- Menyatakan Terdakwa ANTON BENYAMIN yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANTON BENYAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON BENYAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Denda kepada Terdakwa sejumlah Rp50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa ANTON BENYAMIN untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.481.674.800,- (empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah) kepada Negara dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti Nomor urut 73 sampai dengan 78 yang telah disita sebesar Rp. 555.101.000,- (lima ratus lima puluh lima juta seratus satu ribu rupiah) dan uang yang telah dikembalikan dan dititip kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 155.776.000,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk disita dan disetorkan ke Kas Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ANTON BENYAMIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 188.45/209/2014 tentang Penunjukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) PNPM-MP Kabupaten Kolaka Tahun 2014 tanggal surat 27 Januari 2014
- 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Kolaka Nomor : 233 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kabupaten Kolaka Tanggal surat 09 September 2009
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Camat Baula Nomor : 15 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Baula Periode 2015-2019 tanggal surat 30 Desember 2015
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bank Sultra Nomor : 017/135.206/1/19/Pml tanggal 26 Maret 2019 menerangkan bahwa Nama SPP PPK Baula telah kehilangan No Buku Tabungan A0000251225 dengan nomor rekening 002.02.01.015919.9
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Adelweis Desa Baula Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Canopi 1 Kel. Puundoho Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kelompok Meohai Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Delima Kel. Puundoho Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Anggrek Desa Puulemo Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Anggrek Desa Watalara Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Mawar Merah Desa Puulemo Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2017
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Kelompok Cempaka 2 Desa Puuroda Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2017
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Meohai Kel. Puundoho Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2017
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok SPP Teratai Kel. Puundoho Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2017
- 1 (satu) rangkap Proposal Kegiatan Usulan Perempuan Jenis Kegiatan SPP Kelompok Sekar Wangi Desa Puubunga Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sultra
- 1 (satu) rangkap Proposal Kegiatan Usulan Perempuan Jenis Kegiatan SPP Kelompok Cempaka 1 Desa Puuroda Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sultra
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Canopi 1 Kel. Puundoho Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sultra Tahun 2018
- 1 (satu) rangkap Proposal Dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Delima Kel. Puundoho Kec. Baula Kab. Kolaka Prov. Sultra Tahun 2018
- 1 (satu) buah buku catatan Pinjaman kelompok Tahap II tahun 2016 SPP PNPM Kec. Baula.
- 14 (empat belas) lembar Kartu Kredit Individu penerima SPP Perguliran Tahap II Kelompok-kelompok Peminjam Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang belum mengembalikan dana SPP tanggal pencairan 27 Desember 2016 tgl pelunasan 27 Desember 2017
- 3 (tiga) lembar surat keterangan SPP yang bermasalah.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi beserta lampirannya telah terima dari pengurus UPDB Kec. Baula uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Dana SPP Perguliran Kelompok Cempaka 2 tanggal 16 Juni 2017.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi beserta lampirannya telah terima dari pengurus UPDB Kec. Baula uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Dana SPP Perguliran Kelompok Cempaka 1 tanggal Juni 2017
- 1 (satu) rangkap Kwitansi beserta lampirannya telah terima dari pengurus UPDB Kec. Baula uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Dana SPP Perguliran Kelompok Canopi 1 tanggal 16 Juni 2017
- 1 (satu) rangkap Kwitansi beserta lampirannya telah terima dari pengurus UPDB Kec. Baula uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran Dana SPP Perguliran Kelompok Delima tanggal Juni 2017
- 1 (satu) rangkap Kwitansi beserta lampirannya telah terima dari pengurus UPDB Kec. Baula uang sebesar Rp.82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran Dana SPP Perguliran Kelompok Sekar Wangi tanggal 16 Juni 2017
- 1 (satu) buah Buku Pembayaran SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Tahap II dan Tahap III
- 1 (satu) buah buku Data Pinjaman SPP individu
- 1 (satu) lembar rincian pencairan Tahap I di 8 Kelompok Tahun 2016 sebesar Rp.396.000.000,-
- 1 (satu) lembar rincian pencairan Tahap II di 10 Kelompok Tahun 2016 sebesar Rp.451.500.000,-
- 1 (satu) lembar rincian pencairan Tahap III di 5 Kelompok Tahun 2017 sebesar Rp.322.500.000,-
- 1 (satu) rangkap Laporan Pemasukan dan pengeluaran Tahun 2016, 2017 dan 2018
- 1 (satu) rangkap Laporan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM-Mandiri Perdesaan Kec. Baula Tahun 2015 Januari-Juni 2015
- 1 (satu) rangkap Laporan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM-Mandiri Perdesaan Kec. Baula Tahun 2015 Juli-Desember 2015
- 1 (satu) rangkap Dokumen Tim Verifikasi & Tim Pendanaan SPP Perguliran Tahap 1 TA. 2016
- 1 (satu) rangkap Dokumen Tim Verifikasi & Tim Pendanaan SPP Perguliran Tahap 1 TA. 2017
