- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 19 AGUSTUS 2013 NO.17/PID.SUS/2013/P.TPKOR.YK YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM; SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA UTAMI DEWI, S.T. TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA UTAMI DEWI, S.T. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA NEGARA SEBESAR RP. 113.935.400,- (SERATUS TIGA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI, BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS HARIAN SPP UPK PPK KECAMATAN MINGGIR DARI BULAN DESEMBER 2006 S/D NOPEMBER 2008.
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS HARIAN SPP UPK PPK KECAMATAN MINGGIR DARI BULAN DESEMBER 2008 S/D OKTOBER 2010.
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS HARIAN SPP UPK PPK KECAMATAN MINGGIR DARI BULAN NOPEMBER 2010 S/D AGUSTUS 2011.
- 1 (SATU) BENDEL BUKTI KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK DI UPK KECAMATAN MINGGIR DAN SURAT PERNYATAAN DARI PENGURUS/ANGGOTA KELOMPOK YANG DISALAHGUNAKAN PADA PERGULIRAN TAHUN 2006.
- 1 (SATU) BENDEL BUKTI KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK DI UPK KECAMATAN MINGGIR DAN SURAT PERNYATAAN DARI PENGURUS/ANGGOTA KELOMPOK YANG DISALAHGUNAKAN PADA PERGULIRAN TAHUN 2007.
- 1 (SATU) BENDEL BUKTI KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK DI UPK KECAMATAN MINGGIR DAN SURAT PERNYATAAN DARI PENGURUS/ANGGOTA KELOMPOK YANG DISALAHGUNAKAN PADA PERGULIRAN TAHUN 2008.
- 1 (SATU) BENDEL BUKTI KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK DI UPK KECAMATAN MINGGIR DAN SURAT PERNYATAAN DARI PENGURUS/ANGGOTA KELOMPOK YANG DISALAHGUNAKAN PADA PERGULIRAN TAHUN 2009.
- 1 (SATU) BENDEL BUKTI KWITANSI PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK DI UPK KECAMATAN MINGGIR DAN SURAT PERNYATAAN DARI PENGURUS/ANGGOTA KELOMPOK YANG DISALAHGUNAKAN PADA PERGULIRAN TAHUN 2010.
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS KELOMPOK SPP KALIKOTAK.
- 1 (SATU) BENDEL BUKU/KARTU KREDIT SPP WARNA MERAH DAN KUNING BESERTA KWITANSI PEMBAYARAN KELOMPOK ;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR RINCIAN PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK SPP PERGULIRAN BULAN NOPEMBER S/D DESEMBER TAHUN 2006.
- BUKU LAPORAN UPK :
- 1 (SATU) BUAH BUKU LAPORAN UPK BULAN NOPEMBER DESEMBER TAHUN 2006 ;
- 1 (SATU) BUAH BUKU LAPORAN UPK BULAN JANUARI DESEMBER TAHUN 2007;
- 1 (SATU) BUAH BUKU LAPORAN UPK BULAN JANUARI DESEMBER TAHUN 2008;
- 1 (SATU) BUAH BUKU LAPORAN UPK BULAN JANUARI - DESEMBER TAHUN 2009;
- 1 (SATU) BUAH BUKU LAPORAN UPK BULAN JANUARI MEI TAHUN 2010 DAN JULI- DESEMBER 2010;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR RINCIAN PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK SPP PERGULIRAN BULAN JANUARI S/D APRIL TAHUN 2011;
- 2 (DUA) LEMBAR RINCIAN PENYIMPANGAN DAN REALISASI SETORAN KELOMPOK YANG DISALAHGUNAKAN DARI PERGULIRAN TAHUN 2006 S/D 2010.
- 1 (SATU) BUAH HARDISK SEAGATE BARRA CUDA 7200.9 80 G BYTES.
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SK. CAMAT MINGGIR TENTANG UPK .
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2006.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 19 Agustus 2013 No.17/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk yang dimintakan banding, sekedar mengenai pertimbangan hukum pembuktian unsur perbuatan melawan hukum; sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa UTAMI DEWI, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 113.935.400,- (seratus tiga belas juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2006 s/d Nopember 2008.
- 1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Desember 2008 s/d Oktober 2010.
- 1 (satu) buah buku kas harian SPP UPK PPK Kecamatan Minggir dari bulan Nopember 2010 s/d Agustus 2011.
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2006.
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2007.
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2008.
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2009.
- 1 (satu) bendel bukti kwitansi pembayaran angsuran kelompok di UPK Kecamatan Minggir dan surat pernyataan dari pengurus/anggota kelompok yang disalahgunakan pada perguliran Tahun 2010.
- 1 (satu) buah buku kas kelompok SPP Kalikotak.
- 1 (satu) bendel buku/kartu kredit SPP warna merah dan kuning beserta kwitansi pembayaran kelompok ;
- 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Nopember s/d Desember Tahun 2006.
- Buku laporan UPK :
- 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Nopember ? Desember tahun 2006 ;
- 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari ? Desember tahun 2007;
- 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari ? Desember tahun 2008;
- 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan januari - Desember tahun 2009;
- 1 (satu) buah buku laporan UPK bulan Januari ? Mei tahun 2010 dan Juli- Desember 2010;
- 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d April Tahun 2011;
- 2 (dua) lembar rincian penyimpangan dan realisasi setoran kelompok yang disalahgunakan dari perguliran Tahun 2006 s/d 2010.
- 1 (satu) buah Hardisk Seagate Barra cuda 7200.9 80 G bytes.
- 1 (satu) eksemplar SK. Camat Minggir tentang UPK .
- 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana tahun 2006.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 34/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK |
|
Nomor | 34/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Ruslan Hadi |
Hakim Anggota | H. Yusdirman Yusuf, Brjohan Erwin Isharyanto |
Panitera | Ngatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I : 1 (SATU) EKSEMPLAR RINCIAN PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK SPP PERGULIRAN BULAN JANUARI S/D DESEMBER TAHUN 2007. 1 (SATU) EKSEMPLAR RINCIAN PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK SPP PERGULIRAN BULAN JANUARI S/D DESEMBER TAHUN 2008. 1 (SATU) EKSEMPLAR RINCIAN PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK SPP PERGULIRAN BULAN JANUARI S/D DESEMBER TAHUN 2009. 1 (SATU) EKSEMPLAR RINCIAN PEMBAYARAN ANGSURAN KELOMPOK SPP PERGULIRAN BULAN JANUARI S /D DESEMBER TAHUN 2010. SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KEPADA PNPM MANDIRI PERDESAAN, KECAMATAN MINGGIR SLEMAN MELALUI SAKSI DWI PURWANTO ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I : 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2007. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2008. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s/d Desember Tahun 2009. 1 (satu) eksemplar rincian pembayaran angsuran kelompok SPP perguliran bulan Januari s /d Desember Tahun 2010. Seluruhnya dikembalikan kepada PNPM Mandiri Perdesaan, Kecamatan Minggir Sleman melalui saksi Dwi Purwanto ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS-TPK/2013/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS-TPK/2013/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada