- Menyatakan Terdakwa I Farid Abdillah Bin H.Moch.Chuslan dan Terdakwa II Tarmuji Bin Kanit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Farid Abdillah Bin H.Moch.Chuslan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan Terdakwa II Tarmuji Bin Kanit dengan pidana penjara selama 4.(empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa I Farid Abdillah Bin H.Moch.Chuslan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.477.771.482,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah). Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku catatan masuk dan keluar terkait pembangunan saluran irigasi RT 14 RW 03.
- 1 (satu) bendel nota, kwitansi dan absen pekerja terkait pembangunan saluran irigasi RT 14 RW 03
- 1 (satu) buku catatan penerimaan dan pengeluaran terkait pembangunan jalan Paving RT 13, RT 10 dan RT 9.
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari kwitansi, nota, RAB, gambar rencana dan absen pekerja terkait pembangunan jalan Paving RT 13.
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari kwitansi, nota, RAB dan absen pekerja terkait pembangunan jalan Paving RT 10
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari kwitansi, nota, RAB, gambar rencana dan absen pekerja terkait pembangunan jalan Paving RT 9.
- 1 (satu) bendel yang terdiri dari kwitansi, nota, RAB, gambar rencana dan absen pekerja terkait pembangunan gorong gorong plat beton masuk dalam jalan Paving RT 9.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tertanggal 22 April 2019 yang ditanda tangani oleh FARID ABDILLAH dan sdr. TARMUJI tentang kesanggupan menyelesaikan pekerjaan TA 2018.
- 2 (dua) lembar surat keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/02/35.03.13.2011/2018 tentang pengangkatan bendahara Desa Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 beserta lampirannya.
- 2 (dua) lembar surat keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.45/25/35.03.13.2008/2018 tentang penunjukan dan pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya.
- 3 (tiga) lembar surat keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.4/05/35.03.13.2009/2018 tentang penunjukan dan pengangkatan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa) Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 beserta lampirannya.
- 3 (tiga) lembar fotocopy surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pandean Nomor : 08/SK/BPD/2018 tentang pembentukan panitia pemilihan kepala Desa Pandean beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Pandean Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Pandean Nomor : 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Desa Pandean Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung nomor : S-24412/WPJ.12/KP.03/2018 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Desa Tahun 2018;
- 2 (dua) lembar Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung nomor : S-3309/WPJ.12/KP.03/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Klarifikasi Kewajiban Pajak Bendahara Desa Tahun 2018.
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Pandean Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 yang telah dilegalisir;
- 6 (enam) bendel laporan pertanggung jawaban keuangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Desa Pandean TA 2018 yang terdiri dari :
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Sub Bidang Kegiatan Operasional Kantor.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Sub Bidang Kegiatan operasional BPD dan kegiatan operasional RT/RW.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Sub Bidang kegiatan pengadaan/pemeliharaan sarana pemerintah Desa, Kegiatan Penertiban dan pendayagunaan Aset Desa, Kegiatan pengelolaan data dan informasi Desa, kegiatan penyelenggaraan musyawarah Desa, kegiatan pemilihan/pengangkatan aparatur pemerintah Desa.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Sub Bidang Kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.
- 2 (dua) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Sub Bidang Kegiatan operasional Kantor.
- 11 (sebelas) bendel laporan pertanggung jawaban keuangan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Desa Pandean TA 2018 yang terdiri dari :
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving RT 03 RW 01.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving RT 04 RW 01.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving RT 07 ? RT 08 RW 02.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving RT 07 RW 02.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving RT 09 RW 02.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving dan Gorong-Gorong Plat Beton RT 09 RW 02.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving RT 10 RW 03.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan jalan paving RT 13 RW 03.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan Pembangunan MCK PAUD RT 15 RW 03.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan Irigasi RT 07 RW 02.
- 1(satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan Kegiatan pembangunan Irigasi RT 14 RW 03.
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban keuangan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Sub Bidang Kegiatan fasilitas bina ketrentaman dan ketertiban umum, kegiatan fasilitas pembinaan pemuda dan olahraga, kegiatan fasilitas pembinaan organisasi perempuan PKK, kegiatan fasilitas pembinaan kerukunan umat beragama, kegiatan pembinaan lembaga adat masyarakat, kegiatan fasilitas pelestarian gotong royong masyarakat Desa Pandean TA 2018;
- 3 (tiga) bendel laporan pertanggung jawaban keuangan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Pandean TA 2018 yang terdiri dari :
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan sub bidang Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa, kegiatan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, kegiatan fasilitas/akses layanan dasar pendidikan, kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil, mikro dan menengah;
- 2 (dua) bendel Laporan Pertanggung jawaban keuangan sub bidang Kegiatan fasilitas/akses layanan dasar kesehatan.
- 1 (satu) bendel permohonan penyaluran Dana Desa (DD) tahap I, tanggal 30 Januari 2018.
- 1 (satu) bendel permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I, tanggal 30 Januari 2018.
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian OUTPUT Dana Desa Tahap I dan tahap II tahun anggaran 2018, tanggal 16 Januari 2019.
- 1 (satu) bendel permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II, tanggal 03 April 2018.
- 1 (satu) bendel permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II, tanggal 11 Juli 2018.
- 1 (satu) bendel penyaluran Dana Desa (DD) tahap II, tanggal 15 Mei 2018.
- 1 (satu) bendel permohonan pengajuan penyaluran Dana Desa (DD) tahap III tanggal 03 Oktober 2018.
- 1 (satu) buku catatan masuk, keluar dan absen pekerja terkait pembangunan paving RT. 3 dan saluran irigasi RT. 7.
- 1 (satu) bendel nota dan kwitansi terkait pembangunan paving RT. 3 dan saluran irigasi RT 7
- 1 (satu) buku kas warna biru.
- 1 (satu) bendel buku warna biru yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran P. Rohmad.
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran paud.
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran puskesmas (Polindes).
- 1 (satu) bendel buku warna biru yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran Mas Agus.
- 1 (satu) bendel buku warna biru yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran P. Modin.
- 1 (satu) bendel buku warna biru yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran dari P. Bendung.
- 1 (satu) bendel buku warna biru yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran bimbel.
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran BPD.
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran dari Farid.
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran kegiatan PHBN.
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran lain-lain (upah tenaga kerja di proyek).
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran kantor.
- 1 (satu) bendel buku warna hijau yang berisi nota dan kwitansi pengeluaran lomba desa.
- 1 (satu) bendel dalam snail warna hijau toska yang berisi kwitansi dan nota pengeluaran pembangunan paving pada RT 7 s/d Rt.8
- 1 (satu) bendel dalam snail warna hijau toska yang berisi kwitansi dan nota pengeluaran pembangunan paving pada RT.4.
- 1 (satu) bendel dalam snail warna hijau toska yang berisi kwitansi dan nota pengeluaran pembangunan paving pada RT 7.
- 1 (satu) bendel snail warna hijau toska yang berisi kwitansi dan nota pengeluaran pembangunan paving pada RT 10.
- 1 (satu) bendel dalam snail warna merah yang berisi kwitansi dan nota pengeluaran pembangunan paving pada RT 9.
- 1 (satu) buku bertuliskan Vision Transforms Your Mind yang berisi Daftar kerja.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor : 188.45/42/406.037/2013 tentang pemberhentian, penjabat Kepala desa dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih di Tabupaten Trenggalek tahun 2013 beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Pandean Nomor : 188.4/3/35.03.13.2008/2018 tanggal 1 Januari 2018 tentang Penunjukan Personil Operator SISKEUDES di desa pandean Kec. Durenan.
- 1 (satu) bendel Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa .
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Trenggalek No.56 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaab Barang / Jasa di Desa .
- 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Trenggalek No.66 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No.6 tahun 2016 Tentang Keuangan dan Aset.
Putusan PN SURABAYA Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 86/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Mahin, Hakim Anggota John Dista |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
123
52