- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Asmani b B Mijadinadalah sebagai berikut :
- SURYATI / B. MONAPI binti RAKMO (saudara kandung perempuan);
- ASMAWI /P. NURHAPI bin RAKMO (saudara kandung laki-laki);
- ALIMAN / P. RUSMI bin RAKMO (saudara kandung laki-laki);
- NUKDIN / P. TIRTO bin RAKMO (saudara kandung laki-laki);
- GONTARI / P. SUPARTI bin RAKMO (saudara kandung laki-laki);
- Menetapkan harta berupa tanah seluas seluas 3.815 M2 yang terletak di Dusun Krajan, Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dengan batas-batas :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Asmani b. B.Mijadin adalah sebagai berikut :
- SURYATI / B. MONAPI binti RAKMO (saudara kandung perempuan) memperoleh 1/9 bagian;
- ASMAWI /P. NURHAPI bin RAKMO(saudara kandung laki-laki) memperoleh 2/9 bagian;
- ALIMAN / P. RUSMI bin RAKMO (saudara kandung laki-laki) memperoleh 2/9 bagian;
- NUKDIN / P. TIRTO bin RAKMO (saudara kandung laki-laki) memperoleh 2/9 bagian;
- GONTARI / P. SUPARTI bin RAKMO (saudara kandung laki-laki) memperoleh 2/9 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah SURYATI / B. MONAPI binti RAKMO adalah sebagai berikut :
- MUTTADI/P. SUPARMI (anak kandung laki-laki);
- MUARIP/P. ALWI (anak kandung laki-laki);
- SOKKOR (anak kandung laki-laki);
- SURYATON (anak kandung laki-laki);
- JAWAHIR (anak kandung laki-laki /Tergugat I);
- ABDUL WAKI (anak kandung laki-laki/Penggugat II);
- Menetapkan harta warisan dari almarhumah SURYATI / B. MONAPI binti RAKMO adalah 1/9 bagian ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah SURYATI / B. MONAPI binti RAKMO adalah sebagai berikut :
- MUTTADI/P. SUPARMI (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/6 x 1/9 bagian;
- MUARIP/P. ALWI (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/6 x 1/9 bagian;
- SOKKOR (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/6 x 1/9 bagian;
- SURYATON (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/6 x 1/9 bagian;
- JAWAHIR (anak kandung laki-laki /Penggugat I) memperoleh 1/6 x 1/9 bagian;
- ABDUL WAKI (anak kandung laki-laki /Penggugat II) memperoleh 1/6 x 1/9 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum ASMAWI /P. NURHAPI bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- NURHAPI (anak kandung laki-laki);
- NURSARI (anak kandung perempuan);
- NURSIA (anak kandung perempuan/Penggugat VII)
- NURHAWI (anak kandung laki-laki/Penggugat VIII)
- Menetapkan harta warisan dari almarhum ASMAWI /P. NURHAPI bin RAKMO adalah 2/9 bagian ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum ASMAWI /P. NURHAPI bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- NURHAPI (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/6 x 2/9 bagian;
- NURSARI (anak kandung perempuan) memperoleh 1/6 x 2/9 bagian;
- NURSIA (anak kandung perempuan/Penggugat VII) memperoleh1/6 x 2/9 bagian;
- NURHAWI (anak kandung laki-laki/Penggugat VIII) memperoleh2/6 x 2/9 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum ALIMAN / P. RUSMI bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- ANI RUSMINI (anak kandung perempuan/Penggugat IX).
- MA???SUM (anak kandung laki-laki /Penggugat X).
- AMINA (anak kandung perempuan/Turut Tergugat II).
- Menetapkan harta warisan dari almarhum ALIMAN / P. RUSMI bin RAKMO adalah 2/9 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum ALIMAN / P. RUSMI bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- ANI RUSMINI (anak kandung perempuan/Penggugat IX) memperoleh 1/4 x 2/9 bagian;
- MA???SUM (anak kandung laki-laki /Penggugat X) memperoleh 2/4 x 2/9 bagian;
- AMINA (anak kandung perempuan/Turut Tergugat II) memperoleh 1/4 x 2/9 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum NUKDIN / P. TIRTO bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- BABUN HARIYANTO (anak kandung laki-laki /Turut Tergugat III).
- MISNA (anak kandung perempuan/Turut Tergugat IV).
- Menetapkan harta warisan dari almarhum NUKDIN / P. TIRTO bin RAKMO adalah 2/9 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum NUKDIN / P. TIRTO bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- BABUN HARIYANTO (anak kandung laki-laki /Turut Tergugat III) memperoleh 2/3 x 2/9 bagian;
- MISNA (anak kandung perempuan/Turut Tergugat IV) memperoleh 1/3 x 2/9 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum GONTARI / P. SUPARTI bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- SUPARMAN (anak kandung laki-laki/Turut Tergugat V);
- SULIMAH (anak kandung perempuan) yang kedudukannya diganti oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu JUNAIDA RUSMINARNI (Penggugat XII), YULISTYANINGSIH (Penggugat XIII) dan MUHAMMAD SIHU (Turut Tergugat VI).
- Menetapkan harta warisan dari almarhum GONTARI / P. SUPARTI bin RAKMO adalah 2/9 bagian ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum GONTARI / P. SUPARTI bin RAKMO adalah sebagai berikut :
- SUPARMAN (anak kandung laki-laki /Turut Tergugat V) memperoleh 2/3 x 2/9 bagian;
- SULIMAH (anak kandung perempuan) yang kedudukannya diganti oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu JUNAIDA RUSMINARNI (Penggugat XII), YULISTYANINGSIH (Penggugat XIII) dan MUHAMMAD SIHU (Turut Tergugat VI) memperoleh1/3 x 2/9 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum MUTTADI/P. SUPARMI adalah sebagai berikut :
- ALI SUMARTO (anak kandung laki-laki/Penggugat XI);
- MUNTAMA (anak kandung perempuan/Turut Tergugat I).
- Menetapkan harta warisan dari almarhum MUTTADI/P. SUPARMI adalah 1/6 x 1/9 = 1/54 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum MUTTADI/P. SUPARMI adalah sebagai berikut :
- ALI SUMARTO (anak kandung laki-laki /Penggugat XI) memperoleh 2/3 x 1/54 bagian;
- MUNTAMA (anak kandung perempuan /Turut Tergugat I) memperoleh 1/3 x 1/54 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum MUARIP/P. ALWI adalah sebagai berikut :
- ISA, sebagai (isteri /Tergugat IV) ;
- ROSIDAH (anak kandung perempuan/Tergugat II);
- SITI KHODIJAH (anak kandung perempuan/Tergugat III);
- Menetapkan harta warisan dari almarhum MUARIP/P. ALWI adalah 1/6 x 1/9 = 1/54 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahlii waris dari almarhum MUARIP/P. ALWI adalah sebagai berikut :
- ISA, sebagai (isteri /Tergugat IV) memperoleh 1/8 x 1/54 bagian;
- ROSIDAH (anak kandung perempuan /Tergugat II) memperoleh 7/16 x 1/54 bagian;
- SITI KHODIJAH (anak kandung perempuan /Tergugat III) memperoleh 7/16 x 1/54 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumSOKKOR adalah sebagai berikut:
- JAWAHIR (saudara kandung laki-laki/Tergugat I);
- ABDUL WAKI (saudara kandung laki-laki/Penggugat II).
- MUTTADI / P.SUPARMI (saudara kandung laki-laki), yang kedudukannya diganti oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu ALI SUMARTO (Penggugat XI) dan MUNTAMA (Turut Tergugat I);
- MUARIP/P. ALWI (saudara kandung laki-laki), yang kedudukannya diganti oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu ROSIDAH (Tergugat II) dan SITI KHODIJAH (Tergugat III);
- Menetapkan harta warisan dari almarhum SOKKOR adalah 1/6 x 1/9 = 1/54 bagian ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum SOKKOR adalah sebagai berikut :
- JAWAHIR (saudara kandung laki-laki /Tergugat I) memperoleh 1/4 x 1/54 bagian;
- ABDUL WAKI (saudara kandung laki-laki /Penggugat II) memperoleh 1/4 x 1/54 bagian;
- MUTTADI / P.SUPARMI (saudara kandung laki-laki), yang kedudukannya diganti oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu ALI SUMARTO (Penggugat XI) dan MUNTAMA (Turut Tergugat I)memperoleh 1/4 x 1/54 bagian;
- MUARIP/P. ALWI (saudara kandung laki-laki), yang kedudukannya diganti oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu ROSIDAH (Tergugat II) dan SITI KHODIJAH (Tergugat III) memperoleh 1/4 x 1/54 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum SURYATON adalah sebagai berikut :
- SARI (anak kandung perempuan /Penggugat I);
- Menetapkan harta warisan dari almarhum SURYATON adalah 1/6 x 1/9 = 1/54 bagian;
- Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum SURYATON adalah sebagai berikut :
- SARI (anak kandung perempuan /Penggugat I) memperoleh 1/54 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum NURHAPI adalah sebagai berikut:
- NUR HASANAH (anak kandung perempuan/Penggugat III);
- SHOHIBUDDIN (anak kandung laki-laki/Penggugat IV);
- NUR LAILI (anak kandung perempuan/Penggugat V);
- Menetapkan harta warisan dari almarhum NURHAPI adalah 2/6 x 2/9 = 4/54 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum NURHAPI adalah sebagai berikut :
- NUR HASANAH (anak kandung perempuan /Penggugat III) memperoleh 1/4 x 4/54 bagian;
- SHOHIBUDDIN (anak kandung laki-laki /Penggugat IV) memperoleh 2/4 x 4/54 bagian;
- NUR LAILI (anak kandung perempuan /Penggugat V) memperoleh 1/4 x 4/54 bagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah NURSARI adalah sebagai berikut :JUPRIADI (anak kandung laki-laki/Penggugat VI);
- Menetapkan harta warisan dari almarhumah NURSARI adalah 1/6 x 2/9 = 2/54 bagian;
- Menetapkan bagian ahli waris dari almarhumah NURSARI adalah sebagai berikut :JUPRIADI (anak kandung laki-laki/Penggugat VI) memperoleh 2/54 bagian;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membagi harta peninggalan yang tersebut di atas, dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai hak bagiannya, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat VII untuk tunduk pada putusan ini;
- Tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVuntuk membayar seluruh biaya akibat perkara ini sejumlahRp.7.330.000,- (tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PA JEMBER Nomor 5614/Pdt.G/2020/PA.Jr |
|||||||||||||
Nomor | 5614/Pdt.G/2020/PA.Jr | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA JEMBER | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhaili | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Umar Jaya, Br Hakim Anggota H. M. Ijmak | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sulaiman | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Dalam Konpensi:
Adalah harta peninggalan almarhumah Asmani b. B.Mijadin yang belum dibagi waris ; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
83
15