- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA I. SUPRIYONO, S.IP BIN WAGIMIN, TERDAKWA II. DRS. FX. NGATIJAN BIN AHMAD SOKIRI, TERDAKWA III. PURWODARMINTO, SH BIN MARTOPRINGGO RUJITO, TERDAKWA IV. PARDIRO BIN HARTO UTOMO, TERDAKWA V. YOGI PRADONO BIN WIJI, TERDAKWA VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP BINTI HARJO SUWITO, TERDAKWA VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.SC.S.IP BIN SARDI, TERDAKWA VIII. H. NURHADI RAHMANTO BIN MARDIYO, DAN TERDAKWA IX. AJ. SUMARNO, BA BIN MERTOSENTONO, TIDAK TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERDAKWA I. SUPRIYONO, S.IP BIN WAGIMIN, TERDAKWA II. DRS. FX. NGATIJAN BIN AHMAD SOKIRI, TERDAKWA III. PURWODARMINTO, SH BIN MARTOPRINGGO RUJITO, TERDAKWA IV. PARDIRO BIN HARTO UTOMO, TERDAKWA V. YOGI PRADONO BIN WIJI, TERDAKWA VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP BINTI HARJO SUWITO, TERDAKWA VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.SC.S.IP BIN SARDI, TERDAKWA VIII. H. NURHADI RAHMANTO BIN MARDIYO, DAN TERDAKWA IX. AJ. SUMARNO, BA BIN MERTOSENTONO, TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TEREBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I. SUPRIYONO, S.IP BIN WAGIMIN, TERDAKWA II. DRS. FX. NGATIJAN BIN AHMAD SOKIRI, TERDAKWA III. PURWODARMINTO, SH BIN MARTOPRINGGO RUJITO, TERDAKWA IV. PARDIRO BIN HARTO UTOMO, TERDAKWA V. YOGI PRADONO BIN WIJI, TERDAKWA VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP BINTI HARJO SUWITO, TERDAKWA VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.SC.S.IP BIN SARDI, TERDAKWA VIII. H. NURHADI RAHMANTO BIN MARDIYO, DAN TERDAKWA IX. AJ. SUMARNO, BA BIN MERTOSENTONO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA SECARA BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA YAITU TERDAKWA I. SUPRIYONO, S.IP BIN WAGIMIN DAN TERDAKWA V. YOGI PRADONO BIN WIJI SERTA TERDAKWA IV PARDIRO BIN HARTO UTOMO MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;TERDAKWA VI. NAOMI PRIRUSMIYATI S.IP BINTI HARJO SUWITO SELAMA 1 (SATU) TAHUN 3 (TIGA) BULAN;TERDAKWA II. DRS. FX. NGATIJAN BIN AHMAD SOKIRI, TERDAKWA III. PURWODARMINTO, SH BIN MARTOPRINGGO RUJITO, TERDAKWA VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.SC.S.IP BIN SARDI, TERDAKWA VIII. H. NURHADI RAHMANTO BIN MARDIYO, DAN TERDAKWA IX. AJ. SUMARNO, BA BIN MERTOSENTONO MASING-MASING SELAMA 1(SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAH PARA TERDAKWA UNTUK DITAHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA I. SUPRIYONO, S.IP BIN WAGIMIN SEBESAR RP 66.269.200,-, TERDAKWA IV. PARDIRO BIN HARTO UTOMO SEBESAR RP 64.802.500,-, TERDAKWA V. YOGI PRADONO BIN WIJI SEBESAR RP 57.052.500,-TERDAKWA VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP BINTI HARJO SUWITO SEBESAR RP 24.802.500,- ; DAN APABILA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP PARA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL PARA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA UNTUK TERDAKWA I. SUPRIYONO, S.IP BIN WAGIMIN DAN TERDAKWA IV. PARDIRO BIN HARTO UTOMO MASING-MASING SELAMA 1(SATU) TAHUN, TERDAKWA V. YOGI PRADONO BIN WIJI SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN, TERDAKWA VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP BINTI HARJO SUWITO SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI, BERUPA :
- ). FOTO COPY PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : 04 TAHUN 2004 TANGGAL 15 DESEMBER 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : 1 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004 ;
- ). FOTO COPY PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : 03 TAHUN 2004 TANGGAL 16 DESEMBER 2004 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004 ;
- ). FOTO COPY PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : 1 TAHUN 2004 TANGGAL 31 JANUARI 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004 ;
- ). FOTO COPY KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : 232/KPTS/2003 TANGGAL 8 AGUSTUS 2003 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN KEGIATAN DAN PROYEK PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2003 ;
- ). FOTO COPY PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : 27 TAHUN 2002 TANGGAL 31 DESEMBER 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2003 ;
- ). FOTO COPY KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : 01/KPTS/2003 TANGGAL 2 JANUARI 2003 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN KEGIATAN DAN PROYEK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2003 ;
- ). KEPUTUSAN BUPATI NOMOR : 283/KPTS/2003 TANGGAL 20 OKTOBER 2003 TENTANG EVALUASI DAN REVISI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2003 ;
- ). FOTOCOPI KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 97/KPTS/2004 TANGGAL 17 JULI 2004 TENTANG EVALUASI DAN REVISI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2003 ;
- ). FOTOCOPI KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 6/KPTS/DASK/2004 TANGGAL 5 PEBRUARI 2004 TENTANG PENGESAHAN DOKUMEN ANGGARAN SATUAN KERJA (DASK) TAHUN ANGGARAN 2004 ;
- ). FOTOCOPI KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 127/KPTS/DASK/2004 TANGGAL DESEMBER 2004 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN DOKUMEN ANGGARAN SATUAN KERJA (DASK) TAHUN ANGGARAN 2004 ;
- ). FOTOCOPI ANGGARAN SATUAN KERJA (RASK) SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004 ;
- ). FOTO COPY PROSES PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD NOMOR : 7/KPTS/2002 PERATURAN TATA TERTIB DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL DITETAPKAN PADA HARI SELASA TANGGAL 30 JULI 2002 ;
- ). FOTO COPY PROSES PERSETUJUAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003 DITETAPKAN DALAM RAPAT PARIPURNA HARI SELASA TANGGAL 31 DESEMBER 2002 ;
- ). FOTO COPY PERSETUJUAN PENETAPAN APBD TAHUN ANGGARAN 2004 DITETAPKAN TANGGAL 31 JANUARI 2004 KEPUTUSAN DPRD NOMOR : 1/KPTS2004 ;
- ). FOTO COPY PROSES PENETAPAN PERSETUJUAN PERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2002 DITETAPKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD TANGGAL 28 MARET 2002 ;
- ). BUKTI PENERIMAAN UANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PERINCIAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN PER PASAL TAHUN 2003. (ASLI) ;
- ). DAFTAR PENERIMAAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOBATAN KELUARGA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2003. (ASLI) ;
- ). DAFTAR PENERIMAAN UANG BANTUAN BBM ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2003. (ASLI) ;
- ). DAFTAR PENERIMAAN OPERASIONAL FRAKSI ANGGOTA DPRD KABUPAATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2003. (ASLI) ;
- ). DAFTAR PENERIMAAN TUNJANGAN KHUSUS ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2004. (ASLI) ;
- ). DAFTAR PENERIMAAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOBATAN KELUARGA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2004. (ASLI) ;
- ). DAFTAR PENERIMAAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL FRAKSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL. (ASLI) ;
- ). DAFTAR PENERIMAAN BIAYA PENUNJANG INVESTIGASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2004. (ASLI) ;
- ). BUKTI-BUKTI PENERIMAAN BIAYA OPERASIONAL PENYERAPAN ASPIRASI TAHUN 2004 ;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN BANK DEBET (BD) / BANK CREDIT (BC) BULAN JANUARI 2004;
-
- 1 (SATU) BENDEL RINGKASAN PENGEMBALIAN UANG KE KAS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL YANG DIBUAT OLEH BENDAHARA SEKRETARIAT DPRD SUYONO ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menyatakan bahwa terdakwa I. SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN, terdakwa II. Drs. FX. NGATIJAN bin AHMAD SOKIRI, terdakwa III. PURWODARMINTO, SH bin MARTOPRINGGO RUJITO, terdakwa IV. PARDIRO bin HARTO UTOMO, terdakwa V. YOGI PRADONO bin WIJI, terdakwa VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP binti HARJO SUWITO, terdakwa VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.Sc.S.IP bin SARDI, terdakwa VIII. H. NURHADI RAHMANTO bin MARDIYO, dan terdakwa IX. AJ. SUMARNO, BA bin MERTOSENTONO, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa terdakwa I. SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN, terdakwa II. Drs. FX. NGATIJAN bin AHMAD SOKIRI, terdakwa III. PURWODARMINTO, SH bin MARTOPRINGGO RUJITO, terdakwa IV. PARDIRO bin HARTO UTOMO, terdakwa V. YOGI PRADONO bin WIJI, terdakwa VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP binti HARJO SUWITO, terdakwa VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.Sc.S.IP bin SARDI, terdakwa VIII. H. NURHADI RAHMANTO bin MARDIYO, dan terdakwa IX. AJ. SUMARNO, BA bin MERTOSENTONO, tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair terebut;
- Menyatakan terdakwa I. SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN, terdakwa II. Drs. FX. NGATIJAN bin AHMAD SOKIRI, terdakwa III. PURWODARMINTO, SH bin MARTOPRINGGO RUJITO, terdakwa IV. PARDIRO bin HARTO UTOMO, terdakwa V. YOGI PRADONO bin WIJI, terdakwa VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP binti HARJO SUWITO, terdakwa VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.Sc.S.IP bin SARDI, terdakwa VIII. H. NURHADI RAHMANTO bin MARDIYO, dan terdakwa IX. AJ. SUMARNO, BA bin MERTOSENTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara yaitu terdakwa I. SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN dan terdakwa V. YOGI PRADONO bin WIJI serta Terdakwa IV PARDIRO BIN HARTO UTOMO masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;terdakwa VI. NAOMI PRIRUSMIYATI S.IP Binti HARJO SUWITO selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan;terdakwa II. Drs. FX. NGATIJAN bin AHMAD SOKIRI, terdakwa III. PURWODARMINTO, SH bin MARTOPRINGGO RUJITO, terdakwa VII. BAMBANG EKO PRABOWO, B.Sc.S.IP bin SARDI, terdakwa VIII. H. NURHADI RAHMANTO bin MARDIYO, dan terdakwa IX. AJ. SUMARNO, BA bin MERTOSENTONO masing-masing selama 1(satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkah para terdakwa untuk ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa I. SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN sebesar Rp 66.269.200,-, terdakwa IV. PARDIRO bin HARTO UTOMO sebesar Rp 64.802.500,-, terdakwa V. YOGI PRADONO bin WIJI sebesar Rp 57.052.500,-terdakwa VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP binti HARJO SUWITO sebesar Rp 24.802.500,- ; dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara untuk terdakwa I. SUPRIYONO, S.IP bin WAGIMIN dan terdakwa IV. PARDIRO bin HARTO UTOMO masing-masing selama 1(satu) Tahun, terdakwa V. YOGI PRADONO bin WIJI selama 9 (Sembilan) Bulan, terdakwa VI. NAOMI PRIRUSMIYATI, S.IP binti HARJO SUWITO selama 6 (enam) Bulan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- ). Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04 Tahun 2004 Tanggal 15 Desember 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 Tanggal 16 Desember 2004 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun 2004 Tanggal 31 Januari 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003 Tanggal 8 Agustus 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ). Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002 Tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ). Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 01/KPTS/2003 Tanggal 2 Januari 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ). Keputusan Bupati Nomor : 283/KPTS/2003 Tanggal 20 Oktober 2003 Tentang Evaluasi Dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ). Fotocopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 97/KPTS/2004 tanggal 17 Juli 2004 tentang Evaluasi dan Revisi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003 ;
- ). Fotocopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 6/KPTS/DASK/2004 tanggal 5 Pebruari 2004 tentang Pengesahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Fotocopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 127/KPTS/DASK/2004 tanggal Desember 2004 tentang Pengesahan Perubahan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Fotocopi Anggaran Satuan Kerja (RASK) Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ;
- ). Foto copy Proses Penetapan Keputusan DPRD Nomor : 7/KPTS/2002 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gunungkidul Ditetapkan pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2002 ;
- ). Foto copy Proses Persetujuan Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna hari Selasa Tanggal 31 Desember 2002 ;
- ). Foto copy Persetujuan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2004 Ditetapkan Tanggal 31 Januari 2004 Keputusan DPRD Nomor : 1/KPTS2004 ;
- ). Foto copy Proses Penetapan Persetujuan PERDA APBD Tahun Anggaran 2002 Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggal 28 Maret 2002 ;
- ). Bukti Penerimaan Uang Pemeliharaan Kesehatan Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Per Pasal Tahun 2003. (Asli) ;
- ). Daftar Penerimaan Biaya Perawatan Dan Pengobatan Keluarga DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003. (Asli) ;
- ). Daftar Penerimaan Uang Bantuan BBM Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003. (Asli) ;
- ). Daftar Penerimaan Operasional Fraksi Anggota DPRD Kabupaaten Gunungkidul Tahun 2003. (Asli) ;
- ). Daftar Penerimaan Tunjangan Khusus Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2004. (Asli) ;
- ). Daftar Penerimaan Biaya Perawatan Dan Pengobatan Keluarga DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2004. (Asli) ;
- ). Daftar Penerimaan Biaya Penunjang Operasional Fraksi Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. (Asli) ;
- ). Daftar Penerimaan Biaya Penunjang Investigasi Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2004. (Asli) ;
- ). Bukti-Bukti Penerimaan Biaya Operasional Penyerapan Aspirasi Tahun 2004 ;
- 1 (satu) bendel dokumen Bank Debet (BD) / Bank Credit (BC) bulan Januari 2004;
-
- 1 (satu) bendel ringkasan pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Gunungkidul yang dibuat oleh bendahara Sekretariat DPRD SUYONO ;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 26/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK |
|
Nomor | 26/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Achmad Yudhi |
Hakim Anggota | Muhammad Ruslan Hadi, Brjohan Erwin Isharyanto |
Panitera | Ngatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I --. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI WONOSARI DAN PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA; --. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 02 MEI 2013, NOMOR. 09/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; M E N G A D I L I S E N D I R I 1). FOTO COPY PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : 7 TAHUN 2003 TANGGAL 7 AGUSTUS 2003 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2003. ; 2). FOTO COPY PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : 3 TAHUN 2005 TANGGAL 9 MEI 2005 TENTANG PENJABARAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004 ; 3 . FOTO COPY KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR : 07/KPTS/2004 TENTANG TANGGAL 3 FEBRUARI 2004 PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2004 ; SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I --. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan Penasehat Hukum Para Terdakwa; --. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 02 Mei 2013, Nomor. 09/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk. yang dimintakan banding tersebut; M E N G A D I L I S E N D I R I 1). Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 7 Tahun 2003 Tanggal 7 Agustus 2003 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003. ; 2). Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 Tanggal 9 Mei 2005 Tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ; 3 . Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 Tentang Tanggal 3 Februari 2004 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004 ; Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS-TPK/2013/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS-TPK/2013/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada