Putusan PN TENGGARONG Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg (Ecourt) |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Trg (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati D.p |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayauwaisqarni |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Halaman 1 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgPUTUSANNomor 68/Pdt.G/2020PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:1. JONI SAHRONI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Batu RT 004,Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, PemegangKTP NIK: 6402160707770006, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;2. AHMAD ZAINUDDIN, bertempat tinggal di Jl. Tambak Rel RT 011, KelurahanBaru, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemegang KTPNIK: 6402061803810003, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada:1. Muhammad Nurcholis Alhadi, S.H., M.H. Li.,2. Bayu Prasetyo, S.H., M.H.,3. Sunariyo, S.H., M.H.,Para Advokat ALHADI PRASETYO LAWYERS beralamat di GedungGraha IKADI, Jalan Jelawat, No. 122, RT. 35, Kelurahan Timbau,Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2020 yang telah terdaftarpada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor:409/HK.02.3/II/2020, tanggal 25 November 2020, selanjutnya disebutsebagai KUASA HUKUM PENGGUGAT;L a w a n1. SURIADI, Pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Jl. Ahmad DahlanRT. 015, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten KutaiKartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Pemegang KTP NIK: 6402 0601 06760007, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;2. BIMANSYAH, Pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Dusun Bangun Rejo I,RT 033, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, KabupatenKutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT II;Dalam perkara ini memberikan Kuasa kepada:1. M. Aras Nai, S.H., M.H.2. Soleman Tema Bili, S.H.Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgPara Advokat pada Kantor ???ARAS & REKAN, alamat di jalan Danau AjiRT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten KutaiKartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 20 Nopember 2020 yang telah terdaftar padakepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor:406/HK.02.3/II/2020, tanggal 24 November 2020, selanjutnya disebutsebagai KUASA HUKUM TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Saksi-saksi dari Penggugat dan Tergugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 November2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarongpada tanggal 17 November 2020 dalam register Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSAN CENDIKIA (selanjutnya dapatdisebut YAYASAN) didirikan pada tanggal 04 Desember 2015 sebagaimanadalam Akta Nomor 12 Tanggal 04 Desember 2015 yang dibuat oleh Notaris danPPAT Bakhtiar, S.H. di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara dengansusunan sebagai berikut :PEMBINAKetua merangkap Anggota : SuriadiAnggota : Firnadi IkhsanAnggota : Ahmad Yaman BasiranPENGURUSKetua : Joni SahroniWakil Ketua : BimansyahSekretaris Umum : Fathul IhsanSekretaris : AbustanBendahara : Uju SarjuPENGAWAS : Masarnah2. Bahwa Penggugat I adalah Ketua Pengurus Yayasan, sedangkan Tergugat Iadalah Ketua merangkap Anggota Pembina Yayasan, dan Tergugat II adalahWakil Ketua Yayasan;Halaman 3 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg3. Bahwa Tergugat II sebagai Wakil Ketua Yayasan merangkap juga sebagai KepalaSekolah Menengah Pertama (SMP IT) Insan Cendikia Boarding School sampai 24Agustus 2019;4. Bahwa Penggugat I pernah mengkoordinasikan rapat pengurus Yayasan padatanggal 24 Juli 2019 namun rapat tidak memenuhi ketentuan kuorum karenahanya dihadiri oleh Penggugat I dan Uju Sarju (bendahara) sehingga diputuskanuntuk ditunda dan mengadakan pemanggilan/undangan rapat untuk mengadakanrapat pengurusan yayasan yang ke-2 (dua). Rapat selanjutnya diadakan padatanggal 29 Juli 2019 namun juga belum memenuhi ketentuan kuorum, karenahanya dihadiri Penggugat I dan Abustan (sekretaris). Kemudian Rapat ditundadan diagendakan pada tanggal 23 Agustus 2019;5. Bahwa Rapat Pengurus akhirnya terlaksana pada tanggal 23 Agustus 2019 ataudisebut dengan Rapat pengurusan yayasan ke-3, rapat ini dihadiri oleh lebih dari (satu per dua) jumlah pengurus yang telah memenuhi ketentuan kourum, yaituoleh Penggugat I, Uju Sarju (Bendahara), dan Abustan (Sekretaris) dengan hasilkeputusan rapat yang sah sesuai dengan Akta Nomor 12 Tanggal 04 Desember2015 tentang Pendirian Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris danPPAT Bakhtiar, S.H., yang pada intinya membebastugaskan Tergugat II darijabatan Kepala SMPIT Insan Cendikia Boarding School dan mengangkatPenggugat II sebagai Kepala SMPIT Insan Cendikia Boarding School;6. Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Rapat tersebut pada poin 5, makaPenggugat I menerbitkan :(1) Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendekia No:40/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 tentangpemberhentian dengan hormat Bimansyah,S.Pd.I dari jabatan KepalaSMPIT Insan Cendekia Boarding School;(2) Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendekia No:41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 tentangpengangkatan Ahmad Zainuddin, S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala SMPIT InsanCendekia Boarding School ;7. Bahwa Pengurus Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendekia mememilikikewenangan yang sah secara hukum untuk mengangkat dan memberhentikanPelaksana Kegiatan ??? dalam hal ini Kepala SMP IT Insan Cendikia BoardingSchool sebagaimana berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) UndangUndang ???Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 19 ayat (1)Akta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang Pendirian Yayasan AmalSejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H; Halaman 4 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgPasal 35 ayat (2) Undang ???Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasanmengatur:???Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan???.Pasal 35 ayat (3) Undang ???Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasanmengatur:???Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurusdapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan???.Pasal 19 ayat (1) Akta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang PendirianYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H.,mengatur:???Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana KegiatanYayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus??? ;8. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2019, Tergugat I bertindak secara sewenangwenang mengatasnamakan Dewan Pembina dengan cara melawan hukummenerbitkan Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nomor surat:001/DP/K/VIII/2019 tentang Penjelasan SK Yayasan, yang pada isinyamenyatakan batal Surat yakni :(1) Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendekia No:40/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 tentangpemberhentian dengan hormat Bimansyah,S.Pd.I dari jabatan KepalaSMPIT Insan Cendekia Boarding School;(2) Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendekia No:41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 tentangpengangkatan Ahmad Zainuddin, S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala SMPIT InsanCendekia Boarding School ;9. Bahwa dalam surat Ketua Dewan Pembina Nomor :001/DP/K/VIII/2019 tertanggal29 Agustus 2019 tentang Penjelasan SK Yayasan, Tergugat I dengan sengaja,dibuat secara pribadi, tanpa diketahui dan tanpa disetujui oleh 2 (dua) anggotapembina lainnya mengatasnamakan Dewan Pembina untuk mengambil alihYayasan dan mengambil alih kewenangan Ketua Yayasan ;10. Bahwa sebagai bantahan atas Surat Ketua Dewan Pembina bernomor:001/DP/K/VIII/2019 sebagaimana tersebut pada poin 8, Penggugat mewakilipengurus menerbitkan Surat Klarifikasi Ketua Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia Nomor 005/KY.ASIC/TGR-SBR/IX/2019 tertanggal 27 September 2019menegaskan bahwa:Halaman 5 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg(1) Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendekia No:40/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 dan SuratKeputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendekia No:41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 adalah sahsecara hukum dan berlaku sejak tanggal ditetapkan;(2) Ahmad Zainuddin, S.Pd., M.Pd. merupakan Kepala SMPIT Insan Cendekiayang sah dan berwenang;11. Bahwa Tergugat I melakukan perbuatan mengambil alih tugas dan wewenangPenggugat I dengan mengangkat Tergugat II sebagai Kepala SMPIT InsanCendikia Boarding School melalui Surat Keputusan Ketua Dewan PembinaYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia No : 02908005/DP/K/YASIC/VIII/2019tentang Pengangkatan Kepala SMPIT Insan Cendikia Boarding School tanggal 06September 2019, yang dibuat oleh Tergugat I sendiri tanpa melibatkan 2 (dua)anggota Pembina lainnya;12. Bahwa Keputusan Tergugat I dalam Surat Keputusan Ketua Dewan PembinaYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia No : 02908005/DP/K/YASIC/III/2019tentang Pengangkatan Tergugat II sebagai Kepala SMPIT Insan CendikiaBoarding School tanggal 06 September 2019 merupakan keputusan yang secarayuridis formal tidak sah dan/atau cacat hukum dan bertentangan dengan denganPasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yangberbunyi :???Anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagaianggota direksi atau direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris ataupengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)???.Pasal 14 ayat (8) Akta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang PendirianYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H.,yang berbunyi:???Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau PelaksanaKegiatan???.13. Bahwa sejak tanggal 6 September 2019 Tergugat II mengaku ngaku sebagaiKepala SMP IT Insan Cendikia Boarding School dan merangkap sebagai wakilketua Pengurus yayasan yang aktif, sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 04Desember 2015 tentang Pendirian Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia olehNotaris dan PPAT Bakhtiar, S.H., sebagaimana tindakan dan perbuatan inibertentangan dan melanggar Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan yang berbunyi :???Anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagaianggota direksi atau direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris ataupengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)???.Halaman 6 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgPasal 14 ayat (8) Akta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang PendirianYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H.,yang berbunyi:???Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau PelaksanaKegiatan???.14. Bahwa hingga saat gugatan ini diajukan Tergugat II atas dukungan Tergugat I,Tergugat II masih mengaku-ngaku, menjalankan segala tugas, kewenangan danmenjalankan kepemimpinan tanpa ada dasar hukum yang benar di SMP IT InsanCendikia Boarding School dan merangkap wakil Ketua Pengurus Yayasan;15. Bahwa akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat I dan Penggugat IItidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya;16. Bahwa ternyata pada tanggal 08 Juli 2019, Tergugat I juga telah melakukanperbuatan malampaui batas kewenangannya, mengambil alih kewenanganPenggugat I, melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa dasar hukummengatasanamakan ketua dewan pembina Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia menerbitkan 6 (enam) Surat Keputusan Pengangkatan guru tetapyayasan untuk 6 (enam) orang guru, yakni:(1) SK Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor02908005/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019;(2) SK Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor02908007/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019;(3) SK Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor02908008/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019;(4) SK Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor02908009/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019;(5) SK Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor02908009/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019;(6) SK Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor02908010/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019;Biaya akibat terbitnya SK dibebankan kepada rencana anggaran pendapatanbelanja sekolah (RAPBS). Bahwa proses penerbitan 6 (enam) SK tersebut tanpaadanya rapat, tanpa melibatkan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan 2 (dua)orang Anggota Pembina Yayasan;17. Bahwa 6 (enam) SK tersebut pada poin 16 adalah Surat Keputusan Tergugat I aquo secara yuridis formal tidak sah dan / atau batal demi hukum (formil danmateriil) karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentangYayasan; dan Akta Pendirian Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor 12Tanggal 04 Desember 2015 oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H.Halaman 7 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg18. Bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas telahmelanggar Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang ???Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan , yang berbunyisebagai berikut:??? Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ,yang berbunyi :???Anggota pembina, pengurus dan pengawas yayasan dilarang merangkapsebagai anggota direksi atau direksi atau pengurus dan anggota dewankomisaris atau pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat (2)???.??? Pasal 29 Undang-Undang ???Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ,yang berbunyi :???Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atauanggota Pengawas???.??? Paragraf 6 Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentangYayasan, yang berbunyi :???Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan sepenuhnya olehPengurus. dst?????????19. Bahwa lebih lanjut tindakan atau Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melanggarAkta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang Pendirian Yayasan AmalSejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H. yang berbunyi:??? Pasal 8 ayat (3) Akta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang PendirianYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H.,yang berbunyi: ???Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atauanggota pengawas???.??? Pasal 14 ayat (8) Akta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang PendirianYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H.,yang berbunyi: ???Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau PelaksanaKegiatan???.20. Bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatasdikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (???onrechtmatige daad???)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata) yang berbunyi:???Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut???.Halaman 8 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg21. Bahwa akibat tindakan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II makaterpenuhilah ???unsur kerugian??? terbukti dari adanya kerugian materiil maupunimmateriil yang diderita Penggugat I dan Penggugat II.22. Bahwa pada prinsipnya, kerugian sebagai akibat dari perbuatan melawan hukumdapat bersifat materiil maupun immateril. Kerugian materiil dapat berupa kerugiannyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan termasuk dalampengertian kerugian adalah peniadaan kenikmatan yang ditimbulkan olehperbuatan-perbuatan melawan hukum. Bahwa akibat perbuatan-perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadapPenggugat I dan Penggugat II, maka Penggugat I dan II mengalami kerugianberupa:a. Penggugat I tidak bisa menjalankan tugas dan wewenang pengurussebagaimana Pasal 16 Akta Nomor 12 Tanggal 04 Desember 2015 yangdibuat oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar, S.H.,b. Penggugat II tidak dapat menjalankan kewajiban yang diberikan oleh Yayasanuntuk memimpin kependidikan di SMP IT Insan Cendikia Boarding School.23. Bahwa kerugian immateril dapat berupa tercemarnya nama baik Penggugat I danPenggugat II dengan hilangnya harkat, martabat serta kedudukan Penggugat I danPenggugat II;24. Bahwa rincian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Para Penggugatadalah sebagai berikut:- Kerugian Materiil terdiri dari :a. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta limaratus ribu rupiah).b. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).c. Biaya Adminsitrasi terkait lainnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).- Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakanpanggantian dalam bentukuang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);Total keseluruhan berjumlah Rp. 416.500.000,,- (empat ratus enam belas jutalima ratus ribu rupiah).25. Bahwa mengingat perbuatan atau tindakan Tergugat I dan Tergugat IImenimbulkan kerugian terhadap Penggugat I dan Penggugat II, maka demimelindungi hak-hak hukum Para Penggugat, termasuk untuk menghindarikerugian-kerugian yang lebih besar bagi Para Penggugat, maka merujukketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBG cukupberalasan hukum bagi majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara a quo, Halaman 9 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trguntuk mengabulkan permohonan provisi dari para Penggugat agar semuaperbuatan atau tindakan, dan keputusan yang telah diambil oleh Tergugat I danTergugat II haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;26. Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum atas Penggugat I sebagai KetuaYayasan Sejahtera Insan Cendikia berdasarkan Akta No. 12 tanggal 04 Desember2015 dan untuk mencegah adanya tindakan diluar hukum yang dilakukanTergugat I dan Tergugat II, maka Penggugat I berpendapat adalah perlu danberalasan hukum untuk majelis hakim mengabulkan permohonan putusan provisiyang memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikansegala perbuatan atas tindakan dan keputusan baru yang mengatasnamakanYayasan Amal Insan cendikia sampai adanya putusan pengadilan atas perkara iniyang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;27. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191RBG serta Pasal 54 Rv dan mengingat gugatan ini disertai bukti-bukti yang kuatdan otentik, serta demi menghindari kerugian yang lebih besar, maka ParaPenggugat mohon agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quo berkenan menyatakan dan/atau memerintahkan agar putusan inidapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vooraad)meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukumlainnya.Berdasarkan seluruh uraian-uraian dan dalil-dalil diatas, maka Para Penggugatdengan ini memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksadan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI :1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat secarakeseluruhan;2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusanyang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh keputusan yang telahdikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang mengatasnamakan YayasanAmal Sejahtera Insan Cendikia berada dalam status quo dan tidak membawaakibat hukum;3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan semua proses,perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan yang mengatasnamakanYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia sampai perkara ini mempunyai kekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde);DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 10 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad);3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia Nomor: 001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tentangPenjelasan SK Yayasan;4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina YayasanAmal Sejahtera Insan Cendikia Nomor: 02908005/DP/YASIC/VIII/2019 tertanggal06 September 2019 tentang Pengangkatan Kepala SMP IT Insan CendikiaBoarding School;5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Dewan Pembina Yayasan AmalSejahtera Insan Cendikia Nomor: 001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019tentang Penjelasan SK Yayasan;6. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Ketua DewanPembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor:02908005/DP/YASIC/VIII/2019 tertanggal 06 September 2019 tentangPengangkatan Kepala SMP IT Insan cendikia Boarding School;7. Menguatkan Putusan Provisi;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayarganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupunimmateriil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:-Kerugian Materiil terdiri dari :a. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta limaratus ribu rupiah).b. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).c. Biaya Adminsitrasi terkait lainnya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).- Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakanpanggantian dalam bentukuang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).Total keseluruhan berjumlah Rp. 416.500.000,,- (empat ratus enam belas jutalima ratus ribu rupiah).9. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi harkat, martabat,dan kedudukan Para Penggugat seperti semula;10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasimaupun upaya hukum lainnya;Halaman 11 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng)untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.Atau, apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa danmengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusanyang seadil-adilnya (ex aeque et bono).Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Para Penggugattelah datang Kuasa Hukum bernama BAYU PRASETYO, S.H., M.H. di persidangan,dan Para Tergugat telah datang kuasa hukum bernama M. ARAS NAI, S.H., M.H.;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantarapara pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk MARJANI ELDIARTI,S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, sebagai mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 1 Desember 2020,upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan ataspembacaan gugatan tersebut, Penggugat menyatakan tetap pada isi dan maksudgugatannya dan tidak akan merubah atau menambah;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:1. Bahwa Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Telah Berakhir MasaKepengurusannya pada Tanggal 04 Desember 2020 sebagaimana diatur dalamAkt Notaris No. 12 Yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Bahtiar, SH di TenggarongKabupaten Kutai KartanegaraAdalah Strutktur Susunan Pengurus adalah Sebagai Berikut :PEMBINAKETUA PEMBINA : H. SURIADI, S.HUTANGGOTA : FIRNADI IKHSAN, S.PIANGGOTA : H. AHMAD YAHMAN BASIRAN (TELAH MENGUNDURKAN DIRI DALAM MASAKONFLIK)PENGAWAS : MASARNAHPENGURUSKETUA : JONI SAHRONIWAKIL KETUA : BIMANSYAHSEKRETARIS : FATHUL IHSANWAKIL SEKRETARIS : ABUSTANBENDAHARA : H. UJU SARJUHalaman 12 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg2. Bahwa Saudara Bimansyah adalah Wakil Ketua Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia, dan telah mendapatkan 2 kali amanah sebagai Kepala Sekolah, Yakni :Tahun 2014 - 2016 Sebagai Kepala SDIT Insan CendikiaTahun 2016 - 2020 Sebagai Kepala SMPIT Insan CendikiaAdapun Kepala Sekolah SMPIT Insan Cendikia Periode 2015 - 2016 dijabat olehSaudara Abustan (Wakil Sekretaris Yayasan)3. Selama masa itu, tidak ada masalah dengan pengelolaan sekolah dan pembagianstruktur sekolah dan Yayasan, baik internal ataupun eksternal4. Saudara Joni Sahroni Sebagai Ketua Yayasan adalah orang yang sudah tidakterlalu aktif dalam mengurusi Yayasan, hanya beberapa kali pada urusanpenandatanganan SK guru saja. Selebihnya saudara Joni Sahroni memangdijauhkan oleh Saudara Firnadi Ikhsan dari pengelolaan Yayasan ini (Saksi :Rekaman suara Firnadi rapat bersama Komite Sekolah). (Saksi utama : Semuaguru-guru senior/lama Yayasan)5. Banyak keputusan penting sekolah diputuskan oleh Sdr. Firnadi, Sdr. Bimansyahdan Sdr Masarnah (Saksi utama : Sdr. Masarnah)6. Aspek Empiris yang tidak bisa diambaikan adalah : Telah terjadinya pembelahanpilihan politik berimbaslah pada soliditas struktur Yayasan . Sdr.Joni yang di 2019ada di Banten, di panggil oleh Sdr Firnadi Ikhsan, awalnya hanya untuk disuruhkembali mengajar di Insan Cendikia ( Saksi : Rahmadi, Bimansyah, dan H.UjuSarju). Rupanya tujuan utama mendatangkan Sdr.Joni adalah untuk merebutYayasan ini menjadi milik golongan tertentu;7. Keadaan ini diketahui oleh Ketua Dewan Pembina Yakni H. Suriadi, mengambilsikap untuk mengelola Pendidikan ini lebih secara Profesional denganmenyampingkan semua pilihan politik;8. Sdr. Joni tanpa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pembinamenggelar rapat beberapa kali dengan Agenda Pergantian Posisi Kepala Sekolahyang dianggap menyalahi aturan Undang-Undang karena rangkap jabatansebagai Pengurus Yayasan. Hal baru yang dia cari celahnya untuk memuluskanniatnya setelah 5 tahun sekolah itu berjalan baru dia ingin rombak dengan dalilKhawatir di salahkan dan di adukan oleh undang-undang;9. Akhirnya pada Tanggal 23 Agustus 2019, Sdr. Joni kembali mengadakan rapatyang dihadiri oleh 3 orang pengurus Yayasan Yakni Sdr Joni, Sdr. Abustan danSdr H. Uju Sarju, dan notulen rapat itu dijadikan acuan untuk menerbitkan SKpergantian Kepala Sekolah dengan memberhentikan Kepala Sekolah lama danmengangkat Kepala Sekolah baru dari Kalangan Eksternal;10. Dalam berita acara yang dibuat oleh Sdr. Joni , H. Uju Sarju betul menandatanganiberita acara tersebut setelah sdr.Joni diberikan masukan bahwa hasil rapattersebut harus dikonsultasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Ketua Halaman 13 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgDewan Pembina Yayasan sebelum mengambi langkah kebijakan yang besarmenyangkut Yayasan ini . dan oleh Sdr Joni tidak dilakukan dan langsungmengeluarkan SK yang dirasa menciderai kesepakatan;11. Akhirnya Sdr Joni menerbitkan Surat Keputusan :a) SK Yayasan No : 40/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019tentang pemberhentian dengan hormat Sdr. Bimansyah dari Jabatan KepalaSekolah SMPIT Insan Cendikiab) SK Yayasan No : 41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019tentang pengangkatan Sdr. Ahmad Zainuddin sebagai Kepala SMPIT InsanCendikia12. Berbekal SK tersebut diatas, Sdr. Joni dan Sdr. Ahmad Zainuddin melakukanmanuver pekerjaan lembaga ke beberapa Instansi, antara lain :a) Ke Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Tenggarong Seberang, berbekalSK tersebut, mereka meminta untuk menahan semua transaksi keuangansekolah di Bank Tersebut. Upaya ini gagal setelah semua pengurus Yayasan,Guru Senior dan Komite Sekolah mendatangi bersilaturahim ke KepalaCabang Pembantu menjelaskan duduk persoalan masalah. Barulah transaksikeuangan di perbolehkan kembali (foto terlampir)b) Sdr. Ahmad Zainuddin melakukan sabotase Data Dapodik Guru SMP di DinasPendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui jalur pertemanan dia kepetugas lapangan Diknas. Dengan mengganti nama Kepala Sekolah. Upayaini pun gagal dilakukan setelah rombongan Yayasan, Komite sekolah dan GuruSenior kembali mendatangi Dinas Pendidika bertemu dengan Plt. Kadisdik danpemangku kebijakan lainnya, setelah mendapatkan penjelasan dan pengertianbarulah Dinas Pendidikan memulihkan kembali data dapodik sekolah danmenegur petugas lapangan diknas yang melakukan tindakan sepihak tanpakoordinasi dengan Kabid GTK dan Plt Diknas (foto terlampir).13. Dari tindakan sdr. Joni yang dianggap resistensinya tinggi terhadap nama BaikLembaga, beberapa gejolak muncul dari internal lembaga :a) Terbit Petisi Guru-Guru yang menolak keberadaan Sdr. Joni (Terlampir)b) Pernyataan Sikap Komite Sekolah yang point intinya adalah Mendukung penuhlangkah Ketua Dewan Pembina dalam upaya menciptakan stabilitas kondisi dilingkungan sekolah dan jaminan keberlangsungan pendidikan berjalan baikdan lancar (Terlampir)c) Penjelasan Surat dari Dewan Pengawas (Terlampir)d) Pernyataan Sikap bermaterai dari 3 orang Pengurus Yayasan dari jumlah 5orang pengurus (Terlampir)14. Atas dasar situasi dan kondisi itulah, Ketua Dewan Pembina H. Suriadi melakukantindakan penertiban dengan mengeluarkan surat Penjelasan 1 dan Surat Halaman 14 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgPenjelasan 2 serta menerbitkan SK Kepala Sekolah atas nama sdr. Bimansyah(Terlampir) dalam kewenangan Ketua Dewan Pembina Sebagaimana diatur dalamUU Yayasan No.16 Tahun 2001 Pasal 28 ayat 2.15. Beberapa point penting lainnya dalam Surat Penyataan Sikap Bersama PengurusYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia yang ditandatangani oleh:a) BIMANSYAH SELAKU WAKIL KETUA YAYASANb) FATHUL IHSAN SELAKU SEKRETARIS YAYASANc) H. UJU SARJU SELAKU BENDAHARA YAYASANDalam penjelasan surat itu disebutkan :1) Motif tujuan Sdr Joni melakukan pergantian Kepala Sekolah dengan alasanKepala Sekolah melanggar undang-undang Yayasan karena rangkap jabatanjuga sebagai Wakil Ketua Yayasan, dipertanyakan banyak orang :- Mengapa tidak dari dulu dia melakukan, sejak perubahan akta notaris tahun2015, Sdr Bimansyah yang juga sebagai Wakil Ketua Yayasan diberikan SKsebagai Kepala Sekolah SDIT Insan Cendikia oleh Sdr. Joni Sahroni.Mengapa Sdr Joni baru melakukannya di tahun 2019 ?- Mengapa setelah berjalan sepanjang 2015-2019 baru dipermasalahkan ?- Siapa yang disalahkan dalam pelanggaran ini ? sementara Sdr Joninamanya berada dalam akta notaris ? dan pernah mengeluarkan SK Kepalasekolah SDIT Insan Cendikia atas nama Sdr Bimansyah- Apakah jika dianggap salah dalam pelanggaran undang-undang ini, SekolahSDIT dan SMPIT Insan Cendikia menjadi semakin merosot, menurun dantidak berkembang ? Justru sekolah itu semakin maju dan diminati olehmasyarakat- Mengapa Sdr. Joni begitu bernafsu ingin mengganti Kepala Sekolah ? danbeberapa petugas lainnya yang merangkap sebagai pengurus Yayasan jugasebagai struktur di sekolah ? apa motif yang mendasari dan siapa dalangdibaliknya ?- Mengapa setelah sekolah berkembang, maju dan diminati banyakmasyarakat, justru kisruh masalah ini diangkat ? mengapa tidak sejak ketikasekolah ini belum ada apa apanya.2) Sdr. Joni Sahroni secara sepihak melakukan tindakan kloning STEMPELYAYASAN yang oleh semua warga sekolah, Pembina Yayasan, Pengurus,Struktur Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah menganggap CACATADMINISTRASI. Stempel yang digunakan oleh Sdr. Joni Sahroni bertuliskanKETUA YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSAN CENDIKIA yang seharusnyabertuliskan YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSAN CENDIKIA Halaman 15 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg3) Sdr Joni Sahroni tidak memenuhi tertib administrasi surat menyurat Yayasanyang diatur oleh Sekretaris Yayasan selaku fungsi dan kewenangan sekretaris.Hal ini terlihat dari beberapa model surat dan penomorannya yang berbedabeda, Misalnya:a. Surat yang dikeluarkan tentang BERITA ACARA keputusan rapat, bernomor: 003/YAS-IC/VIII/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2019Berkop Surat Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia bercap stempelKETUA YAYASANb. Surat yang dikeluarkan tentang SK Pengangkatan Kepala Sekolah Sdr.Ahmad Zainuddin bernomor : 41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 yangdikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2019 bercap Stempel KETUAYAYASANc. Surat yang dikeluarkan tentang SK Pemberhentian Kepala Sekolah Sdr.Bimansyah bernomor : 40/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 yang dikeluarkanpada tanggal 24 Agustus 2019 bercap Stempel KETUA YAYASANd. Surat yang dikeluarkan tentang Klarifikasi yang ditujukan kepada KepalaKCP BSM Tenggarong Seberang bernomor : 005/KY.ASIC/TGRSBR/IX/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Oktober 2019 bercapstempel KETUA YAYASANe. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah SDIT Insan Cendikia bernomor :04/YASIC/TGR.SBR/VI/2014f. Sdr. Joni Sahroni mengeluarkan SK atas permintaan seorang guru yangingin pindah kota lain atas Nama Sdr. Mety Uswatun Chasanah, S. Pd.bernomor : ??????/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2015 berisi tentang PengangkatanGuru Tetap Yayasan SDIT Insan Cendikia Tahun Pelajaran 2016-2017yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2015. Sementara setiapTahun Ajaran Baru selalunya Dimulai bulan JULI sampai dengan JUNItahun berikutnya (melewati batas). Hal ini sangat cacat dan fatal;4) Perihal pergantian pimpinan sekolah, kami mensepakati bersama bahwaYayasan akan melaksanakan kaderisasi kepemimpinan unit yang akan dikelolasecara internal. Artinya Yayasan akan melaksanakan Assesment Internal dandengan semua pertimbangan kompetensi, tahun kerja, tingkat penerimaanmasyarakat dan warga sekolah dari semua kalangan internal dan tidakmengambil orang dari eksternal;5) Perihal Sdr. Joni Sahroni, semua pengurus Yayasan bersepakat agar yangbersangkutan tidak diundang dalam rapat pembahasan apapun sampaipermasalahan Yayasan ini selesai ditingkat Dewan Pembina;6) Semua tindakan Ketua Pembina (H.Suriadi) dan Pengurus Yayasan lainnya(H. Uju Sarju, Fathul Ihsan dan Bimansyah) yang dilakukan, kembali ke niat Halaman 16 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgawal mulia tentang cita cita pendidikan yaitu ikut serta mencerdaskankehidupan bangsa membentuk karakter peserta didik yang mandiri, nasionalis,religius dan berpancasilais. Bukan niat ingin mencelakakan saudara masukdalam ranah hukum. Oleh karena itu pengurus Yayasan dan Ketua DewanPembina tidak pernah melaporkan perilaku sdr.Joni ini ke ranah hukum16. Bahwa Sdr. Joni telah pernah juga melaporkan masalah ini ke Polres KukarLaporan Pengaduan tanggal 07 Oktober 2019 dan diterima tanggal 14 Oktober2019. Dan Polres Kukar telah menerbitkan Surat Pemberitahuan PerkembanganHasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/16.b/VI/RES.1.9/2020 / Reskrim(Terlampir);17. Bahwa telah terjadi pergantian Kepemimpinan Kepala Sekolah dari kalanganinternal sekolah di lingkungan SMPIT Insan Cendikia berdasarkan Berita AcaraRapat Pengurus Yayasan tertanggal 09 Juni 2020 yang dihadiri oleh :a) H. SURIADI SELAKU KETUA DEWAN PEMBINAb) MASARNAH SELAKU DEWAN PENGAWASc) BIMANSYAH SELAKU WAKIL KETUA YAYASANd) FATHUL IHSAN SELAKU SEKRETARIS YAYASANe) H. UJU SARJU SELAKU BENDAHARA YAYASANYakni mengangkat Kepala Sekolah SDIT dan SMPIT Insan Cendikia yakni :a) Sdri Erna Agustinawati, S. Pd selaku Kepala Sekolah SDIT Insan Cendikiab) Sdri Siti Musarofah, S. Pd selaku Kepala Sekolah SMPIT Insan Cendikia(Terlampir)18. Sampai saat ini sekolah tersebut dan yayasan tersebut berjalan dengan baik danlancar walau dengan kendala hukum yang kami hadapi, karena prinsip kerjaProfesionalisme dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan melayanipendidikan anak anak negeri ini lebih kami utamakan. Dan tidak ada masalahberarti kecuali hanya permasalahan Laporan Ketua Yayasan saja yang tentunyaada motif dibalik itu semua.Berdasarkan seluruh dalili-dalil dan penjelasan duduk perkara dan masalah yangsebenarnya terjadi, maka kami sebagai pihak tergugat dengan ini memintapertimbangan seadil-adilnya (ex aeqou et bono) dan memohon kepada Majelis Hakimuntuk menasehati yang bersangkutan dalam perkara ini serta tidak mengabulkanpermohonan mereka bentuk apapun yang tentunya akan kembali kepada citra namabaik lembaga Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaMenimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat tersebut, ParaPenggugat telah mengajukan Replik tertanggal 20 Januari 2021 dan terhadap Replik Halaman 17 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgtersebut Para Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 28 Januari 2021, yangkesemuanya dianggap telah termuat didalam Putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannyatersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut :1. Foto copy AKTA nomor 12 Tanggal 04 Desember 2015 tentang PendirianYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPAT Bakhtiar , S.H.,diberi tanda P-1;2. Fotocopy Daftar Hadir Rapat Pengurus Yayasan dan Notulensi Rapat tanggal 24Juli 2019, diberi tanda P-2;3. Foto copy Daftar Hadir Rapat Pengurus Yayasan dan Notulensi Rapat tanggal 29Juli 2019, diberi tanda P-3;4. Foto copy Undangan Rapat Pengurus Yayasan Ke-3 tertanggal 19 Agustus 2019,diberi tanda P-4;5. Foto copy Daftar Hadir Rapat Pengurus Yayasan dan Notulensi Rapat tanggal 23Agustus 2019, diberi tanda P-5;6. Foto copy Berita Acara Nomor : 003/YAS-IC/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019,diberi tanda P-6;7. Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor: 40/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 tentangPemberhentian Kepala Sekolah Dengan Hormat Pada Sekolah MenengahPertama Islam Terpadu (SMP IT) Insan Cendikia Boarding School, diberi tanda P7;8. Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor: 41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 tertanggal 24 Agustus 2019 tentangPengangkatan Kepala Sekolah Pada Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu(SMP IT) Insan Cendikia Boarding School Periode 2019-2020, diberi tanda P-8;9. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor:001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tentang Penjelasan SK Yayasan,diberi tanda P-9;10. Foto copy Surat Klarifikasi Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor005/KY.ASIC/TGR-SBR/IX/2019 tertanggal 27 September 2019 ditujukan kepada :Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, diberitanda P-10;11. Foto copy Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor :02908005/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 06 September2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia BoardingSchool, diberi tanda P-11;Halaman 18 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg12. Foto copy Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor 02908005/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019,diberi tanda P-12;13. Foto copy Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor 02908007/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019,diberi tanda P-13;14. Foto copy Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor 02908008/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019,diberi tanda P-14;15. Foto copy Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor 02908009/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019,diberi tanda P-15;16. Foto copy Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor 02908009/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019,diberi tanda P-16;17. Foto copy Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor 02908010/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 08 Juli 2019,diberi tanda P-17;18. Foto copy Surat Pernyataan dan Penjelasan Berkaitan Surat Tentang SKPengangkatan Guru oleh Anggota Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Firnadi Ikhsan, S.Pi. tertanggal 21 September 2019, diberi tanda P18;19. Foto copy Surat Penjelasan Tentang SK Pengangkatan Guru oleh AnggotaDewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia H. Ahmad YamanBasiran tertanggal 22 September 2019, diberi tanda P-19;20. Foto copy Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sdr. Ahmad Zainuddin, S.Pd.M.Pd. tertanggal 17 Februari 2020, diberi tanda P-20;21. Foto copy Notulensi Rapat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia tertanggal 05 September 2019, diberi tanda P-21;22. Foto copy Surat Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor003/Y.ASIC/VIII/2019 tertanggal 09 September 2019 Perihal Permintaan Data danLaporan, diberi tanda P-22;23. Foto copy Surat Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikian Nomor003/KY.ASIC/TGR.SBR/IX/2019 tertanggal 19 September 2019 PerihalPermintaan Penjelasan Tentang SK Pengangkatan Guru, diberi tanda P-23;24. Foto copy Surat Klarifikasi Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor005/KY.ASIC/TGR-SBR/IX/2019 tertanggal 27 September 2019 ditujukan kepada: Pimpinan Bank Syariah Mandiri Tenggarong Seberang, diberi tanda P-24;Halaman 19 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg25. Foto copy Surat Klarifikasi Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor005/KY.ASIC/TGR-SBR/IX/2019 tertanggal 27 September 2019 ditujukan kepada: Kepala UPTD Dinas Pendidikan Tenggarong Seberang, diberi tanda P-25;26. Foto copy Surat Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor???/Y.ASIC/TGR.SBR/II/2020 tertanggal 18 Februari 2020 Perihal Balasan SuratPermohonan Pengunduran Diri Saudara Ahmad Zainuddin, S.Pd. M.Pd., diberitanda P-26;27. Foto copy Kwitansi Pembayaran Jasa Hukum/Legal Action dan Biaya Konsultasiuntuk Ahli Pidana dan HTN di Universitas Mulawarman Samarinda tertanggal 5November 2019, diberi tanda P-27;28. Foto copy Kwitansi Pembayaran Jasa Hukum/Legal Action di Polres KutaiKartanegara, tertanggal 5 Oktober 2019, diberi tanda P-28;29. Foto copy Tanda Terima Pembayaran Jasa Hukum tertanggal 5 Oktober 2019,diberi tanda P-29;30. Foto copy Tanda Terima Pembayaran Panjar Biaya Perkara Gugatan PMHtertanggal 19 Agustsu 2020, diberi tanda P-30;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P-2 sampai dengan P-8, P-10, P-18,P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, dan P-30, yangdiajukan Penggugat tersebut telah diberi materai yang cukup dan setelah ditelititernyata telah sesuai dengan aslinya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti sahdalam perkara ini kecuali bukti surat P-1, P-9, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, danP-17, setelah dicocokkan merupakan fotocopy yang sesuai dengan fotocopynya;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugattelah pula menghadapkan 3 (tiga) orang Saksi bernama ABUSTAN, ISMAIL danFIRNADI IKHSAN, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, kecuali 1 (satu)orang saksi bernama SULTAN, tidak disumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi ABUSTAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Tergugat I Ketua Dewan Pembina merangkap anggota dewanpembina;- Bahwa Sdr. Firnadi Ikhsan sebagai anggota Pembina Yayasan;- Bahwa Sdr. Ahmad Yaman Basiran mantan anggota dewan Pembina Yayasan- Bahwa Sdr. Joni Sahroni (Penggugat) adalah ketua Yayasan;- Bahwa Sdr. Bimansyah/Bima Wakil Ketua Yayasan yang merangkap sebagaiKepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia dan merangkap sebagai guru/Pelaksana kegiatan yayasan;- Bahwa saksi kenal dengan sdr. Fathul Ihsan yang juga sebagai sekretarisumum yayasan merangkap sebagai bendahara sekolah dasar dan gurudisekolah/ Pelaksana kegiatan yayasan;Halaman 20 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Bahwa yang menjadi bendahara yayasan adalah Sdr. Uju Sarju danPengawas Yayasan adalah Sdr. Masarnah;- Bahwa Saksi menjabat sebagai sekretaris yayasan;- Bahwa kewenangan saksi hanya urusan administrasi dalam yayasan,membantu pengurus untuk penerbitan SK yang ditandatangani ketua yayasandan administrasi lainnya;- Bahwa berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Akta Nomor 12 tertanggal 4 Desember2015 yang memimpin rapat pengurus adalah Ketua Yayasan;- Bahwa pernah diadakan rapat pengurus yayasan pada tanggal 24 Juli 2019yang dihadiri Joni Sahroni dan Uju Sarju, rapat tersebut ditunda karena tidakmemenuhi syarat 2/3 jumlah pengurus Wajib hadir atau rapat tersebut belummemenuhi qorum;- Bawa selanjutnya didakan rapat yang kedua juga sama yang dihadiri Sdr. Jonidan saya, rapat tidak qorum sehingga diagendakan rapat pada tanggal 23Agustus 2019;- Bahwa undangan rapat sudah disebar kepada semua pengurus yayasan;- Bahwa rapat ketiga bisa dielenggarakan dan dihadiri dan dipimpin oleh JoniSahroni selaku Ketua Yayasan, pada rapat tersebut juga dihadiri oleh saya danSdr. Uju Sarju yang peserta rapat tersebut sudah melebihi syarat 2/3 darijumlah pengurus dan memenuhi syarat qorum;- Bahwa dalam rapat tersebut dibuat daftar hadir, notulensi dan berita acarayang kami bertiga membubuhkan tandatangan dalam dokumen daftar hadir,notulensi dan berita acara rapat;- Bahwa hasil rapat pengurus yayasan menghasilkan 2 point penting yaknimembebas tugaskan oleh yayasan kepada Sdr. Bimansyah karena alasanyadari undang-undang yang didapat dari akta notaris bahwa mengatakan tidakdiperbolehkan rangkap jabatan kemudian dan mengangkat oleh Sdr. Zainudinsebagai Kepala sekolah pada waktu itu kemudian Sdr. Fathul Ihsan karenabeliau juga sebagai pengurus sekolah pada waktu itu di serahkan kepadaKepala sekolah yang baru untuk menindak lanjuti kemudian mengenai tentangaset-aset sekolah itu karna Ketua yayasan belum bisa mengurusi, maka akanditunjuk sebagai tim independen untuk mengurusi hal itu, seingatnya saksiseperti itu;- Bahwa Sdr. Bimansyah sebagai wakil ketua yayasan merangkap sebagaiKepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia sehingga untuk menggantikan Sdr.Bimansyah diangkatlah Sdr. Ahmad Zainuddin sebagai Kepala Sekolah SMPIT Insan Cendikia;- Bahwa Peserta Rapat yakni 3 Orang Pengurus Yayasan semua sepakatterhadap keputusan rapat;Halaman 21 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Bahwa yang membuat notulensi adalah saksi dan Sdr. Joni Sahroni selakuKetua Yayasan;- Bahwa pengurus yang tidak hadir dalam rapat pengurus yayasan yang sah tadiadalah Sdr. Bimansyah dan Sdr. Fathul Ihsan;2. Saksi ISMAIL, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Tergugat I Ketua Dewan Pembina merangkap anggota dewanpembina;- Bahwa Sdr. Firnadi Ikhsan sebagai anggota Pembina Yayasan;- Bahwa Sdr. Ahmad Yaman Basiran mantan anggota dewan Pembina Yayasan- Bahwa Sdr. Joni Sahroni (Penggugat I) adalah ketua Yayasan;- Bahwa Sdr. Bimansyah/Bima Wakil Ketua Yayasan yang merangkap sebagaiKepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia dan merangkap sebagai guru/Pelaksana kegiatan yayasan;- Bahwa saksi pernah menjadi guru honor di SMP, SD tahun pertama, tahunkedua sama, tahun ketiga SD saja;- Bahwa saksi dapat SK secara rapel, SK Pengangkatan saksi ditahun 2017,2018 dan 2019 saya terima di pertengahan tahun 2019;- Bahwa saksi bekerja dulu selama 3 (tiga) tahun baru menerima SK secararapel;- Bahwa saksi rutin menerima gaji setiap bulan tanpa slip gaji;- Bahwa SK saksi yang asli semua ditarik oleh Pengurus Yayasan yakni Sdr.Bimansyah;- Bahwa gaji diberikan kepada saksi berupa transfer;- Bahwa benar yang mengelola kekayaan sekolah dan administrasi sekolahadalah Sdr. Bimansyah;- Bahwa yang mengelola TK, SD, SMP adalah Sdr. Bimansyah;- Bahwa Sdr. Zainuddin (Penggugat II) pernah diangkat sebagai kepala SekolahSMP IT Insan Cendikia;- Bahwa Sdr. Zainuddin di halang-halangi untuk memimpin kependidikan di SMPIT Insan Cendikia;- Bahwa saksi tahu Ketua Dewan Pembina secara pribadinya mengangkat Sdr.Bimansyah sebagai kepala sekolah SMP IT Insan Cendikia;- Bahwa semua aset di yayasan dikuasi oleh Sdr. Suriadi dan Sdr. Bimansyah;- Bahwa bulan Mei 2020 saksi mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagaiguru;- Bahwa alasan penguduran diri saksi adalah saksi merupakan salah satu orangyang tidak sependapat dengan Sdr. Bimansyah, Saksi sering merasadikucilkan dan hampir setiap hari penyakit asma saksi sering kambuh;Halaman 22 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Bahwa selain menjadi guru saksi juga menjabat sebagai koordinator humasyang memiliki hubungan dekat dengan Sdr. Bimansyah;- Bahwa saksi melihat yang menguasai sekolah dan yayasan adalah hanyaTergugat I dan Tergugat II saja;- Bahwa yang mengatur semua keuangan di sekolah adalah Sdr. Bimansyah;- Bahwa rekening yang mengelola sekolah dalam yayasan ini adalah rekeningpribadi salah satu guru yang semuanya dikendalikan oleh Sdr. Bimansyah;- Bahwa saksi ikut juga menandatangani petisi guru yang berkaitan dengankeputusan yayasan untuk memberhentikan Sdr. Bimansyah kemudianmenggantikannya dengan Sdr. Zainudin ;- Bahwa Sdr. Joni dan Sdr. Ahmad Zainuddin dihalang-halangi oleh Sdr. Suriadidan Sdr. Bimansyah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkanAD/ART Yayasan dan Undang-Undang Yayasan;- Bahwa setelah menghalang-halangi Penggugat I dan Penggugat II ,KetuaDewan Pembina mengangkat Sdr. Bimansyah sebagai Kepala Sekolah SMPIT Insan cendikia;- Bahwa perbuatan menghalang-halanginya berupa penolakan dan provokasisecara langsung oleh Tergugat II dalam agenda rapat rutin sekolah;- Bahwa Fathul Ihsan sebagai sekretaris umum yayasan sering melakukantandatangan yang tidak semestinya dilakukan;- Bahwa saksi pernah melihat Sdr. Fathul Insan menandatangani tandatangankepala sekolah SD;- Bahwa tandatangan Sdr. Suriadi dan Sdr. Bimansyah juga pernah dipalsukanoleh Sdr. Fathul Insan;- Bahwa sering rapat gabungan antara dewan SD dan SMP di satu ruanganyang sering Sdr. Bimansyah menceritakan keburukan dari Sdr. Zainudin untukmemprovokasi kami guru-guru;- Bahwa saksi tahu yang menjabat sebagai Pengawas Yayasan adalah Sdr.Masarnah.3. Saksi FIRNADI IKHSAN, tidak disumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Ketua Dewan Pembina Yayasan adalah Sdr. Suriadi- Bahwa saksi sebagai anggota Pembina Yayasan;- Bahwa Sdr. Ahmad Yaman Basiran mantan anggota dewan Pembina Yayasan- Bahwa Sdr. Joni Sahroni (Penggugat I) adalah ketua Yayasan;- Bahwa Sdr. Bimansyah/Bima Wakil Ketua Yayasan yang merangkap sebagaiKepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia dan merangkap sebagai guru/Pelaksana kegiatan yayasan;- Bahwa Sdr. Fathul Insan sebagai sekretaris umum yayasan;Halaman 23 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Bahwa Sdr. Abustan sebagai sekretaris yayasan;- Bahwa Sdr. Masarnah sebagai Pengawas Yayasan;- Bahwa kewenangan kami Pembina yang Kedua kewenangan Pembina itumeliputi merubah peraturan anggaran dasar yayasan mengangkat danmemberhentikan anggota pengawas anggota pengurus, menetapkankebijakan yayasan, anggaran dasar yayasan;- Bahwa kewenangan tersebut berlaku kepada Sdr. Suriadi sebagai KetuaDewan Pembina Yayasan;- Bahwa saksi tidak pernah tahu terbitnya 6 (enam) buah surat keputusanpengangkatan guru yang diterbitkan oleh Sdr. Suriadi;- Bahwa saksi secara pribadi maupun sebagai dewan pembina yayasan tidakpernah dilibatkan dalam penerbitan 6 (enam) buah surat keputusanpengangkatan guru;- Bahwa sepengatahuan saksi berdasarkan UU Yayasan dan Akta Yayasanyang berwenang melakukan pengangkatan terhadap Kepala Sekolah danGuru ialah pengurus yayasan;- Bahwa tidak boleh pengangkatan guru dilakukan oleh ketua dewan pembinayayasan;- Bahwa pernah ada rapat pengurus yang sah dan qorum yang memilikikekuatan hukum yang tetap dan sah yang memutuskan memberhentikan Sdr.Bimansyah sebagai Kepala Sekolah dan mengangkat Sdr. Zainuddin sebagaiKepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia;- Bahwa dan Saksi mengetahui terbitnya 2 SK dari Ketua Yayasan;- Bahwa Sdr. Suriadi pernah menerbitkan surat penjelasan SK yayasan yangmembatalkan 2 SK yang diterbikan Ketua Yayasan, yang penerbitan suratpenjelasan SK yayasan tanpa melibatkan anggota pembina termasuk saksi;- Bahwa setelah ada Surat Penjelasan Sdr. Suriadi kami dewan Pembina belumsama sekali pernah mengadakan rapat;- Bahwa rapat pertama dan rapat terakhir yang pernah kami adakan selakudewan pembina tertanggal 5 September 2019, sehingga surat-surat setelahpasca munculnya 6 Surat Keputusan Pengangkatan Guru oleh Sdr. Suriaditadi, saksi tidak pernah tahu;- Bahwa selama yayasan ini berdiri, Dewan Pembina tidak pernahmemberhentikan Sdr. Joni Sahroni sebagai Ketua Yayasan;- Bahwa Sdr. Masarnah sebagai Pengawas Yayasan tidak pernahmemberhentikan Sdr. Joni Sahroni sebagai Ketua Yayasan;- Bahwa yayasan ini membawahi dan menaungi TK IT, SD IT dan SMP IT.Halaman 24 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgMenimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, baik Penggugatmaupun Tergugat, menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil bantahan / sangkalannya,Tergugat di persidangan mengajukan bukti surat sebagai berikut:1. Foto copy Penetapan Perdata Nomor 60/Pdt.G/2020/PN.Trg, diberi tanda T-1;2. Foto copy Akta Notaris Asli Nomor 12 Tanggal 04 Desember 2015 tentangpendirian Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia oleh Notaris dan PPATBakhtiar, SH, diberi tanda T-2;3. Foto copy SK Kemenkumham, Pengesahan pendirian badan hukum danSusunan, diberi tanda T-3;4. Foto copy Draff Kesepakatan Pengelolaan Pendidikan di Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia, dan Print Out WhatssApp dari Sdr. Joni Sahroni kepada H.Suriadi, diberi tanda T-4;5. Foto copy SK Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia tentangpengangkatan Kepala Sekolah SDIT Insan Cendikia atas Nama Sdr. Bimansyahber Nomor : 04/YASIC/TGR.SBR/VI/2014 Tertanggal 01 Juli 2014 berstempelyang isi tulisan pada stempel tertera kata YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSANCENDIKIA TENGGARONG SEBERANG, diberi tanda T-5a;6. Foto copy SK Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia tentangPengangkatan Guru Tetap Yayasan Tahun Ajaran 2016-2017 Atas Nama Sdri.Mety Uswatun Chasanah, S.Pd bernomor:???/Y.ASIC/TGR.SBR/XXII/2015ditandatangani oleh sdr. Joni Sahroni berstempel yang isi tulisan pada stempeltertera kata KETUA YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSAN CENDIKIATENGGARONG SEBERANG, diberi tanda T-5b;7. Foto copy Berita Acara yang di keluarkan oleh Sdr. Joni Sahroni bernomor :003/YAS-IC/VIII/2019 Tertanggal 23 Agustus 2019 Berstempel yang isi tulisanpada stempel tertera kata KETUA YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSANCENDIKIA TENGGARONG SEBERANG, diberi tanda T-5c;8. Foto copy Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Sdr. Joni Nomor : 40/Y.ASIC/TGR.SBR/ VIII/2019 Tertanggal 24 Agustus 2019 tentang Pemberhentian KepalaSMPIT Insan Cendikia Boarding School. Berstempel yang isi tulisan pada stempeltertera kata KETUA YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSAN CENDIKIATENGGARONG SEBERANG, diberi tanda T-5d;9. Foto copy Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Sdr. Joni Sahroni Nomor :41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019 Tertanggal 24 Agustus 2019 Tentangpengangkatan Kepala Sekolah SMPIT Insan Cendikia Boarding School atasnama sdr. Zainuddin. Berstempel yang isi tulisan pada stempel tertera kata Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgKETUA YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSAN CENDIKIA TENGGARONGSEBERANG, diberi tanda T-5e;10. Foto copy Surat Perihal Klarifikasi Dewan Pembina yang dikeluarkan oleh Sdr.Joni Sahroni bernomor : 004/KY.ASIC/TGR.SBR/X/2019 Tertanggal 05 Oktober2019. Berstempel yang isi tulisan pada stempel tertera kata KETUA YAYASANAMAL SEJAHTERA INSAN CENDIKIA TENGGARONG SEBERANG, diberitanda T-5f;11. Foto copy Surat Klarifikasi yang dikeluarkan oleh sdr. Joni Sahroni bernomor :005/ KY-ASIC/TGR-SBR/2019 Tertanggal 09 Oktober 2019. Berstempel yang isitulisan pada stempel tertera kata KETUA YAYASAN AMAL SEJAHTERA INSANCENDIKIA TENGGARONG SEBERANG, diberi tanda T-5g;12. Foto copy Surat Pernyataan Bermaterai 3 orang pengurus Yayasan dari 5 orangtertanggal 27 Agustus 2019, diberi tanda T-6a;13. Foto copy Surat Pernyataan Sikap bersama 3 orang pengurus Yayasantertanggal 29 Agustus 2019, diberi tanda T-6b;14. Foto copy Surat Penjelasan Dewan Pembina Yayasan Nomor : 001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019, diberi tanda T-7a;15. Foto pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, diberitanda T-7b;16. Foto pertemuan dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah MandiriKec. Tenggarong Seberang, diberi tanda T-7c;17. Foto copy Surat Penjelasan Dewan Pengawas Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia atas Nama Sdr. Masarna tertanggal 30 Agustus 2019 Dan SuratPenjelasan II Dewan Pengawas Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia atasnama Sdr. Masarna tertanggal 20 Oktober 2019, diberi tanda T-8;18. Foto copy Pernyataan Sikap Ketua Komite dan pengurus komite SMPIT InsanCendikia Boarding School tertanggal 03 September 2019, diberi tanda T-9;19. Foto copy Petisi Guru dan Wali Murid, diberi tanda T-10;20. Foto copy Undangan Rapat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia bernomor : 002/DP/K/IX/1991 tertanggal 03 September 2019, diberitanda T-11;21. Foto copy Surat Ketua Dewan Pembina bernomor : 004/DP/K/X/2019 PerihalPenanggungjawab Pengelolaan Keuangan Sekolah yang ditujukan kepadaKepala Kantor Pembantu Cabang BSM Kec. Tenggarong seberang tertanggal 17Oktober 2019, diberi tanda T-12;22. Foto copy SK Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaNomor : 02908005/DP/K/YASIC/VIII/2019 tertanggal 06 September 2019, diberitanda T-13;23. Foto copy SK Ketua Dewan Pembina tertanggal 08 Juli 2019 bernomor:Halaman 26 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trga. 02908005/DP/K/YASIC/ VIII/2019 untuk Sdr. Erni Rokhmawatib. 02908008/DP/K/YASIC/ VIII/2019 untuk Sdr. Harunc. 02908009/DP/K/YASIC/ VIII/2019 untuk Sdr. Alfi Syahrid. 02908009/DP/K/YASIC/ VIII/2019 untuk Sdr. Ismaile. 02908010/DP/K/YASIC/VIII/2019 untuk Sdr. Rizka Damayanti, diberi tandaT-14;24. Foto copy Surat dari POLRES KUKAR nomor : B/16.b/VI/RES.1.9./2020/ ReskrimTertanggal 11 Juni 2020, diberi tanda T-15;25. Gambar Foto Bersama dengan TIM VERIFIKASI DATA INSENTIF GURU Kab.Kutai Kartanegara di Kantor Dinas Pendidikan Kukar, diberi tanda T-16;26. Foto copy Gambar Foto Bersama dalam kegiatan :1. Rapat Kerja Sekolah TA. 2015 - 20172. Rapat Kerja 2017 - 20183. Rapat Kerja 2018 - 20194. Rapat Kerja 2019 - 20205. Rapat Kerja 2020 ??? 2021, diberi tanda T-17;27. Foto copy Surat Pemunduran Diri Sdr. H. Ahmad Yaman Basiran, diberi tanda T18;28. Foto copy Berita Acara Rapat Pengurus Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikiatertanggal 09 Juni 2020, diberi tanda T-19;29. Foto copy Gambar Rapat Kerja Pengurus Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia dalam kesungguhan proses menata sistem kerja lembaga dalampengelolaan professional, diberi tanda T-20;30. Foto copy Daftar Penggajian Guru dan Karyawan di lingkungan Yayasan AmalSejahtera Insan Cendikia Tenggarong Seberang sejak tahun 2014 - 2020, diberitanda T-21;31. Foto copy Surat Keputusan Surat Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara Nomor:003/P.YASIC/SM-TGRS/I/2012 ditanda tangani Firnadi Ikhsan, S.Pi pada tanggal2 Januari 2012, diberi tanda T-22;32. Foto copy Laporan hasil Pemeriksaan Psikologis Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia tanggal test 28 Juli 2015, diberi tanda T-23;33. Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaNomor : 047/Y.ASIC/TGR.SBRG/I/2015 tentang Pengangkatan Guru TetapYayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Fathul Ihsan, S.Pd.I, M.Pdditanda tangani Joni Syahroni, S.Pd.I pada tanggal 1 Januari 2015, diberi tanda T24;Halaman 27 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg34. Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaNomor : 062/YASIC/TGR.SBRG/I/2015 tentang Pengangkatan Guru BantuYayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Uju Sarju, S.PKP ditandatangani Joni Syahroni, S.Pd.I pada tanggal 1 Januari 2015, diberi tanda T-25;35. Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaNomor : 01/YASIC/TGR.SBRG/VIII/2015 tentang Pengangkatan Kepala SekolahMenengah Pertama Islam Terpadu Insan Cendikia Boarding School periode 2015s/d 2016 an. Abustan, S.Pd ditanda tangani Joni Syahroni, S.Pd.I pada tanggal 12Agustus 2015, diberi tanda T-26;36. Foto copy Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 04/Y.ASIC/TGR.SBRG/VIII/2016 tentang Pengangkatan PengangkatanKepala Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Insan Cendikia periode 2016s/d 2020 an. Bimansyah, S.Pd.I ditanda tangani Joni Syahroni, S.Pd.I padatanggal 18 Juni 2016, diberi tanda T-27;37. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908011/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Siti Musarofah, S.Pdditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tanda T-28;38. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908012/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Fathul Ihsan, S.PdI,M.Pd ditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tanda T-29;39. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908013/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Mety UswatunChasannah, S.Pd ditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberitanda T-30;40. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908014/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Erna Agustinawati,ditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tanda T-31;41. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908015/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Sri Nuryati, S.Pdditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tanda T-32;42. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908016/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Alfiah, S.Pd ditandatangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tanda T-33;Halaman 28 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg43. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908017/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Siti Rokhimah, S.Pdditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tanda T-34;44. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908018/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Muhammad DebiKhaidir, S.Pd ditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tandaT-35;45. Foto copy Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikianNomor : 002908019/DP/K/YASIC/III/2019 tentang Pengangkatan Guru /Karyawan Yayasan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) an. Soni Harsono, S.Pdditanda tangani Suriadi, S.Hut pada tanggal 8 Juli 2019, diberi tanda T-36;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T-1, T-2, T-3, T-5 (a, b, c, d, e, f, g),T-6 (a, b), T-8, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-21, T-23,T-24, T-25, T-26, T-28, T-29, T-30, T-31, T-32, T-33, T-34, T-35, T-36, yang diajukanPenggugat tersebut telah diberi materai yang cukup dan setelah diteliti ternyata telahsesuai dengan aslinya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti sah, kecuali bukti T4, T-7, T-9, T-20, T-22, T-27 merupakan fotocopy dari fotocopy yang isinyasama/sesuai dengan fotocopynya;Menimbang, bahwa selain bukti surat Tergugat telah mengajukan alat buktisaksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan:1. Saksi FATHUL IHSAN, tidak dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi sebagai Sekertaris Umum Yayasan Amal Insan Cendikia ;- Bahwa Tergugat II saudara Bimansyah sebagai Wakil Ketua Yayasan yangmerangkap Kepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia, juga sebagai Seorangguru di Sekolah Tersebut.;- Bahwa Saksi mengetahui Mengenai AD/ART Yayasan;- Bahwa Saksi mengetahui permasalahan di Yayasan ini muncul di bulanAgustus 2019;- Bahwa pada bulan Juli 2019 penerbitan 6 SK pengangkatan guru Saksi yangmembuat;- Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Pengugat I selaku Ketua Yayasandimana, berarti beliau tidak aktif;- Bahwa Saksi yang menerbitkan surat;- Bahwa Saksi yang menandatangani SK dan memalsukan tandatangan atas ijinKetua Dewan Pembina;Halaman 29 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Bahwa Ketua Yayasan tidak mengetahui perihal tanda tangan yang Saksi buat;- Bahwa surat tersebut bukan persetujuan Ketua Dewan Pembina, pada saat itukami berkonsultasi ke Dinas terkait.- Bahwa Saksi tidak mengetahui perbuatan tersebut melanggar hukum danmelawan hukum;- Bahwa yang berhak mengangkat guru adalah Ketua Yayasan;- Bahwa yang berwenang membuat SK Guru adalah Ketua Yayasan;- Bahwa benar yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepalasekolah adalah ketua yayasan;- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai rapat yang ke 3 ;- Bahwa Saksi kurang ingat mengenai undangan yang diberikan;- Bahwa Saksi tidak mengetahui hasil dari rapat tersebut, hanya Saksi tahunyasaat sudah di beri SK;- Bahwa Saksi mengetahui mengenai surat klarifikasi, yang di buat oleh pakSuriadi untuk membatalkan suratnya pak Joni;- Bahwa kami bertiga menolak surat keputusan nya pak Joni untuk mengangkatpak Zainudin;- Bahwa saudara Joni Sahroni tidak pernah di berhentikan dalam Yayasan;- Bahwa Saksi tidak tau apakah saudara Joni diberi sanksi atau tidak ;- Bahwa saudara Joni pernah di berhentikan sementara;- Bahwa saudara Joni Sahroni di berhentikan sementara pada munculnyamasalah ini;- Bahwa yang memegang sarana prasarana pak Uju Sarju sebagai bendaharaYayasan;- Bahwa Saksi masih aktif sebagai guru, dan masih di gaji oleh Yayasan;- Bahwa penerbitan SK tersebut hasil pemikiran sendiri;2. Saksi UJU SARJU, tidak dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mencabut hasil dari rapat ke 3 ;- Bahwa saksi selaku bendahara Yayasan yang merangkap sebagai guru ;- Bahwa pak Fathul Insan yang merupakan Sekertaris Umum Yayasan, jugamerangkap sabagai guru;- Bahwa pak Bimansyah yang menjabat sebagai guru, yang merangkapsebagai Kepala Sekolah dan juga merangkap sebagai Wakil Ketua Yayasan;- Bahwa saksi tidak tahu mengenai penerbitan SK yang di buat pak FathulInsan;- Bahwa dari 3x agenda rapat 1x tidak jadi rapat;- Bahwa pada rapat yang pertama ada undangan yang disebarkan melalui WA;- Bahwa pada rapat yang pertama saudara Joni Sahroni hadir;Halaman 30 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Bahwa pada rapat yang pertama di lakukan di rumah saya;- Bahwa dari rapat yang pertama tidak qorum maka di adakan rapat yangkedua;- Bahwa pada rapat yang Kedua saudara Joni Sahroni dan saudara Abustanhadir ;- Bahwa rapat yang Kedua tidak qorum dan di agendakan rapat yang ketiga ;- Bahwa saya menerima undangan untuk menghadiri rapat yang ketiga;- Bahwa pada rapat yang ketiga membahas Mengenai rangkap jabatan;- Bahwa pada rapat yang ketiga Hanya di hadiri 3 orang pengurus yayasan, pakJoni Sahroni, pak Abustan, dan pak Uju Sarju;- Bahwa hasil dari rapat yang ketiga membebas tugaskan saudara Bimansyahselaku kepala sekolah SMP IT ;- Bahwa dari hasil rapat itu saudara Bimansyah selaku Wakil Ketua Yayasan,bertentangan dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasandan bertentangan dengan AD/ART Yayasan;- Bahwa posisi kepala sekolah sebelumnya pak Bimasnyah di gantikan olehPak Zainudin;- Bahwa saksi mengetahui dan menyatakan sepakat dengan keputusan rapattentang rangkap jabatan di pasal 5 pasal 7 pasal 8 ;- Bahwa saksi menandatangani notulensi rapat yang ketiga ;- Bahwa saksi tidak merasa terintimidasi saat membubuhkan tanda tangan;- Bahwa saksi menandatangani berita acara rapat ;- Bahwa yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan kepalasekolah adalah Ketua Yayasan;- Bahwa saksi menyebutkan yang menjalankan kebijakan di yayasan adalahpak Bimansyah ;- Bahwa saksi belum menyampaikan kepada ketua yayasan mengenaisikapnya yang mencabut pernyataan ;3. Saksi MASARNAH, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;- Bahwa Saksi tahu kewenangan saksi sebagai Pengawas Yayasan;- Bahwa kewenangan saksi adalah mengawasi jalannya yayasan, melihatpembukuan yayasan;- Bahwa selama ini kami menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah;- Bahwa kewenangan pengawas bisa melakukan pemberhentian pengurus jikapengurus bermasalah;- Bahwa pemberhentian pengurus harus dikonsultasikan dulu ke dewanpembina;- Bahwa dulu pengawas berjumlah 3 (tiga) orang;Halaman 31 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Bahwa 1 (satu) orang pengawas tidak enak diri jadi orang tersebut mundurkarena orang tersebut tidak mau berpihak kepada partai PKS dan berpihak kePartai Gelora;- Bahwa rangkap jabatan kami bolehkan sampai tahun 2015;- Bahwa Saksi tahu rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan;- Bahwa saksi pernah memberhentikan Sdr. Joni Sahroni selama sepekan dansaksi lapor kepada ketua dewan pembina;- Bahwa saksi lupa tanggal pemberhentian sementara selama seminggutersebut;- Bahwa dasar pemberhentian sementara selama seminggu karenakekecewaan dan sifat buru-buru;- Bahwa Saksi tidak pernah menegur Sdr. Joni Sahroni bagi secara tertulis danlisan;- Bahwa benar Sdr. Joni Sahroni sebagai Ketua Yayasan tidak pernahmelakukan kesalahan berat;- Bahwa rapat ketiga yang diselenggarakan pengurus yayasan itu adalah rapatyang menghasilkan keputusan yang sah dan qorum;- Bahwa pengangkatan Pak Zainudin sebagai Kepala Sekolah itu adalahkesalahan berat yang dilakukan Sdr. Joni Sahroni;- Bahwa pemberhentian kepada Sdr. Joni Sahroni adalah pemberhentiansementara dengan batas 7 hari;- Bahwa setelah 7 hari Sdr. Joni Sahroni kembali lagi aktif menjadi ketuaYayasan;4. Saksi ALFI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi memiliki hubungan kerja dengan Sdr. Suriadi dan Sdr.Bimansyah;- Bahwa saksi masih menjadi guru yang aktif;- Bahwa hingga saat ini saksi masih menerima gaji dari sekolah dibawahnaungan Yayasan;- Bahwa saksi tidak setuju jika yayasan merekrut kepala sekolah dari pihakeksternal;- Bahwa Sdr. Bimansyah sebagai wakil ketua yayasan merangkap sebagaikepala sekolah SMP IT Insan Cendikia dan merangkap sebagai guru;- Bahwa yang mengurus sekolah dan yayasan hingga saat ini adalah Sdr.Bimansyah;- Bahwa Sdr. Joni Sahroni tidak pernah diberhentikan dari Ketua Yayasan;- Bahwa saksi menolak kehadiran Sdr. Joni dan Sdr. Ahmad Zainuddindisekolah.Halaman 32 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg5. Saksi ERNI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi memiliki hubungan kerja dengan Sdr. Suriadi dan Sdr.Bimansyah;- Bahwa saksi masih menjadi guru yang aktif;- Bahwa hingga saat ini saksi masih menerima gaji dari sekolah dibawahnaungan Yayasan;- Bahwa saksi tidak setuju jika yayasan merekrut kepala sekolah dari pihakeksternal;- Bahwa Sdr. Bimansyah sebagai wakil ketua yayasan merangkap sebagaikepala sekolah SMP IT Insan Cendikia dan merangkap sebagai guru;- Bahwa yang mengurus sekolah dan yayasan hingga saat ini adalah Sdr.Bimansyah;- Bahwa Sdr. Joni Sahroni tidak pernah diberhentikan dari Ketua Yayasan;- Bahwa saksi menolak kehadiran Sdr. Joni dan Sdr. Ahmad Zainuddindisekolah.6. Saksi SITI MAISAROH, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi memiliki hubungan kerja dengan Sdr. Suriadi dan Sdr.Bimansyah;- Bahwa saksi masih menjadi guru yang aktif;- Bahwa hingga saat ini saksi masih menerima gaji dari sekolah dibawahnaungan Yayasan;- Bahwa saksi tidak setuju jika yayasan merekrut kepala sekolah dari pihakeksternal;- Bahwa Sdr. Bimansyah sebagai wakil ketua yayasan merangkap sebagaikepala sekolah SMP IT Insan Cendikia dan merangkap sebagai guru;- Bahwa yang mengurus sekolah dan yayasan hingga saat ini adalah Sdr.Bimansyah;- Bahwa Sdr. Joni Sahroni tidak pernah diberhentikan dari Ketua Yayasan;- Bahwa saksi menolak kehadiran Sdr. Joni dan Sdr. Ahmad Zainuddindisekolah;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, baik Penggugatmaupun Tergugat, menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah mengajukankesimpulan secara tertulis masing-masing tertanggal 18 Maret 2021;Halaman 33 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgMenimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagianyang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yangdiajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Para Penggugatsebagaimana tersebut dalam gugatan Para Penggugat tersebut di atas;DALAM PROVISIMenimbang, bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya memohontuntutan Provisi yang pada pokoknya agar menyatakan dan menetapkan sebelumperkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruhkeputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yangmengatasnamakan Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia berada dalam status quodan tidak membawa akibat hukum dan memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan danpengambilan keputusan yang mengatasnamakan Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde);Menimbang, bahwa terhadap tuntuan provisi Para Penggugat tersebut, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa Prof. DR. R. Supomo dan Yurisprudensi MahkamahAgung RI menyebutkan istilah tuntutan provisionil dengan istilah ???provisionil eis??? dalampertimbangannya dihubungkan dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) RBg sebagaitindakan sementara yang merupakan inti pengertian provisionil atau bij voorraad;Menimbang, bahwa lebih lanjut lagi Mr. W. A Engelbrecht dan Surat EdaranMahkamah Agung RI juga memberikan istilah lebih mendalam mengenai tuntutanprovisionil, Mr. W. A Engelbrecht menyebutkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) RBg adamenyebutkan istilah ???provisionelee??? yang dapat diterjemahkan menjadi tuntutansementara, sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 1965tanggal 30 Desember 1965 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 16 Tahun1969 tanggal 11 Oktober 1969 menyebutkan dengan istilah ???Provisionil eis??? untuktuntutan provisional;Menimbang, bahwa pengertian tuntutan provisionil adalah tuntutan yangberisikan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya mendesak dilakukan Halaman 34 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgterhadap salah satu pihak yang bersifat sementara disamping adanya tuntutan pokokdalam surat gugatan;Menimbang, bahwa dalam tuntutan provisi Penggugat tersebut, oleh karenahal tuntutan tersebut masuk dalam proses pembuktian dan selama prosespersidangan tidak ada hal-hal yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan tindakansementara maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut haruslah dinyatakanditolak;DALAM POKOK PERKARA.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana tersebut dalam gugatan Para Penggugat di atas;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat padapokoknya adalah bahwa Tergugat I bertindak secara sewenang-wenangmengatasnamakan Dewan Pembina dengan cara melawan hukum menerbitkan suratNomor: 001/DP/K/VIII/2019 tentang penjelasan SK Yayasan yang isinya menyatakanbatal Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaNo.40/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019, tertanggal 24 Agustus 2019 tentangpemberhentian dengan hormat Bimansyah, S.Pd.I dari jabatan Kepala SMPIT InsanCendikia Boarding School dan Surat Keputusan Ketua Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia No.41/Y.ASIC/TGR.SBR/VIII/2019, tertanggal 24 Agustus 2019 tentangPengangkatan Ahmad Zainuddin, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala SMPIT Insan CendikiaBoarding School, kemudian mengambil alih kewenangan Ketua Yayasan denganmengangkat Tergugat II sebagai Kepala SMPIT Insan Cendikia Boarding Schooltanggal 6 September 2019 dan mengangkat 6 (enam) orang guru tanpa rapat, tanpamelibatkan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan 2 (dua) orang anggota PembinaYayasan, sedangkan menurut hukum Tergugat I sebagai Pembina dilarang rangkapjabatan sebagai Pengurus untuk mengangkat Tergugat II sebagai Kepala SMPIT yangmenjabat sebagai Pengurus di Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia;Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut ParaTergugat menyangkal dan mendalilkan bahwa Penggugat I sudah tidak terlalu aktifsebagai Ketua Yayasan dan melakukan tindakan tanpa berkoordinasi danberkomunikasi dengan Ketua Dewan Pembina menggelar rapat beberapa kali denganagenda pergantian posisi Kepala Sekolah yang dianggap menyalahi aturan undangundang karena rangkap jabatan yang dilatarbelakangi adanya ketidakharmonisanPengurus Yayasan akibat pembelahan politik yang terjadi berimbas ada perbedaanpilihan politik sehingga Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia (Tergugat I) mengambil inisiatif kebijakan yang bersifat penting danmendesak karena situasi kondisi internal yang dianggap sebagian besar warga Halaman 35 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgsekolah meresahkan dengan mengadakan rapat bersama tanggal 29 Agustus 2019yang menghasilkan surat Nomor: 001/DP/K/VIII/2019 untuk memberikan penjelasantentang kedudukan Yayasan dalam kondisi tertentu dan terhadap surat tersebut tidakdipersoalkan oleh Pembina Yayasan. Selain itu Penggugat I sebagai Ketua Yayasansudah tidak terlalu aktif dalam mengurusi yayasan sehingga Ketua Dewan Pembinamengambil sikap untuk mengelola pendidikan ini lebih secara profesional;Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat ada yangdiakui dan dibantah oleh Para Tergugat, maka Para Penggugat harus membuktikandalil-dalil gugatannya dan begitu pula Para Tergugat harus membuktikan dalil-dalilbantahannya;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Para Penggugat danJawaban/sangkalan dari Para Tergugat, maka yang perlu dibuktikan adalah apakahbenar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikanPara Penggugat terkait pengambilalihan kewenangan Ketua Yayasan dalampelaksanaan kegiatan pendidikan Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia hinggamenimbulkan kerugian materiil bagi Para Penggugat?Menimbang, bahwa dalam pasal 283 RBg terdapat adanya asas ???siapa yangmendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya???, dalam hal ini apabila kita membacaanotasi dari Retnowulan Sutantio,SH. dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunyahukum acara perdata dalam teori dan praktek, diungkapkan bahwa secara sepintaslalu, asas tersebut kelihatannya sangat mudah. Sesungguhnya dalam praktekmerupakan hal yang sangat sukar untuk menentukan secara tepat, siapa yang harusdibebani kewajiban untuk membuktikan sesuatu. Sebagai patokan dapatdikemukakan, bahwa hendaknya tidak selalu satu pihak saja yang diwajibkanmemberikan bukti, akan tetapi harus dilihat secara kasus demi kasus, menurutkedaaan yang kongkrit dan pembuktian itu hendaknya diwajibkan kepada pihak yangpaling sedikit diberatkan ;Menimbang, bahwa ada beberapa teori tentang pembebanan pembuktian itu,namun saat ini banyak dipakai teori ???billijkheid beginsel??? atau teori kepatutan. Teori inimenganut prinsip bahwa pihak yang dibebani pembuktian adalah pihak yang palingsedikit diberatkan berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan berdasarkan kaedahhukum dalam putusan Mahkamah Agung nomor 547 K/Sip/1971, tanggal 15 Maret1972 pada dasarnya adalah bahwa beban pembuktian yang diletakkan kepada pihakyang harus membuktikan sesuatu yang negatif, adalah lebih berat daripada bebanpembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebutterakhir ini dibebankan kepada pihak yang lebih mampu untuk membuktikannya; Halaman 36 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgMenimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dan Para Tergugat telahmengakui atau setidak-tidaknya tidak menyangkal maka menurut hukum harusdianggap terbukti hal-hal terkait Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia didirikanberdasarkan Akta Pendirian Nomor: 12, tanggal 4 Desember 2015 yang saat inimembidangi pendidikan Sekolah Islam Terpadu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut di atas, sepanjang adarelevansinya dengan materi pokok yang berkaitan dengan sengketa dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut ParaPenggugat telah mengajukan bukti surat-surat bertanda P-1 sampai dengan P-30serta menghadapkan 3 (tiga) orang Saksi bernama ABUSTAN, ISMAIL dan FIRNADIIKHSAN ;Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat untuk membuktikan dalilbantahannya telah mengajukan bukti surat-surat bertanda T-1, sampai dengan T-36serta menghadapkan 5 (lima) orang saksi yaitu FATHUL IHSAN, UJU SARJUmemberikan keterangan tidak dibawah sumpah, MASARNAH, ALFI, ERNI dan SITIMAISAROH yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah;Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P-1, P-9, P-11, P-12, P-13, P-14, P15, P-16, dan P-17, dan T-4, T-7, T-9, T-20, T-22, T-27 setelah dicocokkanmerupakan fotocopy yang sama/sesuai dengan fotocopynya, sebagaimana ketentuanPasal 1888 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa ???kekuatan pembuktian suatubukti tulisan adalah pada akta aslinya??? dan apabila di persidangan hanya diajukansalinannya saja maka salinan tersebut hanya dipercaya apabila sesuai denganaslinya (vide Pasal 1888 ayat (2) KUH Perdata);Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 112K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998, maka bukti fotokopi tanpa diperlihatkanaslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, maka tidakdapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa dengan demikian, agar patut dipertimbangkan sebagaialat bukti yang sah maka bukti surat P-1, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, dan P17, dan T-4, T-7, T-9, T-20, T-22, T-27, harus dikuatkan dengan alat bukti lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan ParaPenggugat dan Para Tergugat tersebut maka Majelis Hakim telah memperoleh faktahukum sebagai berikut:Halaman 37 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg1. Bahwa Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia didirikan berdasarkan AktaNotaris Nomor: 12, tanggal 4 Desember 2015, dihadapan Notaris BAKHTIAR, S.H.(bukti P-1) dengan susunan :a. Pembina- Ketua : Suriadi (Tergugat I)- Anggota : Firnadi Ikhsan- Anggota : Ahmad Yaman Basiran (mundur)b. Pengurus- Ketua : Joni Sahroni (Penggugat I)- Wakil Ketua : Bimansyah/Tergugat II- Sekretaris Umum : Fathul Insan- Sekretaris : Abustan- Bendahara : Uju Sarjuc. Pengawas : Masarnah2. Bahwa bukti P-1 membuktikan didalam Pasal 8 ayat (3), menyebutkan bahwaanggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atauanggota pengawas, dan Pasal 14 ayat (8), menyebutkan Pengurus tidak dapatmerangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan;3. Bahwa bukti P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7 dan P-8 membuktikan adanya rapatPengurus Yayasan yang diadakan sebanyak 3 (tiga) kali, yang dihadiri oleh JoniSahroni (Penggugat I), Abustan dan Uju Sarju, dengan hasil rapat ada 6 (enam)poin, yang salah satu pokoknya adalah membebastugaskan Bimansyah, S.Pd.I(Tergugat II) (Wakil Ketua Yayasan merangkap Kepala Sekolah) SMP IT InsanCendikia Boarding School Tenggarong Seberang, mengangkat Ahmad Zainudin,S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia dan rangkap jabatansaudara Fathul Ihsan Sekretaris Umum Yayasan;4. Bahwa bukti P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16 dan P-17 membuktikanSurat Keputusan yang dibuat oleh Ketua Pembina Yayasan yang secara sepihakmembatalkan Surat Keputusan hasil rapat Pengurus Yayasan (bukti P-7 dan P-8)yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,Tergugat I telah melampaui batas kewenangannya mengangkat Tergugat IIsebagai Kepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia dan mengangkat 6 (enam) orangguru;5. Bahwa bukti P-18 dan P-19 membuktikan adanya pernyataan anggota dewanpembina yaitu Firnadi Ihksan dan H. Ahmad Yaman Basiran yang tidak dilibatkandalam proses penerbitan SK pengangkatan 6 (enam) orang guru dan tidakmengetahui adanya rapat Pembina tentang SK tersebut;6. Bahwa bukti P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, dan P-26 membuktikan rapat tahunan2019 anggota dewan Pembina akan memberikan surat saran terkait Surat Halaman 38 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgKeputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah SMP IT kepadapihak Yayasan, permintaan data dan laporan oleh Penggugat I tidak diindahkanyang sebenarnya adalah permintaan yang berdasar dan untuk melaksanakantugas dan kewenangan pengurus, dan permintaan penjelasan terkait terbitnya 6(enam) surat keputusan pengangkatan guru serta klarifikasi kepada pimpinanBank Syariah dan UPTD Dinas Pendidikan agar tindakan-tindakan yangmengatasnamakan SMP IT Insan Cendikia adalah tindakan tidak sah;7. Bahwa bukti P-27, P-28, P-29, dan P-30 membuktikan Para Penggugat menderitakerugian materiil karena untuk membayar jasa hukum;8. Bahwa dari keterangan saksi Abustan, saksi Ismail, dan saksi Firnadi Ikhsanmenerangkan bahwa Tergugat I sebagai Ketua Pembina mengangkat Tergugat IIselaku Wakil Ketua Yayasan menjadi Kepala Sekolah SMP IT Insan Cendikia danFathul Ihsan sebagai sekretaris umum yayasan sering melakukan tandatanganyang tidak semestinya dilakukan, yang berwenang melakukan pengangkatanterhadap Kepala Sekolah dan Guru ialah pengurus yayasan tidak bolehmengangkat guru dilakukan oleh ketua dewan pembina yayasan;9. Bahwa bukti T-4, T-5, T-6 membuktikan telah ada upaya mediasi dengan antaraPara Penggugat dan Para Tergugat ketika awal persidangan dan diluarpersidangan, Para Tergugat telah beritikad baik dan niat yang tulus untuk mencarijalan tengah menyelesaikan konflik internal yayasan, akan tetapi Penggugat Imensyaratkan agar Tergugat I selaku Ketua Pembina dan Fathul Ihsan selakuSekretaris Umum keluar dari kepengurusan yayasan, akan tetapi hal tersebut tidakdisetujui;10. Bahwa bukti T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12 membuktikan adanya tindakan ParaPenggugat yang menutup akses keuangan dan data Dapodik GTK di DinasPendidikan, telah dilakukan teguran oleh pengawas terkait tindakan parapenggugat yang mengundang polemik dan gejolak dilevel guru hingga orang tuawali murid yang kemudian oleh Ketua Pembina sebagai bahan penyelesaiandibentuk rapat Dewan Pembina Yayasan untuk menentukan sikap agarpelaksanaan kepengurusan tetap dapat berjalan;11. Bahwa bukti T-13 membuktikan karena keadaan dan waktu tertentu disebabkankondisi yang terjadi dengan dinamika yayasan maka dikeluarkan surat keputusanuntuk penunjukan kepala sekolah atas dasar masukan dari berbagai pihak, yaitu: 3(tiga) orang pengurus yayasan, pengawas yayasan, komite sekolah dan para gurudi lingkungan sekolah;12. Bahwa bukti T-16, T-17, dan T-19 membuktikan seluruh Tim pengurus yayasanterdiri dari Ketua Dewan Pembina (Tergugat I), Masarnah (Pengawas), Bimansyah(tergugat II), Fathul Ihsan (sekretaris umum) dan Uju Sarju (Bendahara) selaluintens membangun komunikasi dengan semua pihak dalam membangun dan Halaman 39 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgmengembangkan pendidikan yang profesional, melakukan rapat kerja tahunanyang menunjukan kesungguhan untuk melakukan perbaikan dan penataan sertakaderisasi;13. Bahwa dari keterangan saksi Fathul Ihsan, saksi Uju Sarju, saksi Masarnah, saksiAlfi, saksi Erni dan saksi Siti Maisaroh, membenarkan adanya rangkap jabatanyang dilakukan oleh Tergugat I selaku Wakil Ketua Yayasan menjadi KepalaSekolah SMPIT Insan Cendikia, menurut saksi Masarnah rangkap jabatan kamibolehkan sampai tahun 2015, dan Penggugat I belum pernah diberhentikan dariKetua Yayasan;14. Bahwa dari keterangan saksi Masarnah selaku Pengawas menerangkan dulupengawas berjumlah 3 (tiga) orang kemudian 1 (satu) orang pengawas tidak enakdiri jadi orang tersebut mundur karena orang tersebut tidak mau berpihak kepadapartai PKS dan berpihak ke Partai Gelora;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakimselanjutnya akan mempertimbangkan petitum kedua gugatan penggugat agarmenyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad), sebagai berikut;Menimbang, bahwa apabila suatu perbuatan dikatakan merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad), maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365KUH Perdata, pendapat doktrin hukum perdata Munir Fuady, S.H. M.H., LLM dalambukunya ???Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer???, Prof.Rosa Agustinadalam bukunya ???Perbuatan Melawan Hukum???, dan M.A. Moegni Djojodirdjo dalambukunya ???Perbuatan Melawan Hukum???, pada dasarnya unsur perbuatan melawanhukum mencakup:1. Harus ada suatu perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Ada kesalahan dari pihak pelaku;4. Ada kerugian;5. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengankerugian;Menimbang, bahwa Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya dapat ditafsirkansecara sempit sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata yang dikatakan perbuatanmelawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, akan tetapi perbuatan melawanhukum tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat perbuatan orang lain namun Halaman 40 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgjuga mencakup perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangankewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo permasalahan yang terjadi antaraPara Penggugat dan Para Tergugat dilatarbelakangi adanya kesenjangan komunikasididalam kepengurusan Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia, dimana ParaPenggugat mendalilkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan mengambilalih tugas dan wewenang Penggugat I selaku Ketua Yayasandengan mengangkat Tergugat II sebagai Kepala SMP IT Insan Cendikia BoardingSchool dengan Surat keputusan Nomor: 02908005/DP/K/YASIC/VIII/2019, yangdibuat tanpa diketahui dan disetujui oleh 2 (dua) anggota Pembina lainnya, kemudianpada tanggal 8 Juli 2019 Tergugat I telah melakukan perbuatan melampaui bataskewenangannya tanpa dasar hukum mengatasnamakan Ketua Dewan PembinaYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia menerbitkan 6 (enam) Surat KeputusanPengangkatan guru tetap yayasan;Menimbang, bahwa kesenjangan komunikasi yang terjadi didalamkepengurusan Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia, Majelis Hakim menilai adanyaketidakharmonisan antara Pembina dengan Pengurus yang ditimbulkan dariperbedaan pandangan dan kepentingan, yang seharusnya kepentingan yayasan tidakdicampuradukkan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok, dimanakepentingan yayasan memikirkan kemaslahatan masyarakat terutama dibidangpendidikan, walaupun memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan pendidikan, akantetapi sudah sepatutnya setiap permasalahan dalam kepengurusan haruslahdiselesaikan melalui rapat musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan serta anggaran dasar dan rumah tangga yang telah disepakati bersamaagar menghasilkan keputusan yang seimbang;Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan bukti P-1 dan T-2 berupa AktaPendirian Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor: 12, tanggal 4 Desember2015, sebagai pengurusnya adalah:a. Pembina- Ketua : Suriadi (Tergugat I)- Anggota : Firnadi Ikhsan- Anggota : Ahmad Yaman Basiran (mundur)b. Pengurus- Ketua : Joni Sahroni (Penggugat I)- Wakil Ketua : Bimansyah/Tergugat II- Sekretaris Umum : Fathul InsanHalaman 41 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg- Sekretaris : Abustan- Bendahara : Uju Sarjuc. Pengawas : MasarnahKepengurusan yayasan sejak didirikan hanya ada perubahan tentang pengundurandiri anggota Pembina bernama Ahmad Yaman Basiran, dan tidak ada perubahansusunan pengurus atau pergantian susunan organ yayasan;Menimbang, bahwa dalam menjalankan aktivitas kepengurusan yayasan,tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Anggaran Dasar yang danAnggaran Rumah Tangga yang telah disepakati berdasarkan Akta Pendirian Nomor12 tanggal 04 Desember 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001tentang Yayasan, menyebutkan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri ataskekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, danPasal 2 menyebutkan Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina,Pengurus, dan Pengawas;Menimbang, bahwa dengan demikian organ kepengurusan Yayasan AmalSejahtera Insan Cendikia telah disusun berdasarkan undang-undang dan setiappengurus telah memiliki tugas dan fungsinya berdasarkan akta pendirian, sehinggahak dan kewajiban organ pada yayasan tersebut telah diuraikan dan disepakatibersama;Menimbang, bahwa Pengurus Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikiamemiliki kewenangan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasanpada ayat (2) menyebutkan setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik,dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan dan ayat (3)menyebutkan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan;Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan didalam Pasal 35 ayat (3)Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-UndangNomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tersebut pula telah disebutkan didalam Pasal19 ayat (1) Akta Pendirian Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor 12 tanggal04 Desember 2015 yang menyebutkan Pengurus berwenang mengangkat dan Halaman 42 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgmemberhentikan pelaksana kegiatan yayasan berdasarkan keputusan rapatpengurus;Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut yang menjadi pokok persoalanantara Para Penggugat dan Para Tergugat berdasarkan fakta-fakta dari alat-alat buktikedua belah pihak, adanya pengambilalihan kewenangan yang dilakukan Tergugat Iselaku Ketua Pembina yang mengangkat Tergugat II menjadi Kepala SMP IT InsanCendikia, yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasandan Akta Pendirian Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor 12 tanggal 04Desember 2015 merupakan kewenangan dari Pengurus Yayasan, yaitu Penggugat Iselaku Ketua Yayasan;Menimbang, bahwa pengambilalihan kewenangan yang dilakukan Tergugat Iselaku Ketua Pembina yang mengangkat Tergugat II menjadi Kepala SMP IT InsanCendikia, dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina YayasanAmal Sejahtera Insan Cendikia Nomor: 02908005/DP/K/YASIC/III/2019, tanggal 6September 2019 (bukti P-11) tentang pengangkatan Tergugat II sebagai Kepala SMPIT Insan Cendikia yang bertanggungjawab kepada dewan pembina didasarkan padadalil didalam jawaban Para Tergugat yang mendalilkan pengambilalihan kewenangandilakukan disebabkan karena Penggugat I selaku Ketua Yayasan sudah tidak terlaluaktif dalam mengurusi yayasan dan terjadinya pembelahan pilihan politik sehinggaKetua Dewan Pembina (Tergugat I) mengambil sikap untuk mengelola pendidikandibawah kendali Ketua Pembina;Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut apakah kemudian pengambilalihankewenangan hingga penerbitan surat keputusan didalam kepengurusan dapatdibenarkan menurut hukum, maka untuk menilai hal tersebut mengacu pada alat-alatbukti yang diajukan oleh Para Tergugat terhadap pengambilalihan kewenangan untukmenjalankan tugas sebagai pengurus yayasan yang dilakukan oleh Ketua Pembina(Tergugat I) terhadap pelaksanaan kegiatan yayasan dibidang pendidikan denganmengangkat Tergugat II sebagai Kepala SMP IT Insan Cendikia dan mengangkat 6(enam) orang guru tetap tanpa diketahui oleh anggota pembina yang lain (bukti suratP-18 dan keterangan saksi FIRNADI IKHSAN), tidak ditemukan adanya bukti hasilrapat pengurus terkait perubahan keputusan atau pergantian pengurus (KetuaYayasan/Penggugat I) yang seyogyanya dilakukan sebelum adanya keputusan terkaitpengangkatan Tergugat II dan 6 (enam) orang guru tersebut, dimana berdasarkanketentuan Pasal 32 ayat (4) undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentangperubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yangmenyebutkan dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama Halaman 43 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgmenjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikanYayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapatdiberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir, yang dari pada itu apabiladalil bahwa Penggugat I sudah tidak terlalu aktif mengurusi yayasan dan dariketerangan saksi MASARNAH selaku Pengawas pernah memutuskanmemberhentikan sementara Penggugat I selaku Ketua Yayasan akan tetapipemberhentian tersebut hanya bersifat sementara, dan tidak ada keputusan untukmengganti Penggugat I sebagai Ketua Yayasan yang tersebut didalam suatu aktasehingga menurut hukum status Penggugat I sebagai Ketua Yayasan masih sahsecara hukum, maka dengan demikian pengambilalihan oleh Ketua Pembina tidakdapat dibenarkan dan tidak berdasar hukum;Menimbang, bahwa oleh karena telah ada keputusan yang diterbitkan olehKetua Pembina yang mengambilalih kegiatan pengurus yayasan yang tidak berdasarhukum, sebagaimana ditentukan didalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor :16 Tahun 2001 tentang Yayasan, menyebutkan anggota pembina, pengurus danpengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau direksi ataupengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usahasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), yang juga disebutkan didalamPasal 14 ayat (8) Akta Nomor 12 tanggal 04 Desember 2015 tentang PendirianYayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia, menyebutkan pengurus tidak dapatmerangkap sebagai pembina, pengawas atau pelaksana kegiatan, dimana dikaitkandengan keputusan pengangkatan Tergugat II sebagai Kepala SMP IT Insan Cendikiaoleh Tergugat I selaku Ketua Pembina Yayasan, maka berdasarkan ketentuantersebut Tergugat II yang masih menjabat sebagai wakil ketua yayasan tidak dapatmerangkap sebagai pelaksana kegiatan, yaitu Kepala SMP IT Insan Cendikia;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh karenaperbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan diatas tidak berdasarhukum, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Tergugat I yang menerbitkanSurat Keputusan yang mengangkat Tergugat II sebagai Kepala SMP IT InsanCendikia tidak berdasarkan hukum, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatanmelawan hukum, dengan demikian petitum angka 2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 dan 4 yang saling terkait agarmenyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera InsanCendikia Nomor: 001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tentang penjelasanSK Yayasan dan Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Halaman 44 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgNomor: 02908005/DP/YASIC/VIII/2019 tertanggal 6 September 2019, Majelis Hakimakan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena telah dipertimbangkan sebelumnya tentangtidak ditemukan adanya bukti hasil rapat pengurus terkait perubahan keputusan ataupergantian pengurus (Ketua Yayasan/Penggugat I) yang seyogyanya dilakukansebelum adanya keputusan terkait pengangkatan Tergugat II dan 6 (enam) orang gurutersebut yang dilakukan Tergugat I selaku Ketua Pembina Yayasan tanpasepengetahuan anggota pembina lainnya adalah perbuatan melawan hukumsehingga pengambilalihan kegiatan yayasan tidak berdasarkan hukum dan terbuktidilarang melakukan rangkap jabatan dalam pengurusan yayasan oleh Tergugat IIselaku wakil Ketua Yayasan merangkap sebagai Kepala SMP IT Insan Cendikia,sehingga Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor:001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tentang penjelasan SK Yayasan danSurat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor:02908005/DP/YASIC/VIII/2019 tertanggal 6 September 2019 haruslah dinyatakantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka terhadap petitum angka 3 dan 4patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 dan 6 agar memerintahkanTergugat I mencabut Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaNomor: 001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tentang penjelasan SKYayasan dan Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor:02908005/DP/YASIC/VIII/2019 tertanggal 6 September 2019, Majelis Hakimberpendapat sebagaimana pertimbangan pada petitum angka 3 dan 4 dengan telahdinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka menurut hukumpetitum 5 dan 6 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 agar menguatkan putusanprovisi, sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa tuntutan provisi ditolak, makapetitum angka 7 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 8 agar menghukum Tergugat Idan Tergugat II untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immaterial, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa terkait adanya kerugian atas dasar perbuatan melawanhukum pada dasarnya hanya terbatas pada tuntutan besarnya ganti rugi yang timbulsecara riil dari akibat setiap pelanggaran hak orang lain, yang mana besarnya gantirugi tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan sejumlah bunga;Halaman 45 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgMenimbang, bahwa kerugian yang dimaksudkan KUHPerdata adalahkerugian dan ganti rugi dalam hubungannya dengan perbuatan melawan hukumdengan 2 (dua) pendekatan sebagai berikut :1. Ganti rugi umum.Bahwa ganti rugi umum adalah ganti rugi yang berlaku untuk semua kasus,baik kasus-kasus wanprestasi kontrak, maupun kasus-kasus yang berkenaandengan perikatan lainnya termasuk karena perbuatan melawan hukum.Ketentuan tentang ganti rugi yang umum ini oleh KUHPerdata diatur dalambagian keempat dari buku ketiga, mulai dari pasal 1243 sampai dengan Pasal1252, yang menggunakan istilah Biaya, Rugi dan bunga;2. Ganti rugi khusus.Bahwa ganti rugi khusus, KUHPerdata menyebutkan pemberian ganti rugiterhadap hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan 1380;Menimbang, bahwa pendapat Prof. Rosa Agustina dalam bukunya???Perbuatan Melawan Hukum??? menerangkan bahwa kerugian akibat PerbuatanMelawan Hukum sebagai ???scade??? (rugi) saja, sedangkan kerugian akibat Wanprestasioleh Pasal 1246 KUHPerdata dinamakan ???Konsten, scaden en interessen??? (biaya,kerugian dan bunga);Bahwa kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata,Pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk mengganti kerugian yang nyatatelah dideritanya (Materil) maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari(Immateril);Bahwa pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim denganprinsip ex aquo et bono, dalam menentukan besaran kerugian Immateril yang akandikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yangmemutus. Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 ???Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan???;Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut, Majelis Hakim menilai kerugianmateriil yang didalilkan Para Penggugat dikaitkan dengan pendapat diatas, rugi(scade) yang dialami berupa telah mengeluarkan biaya untuk jasa pengacara danadministrasi perkara, adalah kerugian yang tidak langsung pada perbuatan melawanhukum yang didalilkan para penggugat telah dilakukan oleh Para Tergugat, sehinggaseharusnya rugi yang diderita adalah secara nyata berakibat langsung terhadap Halaman 46 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trgpribadi Para Penggugat, sedangkan kerugian immateriil, Para Penggugat tidak dapatmembuktikan adanya hal-hal sebagaimana ditentukan dalam kaidah hukum PutusanMahkamah Agung perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, tersebutsehingga Majelis Hakim berpendapat dalil dalam petitum angka 8 tidak berdasarhukum maka haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 9 (sembilan) agarmemerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi harkat, martabat, dankedudukan para penggugat seperti semula, Majelis Hakim menilai oleh karenaberdasarkan alat-alat bukti tidak terdapat alasan yang berdasar hukum adanyaperbuatan Para Penggugat yang dinilai merugikan Para Tergugat maka terhadappetitum angka 9 (Sembilan) haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 10 (sepuluh) yang menyatakanputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun adaupaya hukum dari Para Tergugat, Majelis Hakim berpendapat tuntutan tersebut harusmemenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) RBg, danternyata persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi dikemudian hari, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001, maka terhadap petitum angka 10(sepuluh) tersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa sebagian petitum dalam gugatan Para Penggugat telahdikabulkan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum angka 1 darigugatan Para Penggugat yang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatanPara Penggugat untuk seluruhnya, maka seperti yang telah dipertimbangkan diatasternyata gugatan Para Penggugat tidak seluruhnya dikabulkan, maka terhadappetitum tersebut patut dinyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara oleh karena Para Tergugatberada di pihak yang kalah dan dalam gugatan dinyatakan dikabulkan untuk sebagianmaka sesuai ketentuan Pasal 192 R.Bg, maka pihak yang kalah harus dihukum untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akanditentukan dalam diktum putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa tidak semua bukti surat yang dipertimbangkan olehMajelis Hakim oleh karena tidak ada relevansinya dengan dalil pokok para pihak,maka Majelis Hakim menilai bukti-bukti surat tersebut patut untuk dikesampingkan;Halaman 47 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN TrgMengingat dan memperhatikan pasal 1365 Kitab Undang-Undang HukumPerdata, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Reglement Buitengenwesten (RBg), serta segala peraturan perundang-undanganlainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI:DALAM PROVISI:??? Menolak tuntutan Provisi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad);3. Menyatakan Surat Dewan Pembina Yayasan Amal Sejahtera Insan CendikiaNomor: 001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tentang Penjelasan SKYayasan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina Yayasan Amal SejahteraInsan Cendikia Nomor: 02908005/DP/YASIC/VIII/2019 tertanggal 06 September2019 tentang Pengangkatan Kepala SMP IT Insan Cendikia Boarding Schooltidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Dewan Pembina Yayasan AmalSejahtera Insan Cendikia Nomor: 001/DP/K/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019tentang Penjelasan SK Yayasan;6. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Ketua DewanPembina Yayasan Amal Sejahtera Insan Cendikia Nomor:02908005/DP/YASIC/VIII/2019 tertanggal 06 September 2019 tentangPengangkatan Kepala SMP IT Insan cendikia Boarding School;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp480.000, (empat ratus delapan puluh ribu Rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tenggarong pada hari KAMIS tanggal 25 Maret 2021 oleh Kami,Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko DwiLaksono, S.H., dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Halaman 48 dari 48 Putusan Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
211
50