepada Penggugat/Terbanding untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, selanjutnya kepada Tergugat/Pembanding untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil bantahannya; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat/ Terbanding telah mengajukan bukti surat dengan kode P.1 dan P.2 serta 4 (empat) orang saksi dari keluarga/orang yang dekat dengan Penggugat/Terbanding yang bernama Iroh Maesyaroh binti E Hanapi, Ulung Ruhiyat bin E Hanapi, Abeng Suherman bin Igun dan Itoh Masyitoh binti E Hanapi yang telah memenuhi syarat formil dan keterangan yang bersesuaian dapat dijadikan sebagai alat bukti; Menimbang, bahwa bukti P.1 dan P.2 telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut dalam putusan tingkat pertama pada halaman 21 - 22, selanjutnya diambil alih sebagai pendapat sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding; Menimbang, bahwa keterangan para saksi dari Penggugat/Terbanding yang bersesuaian yang menerangkan Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding sering bertengkar dan telah pisah tempat tinggal serta telah berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa meskipun para saksi dari Penggugat/Terbanding tidak melihat secara langsung terjadinya pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat tentang rumah tangga keduanya, akan tetapi para saksi mengetahui Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah pisah tempat tinggal sejak 2 bulan yang lalu hingga sekarang, maka keterangan para saksi tersebut terdapat indikasi bahwa sebelum pisah tempat tinggal telah terjadi kemelut dalam rumah tangganya yang sejalan dengan pengakuan Tergugat/Pembanding sejak tanggal 10 Oktober 2020 sampai sekarang telah pisah tempat tinggal, Penggugat/Terbanding telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat/Pembanding dengan membawa beberapa potong pakaian dan dua buku Akta Nikah milik Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding, hal ini sejalan pula dengan kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 299K/AG/2003 tanggal 8 Juni 2005 yang menegaskan bahwa: ?Keterangan dua orang saksi dalam sengketa perceraian yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts bevolg) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, dan keterangan para saksi yang bersesuaian pula yaitu telah berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil, hal ini menunjukkan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pecah ?broken marriage?, sehingga tidak ada harapan lagi untuk kembali hidup rukun, hal tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 379K/AG/1995 tanggal 22 Maret 1997 yang mengandung kaedah hukum bahwa dengan berpisahnya salah satu pihak dari rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal bersama dan tidak mau kembali seperti semula, berarti telah terjadi perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupa antara keduanya, sehingga dengan demikian alasan perceraian sebagaimana dikehendaki peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi dalam kasus ini antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mempersoalkan siapa yang salah atau yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, tetapi semata-mata ditujukan kepada perkawinan itu sendiri, apakah masih ada harapan untuk kembali rukun atau tidak, hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 38K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang kaedah hukumnya menyatakan ?Bahwa Mahkamah Agung berpendapat kalau yudex factie berpendapat alasan perceraian menurut Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terbukti, maka hal itu semata-mata ditujukan kepada perkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga; Menimbang bahwa Tergugat/Pembanding mengajukan bukti tertulis dengan kode T.1 dan T.2, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkannya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan T.1 sebagaimana diuraikan pada halaman 23 Putusan dalam perkara a quo yang menyatakan T.1 tidak ada aslinya, maka bukti tersebut tidak memenuhi syarat formil, ?, sedang dalam Berita Acara Sidang tanggal 11 Februari 2021 halaman 57 berbunyi: 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Tergugat ??, bukti tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim, dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (T.1). Diberi tanggal dan faraf oleh Ketua Majelis. Dengan demikian bukti T.1 telah memenuhi syarat formil dan dapat dijadikan sebagai alat bukti dan berdasarkan bukti T.1 terbukti Tergugat/Pembanding tercatat bernama MJ Rama Vardana dan dihubungkan dengan bukti P.2 juga bernama MZ Rama Yardana yaitu dengan nama yang berbeda tetapi untuk satu orang yang sama, maka nama Tergugat/Pembanding dalam perkara a quo adalah MJ Rama Vardana alias MZ Rama Yardana. Menimbang, bahwa bukti T.2 berupa Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang dihubungkan dengan bukti P.2 yaitu Buku Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, bukti P.2 tersebut sebagai alat bukti adanya ikatan perkawinan antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa bukti T.2 tidak serta merta dapat melumpuhkan bukti P.2. Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa Penggugat/Terbanding telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedang bukti Tergugat/Pembanding tidak dapat melumpuhkan atau mematahkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding; Menimbang, bahwa dari pembuktian tersebut di atas, maka fakta yang ditemukan bahwa rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah sulit didamaikan untuk hidup rukun kembali sebagaimana layaknya suami istri dalam rumah tangga, hal mana sejalan dengan kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999, yang menegaskan bahwa :?cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup sesuai alasan perceraian Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang?Undang Nomor 1 Tahun 1974?; Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding adalah terbukti bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi serta keduanya sudah tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh Al Quran Surat Al-Rum ayat 21: ?????? ???????? ???? ?????? ?????? ???? ???????????? ?????????? ???????????? ????????? ???????? ?????????? ????????? ?????????? ? ????? ??? ??????? ???????? ???????? ?????????????? Artinya: ?dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir?; Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan akan lebih besar madlaratnya daripada manfaatnya, sebaliknya jika terjadi perceraian akan melepaskan keduanya dari beban psikis ataupun beban lainnya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 5 huruf (b) dan (d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah cukup alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo dapat dikuatkan; Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada