- BAHWA TERGUGAT / PEMBANDING SEBAGAI TERPIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TELAH SELESAI MELAKSANAKAN HUKUMANNYA, NAMUN MENGENAI UANG PENGGANTINYA TERGUGAT TIDAK MAMPU UNTUK MEMBAYARNYA, DAN PENGGUGAT MELALUI GUGATANNYA YANG MENERANGKAN, PENGGUGAT SUDAH MENGIRIMKAN SOMASI 3(TIGA) KALI, KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA SELAKU EKSEKUTOR TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN MILIK TERGUGAT, MENGINGAT TIDAK ADA HARTA KEKAYAAN BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK YANG DIMILIKI OLEH TERGUGAT, DAN HAL INI DIBENARKAN OLEH SUMARYANTO SELAKU KEPALA DESA AMBARKETAWANG YANG DIKETAHUI OLEH DRS.SARJONO SELAKU CAMAT GAMPING, SLEMAN.
- BAHWA TUNGGAKAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI MASIH MENJADI BEBAN KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA DAN OLEH KARENANYA DISARANKAN UNTUK DIADAKAN PENGHAPUSAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI.
- Bahwa Tergugat / Pembanding sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi telah selesai melaksanakan hukumannya, namun mengenai uang penggantinya Tergugat tidak mampu untuk membayarnya, dan Penggugat melalui gugatannya yang menerangkan, Penggugat sudah mengirimkan Somasi 3(tiga) kali, Kejaksaan Negeri Yogyakarta selaku eksekutor tidak dapat melakukan penyitaan harta kekayaan milik Tergugat, mengingat tidak ada harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat, dan hal ini dibenarkan oleh Sumaryanto selaku Kepala Desa Ambarketawang yang diketahui oleh Drs.Sarjono selaku Camat Gamping, Sleman.
- Bahwa tunggakan pembayaran uang pengganti masih menjadi beban Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan oleh karenanya disarankan untuk diadakan penghapusan pembayaran uang pengganti.
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 25/PDT/2014/PT YYK |
|
Nomor | 25/PDT/2014/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Muryanto |
Hakim Anggota | Sonhaji, Brdina Krisnayati |
Panitera | Yuni Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI SETELAH MEMERIKSA DAN MENELITI SERTA MENCERMATI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA BESERTA TURUNAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 11 FEBRUARI 2014 NOMOR 116/PDT.G./2013/PN.YK. ; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN TANGGAL 11 FEBRUARI 2014, NOMOR 116/PDT.G./2013/PN.YK, YANG AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEBESAR RP.430.000,00 (EMPAT RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) ; MENIMBANG, BAHWA ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TERSEBUT, TERGUGAT / PEMBANDING MELALUI KUASANYA MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING SEBAGAIMANA PERMOHONAN BANDINGNYA TANGGAL 25 FEBRUARI 2014 ; MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT / PEMBANDING MELALUI KUASANYA MENYAMPAIKAN SURAT MEMORI BANDING TERTANGGAL 13 MARET 2014 YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT : BAHWA SESUAI DENGAN FAKTA , TERGUGAT / PEMBANDING TIDAK MEMILIKI KELEBIHAN HARTA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.350.850.473,-- SEBAGAIMANA BUKTI P-3 DANP-4. BAHWA BERDASARKAN BUKTI T-4 TELAH SESUAI DENGAN SURAT EDARAN JAKSA AGUNG R.I. TERANGAL 11 OKTOBER 2005 NOMOR : B-779/F/FJP/FT/10/2005 PERIHAL EKSEKUSI UANG PENGGANTI MENYATAKAN DALAM HAL TERPIDANA BENAR-BENAR DALAM KEADAAN TIDAK MAMPU YANG DIBUKTIKAN DENGAN KETERANGAN PEJABAT YANG BERWENANG DAN DAPAT DILAKUKAN PENGHAPUSAN PIUTANG. BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DIATAS, MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING BERKENAN UNTUK MEMUTUSKAN SEBAGAI BERIKUT : MENERIMA DAN MENGABULKAN MEMORI BANDING TERGUGAT / PEMBANDING MENGADILI SENDIRI : PRIMAIR : 1. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 116/PDT.G/2013/PN.YK. 2. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA. 3. MENGHUKUM PEMOHON TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI. SUBSIDAIR : MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA. MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA, DENGAN ALASAN BAHWA TUNTUTAN PENGHAPUSAN UANG PENGGANTI HARUSLAH MENDAPATKAN IJIN DARI MENTERI KEUANGAN ATAU PRESIDEN SESUAI KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) UU NO. 17 TAHUN 2003 JO PASAL 57 AYAT (2) UU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MENELITI BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT DIPERSIDANGAN TERNYATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TIDAK ADA MENGAJUKAN IJIN DARI MENTERI ATAU PRESIDEN RI. YANG MEMBERIKAN IJIN TERHADAP TERGUGAT UNTUK PENGHAPUSAN UANG PENGGANTI YANG MENJADI KEWAJIBANNYA; MENIMBANG, BAHWA SEBAGAIMANA PUTUSAN DARI MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, GUGATAN PENGGUGAT SERTA MEMORI BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING, SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT APABILA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT TIDAK SEGERA DITINDAKLANJUTI, MAKA PERKARA PIDANA TERSEBUT AKAN BERLARUT-LARUT TAHAP PENYELESAIANNYA, SEMENTARA TERGUGAT MEMANG SUDAH TIDAK MAMPU UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, DAN PENGGUGAT SELAKU EKSEKUTOR SELALU DIBEBANI UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN DAN MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN TUGAS PEKERJAANNYA TERSEBUT ; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA GUNA MEMENUHI DAN MENCAPAI ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA MURAH, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN HAL TERSEBUT DIATAS, MAKA PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA SUDAH TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN LAGI DAN OLEH KARENANYA PUTUSAN TERSEBUT HARUSLAH DIBATALKAN DAN MAJELIS HAKIMTINGKAT BANDING SELANJUTNYA AKAN MENGADILI SENDIRI DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA APA YANG TELAH DISAMPAIKAN DALAM GUGAT DARI PENGGUGAT SERTA PENGAKUAN DARI TERGUGAT SENDIRI, DIDUKUNG KETERANGAN-KETERANGAN DAN BUKTI-BUKTI YANG TELAH DISAMPAIKAN, MAKA BENAR TERGUGAT DINYATAKAN TIDAK MAMPU UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DAN KEPADANYA HARUSLAH DIHAPUSKAN DARI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERSEBUT ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MENJATUHKAN PUTUSAN YANG AMARNYA SEBAGAIMANA DIBAWAH INI ; MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT / PEMBANDING ADALAH DIPIHAK YANG KALAH, MAKA IA HARUS DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN. MENGINGAT AKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA HIR. |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta Turunan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 11 Februari 2014 Nomor 116/Pdt.G./2013/PN.Yk. ; Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 11 Februari 2014, Nomor 116/Pdt.G./2013/PN.Yk, yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut, Tergugat / Pembanding melalui kuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana permohonan bandingnya tanggal 25 Februari 2014 ; Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding melalui kuasanya menyampaikan surat memori banding tertanggal 13 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan fakta , Tergugat / Pembanding tidak memiliki kelebihan harta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.350.850.473,-- sebagaimana bukti P-3 danP-4. Bahwa berdasarkan bukti T-4 telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung R.I. terangal 11 Oktober 2005 Nomor : B-779/F/Fjp/Ft/10/2005 perihal Eksekusi uang Pengganti menyatakan dalam hal terpidana benar-benar dalam keadaan tidak mampu yang dibuktikan dengan keterangan pejabat yang berwenang dan dapat dilakukan penghapusan piutang. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam tingkat banding berkenan untuk memutuskan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan Memori Banding Tergugat / Pembanding Mengadili sendiri : Primair : 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2013/PN.YK. 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 3. Menghukum Pemohon Tergugat / Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair : Mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan alasan bahwa tuntutan penghapusan uang pengganti haruslah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan atau Presiden sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 jo Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keuangan dan Perbendaharaan Negara ; Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat pertama meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat dipersidangan ternyata Penggugat dan Tergugat tidak ada mengajukan Ijin dari Menteri atau Presiden RI. yang memberikan ijin terhadap Tergugat untuk penghapusan uang pengganti yang menjadi kewajibannya; Menimbang, bahwa sebagaimana putusan dari majelis hakim tingkat pertama, gugatan Penggugat serta memori banding dari Tergugat / Pembanding, selanjutnya majelis hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut : Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berpendapat apabila putusan perkara tindak pidana korupsi tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka perkara pidana tersebut akan berlarut-larut tahap penyelesaiannya, sementara Tergugat memang sudah tidak mampu untuk membayar uang pengganti, dan Penggugat selaku eksekutor selalu dibebani untuk dapat menyelesaikan dan mempertanggung-jawabkan tugas pekerjaannya tersebut ; Menimbang, bahwa selanjutnya guna memenuhi dan mencapai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, maka majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka putusan Hakim tingkat pertama sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dibatalkan dan majelis hakimtingkat banding selanjutnya akan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa apa yang telah disampaikan dalam gugat dari Penggugat serta pengakuan dari Tergugat sendiri, didukung keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, maka benar Tergugat dinyatakan tidak mampu untuk membayar uang pengganti dan kepadanya haruslah dihapuskan dari pembayaran uang pengganti tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas selanjutnya majelis hakim tingkat banding akan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana dibawah ini ; Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding adalah dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan. Mengingat akanperaturan Perundang-undangan yang berlaku serta HIR. |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2014/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2014/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada