- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra dari Tergugat Konvensi (Hendrik Effendi bin Abd. Hamid) kepada Penggugat Konvensi (Sri Intartik binti Darsono);
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian mengenai harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi pada tanggal 17 Maret 2021 didepan Hakim Mediator Pengadilan Agama Dataran Honipopu;
- Menetapkan secara hukum harta berupa:
- Sebidang Tanah bersertifikat yang telah berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah tinggal yang saat ini sedang ditempati bersama dengan luas 575 M2 (lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1836 atas nama SRI INTARTIK yang terletak di RT/RW: 04/03 Desa Waemital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Bapak Rasun
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Bapak Sawal
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Jalan Utama
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Bapak Purwanto
- Sebidang Tanah bersertifikat yang telah berdiri di atasnya bangunan rumah dan bangunan rumah Kos-kosan (4 kamar) seluas 1250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) di dalam areal tanah induk bersertifikat Tanda Bukti Hak dengan Hak Milik Nomor 399 dengan ukuran 2518 M2 (dua ribu lima ratus delapan belas meter persegi), terletak di RT/RW:04/03 Desa Waemital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Bapak Sutemi
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Bapak Edy
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Bapak Yunus
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Jalan Umum
- Tanah Pekarangan bersertifikat yang berdekatan dengan rumah orang tua Penggugat seluas 213,3 m2 (dua ratus tiga belas koma tiga meter persegi) (9 x 23.7) di dalam areal tanah induk bersertifikat Hak Milik Nomor 1749 dengan luas tanah 1.813 M2 (seribu delapan ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di RT/RW: 04/03 Desa Waemital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Bapak Wanto
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Bapak Iksan
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Bapak Kasman
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Bapak Ahmad Rifai
- Sebidang tanah pekarangan bersertifikat yang beridiri diatasnya sebuah rumah yang telah terbakar seluas 318 m2 (tiga ratus delapan belas meter persegi) di dalam areal tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1782 dengan ukuran 12,5 m x 25.5 m Dusun Sidodadi Desa Waemital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Sutar
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Andre
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ibu Siti Juawariyah
- Tanah Kebun bersertifikat seluas hektar (11.598 m2) di dalam areal tanah bersertifikat (i) Hak Milik Nomor 38 dengan luas lahan 3040 m2 (tiga ribu empat puluh meter persegi) (ii) Hak Milik Nomor 37 dengan luas lahan 8.558 m2 (delapan ribu lima ratus lima puluh delapan meter persegi), terletak di Dusun Hatusua Desa Waemital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Tanah Orang Hatusua
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Tanah Orang Hatusua
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Jalan Setapak
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Hi. Suteb
- Tanah Sawah tidak bersertifikat seluas hektar (50 m x 100 m= 5.000 m2) terletak di Dusun Hatusua, Desa Waemital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Bapak Yusuf
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Bapak Imam Bukhori
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Bapak Langgeng
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Jalan Sawah
- Tanah Kebun DAM Lima tidak bersertifikat seluas hektar terletak di Desa Waemital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur Laut berbatasan dengan Bapak Prayet
- Sebelah Barat Laut berbatasan dengan Bapak Sutiyo
- Sebelah Barat Daya berbatasan dengan Bapak Nur
- Sebelah Tenggara berbatasan dengan Jalan Setapak
- Tanah Kebun Kelapa bersertifikat seluas hektar di dalam areal tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 02592 dengan luas lahan 5.502 m2 (lima ribu lima ratus dua meter persegi), terletak di Desa Rukmajaya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Dengan batas sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur Nomor 02109/Rukma Jaya/2019, yang menyatakan sesuai dengan tanda batas yang berdiri di atas batas dan memenuhi sesuai dengan peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1997 Pasal 22 ayat 1c.
- Tanah Pekarangan bersertifikat, di dalam areal tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1456 dengan luas lahan 223 m2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Dengan batas sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur Nomor 1334/Sungai Duri/2012, terdiri dari patok ? patok kayu berlian I s/d IV berdiri di atas batas sesuai dengan peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1997 Pasal 22 ayat 1c.
- Perhiasan berupa 1 gelang emas berat 10 gram, 1 gelang emas berat 5 gram, 1 cincin emas berat 3 gram, 1 pasang anting berat 2 gram, dan emas batangan berat 5 gram.
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama (gono-gini) milik Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berdasarkan kesepakatan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi pada tanggal 17 Maret 2021 didepan Hakim Mediator Pengadilan Agama Dataran Honipopu, apabila tidak dibagi secara natura sesuai kesepakatan, maka dibagi secara lelang masing-masing berhak memperoleh 1/2 bagian dari harta bersama tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi dari harta bersama tersebut di atas berdasarkan kesepakatan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi pada tanggal 17 Maret 2021 didepan Hakim Mediator Pengadilan Agama Dataran Honipopu kepada Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard) gugatan Penggugat konvensi untuk menetapkan harta bersama berupa:
- Sebelah Barat : Tanah sdr Syahrian
- Sebelah Utara : Tanah sdr Herman
- Sebelah Timur : Tanah sdr Syahrian
- Sebelah Selatan: Tanah sdr Syahrian
- Menolak gugatan pengguat konvensi untuk selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Hendrik Effendi bin Abd. Hamid) sebagai pemegang hak asuh/hadhanah terhadap anak Najwa Firlita Dewi binti Hendrik Effendi, umur 16 tahun, dengan tetap memberi ruang dan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Sri Intartik binti Darsono) untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Sri Intartik binti Darsono) sebagai pemegang hak asuh/hadhanah terhadap anak Khairil Anam bin Hendrik Effendi, umur 12 tahun, dengan tetap memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi (Hendrik Effendi) untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya:
Putusan PA Dataran Hunipopu Nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Drh |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PA.Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sitti Mashitah Tualeka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Maruf Maghfur, I.br Hakim Anggota Najmia Siolimbona |
Panitera | Panitera Pengganti: Gani Wael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 7.1. Tanah Pekarangan berketerangan kepemilikan berdasarkan Surat Pernyataan (Penguasaan Tanah) dengan seluas 324 m, terletak di Desa Rukmajaya Rt.001 Rw.002 Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dengan batas-batas : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.780.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PA.Drh.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PA.Drh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
29