- 1 (satu) rangkap Lampiran Pengesahan Pendanaan tahap I No : 02/SP.BKAD/I/2016 tanggal 12 Januari 2016
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari AMSARUDDIN uang sebesar Rp.200.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dari pak ANTON tanggal 17 Desember 2019
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari PONGGORO uang sebesar Rp.100.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dari pak ANTON tanggal 19 Desember 2019
- 1 (satu) rangkap Standar Operasonal dan Prosedur Tim Pendanaan Badan Kerjasama Antar Desa Kec. Baula Kab. Kolaka
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank Sultra perode 01 Januari 2006 s/d 15 Januari 2020 dengan nomor rekening 002.02.01.015919-9 atas nama SPP PPK Baula Kec. Baula
- 1 (satu) rangkap nota-nota biaya ATK dan Honor Tahun 2016
- 1 (satu) rangkap nota-nota biaya ATK dan Transport Perguliran Tahun 2017
- 1 (satu) rangkap nota-nota biaya ATK dan penerima paket tahun baru Tahun 2018
- 1 (satu) rangkap nota-nota biaya ATK dan Kwitansi Rapat MAD Tahun 2019
- 1 (satu) rangkap nota-nota pengeluaran transport tahun 2017, 2018 dan 2019
- 1 (satu) Bundel Rekapitulasi Daftar Pinjaman Prbadi SPP PNPM Baula Tahun 2017 s/d 2019
- 1 (satu) rangkap Surat Menteri Desa PDT dan Transmgrasi nomor : 5079/M-DPDTT/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 perihal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016
- 1 (satu) unit Laptop Merk Acer Aspire ES 14 kode ES1-432-C56Y
- 1 (satu) rangkap Buku Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
- 1 (satu) rangkap Buku Penjelasan V Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandir Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
- 1 (satu) rangkap Buku Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
- 1 (satu) rangkap Buku Penjelasan XI Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan
- 1 (satu) Rangkap Surat Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM-MPd
- 1 (satu) rangkap surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014.
- 1 (satu) lembar Surat PT. VIRMA KARYA nomor : 589/PNPM-VK/TL/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Laporan Tindak Lanjut Surat TL RMC VI Nomor : 546/PNPM-VK/TL/VI/2014
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pengakhiran Kegiatan PNPM-MPd Kec. Baula Kolaka Sulawesi Tenggara tahun 2015
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 188.45/407/2014 tanggal 12 November 2014 kepada SAFIAH, SE
- 1 (satu) rangkap Keputusan BKAD Kecamatan Baula Nomor : 05/PNPM-MP/BKAD/K-BLA/XII/Tahun 2014 tentang Penetapan Unit Kerja Pelaksana Operasional Kegiatan BKAD Tahun 2014 tanggal surat 14 Desember 2014
- 1 (satu) rangkap Keputusan BKAD Kecamatan Baula Nomor : 01/ BKAD-K.B/X/Tahun 2016 tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kecamatan baula Periode 2016 -2019 tanggal surat 30 Oktober 2016
- 1 (satu) rangkap Surat keputusan Bupati Kolaka Tetang Penetapan UPK Sebagai Penerima/Pengelola Dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tahun 2011,2012,2013,2014 & 2015
- 1 (satu) rangkap dokumen Pencairan dana PNPM-MPd Kecamatan Baula
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Kelompok Jingga Desa Puubunga tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Kamboja Desa Pewutaa Kec. Baula tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan Kelompok Nusa Indah Desa Puuroda Kec. Baula
- 1 (satu) rangkap Proposal Simpan Pinjam Perempuan Perguliran Kelompok Cemara Desa Puulemo Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Asoka Desa Puulemo Kec. Baula tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Brokoli Desa Puulemo Kec. Baula tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Usaha Mandiri Kelurahan Puundoho Kec. Baula tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Proposal dana Bergulir Kelompok SPP Kelompok Melati Putih Kelurahan Puundoho Kec. Baula tahun 2016
- 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) untuk Program Penanggulangan Kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) Tahun Anggaran 2013 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kolaka
- 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) untuk Program Penanggulangan Kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) Tahun Anggaran 2014 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kolaka
- Fitri Aprilia : Rp.7.579.000,-
- Ramlah : Rp.1.725.000,-
- Suarni : Rp.690.000,-
- Sitti : Rp.1.060.000,-
- Nurlia : Rp.575.000,-
- Sahara : Rp.1.150.000,-
- Hasriani : Rp.2.500.000,-
- Sunarti : Rp.4.025.000,-
- Demi : Rp.9.832.000,-
- Neni A. : Rp.1.725.000,-
- Rita/Rizal : Rp.575.000,-
- Nurmila : Rp.1.970.000,-
- Haspiah : Rp.3.936.000,-
- Indrawan A. : Rp.10.000.000,-
- Indrawan A. : Rp.90.000.000,-
- Hasriani : Rp.2.000.000,-
- Sinar P. : Rp.1.559.000,-
- Ponggoro : Rp.50.000.000,-
- Indrawan A. : Rp.50.000.000,-
- Nilan sari/Jumail : Rp.9.200.000,-
- Jayus : Rp.5.000.000
- . Membebankan kepada Terdakwa ANTON BENYAMIN untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dikembalikan kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka. 73) Uang Tunai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 74) Uang tunai sebesar Rp.47.342.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian pengembalian atas nama : 75) Uang tunai sebesar Rp.93.559.000,- (Sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian pengembalian atas nama : 76) Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan rincian pengembalian atas nama : 77) Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan rincian pengembalian atas nama : 78) Uang tunai sebesar Rp.14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian pengembalian atas nama : Uang tunai dengan total jumlah Rp555.101.000,- disetorkanke Kas Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada